TRANSFORMASI PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN Kartika Chandra, 1 MEI 2013
MODEL PEMBIAYAAN KESEHATAN National Health System (NHS) Program pembiayaan kesehatan yang dibiayai langsung oleh negara dengan pajak sebagai sumber pendapatan utama, Cth : Inggris, Malaysia, Kanada, Perancis Social Health Insurance (SHI) Pembiayaan kesehatan dibiayai oleh Pemberi Kerja dan Pekerja Penduduk Miskin dan terlantar dibiayai oleh negara Cth : Jerman, Korea, Taiwan, Filipina UU SJSN Private Insurance Pembiayaan kesehatan diserahkan pada mekanisme pasar Asuransi Kesehatan Komersial sebagai pilar utama Cth : Amerika Managed Healthcare System Community Based Pembiayaan secara swadaya oleh masyarakat Biasanya sangat tergantung pada negara donor Cth Tanzania Indonesia Mixed System (Pajak, Anggaran Pemerintah, Asuransi Sosial, Asuransi Komersial, Out Of Pocket , Jaminan Perusahaan)* *Mukti G Ali, Sistem Jaminan Kesehatan,2008
SHI SEBAGAI FUNGSI PEMBIAYAAN KESEHATAN Peta Jalan – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - DJSN
MASA TRANSISI : PENGALAMAN NEGARA LAIN Reaching universal coverage via social health insurance: key design features in the transition period By Guy Carrin and Chris James , WHO
SJSN SEBAGAI KEWAJIBAN NEGARA Mandat Konstitusi : “Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, …” - (Pembukaan UUD 1945 alinea 4) “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat ...,” - (Pasal 34 UUD 45 ayat 2) UNDANG-UNDANG NO. 40/2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASI 19 Oktober 2004ONAL (SJSN)
UU 40/2004 TERKAIT BPJS Pembentukan BPJS UU No 40/2004 Pasal 5 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang. Sejak berlakunya Undang-Undang ini, badan penyelenggara jaminan sosial yang ada dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut Undang- Undang ini. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: Perusahaan Perseroan (Persero) JAMSOSTEK; Perusahaan Perseroan (Persero) TASPEN; Perusahaan Perseroan (Persero0 ASABRI); dan Perusahaan Perseroan (Persero) ASKES; Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk yang baru dengan Undang-Undang. Pembentukan BPJS
BADAN PENYELENGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) PEMBENTUKAN BPJS Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 31 Agustus 2005 bahwa Pasal 5 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 40 Tahun 2004 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara R.I. Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5 UU No. 40 Tahun 2004 pasca Putusan MK, perlu segera dibentuk UU tentang BPJS. UNDANG-UNDANG NO. 24/2011 TENTANG BADAN PENYELENGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) 25 November 2011
UU 24/2011 TERKAIT BPJS KESEHATAN Ketentuan Peralihan UU No 24/2011 Pasal 57 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku : PT Askes (Persero) diakui keberadaannya dan tetap melaksanakan program jaminan kesehatan termasuk menerima pendaftaran peserta baru, sampai dengan beroperasinya BPJS Kesehatan
UU 24/2011 TERKAIT BPJS KESEHATAN Ketentuan Penutup UU No 24/2011 Pasal 58 Dewan Komisaris dan Direksi ditugasi untuk : Menyiapkan operasional BPJS Kesehatan Menyiapkan pengalihan aset, liabilitas, pegawai, serta hak dan kewajiban PT Askes (Persero) ke BPJS Kesehatan
