KEUANGAN DAERAH Keuangan daerah berperan penting dalam mengukur kemampuan daerah secara nyata dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab
Desentralisasi fiskal konsekuensi pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah membentuk daerah otonom dengan kewenangan untuk mengatur, mengurus dan membiayai rumah tangganya sendiri. Kemampuan suatu daerah memberikan pelayanan kepada masyarakat bergantung pada kemampuan pendapatannya
DESENTRALISASI FISKAL Taxes Locally Raised Revenue Fines Local Revenue Fee PEMETAAN DESENTRALISASI FISKAL Enterprise Earning Revenue Sharing Block Grant Transfered Income Grant Subsidi Spesific Grant Direct Budget Allocating Loan Fiscal Decentralization Current Expenditure Local Expenditure Capital Expenditure
SUMBER PENERIMAAN DAERAH LOCAL REVENUE (Pendapatan Transfer) Transferred Income Loan (Pinjaman) Locally Raised Revenue (PAD)
Locally Raised Revenue (Pendapatan Asli Daerah) penerimaan yang diperoleh dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Pendapatan yang ditentukan dan dikumpulkan secara lokal dan dapat digunakan sepenuhnya untuk dimanfaatkan sesuai prioritas daerah dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah (Mardiasmo,2002:132)
UU No. 33 tahun 2004 Sumber Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak. Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Taxes (Pajak) Fines (denda) Fee (Pungutan ) Enterprise earnings (pendapatan perusahaan daerah/BUMD)
Taxes (Pajak Daerah) Sumber penghasilan utama bagi daerah. Pajak yang sudah dipungut oleh pusat tidak dapat dipungut lagi oleh daerah begitu sebaliknya. Jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat adalah: Pajak penghasilan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang mewah Jenis pajak yang dipungut daerah: Pajak hotel Pajak restoran Pajak hiburan Pajak reklame Pajak parkir
Fines (Denda) dan Pungutan (Fees) Sumber pendapatan ini terkait dengan kemauan seseorang untuk membayar pelayanan tertentu yang dinikmatinya. Pemerintah memungut biaya atas beragam pelayanan tertentu yang telah disediakan. Contoh: Retribusi pasar Retribusi kebersihan menggunakan fasilitas dan taman kota
Enterprise Earning (Pendapatan Perusaahan Daerah) penghasilan yang diperoleh melalui pembebanan biaya atas pelayanan yang diberikan oleh BUMD. Pendapatan yang diperoleh dari BUMD terdiri dari: Enterprise Earning Public Utilities *)Pendapatan perusahaan daerah yang bergerak dalam memberikan keperluan umum. Contoh : penyediaan air, listrik dan gas dan lain-lain Enterprise Earning Market Utilities *) Pendapatan perusahaan daerah yang bergerak untuk memperoleh pendapatan. Contoh: perumahan, pelabuhan laut, bandar udara, terminal, jalan tol, dan lain-lain
Transfered Income (Pendapatan Transfer/Dana Perimbangan) Dana Perimbangan dari Pusat ke Daerah: Dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi Bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan antar Pemerintah Daerah dan Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
a. Revenue Sharing(Dana Bagi Hasil) Dana yang bersumber dari APBN yang dibagi hasilkan kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dengan memperhatikan potensi daerah penghasil Sumber Dana Bagi Hasil : Penerimaan Pajak PBB, PPN, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan cukai, PPh, dll. Sumber Daya Alam kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, pertambangan panas bumi.
Penerimaan Pajak Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB dan BPHTB dibagi antara daerah provinsi, adaerah kabupaten/kota, dan Pemerintah. Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB sebesar 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah dengan rincian sebagai berikut: a) 16,2% untuk daerah provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi; b) 64,8% untuk daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening kas umum daerah kabupaten/kota c) 9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.
Bagian Pemerintah dari penerimaan PBB sebesar 10% (sepuluh persen) dibagikan kepada seluruh daerah kabupaten dan kota yang didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan, dengan imbangan sebagai berikut: a). 65% dibagikan secara merata kepada seluruh daerah kabupaten dan kota; dan b). 35% dibagikan sebagai insentif kepada daerah kabupaten dan kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan sektor tertentu.
Dana Bagi Hasil dari penerimaan BPHTB adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) dengan rincian sebagai berikut: 16% untuk daerah provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi; dan b) 64% untuk daerah kabupaten dan kota penghasil dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota.
Bagian Pemerintah dari penerimaan BPHTB sebesar 20% (dua puluh persen) dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota. Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dana Bagi Hasil yang Bersumber dari Sumber Daya Alam Kehutanan Pertambangan umum Perikananan Pertambangan minyak bumi Pertambangan gas bumi Pertambangan panas bumi
Kehutanan Penerimaan Kehutanan yang berasal dari penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah dan 80% untuk Daerah.
Dana Bagi Hasil dari penerimaan IHPH yang menjadi bagian Daerah dibagi dengan rincian 16%untuk provinsi; dan 64% untuk kabupaten/kota penghasil. Dana Bagi Hasil dari penerimaan PSDH yang menjadi bagian Daerah dibagi dengan rincian 16% untuk provinsi yang bersangkutan; 32% untuk kabupaten/kota penghasil; dan 32% dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan
Penerimaan Kehutanan yang berasal dari Dana Reboisasi dibagi dengan imbangan sebesar 60% untuk Pemerintah yang digunakan untuk rehabilitasi hutan dan lahan secara nasional; dan 40% untuk Daerah yang digunakan untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di kabupaten/kota penghasil
Pertambangan Umum Penerimaan Pertambangan Umum yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan, dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah dan 80% untuk Daerah.
