CONTOH SOAL
Identitas PKP PT. SONY SEJAHTERA adalah perusahaan yang didirikan pada Tanggal 1 Maret 2005 dengan NPWP 01.333.444.5.091.000. dan sejak tanggal 01 Januari 2005 Dikukuhkan sebagai PKP. Saat ini PT. SONY SEJAHTERA bergerak dibidang Industri dan perdagangan dengan Nomor KLU 60052. Produk yang dihasilkan oleh PT. SONY SEJAHTERA adalah Televisi dengan merk “SS”. Semua bagian (spare part) Televisi dibuat oleh unit-unit usaha PT. SONY SEJAHTERA, sedangkan bahan bakunya diperoleh dari diimpor atau pembelian dalam negeri. PT. SONY SEJAHTERA mempunyai tempat kedudukan di Jl.Malambong No. 15 Bandung dengan Nomor telepon (022) 99885600. Dari catatan yang dimiliki oleh PT. SONY SEJAHTERA selama bulan JANUARI 2011 diketahui hal-hal sebagai berikut:
Daftar Penyerahan (1) 7 Jan 2011 Tgl Keterangan 7 Jan 2011 Dieskpor Televisi 21 inch kepada Samyong ltd Singapura dengan Nilai Ekspor sebesar Rp. 2 Milyar. PEB telah diberikan persetujuan oleh DJBC pada tanggal 12 Januari 2011 (PEB-0000023). 10 Jan 2011 Melakukan ekspor jasa maklon berupa pengiriman Televisi ukuran 54” pesanan dari Jaehun ltd Korea. Fee atas jasa maklon yang diterima adalah sebesar Rp50.000.000 dan televisi yang dikirim bernilai Rp500.000.000 dengan tanggal PEB yang telah diberikan persetujuan pada tanggal 10 Januari 2011. Pemberitahuan ekspor jasa dibuat pada tanggal 10 Januari 2011 (EJKP 00001). 11 Jan 2011 Diserahkan 10 unit Televisi ukuran 29” dengan harga jual Rp. 30 juta kepada Kementerian Kehutanan di Jakarta untuk memantau kebakaran hutan. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 11 Januari 2011 (020.000-11.00000001). 12 Jan 2011 Diterima pembayaran penuh dari PT. ANGKASA RAYA atas penyerahan Televisi 21 inch dengan harga jual sebesar Rp. 50 juta. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 12 Januari 2011 (010.000-11.00000002). 13 Jan 2011 Pegawai yang menjaga Outlet Pabrik melaporkan bahwa pada hari ini telah dijual Televisi 14 inch dengan nilai jual sebesar Rp. 1 juta kepada konsumen yang tidak diketahui identitasnya. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 13 Januari 2011 tanpa mencantumkan identitas pembeli (010.000-11.00000003).
Daftar Penyerahan (2) 15 Jan 2011 Tgl Keterangan 15 Jan 2011 Diserahkan spare part Televisi kepada PT. MEKAR SARI yang berada di kawasan berikat. Atas penyerahan tersebut PPN yang terutang sebesar Rp. 40 juta tidak dipungut. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 15 Januari 2011 (070.000-11.00000004). 18 Jan 2011 Diserahkan Televisi kepada Kedutaan Besar China sebesar Rp 50 juta. Atas penyerahan tersebut mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 18 Januari 2011 (080.000-11.00000005). 21 Jan 2011 Dijual mesin pabrik dengan harga jual Rp 120 juta kepada PT Recycle Mart. Faktur Pajak dibuat tanggal 21 Januari 2011 (090.000-11.00000006). 23 Jan 2011 Dalam rangka peresmian perusahaannya, PT. SONY SEJAHTERA telah mengadakan undian dengan hadiah berupa Televisi 21 inch dari jenis yang paling baru dengan harga pokok penjualan sebesar Rp. 1.500.000. Atas penyerahan televisi kepada pelanggan yang beruntung tersebut PT. SONY SEJAHTERA Menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 23 Januari 2011 (040.000-11.00000007). 25 Jan 2011 Diterima Nota Retur (NR-05/1/2011) dari PT. ANGKASA RAYA atas Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000002 sebesar Rp 20 juta, karena Televisi yang diserahkan rusak.
Daftar Perolehan (1) 8 Januari 2011 Tgl Keterangan 8 Januari 2011 Hari ini telah dibuat PIB Nomor PIB-0000052 dan telah dibayar PPN terutang pada tanggal 8 Januari 2011 sebesar Rp 45 juta melalui bank Permata atas impor bahan baku untuk pembuatan Televisi dari Soni Corp Jepang. 9 Januari 2011 Membayar jasa konsultan dari Daisho Corp Jepang yang melakukan kegiatan konsultasi teknik di pabrik dengan nilai penggantian sebesar Rp500.000.000. SSP atas pemanfaatan telah dibuat (NTPN: 0101020203030404) untuk penyetoran PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean pada tanggal 9 Januari 2011. 17 Januari 2011 Dibayar tagihan telepon kantor sebesar Rp. 5.500.000 (termasuk PPN) kepada PT. Telkom. Atas transaksi tersebut PT. SONY SEJAHTERA menerima bukti pembayaran berupa kuitansi. 19 Januari 2011 Dikeluarkan dari pelabuhan tanjung priok mesin pembuat spare part Televisi yang diimpor dari Kawaii ltd Jepang dengan nilai impor sebesar Rp. 550 juta, dengan PIB nomor PIB-0000064 tanggal 19 Januari 2011. Atas Impor tersebut PT. SONY SEJAHTERA mendapat fasilitas PPN dibebaskan.
Daftar Perolehan (2) 20 Januari 2011 Tgl Keterangan 20 Januari 2011 Diterima Faktur Pajak tertanggal 16 Januari 2011 (010.000-11.00000020) atas perolehan komponen elektronik untuk pembuatan televisi yang dibeli dari PT. KOMPAK dengan harga jual sebesar Rp. 50 Juta. 21 Januari 2011 Membayar Rp. 5.500.000,- (termasuk PPN) kepada Bengkel ARITONANG atas service mobil box yang digunakan untuk mengirim spare part yang dijual. PPN terutang sebesar Rp500.000 dengan Faktur Pajak nomor 010.000-11.00000028. 23 Januari 2011 Menerbitkan Nota Retur Nomor R 01/2/04 tanggal 23 Januari 2011 dengan nilai DPP sebesar Rp 20 juta untuk Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000034 kepada PT ABADI. 31 Januari 2011 Melakukan pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri pabrik untuk perluasan produksi dengan biaya selama bulan Januari 2011 sebesar Rp 1 Miliar. Data Tambahan: 1. Dalam SPT Masa PPN Desember 2010 terdapat kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp1.500.000,- yang diminta dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. 2. PKP telah ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah
Pengisian SPT
Samyong ltd Singapura PEB-0000023 12-01-2011 2.000.000.000 BKP 7 Jan 2011 Dieskpor Televisi 21 inch kepada Samyong ltd Singapura tanpa memakai L/C dengan Nilai Ekspor sebesar Rp. 2 Milyar. PEB telah diberikan persetujuan oleh DJBC pada tanggal 12 Januari 2011 (PEB-0000023).
Samyong ltd Singapura PEB-0000023 07-01-2011 2.000.000.000 BKP Jaehun ltd Korea EJKP 00001 10-01-2011 50.000.000 JKP 10 Jan 2011 Melakukan ekspor jasa maklon berupa pengiriman Televisi 54” pesanan dari Jaehun ltd Korea. Fee atas jasa maklon yang diterima adalah sebesar Rp50.000.000 dan televisi yang dikirim bernilai Rp500.000.000 dengan tanggal PEB yang telah diberikan persetujuan pada tanggal 10 Januari 2011. Pemberitahuan ekspor jasa dibuat pada tanggal 10 Januari 2011 (EJKP 00001). 2.050.000.000
Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 020.000-11.00000001 11-01-2011 30.000.000 3.000.000 11 Jan 2011 Diserahkan 10 unit Televisi ukuran 29” dengan harga jual Rp. 30 juta kepada Kementerian Kehutanan di Jakarta untuk memantau kebakaran hutan. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 11 Januari 2011 (020.000-11.00000001).
Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 020.000-11.00000001 11-01-2011 30.000.000 3.000.000 PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000002 12-01-2011 50.000.000 5.000.000 12 Jan 2011 Diterima pembayaran penuh dari PT. ANGKASA RAYA atas penyerahan Televisi 21 inch dengan harga jual sebesar Rp. 50 juta. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 12 Januari 2011 (010.000-11.00000002).
Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 020.000-11.00000001 11-01-2011 30.000.000 3.000.000 PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000002 12-01-2011 50.000.000 5.000.000 000000000000000 010.000-11.00000003 13-01-2011 1.000.000 100.000 13 Jan 2011 Pegawai yang menjaga Outlet Pabrik melaporkan bahwa pada hari ini telah dijual Televisi 14 inch dengan nilai jual sebesar Rp. 1 juta kepada konsumen yang tidak diketahui identitasnya. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 13 Januari 2011 tanpa mencantumkan identitas pembeli (010.000-11.00000003).
Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 020.000-11.00000001 11-01-2011 30.000.000 3.000.000 PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000002 12-01-2011 50.000.000 5.000.000 000000000000000 010.000-11.00000003 13-01-2011 1.000.000 100.000 PT Mekar Sari xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 070.000-11.00000004 15-01-2011 400.000.000 40.000.000 15 Jan 2011 Diserahkan spare part Televisi kepada PT. MEKAR SARI yang berada di kawasan berikat. Atas penyerahan tersebut PPN yang terutang sebesar Rp. 40 juta tidak dipungut. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 15 Januari 2011 (070.000-11.00000004).
Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 020.000-11.00000001 11-01-2011 30.000.000 3.000.000 PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000002 12-01-2011 50.000.000 5.000.000 000000000000000 010.000-11.00000003 13-01-2011 1.000.000 100.000 PT Mekar Sari xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 070.000-11.00000004 15-01-2011 400.000.000 40.000.000 Kedubes China 000000000000000 080.000-11.00000005 18-01-2011 50.000.000 5.000.000 18 Jan 2011 Diserahkan Televisi kepada Kedutaan Besar China sebesar Rp 50 juta. Atas penyerahan tersebut mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 18 Januari 2011 (080.000-11.00000005).
Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 020.000-11.00000001 11-01-2011 30.000.000 3.000.000 PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000002 12-01-2011 50.000.000 5.000.000 000000000000000 010.000-11.00000003 13-01-2011 1.000.000 100.000 PT Mekar Sari xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 070.000-11.00000004 15-01-2011 400.000.000 40.000.000 Kedubes China 000000000000000 080.000-11.00000005 18-01-2011 50.000.000 5.000.000 PT Recycle Mart xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 090.000-11.00000006 21-01-2011 120.000.000 12.000.000 21 Jan 2011 Dijual mesin pabrik dengan harga jual Rp 120 juta kepada PT Recycle Mart. Faktur Pajak dibuat tanggal 21 Januari 2011 (090.000-11.00000006).
Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 020.000-11.00000001 11-01-2011 30.000.000 3.000.000 PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000002 12-01-2011 50.000.000 5.000.000 000000000000000 010.000-11.00000003 13-01-2011 1.000.000 100.000 PT Mekar Sari xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 070.000-11.00000004 15-01-2011 400.000.000 40.000.000 Kedubes China 000000000000000 080.000-11.00000005 18-01-2011 50.000.000 5.000.000 PT Recycle Mart xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 090.000-11.00000006 21-01-2011 120.000.000 12.000.000 000000000000000 040.000-11.00000007 23-01-2011 1.500.000 150.000 23 Jan 2011 Dalam rangka peresmian perusahaannya, PT. SONY SEJAHTERA telah mengadakan undian dengan hadiah berupa Televisi 21 inch dari jenis yang paling baru dengan harga pokok penjualan sebesar Rp. 1.500.000. Atas penyerahan televisi kepada pelanggan yang beruntung tersebut PT. SONY SEJAHTERA Menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 23 Januari 2011 (040.000-11.00000007).
Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 020.000-11.00000001 11-01-2011 30.000.000 3.000.000 PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000002 12-01-2011 50.000.000 5.000.000 000000000000000 010.000-11.00000003 13-01-2011 1.000.000 100.000 PT Mekar Sari xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 070.000-11.00000004 15-01-2011 400.000.000 40.000.000 Kedubes China 000000000000000 080.000-11.00000005 18-01-2011 50.000.000 5.000.000 PT Recycle Mart xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 090.000-11.00000006 21-01-2011 120.000.000 12.000.000 000000000000000 040.000-11.00000007 23-01-2011 1.500.000 150.000 PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx NR-05/1/2011 25-01-2011 (20.000.000) (2.000.000) 010.000-11.00000002 25 Jan 2011 Diterima Nota Retur (NR-05/1/2011) dari PT. ANGKASA RAYA atas Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000002 sebesar Rp 20 juta, karena Televisi yang diserahkan rusak. 632.500.000 63.250.000
Soni Corp Jepang PIB-0000052 08-01-2011 450.000.000 45.000.000 BKP 8 Jan 2011 Hari ini telah dibuat PIB Nomor PIB-0000052 dan telah dibayar PPN terutang pada tanggal 8 Januari 2011 sebesar Rp 45 juta melalui bank Permata atas impor bahan baku untuk pembuatan Televisi dari Soni Corp Jepang.
Soni Corp Jepang PIB-0000052 08-01-2011 450.000.000 45.000.000 BKP Daisho Corp Jepang 0101020203030404 09-01-2011 500.000.000 50.000.000 JKP 9 Jan 2011 Membayar jasa konsultan dari Daisho Corp Jepang yang melakukan kegiatan konsultasi teknik di pabrik dengan nilai penggantian sebesar Rp500.000.000. SSP atas pemanfaatan telah dibuat (NTPN: 0101020203030404) untuk penyetoran PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean pada tanggal 9 Januari 2011. 950.000.000 95.000.000
PT Telkom xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx xxxxx 17-01-2011 5.000.000 500.000 17 Jan 2011 Dibayar tagihan telepon kantor sebesar Rp. 5.500.000 (termasuk PPN) kepada PT. Telkom. Atas transaksi tersebut PT. SONY SEJAHTERA menerima bukti pembayaran berupa kuitansi.
PT Telkom xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx xxxxx 17-01-2011 5.000.000 500.000 PT Kompak xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000020 16-01-2011 50.000.000 5.000.000 20 Jan 2011 Diterima Faktur Pajak tertanggal 16 Januari 2011 (010.000-11.00000020) atas perolehan komponen elektronik untuk pembuatan televisi yang dibeli dari PT. KOMPAK dengan harga jual sebesar Rp. 50 Juta.
PT Telkom xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx xxxxx 17-01-2011 5.000.000 500.000 PT Kompak xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000020 16-01-2011 50.000.000 5.000.000 Aritonang xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000028 21-01-2011 5.000.000 500.000 21 Jan 2011 Membayar Rp. 5.500.000,- (termasuk PPN) kepada Bengkel ARITONANG atas service mobil box yang digunakan untuk mengirim spare part yang dijual. PPN terutang sebesar Rp500.000 dengan Faktur Pajak nomor 010.000-11.00000028.
PT Telkom xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx xxxxx 17-01-2011 5.000.000 500.000 PT Kompak xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000020 16-01-2011 50.000.000 5.000.000 Aritonang xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000028 21-01-2011 5.000.000 500.000 PT Abadi xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx R 01/2/04 23-01-2011 (20.000.000) (2.000.000) 010.000-11.00000034 23 Jan 2011 Menerbitkan Nota Retur Nomor R 01/2/04 tanggal 23 Januari 2011 dengan nilai DPP sebesar Rp 20 juta untuk Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000034 kepada PT ABADI. 40.000.000 4.000.000
Kawaii ltd Jepang 000000000000000 PIB-0000064 19-01-2011 550.000.000 55.000.000 19 Jan 2011 Dikeluarkan dari pelabuhan tanjung priok mesin pembuat spare part Televisi yang diimpor dari Kawaii ltd Jepang dengan nilai impor sebesar Rp. 550 juta, dengan PIB nomor PIB-0000064 tanggal 19 Januari 2011. Atas Impor tersebut PT. SONY SEJAHTERA mendapat fasilitas PPN dibebaskan. 550.000.000 55.000.000
A1 2.050.000.000 632.500.000 63.250.000 152.500.000 15.250.000 30.000.000 3.000.000 A2 400.000.000 40.000.000 50.000.000 5.000.000 950.000.000 95.000.000 40.000.000 4.000.000 B1 550.000.000 55.000.000 1.540.000.000 154.000.000 99.000.000 B3 B2
2.050.000.000 632.500.000 63.250.000 152.500.000 15.250.000 30.000.000 3.000.000 Dalam SPT Masa PPN Desember 2010 terdapat kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp1.500.000,- yang diminta dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. 400.000.000 40.000.000 50.000.000 5.000.000 950.000.000 95.000.000 40.000.000 4.000.000 550.000.000 55.000.000 1.540.000.000 154.000.000 99.000.000 1.500.000 1.500.000 100.500.000
2.050.000.000 152.500.000 15.250.000 30.000.000 3.000.000 400.000.000 40.000.000 50.000.000 5.000.000 2.682.500.000 63.250.000 2.682.500.000 15.250.000 100.500.000 (85.250.000) AB
2.500.000.000 152.500.000 15.250.000 30.000.000 3.000.000 400.000.000 40.000.000 50.000.000 5.000.000 2.682.500.000 63.250.000 2.682.500.000 15.250.000 100.500.000 (85.250.000) X X X X
400.000.000 40.000.000 31 01 2011 xxxxxxxxxxxxxxxx 31 Januari 2011 Melakukan pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri pabrik untuk perluasan produksi dengan biaya selama bulan Januari 2011 sebesar Rp 1 Miliar
400.000.000 40.000.000 31 01 2011 xxxxxxxxxxxxxxxx 1 X X X X SSPCP 2 X 31 01 2011 xxxxxxxxxxxxxxxx 1 X X X X SSPCP 2 X X X Bandung 28 02 2011 X Dinda Amelia Direktur Keuangan S
TERIMA KASIH
Pokok-pokok Perubahan Buku Petunjuk Formulir 1111 (Induk) Hal Existing Perubahan Ket Kompensasi Semua PKP Semua PKP kecuali PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, yang mengajukan restitusi Pasal 9 ayat (4) dan (4a) UU PPN Kompensasi karena pembetulan Semua PKP kecuali : PKP Pasal 9 ayat (4b) UU PPN; PKP Pasal 9 ayat (4c) UU PPN; PKP Pasal 9 ayat (4a) UU PPN yang melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa akhir tahun, yang mengajukan restitusi Pasal 9 Ayat (4), apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Ayat (4a), Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku
Pokok-pokok Perubahan Buku Petunjuk Formulir 1111 (Induk) Hal Existing Perubahan Ket Restitusi tiap masa pajak Semua PKP PKP Pasal 9 ayat (4b) UU PPN; PKP Pasal 9 ayat (4c) UU PPN; PKP Pasal 9 ayat (4a) UU PPN pada SPT Masa PPN masa akhir tahun. Pasal 9 ayat (4b) atau (4c) UU PPN Restitusi akhir tahun Semua PKP kecuali PKP Pasal 9 ayat (4b) atau ayat (4c) dapat tiap Masa Pajak Pasal 9 ayat (4a) UU PPN Pasal 9 ayat (4b) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh: Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut; Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)
Pokok-pokok Perubahan Buku Petunjuk Formulir 1111 (Induk) Hal Existing Perubahan Ket Restitusi ” prosedur biasa (pemeriksaan)” PKP 17C UU KUP PKP 17D UU KUP Pasal 17C dan Pasal 17 D UU KUP Restitusi ”pengembalian pendahuluan” PKP Pasal 9 ayat (4c) UU PPN Pasal 17C,Pasal 17 D UU KUP dan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN Pasal 9 ayat (4c) Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya