Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

Kantor Pelayanan Pajak
Sengketa Pajak.
KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN MASUK BURSA
PERADILAN PAJAK Pertemuan 4.
TEKNIK/TATACARA BERACARA DI PENGADILAN PAJAK
Kewajiban pencatatan pajak M-2
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
PENGADILAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK
PERTEMUAN #13 BADAN PERADILAN PAJAK
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Keberatan, Banding dan Gugatan
PERTEMUAN #12 KEBERATAN DAN BANDING
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
UPAYA HUKUM KEBERATAN PAJAK
Materi 12.
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
Materi 13.
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
UPAYA HUKUM.
Kunjungan Pengadilan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE-12 & 13 SENGKETA PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Pembahasan kasus dalam pengadilan pajak
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
PENGADILAN PAJAK.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
PENGADILAN PAJAK.
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Banding dan Gugatan.
SENGKETA PAJAK.
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Materi 12.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
ACARA PEMERIKSAAN.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
SENGKETA PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Hak dan Kewajiban Pajak
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Pemungutan Pajak Daerah
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Transcript presentasi:

Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan Kelompok FG 3 Chintya Pramasanti Coniah Siregar Debora Ria Gilang Ryanda

Pengadilan Pajak Gambaran umum Didirikan 12 April 2002 Lingkungan Peradilan Peradilan Tata Usaha Negara (khusus) Yurisdiksi Indonesia Ketua Tri Hidayat Wahyudi Alamat Lokasi Jl. Hayam Wuruk No. 7,Jakarta Pusat, DKI Jakarta

Tugas Pengadilan Pajak memeriksa dan memutus sengketa (UU No. 14 tahun 2002 pasal 31 ayat 1 ) mengawasi kuasa hukum dalam kasus pajak (pasal 32 ayat 1)

Struktur pengadilan pajak dan sekretariat pengadilan pajak

Pelaksanaan Persidangan Majelis: 1 Hakim Ketua 2 Hakim Anggota Panitera: Panitera Wakil Panitera Panitera Pengganti Majelis Panitera Pemohon Banding Terbanding Pelaksanaan Persidangan

PERANAN PENGADILAN PAJAK TERKAIT ASPEK PENERIMAAN PAJAK Sengketa Pajak Wajib Pajak Fiskus Memberikan kepastian hukum atas sengketa pajak yang belum selesai di tingkat keberatan; Menjamin hak dan kewajiban pembayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; Memastikan hak negara atas pembayaran pajak. Fairness (Keadilan) and Certainty (Kepastian Hukum) Pengadilan Pajak Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak/Pembayar Pajak Mendukung penerimaan negara dari pajak

Hasil Observasi KUNJUNGAN PERSIDANGAN Berpakaian rapi dan sopan Siapa saja boleh datang Maksud dan tujuan harus jelas Meninggalkan KTP atau kartu identitas diri lainnya Tertib dan mematuhi peraturan yang berlaku Berpakaian rapi dan sopan Wajib mendaftarkan diri pada petugas pendaftaran Memelihara suasana persidangan yang tertib Memasuki ruangan sebelum sidang dimulai

Sidang Majelis 9 Majelis Panitera Pemohon Banding Majelis: Terbanding Majelis: 1 Hakim Ketua 2 Hakim Anggota PT. JSI DJBC Pengunjung Panitera: Panitera Wakil Panitera Panitera Pengganti

Sekilas kasus PT. JSI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi stainless steel di Indonesia. PT. JSI bersengketa dengan pihak DJBC terkait permasalahan fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor). Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Auditor DJBC, ditemukan bahwa terdapat barang hasil Impor yang tidak diekspor oleh PT. JSI dalam jangka waktu ekspor. Dengan demikian, Auditor DJBC melakukan adjustment dan terdapat kurang bayar atas pajak (bea masuk dan PPN Impor) atas barang yang belum diekspor tersebut. PT. JSI keberatan, kemudian dikeluarkan SKP, dan melakukan banding ke pengadilan pajak.

Sekilas kasus Sidang yang kami hadiri merupakan sidang ketiga. Menurut informasi pegawai Set PP, paling cepat proses persidangan dalam empat kali masa sidang. Sidang ditunda ke masa sidang minggu berikutnya, dengan majelis memberikan kesempatan kepada pemohon banding untuk dapat membuat penjelasan tertulis/ilustrasi mengenai barang- barang yang seharusnya diekspor.

Putusan Pengadilan Pajak

Dasar Pengambilan Putusan Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan : Hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim. Musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila majelis didalam mengambil putusan dengan musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.

Mengabulkan sebagian atau seluruhnya Menambah Pajak yang harus dibayar Jenis Putusan Menolak Mengabulkan sebagian atau seluruhnya Menambah Pajak yang harus dibayar Tidak dapat diterima Membetulkan kesalahan tulis Membatalkan membetulkan kesalahan tulis

Jangka Waktu Pengambilan Keputusan Acara Biasa Banding 12 Bulan Gugatan 6 Bulan Hal-hal Khusus atas Banding dan Gugat Diperpanjang 3 Bulan Acara Cepat 1 Bulan Hal Tertentu Tidak diterima 1 Bulan dari pengajuan 1 Bulan dari Banding/Gugat Kekeliruan Pertimbangan hukum

Pelaksanaan Putusan Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain. Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan. Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Hal-Hal Yang Perlu Diketahui 1. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. 2. Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela 3. Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali  4. Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

Simpulan 1. Pengajuan banding disebabkan oleh Wajib pajak/ wajib bayar belum puas terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang 2. Adanya perbedaan penafsiran Undang-Undang 3. Pertimbangan Hakim dalam mengambil keputusan didasarkan pada kesaksian, uji bukti, pengalaman, dan peraturan yang berlaku.

Pendapat kami setelah mengunjungi pengadilan pajak 1. Nilai Nominal sengketa bukan penentu proses sidang - Hak dan kewajiban Asas kepastian hukum

2. Proses dalam persidangan setidaknya melalui 4 tahap (sidang) -persyaratan formal -pemenuhan bukti -pemberian tanggapan dari terbanding -pemberian tanggapan ke majelis

Pengaruh Tax Amnesti dalam pengadilan pajak -Pencabutan pengajuan upaya hukum sengketa pajak, -Kepastian hukum terhadap utang pajak atas keputusan keberatan -Perlakuan sengketa pajak DJP -Perlakuan sengketa pajak DJBC

THANKYOU