Memulai Bisnis dan Jenis-jenis Bisnis ) HOME
5. JENIS-JENIS BADAN USAHA 1. CARA MEMULAI BISNIS 5. JENIS-JENIS BADAN USAHA HOME 3. JENIS USAHA YANG DAPAT DIMASUKI OLEH PARA WIRAUSAHAWAN 2. MACAM – MACAM BIDANG USAHA 4. PERTIMBANGAN YANG HARUS DILAKUKAN SEBELUM MENDIRIKAN ORGANISASI
CARA MEMULAI BISNIS 1. Memulai bisnis baru 2. Membeli bisnis yang sudah ada 3. Mengembangkan bisnis yang sudah ada 4. Memilih usaha franchise HOME
MACAM – MACAM BIDANG USAHA 1. Usaha di bidang makanan atau kuliner. contoh: makanan pokok, makanan ringan, minuman ringan 2. Usaha pakaian dan perhiasan. contoh: baju, celana, sandal, topi, kacamata, dan perhiasan seperti jam tangan, cincin, dan kalung. 3. Usaha yang terkait dengan tempat tinggal. contoh: jual beli rumah, usaha renovasi rumah, perbaikan alat rumah tangga (kulkas, AC, kipas angin,elektronik), usaha perabotan rumah tangga, dan lain-lain. NEXT
4. Usaha pendidikan. contoh: pendidikan untuk masyarakat melalui beberapa media, seperti seminar, buku, kaset, VCD, radio dan televisi atau dengan cara in house training. 5. Usaha yang terkait dengan rekreasi. contoh: usaha sewa kendaraan, penyewaan perlengkapan perkawinan dan hiburan, penyediaan alat rekreasi, penyediaan tempat suasana rekreasi seperti play station, dan sejenisnya. 6. Usaha pendukung atau mempermudah orang lain menjalani usaha. contoh: menjual mesin dan alat-alat untuk petani atau menjual bahan baku industry HOME
JENIS USAHA YANG DAPAT DIMASUKI OLEH PARA WIRAUSAHAWAN 1. Pertanian 2. Pertambangan 3. Pabrikasi, 4. Konstruksi 5. Perdagangan 6. Jasa keuangan 7. Jasa perorangan 8. Jasa pendidikan 9. Jasa transportasi 10. Jasa pariwisata HOME
Setelah menemukan ide, lalu menentukan bidang dan jenis usaha yang akan dipilih, langkah selanjutnya adalah menentukan bentuk kepemilikan usaha. Berbagai organisasi bisnis memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing. Apabila kita ingin mendirikan suatu unit bisnis maka kita akan memilih bentuk yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki. NEXT
BEBERAPA PERTIMBANGAN YANG HARUS DILAKUKAN SEBELUM MENDIRIKAN ORGANISASI 1. Kebutuhan modal : seberapa banyak yang dibutuhkan untuk melahirkan sebuah usaha. 2. Resiko : Memperhitungkan resiko yang akan terjadi semua diarahkan untuk mendukung kegiatan bisnis. 3. Pengawasan : kemampuan pemilik usaha dalam melakukan pengawasan aktivitas bisnisnya. 4. kemampuan manajerial : keahlian yang harus dimiliki untuk merencanakan, mengendalikan dan mengawasi usaha. NEXT
5. Kebutuhan waktu : memiliki cukup waktu untuk mengoperasikan usaha dan mengarahkan para karyawanya. 6. Pajak : pembayaran pajak yang harus dipenuhi sebagai konsekuensi menjalankan suatu kegiatan bisnis. HOME
JENIS-JENIS BADAN USAHA 1. Perusahaan Perseorangan Perusahaan perseorangan (sole propertiorship) merupakan perusahaan yang dimiliki dan diselenggarakan oleh satu orang. Bentuk usaha ini memiliki karakteristik tertentu, seperti modal yang kecil, jumlah tenaga kerja yang sedikit, terbatasnya keanekaragaman produk dan jasa yang dihasilkan dan penggunaan teknologi yang masih sederhana. Umumnya badan usaha ini merupakan sektor usaha mandiri yang memperkerjakan sedikit tenaga kerja dari lingkungan yang terdekat. NEXT
2. Persekutuan Persekutuan (partnership) merupakan bentuk legal suatu bisnis yang dimiliki dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bisnis. Pembentukan persekutuan ini bisa berdasarkan kontrak tertulis atau kesepakatan yang legal. Untuk membentuk persekutuan yang baik perlu kesepakatan untuk menyamakan visi dan tujuan pembentukan unit bisnis. Dalam persekutuan, terdapat dua macam kategori dan tiga jenisnya. NEXT
3. Perseroan Perseroan atau korporasi (corporate) adalah organisasi bisnis yang berbentuk badan hukum, dimana tanggung jawab dan kewajiban usaha terpisah dari pemilik modalnya. Pemilik tidak harus memimpin dan mengelola perusahaan. Karakteristik perseroan antara lain pengelolaannya diserahkan orang lain yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya, anggotanya terdiri atas para pemegang saham, dan memiliki tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal disetor. BACK NEXT
4. Koperasi Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum, sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. HOME
KATEGORI PERSEKUTUAN 1. Sekutu umum (general partner) yaitu sekutu yang terlibat secara aktif dalam pengelolaan usaha sehingga memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas kewajiban usaha. sekutu juga mempunyai hak untuk bertindak dan membuat keputusan sebagai pemilik. 2. Sekutu terbatas (limited partner) yaitu pihak partner tidak terlibat secara aktif dalam usaha sebesar investasi yang ditanamkan. BACK
JENIS PERSEKUTUAN 1. Persekutuan (Firma) Firma (firm) merupakan persektuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan satu bisnis. Pembentukan firma mengakibatkan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Meski terdapat pemisahan antara heart usaha dan harta pribadi namun anggota firma mempunyai keharusan melunasi kewajiban usaha sampai pada harta pribadinya. NEXT
Firma mempunyai kesekutuan : (1) Setiap anggota berhak menjadi pemimpin; (2) Seorang anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain; (3) Keanggotaan tidak dapat dipindahtangkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup ; (4) Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutp kewajiban usaha maka kekayaan pribado anggota menjadi jaminan. NEXT
2. Persekutuan Komanditer (CV) Persekutuan Komanditer (Commanding Vennostop-CV) merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk mendirikan usaha. Keanggotaannnya dibagi menjadi dua pihak yang memeiliki tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan berbeda. Sebagian sekutu memiliki keterlibatan yang tinggi dalam memimpin dan mengelola usaha, serta bertanggungjawab penuh atas kewajiban usaha smapai pada harta pribadi yang disebut sebagai sekutu umum. Sedangkan sekutu lain hanya bertanggungjawab sebatas modal yang diikutsertakan dalam usaha disebut sebagai sekutu terbatas NEXT
-Sindikat 3. Persekutuan Lainnya -Joint Venture Usaha patungan (joint venture) merupakan suatu kerja sama antar perusahaan untuk saling memperkuat satu sama lain antara perusahaan yang melakukan kerja sama tersebut. Ciri utamanya adlah kegiatan dilakukan oleh salah seorang sekutu masih tetapmengikat sekutu yang lain. -Sindikat Sindikat (syndicate) merupakan kerjasama antara dua unit usaha untuk mencapai tujuan tertentu yang spesifik. NEXT
-Kartel -Holding Company Kartel (cartel) merupakan persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu. -Holding Company Holding company sendiri adalah induk perusahaan yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. BACK
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA