ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Advertisements

PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
Teori tentang Rahasia Bank
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PKB Dalam Hukum Indonesia
copyright by Elok Hikmawati
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PELATIHAN ASESOR KOMPETENSI
Sumber Daya Proyek Men (manusia) Material (material)
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN MENGAHADAPI MEA 2015
MODUL XIII UPAH HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PEMELIHARAANNYA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Sistem Antar Kerja DISAJIKAN DALAM RANGKA DIKLAT PENGANTAR KERJA
BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
HUBUNGAN KERJA.
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
PENDAHULUAN Pengangguran masih menjadi masalah prioritas yang perlu mendapatkan perhatian ekstra karena dapat berdampak pada instabilitas di bidang sosial,
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
KEMASAN /PAKET KOMPETENSI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
copyright by Elok Hikmawati
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
BAB 2 : KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN INDONESIA
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
UU Tenaga Kerja Presented by : ANTONIUS JUAN FELIX XII KP-A / 02 SMK NEGERI 1 CIMAHI.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
ISU/GAP KETENAGAKERJAAN
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN Pertemuan 6 copyright by Elok Hikmawati

PERENCANAAN TENAGA KERJA Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja. 2. Perencanaan tenaga kerja meliputi : a. Perencanaan tenaga kerja makro; dan b. Perencanaan tenaga kerja mikro. copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati 3. Dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja sebagaimana pada ayat (1). copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Pasal 8 Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi: Penduduk dan tenaga kerja ; Kesempatan kerja ; Pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja ; Produktivitas tenaga kerja ; Hubungan industrial ; Kondisi lingkungan ; Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan Jaminan sosial tenaga kerja. copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dari semua pihak yang terkait, baik instansi pemerintah maupun swasta. Ketentuan mengenai tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati PELATIHAN KERJA Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan. Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja. copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Pelatihan kerja bagi tenaga kerja penyandang cacat dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, derajat kecacatan, dan kemampuan tenaga kerja penyandang cacat yang bersangkutan. Pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan. copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Penyelenggaraan pelatihan kerja dapat dilakukan oleh pemerintah atau swasta, atau berkolaborasi antara satu dengan yang lain Lembaga pelatihan yang diselenggarakan swasta dapat berbentuk badan hukum atau perseorangan, namun dalam penyelengaraannya harus mendapat izin, dan mendaftar ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Pasal 18 Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintahan, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja. Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja. copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman. Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang independen. Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati PEMAGANGAN Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang di buat secara tertulis. Perjanjian pemagangan sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan. Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan. copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Hak peserta pemagangan : memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan; memperoleh uang saku dan/atau uang transport; memperoleh perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian; dan memperoleh sertifikat pemagangan apabila dinyatakan lulus. copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Hak penyelenggara pemagangan : memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan; dan memberlakukan tata tertib dan perjanjian pemagangan. copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Kewajiban peserta pemagangan : mentaati perjanjian pemagangan; mengikuti program pemagangan sampai selesai; mentaati tata tertib yang berlaku di perusahaan penyelenggara pemagangan; dan menjaga nama baik perusahaan penyelenggara pemagangan. copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Kewajiban penyelenggara pemagangan : membimbing peserta pemagangan sesuai dengan program pemagangan; memenuhi hak peserta pemagangan sesuai dengan perjanjian pemagangan; menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3); copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja kepada peserta; memberikan uang saku dan/atau uang transport peserta; mengevaluasi peserta pemagangan; dan memberikan sertifikat pemagangan bagi peserta yang dinyatakan lulus. copyright by Elok Hikmawati

PENEMPATAN TENAGA KERJA Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Penempatan tenaga diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan perlindungan hukum. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sasuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah. copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Penempatan tenaga kerja terdiri dari : Penempatan tenaga kerja di dalam negeri; dan Penempatan tenaga kerja di luar negeri. copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Pasal 35 Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja. Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan perlindungan sejak rekruitmen sampai penempatan tenaga kerja. Pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Pasal 36 Penempatan tenaga kerja oleh pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan dengan memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja. Pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur-unsur : Pencari kerja ; Lowongan pekerjaan ; Informasi pasar kerja ; Mekanisme antar kerja ; dan Kelembagaan penempatan tenaga kerja . copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati 3. Unsur-unsur sistem penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara terpisah yang ditujukan untuk tewujudnya penempatan tenaga kerja. copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Pasal 37 Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri dari : Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan ; dan Lembaga swasta berbadan hukum. 2. Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) dalam melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Pasal 38 Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf (a), dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja. Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf (b), hanya dapat memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan dan jabatan tertentu. Golongan dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. copyright by Elok Hikmawati

PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Pemberi kerja yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Pemberi kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing. Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memulangkan TKA ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir. copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) sekurang-kurangnya memuat keterangan : alasan penggunaan TKA; jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan; jangka waktu penggunaan TKA; dan penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan. copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Daftar larangan posisi jabatan penting bagi tenaga asing (Kepnakertrans No.40 th.2012) Direktur Personalia Manajer Hubungan Manajer Personalia Supervisor Pengembangan Personalia Supervisor Perekrutan Personalia Supervisor Penempatan Personalia Supervisor Pembinaan Karir Pegawai Penata Usaha Personalia copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Kepala Eksekutif Korporat (CEO) Ahli Pengembangan  Personalia dan Karir Spesialis Personalia Penasehat Karir Penasehat tenaga Kerja Pembimbing dan Konseling Jabatan Perantara Tenaga Kerja Pengadministrasi  Pelatihan Pegawai Pewawancara Pegawai Analis Jabatan Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati OUTSOURCING Merupakan proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing dalam regulasi ketenagakerjaan bisa hanya mencakup tenaga kerja pada proses pendukung (non--core business unit) copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebaga berikut: Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan Tidak menghambat proses produksi secara langsung copyright by Elok Hikmawati

copyright by Elok Hikmawati Perusahaan Outsourcing harus berbentuk badan hukum. Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi TK outsource sekurang-kurangnya sama dengan TK perusahaan pemberi pekerjaan. Apabila syarat-syarat mengenai jenis pekerjaan yang boleh di outsource tidak terpenuhi, maka status pekerja outsource menjadi pekerja di perusahaan yang mempekerjakannya. copyright by Elok Hikmawati