2. WORKSHOP & RAPAT KOORDINASI DIPERLUKAN PAYUNG HUKUM (PERATURAN DAERAH) TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS. NAMUN MENGINGAT BAHWA PROSES PENETAPAN PERDA MEMERLUKAN WAKTU, MAKA LANGKA AWAL DIPERLUKAN PERATURAN GUBERNUR SEBAGAI DASAR PELAKSANAAN PENDIDIKAN GRATIS PENYALURAN DANA PENDIDIKAN GRATIS UNTUK PORSI PEMPROV DIKIRIM MELALUI REKENING KHUSUS YANG ADA DI PEMKAB / PEMKOT DAN SELANJUTNYA DI SAMPAIKAN KE REKENING SEKOLAH SESUAI JUMLAH PERUNTUKANNYA. OLEH KARENA ITU KAB/KOTA PERLU MENYIAPKAN DATA KEPENDIDIKAN YANG AKURAT SEKOLAH PENERIMA BANTUAN DARI PROGRAM INI HARUS : 6.1. MEMILIKI IZIN OPERASIONAL 6.2. BERSEDIA MENGIKUTI SYARAT DAN KETENTUAN YANGTELAH DITETAPAKAN 6.3. WAJIB MEMBEBASKAN SELURUH BIAYA PELAKSANAAN PENDIDIKAN YANG ADA DI SEKOLAH 6.4. SEKOLAH DAPAT MENOLAK BANTUAN NAMUN MELALUI PERSETUJUAN RAPAT ORANG TUA MURID / SISWA DAN KOMITE SEKOLAH
LANJUTAN SETIAP UNIT DAN OKNUM YANG TERKAIT MELAKUKAN PENYIMPANGAN DARI ACUAN DAN KETENTUAN YANG DITETAPKAN AKAN DIKENAKAN SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN DAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG BERLAKU BANTUAN DANA TIDAK BOLEH DIPAKAI UNTUK : 8.1. MEMBIAYAI KEGIATAN DAN VOLUME YANG SAMA YANG TELAH DIBIAYAI DARI SUMBER LAIN, 8.2. DISIMPAN DALAM JANGKA WAKTU LAMA DENGAN MAKSUD MEMPEROLEH KEUNTUNGAN 8.3. DIPINJAMKAN KE PIHAK LAIN, STUDI BANDING, STUDI TOUR DAN SEJENISNYA 8.4. MEMBAYAR BONUSATAU PAKAIAN UNTUK GURU 8.5. MEMBANGUN GEDUNG BARU ATAU REHABILITASI SEDANG DAN BERAT 8.6. MEMBELI BAHAN / PERALATAN YANG TIDAK MENDUKUNG KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR SEKOLAH PENERIMA BANTUAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS WAJIB MEMBUAT USULAN / PROGRAM PEMBIAYAAN YANG TERTUANG DALAM RKAS
TINDAK LANJUT HASIL WORKSHOP DAN RAKOR PENDIDIKAN GRATIS PENANDATANGAN MOU DAN PENYUSUNAN PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS SEBAGAI TINDAK LANJUT HASIL WORKSHOP TELAH DILAKUKAN SERANGKAIAN KEGIATAN ANTARA LAIN : PENANDATANGAN MOU ANTARA GUBERNUR SULAWESI SELATAN DENGAN BUPATI / WALIKOTA SE SULAWESI SELATAN TENTANG PORSI PEMBIAYAAN PENDIDIKAN GRATIS PENETAPAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN GRATIS MELALUI PERATURAN GUBERNUR No: 11 TAHUN 2008, YANG DISUSUL DENGAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS DI SULAWESI SELATAN (SUDAH MEMASUKI TAHAP FINAL) UNTUK PENGAWALAN DAN PENGAWASAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DI SULAWESI SELATAN DILAKUKAN PULA: A. PENANDATANGAN MOU PENGAWASAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS ANTARA GUBERNUR SULAWESI SELATAN DENGAN KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN B. PENANDATANGAN MOU ANTARA GUBERNUR SULAWESI SELATAN, BUPATI/WALIKOTA SE SULAWESI SELATAN DENGAN KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN TENTANG KANTIN KEJUJURAN
LANJUTAN UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN YANG BERKUALITAS DAN TERJANGKAU KEPADA MASYARAKAT SULAWESI SELATAN, DAN SEBAGAI BAGIAN YANG MENDUKUNG PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS, DILAKUKAN PENANDATANGAN MOU ANTARA GUBERNUR SULAWESI SELATAN DENGAN PANGLIMA KODAM VII WIRABUANA TENTANG KETERLIBATAN BABINSA PADA DAERAH PEMBERANTASAN BUTA AKSARA 17 KAB/KOTA DI SULAWESI SELATAN TELAH MENCANANGKAN KETUNTASAN BUTA AKSARA PADA TAHUN 2009 SEBAGAI PARTISIPASI LEMBAGA DONOR YANG BERAKTIVITAS DI SULAWESI SELATAN BAHWA UNTUK MENDUKUNG PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS, TELAH DILAKUKAN PENANDATANGANAN MOU ANTARA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN YANG DIWAKILI OLEH GUBERNUR DENGAN 4 (EMPAT) PERWAKILAN LEMBAGA DONOR MASING – MASING UNICEF, ILO, SoFEI DAN HKI PENETAPAN KOMPONEN PEMBIAYAAN UNTUK PENDIDIKAN GRATIS YANG MELIPUTI : A. KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR (INTRA DAN EKSTRA) KURIKULER B. PEMELIHARAAN YANG SIFATNYA RINGAN C. INSENTIF PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KOMPONEN TERSEBUT DIURAI SEBAGAI BERIKUT :
LANJUTAN URAIAN KOMPONEN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN GRATIS UNTUK SEKOLAH DASAR DAN SEDERAJAT
URAIAN KOMPONEN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN GRATIS UNTUK SMP DAN SEDERAJAT LANJUTAN URAIAN KOMPONEN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN GRATIS UNTUK SMP DAN SEDERAJAT