GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Ketetapan Fiktif Negatif
II. Tindakan-tindakan Sebelum dan Selama Sidang
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
Penyelesaian Sengketa TUN
GUGATAN TATA USAHA NEGARA DI BIDANG KEPEGAWAIAN
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
Pengertian dan Asas-asas PTUN
ACARA BIASA.
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
JAWABAN TERGUGAT, EKSEPSI DAN REKONVENSI
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Proses Administratif.
Asas-asas Hukum Acara Perdata
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
GUGATAN.
PERMA NO. 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK SLA
UPAYA HUKUM.
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
Susunan, Kedudukan dan Wewenang PERATUN
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
PERMA NO. 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK SLA
Praktik Hukum PTUN KTUN dalam PTUN.
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
Oleh Ridho Mubarak Piliang, SH.MH 2016
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PENGAJUAN GUGATAN.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PUTUSAN.
Materi 13.
Hukum Acara PTUN -Pengertian: hukum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di PTUN, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam.
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
UPAYA HUKUM.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Dr. Triyanto, SH. M.Hum. Univ. Sebelas Maret - Surakarta
RUANG LINGKUP TANGGUNG GUGAT
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
SENGKETA PAJAK.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PENGAJUAN GUGATAN.
UPAYA HUKUM.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
PERADILAN Tata Usaha Negara
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA. Keputusan Administrasi Negara Perbuatan hukum administrasi negara pada umumnya mencipta hubungan hukum. Hubungan hukum.
Transcript presentasi:

GUGATAN PTUN Dr. Triyanto

GUGATAN PTUN Secara sederhana : “upaya untuk mendapat perlindungan hukum terhadap kepentingan keperdataan melalaui pengadilan dengan cara berperkara. Istilah gugatan juga digunakan dalam berperkara di ruang lingkup peradilan TUN. Gugatan dalam perkara perdata dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis (Pasal 120 HIR dan Pasal 144 (1) Rbg. Tetapi dalam perkara TUN gugatan wajib dilakukan dalam bentuk tertulis (Pasal 53 UU No.5/1986). Gugatan tertulis lazim disebut sebagai surat gugat.

SYARAT GUGATAN TUN SYARAT FORMIL Tertulis Tanpa materei Paling lambat 90 hari sejak keluar KTUN SYARAT MATERIIL Identitas penggugat atau kuasanya identitas tergugat (nama, jabatan, tempat kedudukan). memuat dasar-dasar gugatan (posita) Berisi tuntutan tertentu (petitum)

Obyek PTUN KTUN: Pasal 1 butir 3 UU No.5/1986 penetapan tertulis oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tindakan hukum Tata Usaha Negara konkret individual final menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata

Bukan KTUN KTUN perbuatan hkm perdata KTUN bersifat umum KTUN masih perlu persetujuan KTUN berdasar bidang hukum pidana KTUN oleh badan peradilan KTUN tentang tata usaha TNI Keputusan KPU (Pasal 2 UU No.9/2004)

Alasan Gugatan Cacat Prosedur Cacat Substansi

DIAM=KTUN Pasal 3 (1) Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara. (2) Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan data peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.

KARAKTERISTIK &PRINSIP PTUN Asas praduga rechmatig (presumtion iustae causa), tindakan penguasa selalu dianggab benar sampai ada pembatalan, gugatan tidak menunda pelaksanaan putusan (Ps 67.1)

Subyek PTUN Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 butir 2 UU No.5/1986 ). Pengertian pejabat TUN tidak hanya dari aspek struktural namun juga meliputi aspek fungsional Rakyat (person) atau badan hukum

ISI PETITUM Agar keputusan TUN tersebut dinyatakan batal atau tidak sah. Permohonan agar gugatan dikabulkan disertai kewajiban-kewajiban tertentu. pencabutan keputusan TUN yang bersangkutan, atau penerbitan keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 90(9) huruf b UU 5/1986 tuntutan ganti rugi (Pasal 97(10) UU 5/1986) rehabilitasi (Pasal 97(11) UU 5/1986. (Pasal 53 (1) dan Pasal 97 (9) UU 5 1986)

Tugas Kelompok Mencari Kasus Gugatan PTUN Membuat Makalah Judul Kasus Penggugat Tergugat Obyek Gugatan Kronologi Kasus Asas pmt-an yang dilanggar oleh tergugat Putusan Analisis Teori Yang Berlaku Kesimpulan

SEKIAN