HUBUNGAN INDUSTRIAL GIOFEDI RAUF, SH.,MH.
Hak dan kewajiban pengusaha Hak dan kewajiban pekerja Perjanjian kerja PEMBAHASAN Hak dan kewajiban pengusaha Hak dan kewajiban pekerja Perjanjian kerja Penyelesaian perselisihan hubungan industrial
HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA ADALAH HAK-HAK YANG DIPEROLEH OLEH PEKERJA DALAM MELAKSANAKAN PEKERJAANNYA SEBAGAI KARYAWAN ATAU PEKERJA DAN HAK TERSEBUT DILINDUNGI OLEH UNDANG- UNDANG KETENENAGA KERJAAN ADALAH KEWAJIBAN YANG HARUS DIJALANKAN OLEH PEKERJA DALAM MELAKSANAKAN PEKERJAANNYA SEBAGAI KARYAWAN SELAIN YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG DAN BIASANYA KEWAJIBAN TERSEBUT TERTUANG DALAM KONTRAK KERJA OLEH UNDANG- UNDANG
PERJANJIAN KERJA PERJANJIAN KERJA TERTENTU PERJANJIAN KERJA TIDAK TERTENTU PERJANJIAN KERJA SEKURANG-KURANGNYA MEMUAT HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT : a. hak dan kewajiban pengusaha; b. hak dan kewajiban pekerja/buruh; c. syarat kerja; d. tata tertib perusahaan; dan e. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
PENYELESAIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL 1. BIPARTIT 2. KOSILIASI 3. ARBITRASE 4. MEDIATOR 5. PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL