Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
          Prinsip, Kriteria dan Indikator Panduan dan Langkah Perlindungan untuk REDD+ PUSTANLING-KEMENTERIAN KEHUTANAN, GIZ & DAEMETER CONSULTING Jakarta,
Advertisements

Perkeretaapian Khusus Fase III Pendekatan yang diusulkan terhadap perubahan peraturan Jakarta 20 Mei 2011.
Disampaikan Oleh : Dirjen Penataan Ruang
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Andri Santosa Palu, 29 Februari 2012
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
ISU STRATEGIS LINTAS AREA
KEBIJAKAN PENYUSUNAN PERDA TANAH ULAYAT
KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
KELEMBAGAAN DAN KEBIJAKAN AGROFORESTRI
Disampaikan pada acara :
Catatan Regulasi Pilihan Kebijakan Penentuan Kawasan Hutan Partisipatif Grahat Nagara, 14 Agustus 2012.
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
Resiko Korupsi dalam REDD+ Oleh: Team Expert. Kenapa Kita Bicara Korupsi dalam REDD? Hutan Dikelola Rusak Lestari Korupsi Good Governance REDD Lestari.
PEMANFAATAN RUANG TERUTAMA KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI LAGI
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
KONSEP PENANGANAN KUMUH
PELAKSANAAN TATAGUNA TANAH
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
PEREKONOMIAN INDONESIA
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
Hak Kepemilikan Hutan Nama kelompok: Masruri ( )
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEBIJAKAN PERENCANAAN KEISTIMEWAAN DIY
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
TATA KELOLA KAWASAN HUTAN DAN LEGALITAS USAHA PERKEBUNAN
Penguatan Hak Masyarakat Dalam Kebijakan Kehutanan
Masyarakat Hukum Adat: Dalam Refleksi Perubahan Kebijakan Kehutanan
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Pengelolaan Pengaduan untuk pelayanan publik lebih baik
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
AMDAL - SKB.
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
MASUKAN UNTUK RUU PERTANAHAN
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016

Catatan Utama Politik Hukum Isu Penting Penyesuaian dengan Putusan MK 45 (partisipasi publik), MK 35 (masyarakat sebagai pemangku hutan), MK 95 (perlindungan akses terhadap hutan untuk penghidupan). Harmonisasi regulasi dengan kerangka hukum perencanaan ruang secara lebih luas. Perlindungan hak masyarakat lokal dan adat pemangku hak atas tanah sebagai pengelola hutan dan aksesnya terhadap hutan. Pelibatan partisipasi masyarakat yang terdampak di seluruh tahapan perencanaan. Pengaturan kebijakan transisi dalam penataan alokasi ruang yang mendorong keadilan pada usaha skala kecil. Penyelesaian konflik. Akses dan keterbukaan data dan informasi perencanaan hutan yang akuntabel.

Catatan Umum Bagian Inventarisasi Poin Utama Pasal-pasal yang perlu didiskusikan Memasukkan sosial ekonomi masyarakat sekitar hutan dalam urusan sektor kehutanan. Memasukkan inventarisasi sebagai proses yang deliberatif berasal dari tingkat tapak dan dievaluasi terus menerus. Memastikan inventarisasi hutan benar- benar menjadi dasar bagi kegiatan perencanaan hutan (evidence based policy) sehingga harus dibangun secara akuntabel dan transparan. Pasal 6. kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. kondisi sumber daya manusia dan demografi, kependudukan, penguasaan, akses dan pemilikan tanah, mata pencarian, pengetahuan pengelolaan, konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan kondisi sosial dan keekonomiannya. Pasal 19. Provinsi yang luas kawasan hutan Negara sama dengan atau kurang dari 30% Provinsi yang luas kawasan hutan sama dengan atau kurang dari 30%

Catatan Umum Bagian Pengukuhan Poin Utama Pasal-pasal yang perlu didiskusikan Pengukuhan harus menghasilkan kepastian hukum dalam kawasan hutan berdasarkan status kawasan hutan yaitu hutan negara, hutan hak dan hutan adat. Pengukuhan kawasan hutan harus dilakukan secara partisipatif memastikan tidak ada hak masyarakat yang terlanggar – keberadaan pemangku kepentingan tidak dapat diwakilkan. Pengukuhan kawasan hutan menjadi dasar kepastian hukum tidak hanya secara formil tetapi juga materil, oleh karenanya tidak boleh menyebabkan atau menyisakan konflik. Pasal 38. Penetapan kawasan hutan --- hasil tata batas kawasan hutan belum temu gelang. Tidak ada penetapan kawasan hutan negara sebelum penyelesaian konflik. Pasal 45. Pengukuhan kawasan hutan hak dan atau hutan adat lainya sebagaimana dimaksud – pada: hutan hak; Lahan yang dibebani hak atas tanah Lahan yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat seara fisik Lahan yang dikelola oleh masyarakat secara fisik dengan itikad baik

Catatan Umum Bagian Pengukuhan Poin Utama Pasal-pasal yang perlu didiskusikan Pengukuhan kawasan hutan harus didasarkan pada kondisi aktual di tingkat tapak oleh karenanya didasarkan pada inventarisasi hutan yang lengkap (evidence based). Pemerintah harus menyediakan insentif bagi pemangku hak atas tanah / adat yang berperan aktif dalam pembangunan hutan dengan menjaga hutan dalam kuasanya. Pemerintah harus menyediakan kompensasi yang layak terhadap kegiatan pengukuhan hutan yang menyebabkan hilangnya hak masyarakat. Pasal 113. mendapatkan insentif untuk memegang hak atas tanah dan masyarakat hukum adat yang tanah dan wilayahnya dijadikan kawasan hutan

Catatan Umum Bagian Penatagunaan Poin Utama Pasal-pasal yang perlu didiskusikan Penatagunaan kawasan hutan harus melibatkan partisipasi publik secara aktif terutama terhadap masyarakat yang terdampak – keberadaan pemangku kepentingan tidak dapat diwakilkan. Penatagunaan kawasan hutan harus memperhatikan penentuan fungsi keruangan yang telah ada dalam masyarakat dalam bentuk kearifan lokal. Pemanfaatan dan penggunaan hutan oleh pemerintah atau PIHAK KETIGA (perizinan atau kegiatan pembangunan lainnya) harus menunggu pengukuhan kawasan hutan (menghasilkan status) dan penatagunaan (menghasilkan fungsi) selesai. Usulan ayat baru Pasal 55. Penetapan fungsi pada hutan hutan hak atau adat dilakukan dengan melibatkan pemangku hak. Usulan ayat baru Pasal 56. Penentuan fungsi di hutan adat mempertimbangkan bentuk fungsi lainnya yang berlaku sebagai kearifan lokal.

Catatan Umum Bagian Penatagunaan Poin Utama Pasal-pasal yang perlu didiskusikan Pemerintah harus menyediakan kompensasi yang layak terhadap kegiatan penatagunaan hutan yang menyebabkan hilangnya hak atas tanah maupun akses masyarakat. Penatagunaan kawasan hutan harus didasarkan pada kondisi aktual di tingkat tapak oleh karenanya didasarkan pada inventarisasi hutan yang lengkap (evidence based). Pasal 84 ayat (1) Penggunaan kawasan hutan pada hutan hak maupun hutan adat dilakukan berdasarkan persetujuan atau perikatan dengan pemegang hak dan atau kepala adat/musyawarah adat.

Catatan Umum Bagian Data dan Informasi Poin Utama Pasal-pasal yang perlu didiskusikan Bagian data dan informasi harus mendefinisikan jenis data dan informasi yang terbuka di dalam peraturan pemerintah ini, rincinya baru didetilkan di dalam peraturan menteri. Koordinasi data dan informasi lintas sektor terkait perencanaan hutan sebaiknya diatur di dalam PP ini. Partisipasi publik dalam menyediakan data dan informasi juga perlu diberikan ruang (akomodasi peta partisipatif). Pasal 46 usulan ayat baru: Dalam usulan atas lahan menjadi kawasan hutan masyarakat dapat juga mengusulkan dalam bentuk peta yang dikerjakan secara partisipatif.

Catatan Umum Bagian Wilayah Pengelolaan dan Rencana Kehutanan Poin Utama Pasal-pasal yang perlu didiskusikan Pengalokasian ruang di sektor kehutanan harus ditentukan dengan politik hukum yang adil, memastikan usaha skala kecil dan masyarakat lokal mendapatkan akses yang memadai dalam pembangunan dan pemanfaatan hutan. Usulan Pasal 103. Substansi Rencana kehutanan didasarkan atas fungsi hutan dan arahan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan meliputi seluruh aspek pengurusan kehutanan, penguatan pengelolaan hutan hak, hutan adat, dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan.

Catatan Umum Bagian Peralihan Poin Utama Pasal-pasal yang perlu didiskusikan Aturan peralihan harus menyediakan kebijakan transisi yang adil terhadap kondisi aktual yang ada saat ini: 1) pengukuhan tanpa status kawasan, 2) penatagunaan kawasan hutan yang tidak sesuai kondisi lapangan, 3) pemanfaatan hutan yang telah ada sebelum pengukuhan selesai dilaksanakan. Memberikan indikasi perlunya harmonisasi terhadap regulasi lain yang belum sesuai dengan perencanaan hutan ke depan. Mis. PP Penatagunaan Hutan. Usulan penambahan ayat dalam Pasal 119 Kawasan hutan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Permerintah ini dilakukan evaluasi paling lambat 3 (tiga) tahun untuk selanjutnya dilakukan penetapan status di dalam kawasan hutan. Izin pemanfaatan hutan yang telah diberikan sebelum adanya Peraturan Pemerintah ini di evaluasi untuk di tata ulang selambat- lambatnya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.

Terima Kasih