Penerimaan Pertambangan Umum terdiri atas a Penerimaan Pertambangan Umum terdiri atas a.Penerimaan Iuran Tetap (Land-rent); b.Penerimaan Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti).
Land-rent seluruh penerimaan iuran yang diterima negara sebagai imbalan atas kesempatan penyelidikan umum, eksplorasi, atau eksploatasi pada suatu wilayah kuasa pertambangan. Royalti iuran produksi yang diterima negara dalam hal pemegang kuasa pertambangan.
Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Tetap (Land-rent) yang menjadi bagian Daerah dibagi dengan rincian: 16% untuk provinsi yang bersangkutan; dan 64% untuk kabupaten/kota penghasil.
Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti) yang menjadi bagian Daerah dibagi dengan rincian: 16% untuk provinsi yang bersangkutan; 32% untuk kabupaten/kota penghasil; dan 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. Bagian kabupaten/kota dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
Perikanan Penerimaan Perikanan yang diterima secara nasional dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah dan 80% untuk seluruh kabupaten/kota. Penerimaan Perikanan terdiri atas: a.Penerimaan Pungutan Pengusahaan Perikanan; b.Penerimaan Pungutan Hasil Perikanan. Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara sektor perikanan dibagikan dengan porsi yang sama besar kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pertambangan Minyak Bumi Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan: 84,5% untuk Pemerintah; dan 15,5% untuk Daerah.
Pertambangan Gas Bumi Penerimaan Pertambangan Gas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan: 69,5% untuk Pemerintah; dan 30,5%untuk Daerah
Pertambangan Panas Bumi Pertambangan Panas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dibagi dengan imbangan 20%untuk Pemerintah dan 80% untuk Daerah.
b. Block Grant (Dana Alokasi Umum) Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. DAU suatu daerah ditentukan atas besar kecilnya celah fiskal (fiscal gap) daerah tersebut yang merupakan selisih antara kebutuhan daerah (fiscal need) dan potensi daerah (fiscal capacity)
Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26%dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN Pendapatan dalam negeri neto adalah penerimaan negara yang berasal dari pajak dan bukan pajak setelah dikurangi dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah. DAU untuk suatu Daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar
Celah fiskal adalah kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal Daerah. Kebutuhan fiskal Daerah kebutuhan pendanaan Daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum, seperti penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan Kapasitas fiskal Daerah sumber pendanaan Daerah yang berasal dari PAD dan Dana Bagi Hasil. Data untuk menghitung kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal diperoleh dari lembaga statistik pemerintah dan/atau lembaga pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan
Bagi daerah yang potensi fiskalnya besar namun kebutuhan fiskal nya kecil akan memperoleh alokasi DAU yang realtif kecil. Sebaliknya, daerah yang potensi fiskalnya kecil namun kebutuhan fiskalnya besar akan memperoleh alokasi DAU yang relatif besar
Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah Proporsi DAU antara daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan imbangan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota.
Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan nol menerima DAU sebesar alokasi dasar, contoh : kebutuhan fiskal = Rp. 100 miliar, Kapasitas fiskal = Rp. 100 miliar, Alokasi dasar = Rp. 50 miliar. Celah fiskal = kebutuhan fiskal – kapasitas fiskal (Rp 100 miliar – Rp 100 miliar = Rp 0 miliar). Dau= alokasi dasar, maka total DAU = Rp 50 miliar.
Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima DAU sebesar alokasi dasar setelah dikurangi nilai celah fiskal, contoh : kebutuhan fiskal = Rp 100 miliar, kapasitas fiskal = Rp 125 miliar, Alokasi dasar = Rp 50 miliar. Celah fiskal = Rp 100 miliar – Rp 125 miliar = Rp – 25 miliar (negatif). DAU = alokasi dasar + celah fiskal, maka total DAU = Rp 50 miliar + Rp – 25 miliar = Rp 25 miliar.
c. Spesific Grant (Dana Alokasi Khusus ) Alokasi dana dari APBN kepada provinsi/ kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
DAK merupakan alokasi dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan khusus seperti kebutuhan pembiayaan sarana dasar dan prasarana pelayanan dasar bagi masyarakat yang berada dibawah standar kehidupan tertentu/untuk mendorong percepatan pembangunan daerah seperti untuk kegiatan penghijauan dan reboisasi
Loan (Pinjaman) Daerah dapat melakukan pinjaman baik dalam maupun luar negeri melalui pemerintah pusat untuk membiayai sebagian angggarannya PinjamanUU 32 tahun 2004 Semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali
PENGELUARAN DAERAH Otoritas dalam pengambilan keputusan mengenai pengeluaran dalam rangka pelayanan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat diperlukan agar pemerintah daerah mampu melakukan manajemen pengeluaran publik secara tepat
a. Current Expenditure Pengeluaran harian pemerintah daerah yang diperlukan untuk menjaga agat pelayanan publik tetap berlangsung Contoh : gaji pegawai, peralatan kantor, dan lain-lain
b. Capital Expenditure Pengeluaran yang menghasilkan aset jangka panjang. Pengeluaran ini mahal harganya, namun memiliki manfaat setelah tahun anggaran berjalan Contoh: pembelian lahan, pembelian peralatan, komputer, dan lain-lain (Muluk, 2009: 158)