UU 24/2011 TERKAIT BPJS KESEHATAN Ketentuan Penutup UU No 24/2011 Pasal 60 BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014 Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan maka : Kemenkes tidak lagi menyelenggarakan program Jamkesmas Kementrian Pertahanan, TNI dan POLRI tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan UU No 24/2011 Pasal 70 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun untuk peraturan yang mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan
PETA JALAN JKN - DJSN
SASARAN POKOK
PENUGASAN UU NO. 24/2011 TENTANG PENYIAPAN BPJS KESEHATAN operasional BPJS Kesehatan Penyusunan sistem dan prosedur operasional BPJS Kesehatan Sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan jaminan kesehatan Penyesuaian program JK untuk peserta PT Askes (Persero) Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengalihan program jaminan kesehatan Menyiapkan pengalihan aset, liabilitas, pegawai, hak & kewajiban PT Askes (Persero) ke BPJS Kesehatan Menunjuk KAP untuk melakukan audit atas laporan keuangan Menyusun laporan keuangan
RENSTRA MASA PERALIHAN ASKES Renstra PT Askes 2009-2013 Renstra PT Askes Transformasi Agt 2012 – Des 2013 Renstra BPJS Kesehatan 2014-2018 RENSTRA MASA PERALIHAN ASKES Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Transformasi PT ASKES (Persero) menjadi BPJS Kesehatan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan PT ASKES (Persero) Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan PT ASKES (Persero) PT ASKES PASIF UU SJSN TRANSFORMASI ADAPTIF UU BPJS BUBAR BPJS KES beroperasi PERPEL LENGKAP
VISI & MISI TRANSFORMASI “PT. ASKES bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan yang siap beroperasi secara efektif mulai 1 Januari Tahun 2014” Transformasi tuntas 2013 MISI Membubarkan PT ASKES (Persero) Mendirikan BPJS Kesehatan Menyiapkan sistem operasional BPJS Kesehatan 15
Transformasi Struktural VISI PT ASKES ~ BPJS KES TransformasiKultural CAKUPAN SEMESTA 2019 MENUNTASKAN TRANSFORMASI ASKES MENJADI BPJS TAHUN 2013 MEMANTAPKAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN Transformasi Struktural Transformasi Kultural TUNTASNYA PENGALIHAN KORPORASI MENJADI BADAN PUBLIK TERCAPAINYA JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN SECARA OPTIMAL DAN BERKESINAM BUNGAN TERCAPAINYA KEPESERTAAN SEMESTA SESUAI PETA JALAN MENUJU JAMINAN KESEHATAN NASIONAL 2019 TUNTASNYA PENGALIHAN OPERASIONAL MENYE LESAIKAN PENGA LIHAN ASSET, LIABILITY, PEGAWAI, HAK, DAN KEWAJIBAN KORPORASI MENGEN DALIKAN BIAYA MENING KATKAN KEPUA- SAN PESERTA MENING KATKAN PENDA PATAN (PREMI DAN INVES- TASI) MENGEM-BANGKAN KEUNG-GULAN BERSAING INSTITUSI KOORD DAN KEMIT-RAAN OPTIMAL DENGAN YANKES MENYE LESAIKAN PENGA LIHAN PROGRAM MENSOSIA LISASIKAN BPJS SECARA TEPAT SASARAN, EFEKTIF, DAN EFISIEN MENYE LESAIKAN SISTEM DAN PRO SEDUR BPJS Kebijakan Kebijakan Program Program Program Program Program Program
TRANSFORMASI KULTURAL Perlu Mental Switch (mental Cakupan Semesta) Optimis dan Mandiri; Kerja Keras; Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas; Kerja tunta Di Level Pimpinan : Lebih berkarakter (Unggul, Professional, Peduli) Tidak hanya managing, namun juga leading Tidak berorientasi dilayani, namun siap melayani Di Level Organisasi: Efisiensi atau mati Speed (kecepatan kerja)
PETA STRATEGI TRANSFORMASI Keuangan Memastikan Ketersediaan dana awal BPJS yang kuat Memastikan Penyertaan yang optimal Modal Awal Pemerintah ke BPJS Kesehatan Mengamankan Pengalihan Aset & Liabilitas Askes ke BPJS Kes Mengembangkan Strategi & penyiapan SDM Unggul BPJS Membentuk Organisasi Pelaksana Transformasi Mendesain dan staffing Organisasi BPJS Kes Mengembangkan dan implementasi sistem informasi yang teringerasi berbasis teknologi informasi (IT Based Risk Management & IT Based Operation Excellence system) Membangun sistem Akuntasi BPJS Kes Membangun dan memperkokoh fungsi BPJS Kesehatan (capacity building) Pilot Projecting Operasi BPJS Kesehatan Membangun dan implementasi sistem Komunikasi Informasi dan Edukasi Posisioning BPJS terhadap PPK Membangun Sinergi dengan organisasi profesi, Kemenkes, Pemda Menjaga kualitas layanan kepada peserta eksisting s.d. 2013 Mendorong pemerintah menerbitkan peraturan pro BPJS Kes (lengkap, koheren, efektif) Internalisasi Konsep SJSN & BPJS Kesehatan Melengkapi perangkat peraturan operasional BPJS Kesehatan Stakeholders Proses Bisnis Internal Pembelajaran & Pertumbuhan Pendampingan tenaga ahli Memastikan peralihan program dari Jamsostek dan TNI/Polri Penyiapan Pembubaran Askes Memperkokoh kemampuan penhitungan resiko asuransi
PROGRAM DAN AKTIFITAS STRATEGI TRANSFORMASI Bidang Renbang Strategis, Capacity Planning & IT Bidang Kepesertaan dan HAL Bidang Hukum, Organisasi & SDM Bidang Pelayanan Bidang Akuntansi Keuangan & Investasi 6 Strategi 1, 3, 4, 5, 8, 9 3 Strategi 2, 15, 20 3 Strategi 18, 19,21 4 Strategi 6, 7, 13, 14 5 Strategi 10, 11, 12, 16, 17 55 Program 233 Aktifitas 36 Program 200 Aktifitas 29 Program 149 Aktifitas 18 Program 113 Aktifitas 20 Program 121 Aktifitas Pelaksanaan Program Kerja Rencana Strategis Transformasi Tahun 2013 (158 Program – 816 Aktifitas)
PROGRESS KERJA PERNYIAPAN BPJS KESEHATAN
PROGRESS KERJA PERNYIAPAN BPJS KESEHATAN Bidang Renbang Strategis, Capacity Planning & IT Program Progress 1. Litbang Analisa dampak biaya operasional 2% 100% Analisa dampak premi PBI Rp.15.500,- Analisa Coordination of benefit Analisa primary care Analisa INA CBG’s 2. Teknologi & Sistem Informasi Migrasi data kepesertaan Jamkesmas Migrasi data kepesertaan Askes Sosial 3. Manajemen Risiko & Manajemen Mutu Pengembangan bisnis proses 4. Hubungan Antar Lembaga Menyusun PKS pengalihan program Jamsostek Menyusun PKS pemanfaat NIK dengan Dukcapil Kemen Dagri
ISU KRITIS : ASPEK REGULASI Dalam sasaran pokok ke 5 pada Peta Jalan – JKN untuk 1 Januari 2014 disebutkan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan yang merupakan turunan UU SJSN dan UU BPJS telah diundangkan dan diterbitkan : Regulasi yang sudah terbit PP No. 101/2013 tentang PBI JK Perpres No. 12/2013 tentang JK Regulasi terkait kelembagaan dan tata kelola BPJS Kesehatan belum selesai
DAFTAR REGULASI UNTUK BPJS KESEHATAN NO PERATURAN AMANAT UU KEMENTERIAN PEMRAKARSA Upaya ASKES 1 PP Penerima Bantuan Iuran Pasal 16, 17 UU SJSN Sosial SUDAH ADA 2 RPP Pengelolaan Dana (digabung dgn RPP Pengelolaan Asset dan Prosentase Dana Operasional) Pasal 47, 50 UU SJSN Keuangan Mengirimkan masukan atas draft dari DJSN 3 RPP Pengenaan Sanksi Administrasi bagi Pemberi Kerja Pasal 17 UU BPJS Tenagakerja Brainstorming materi bersama DJSN dan 4 BPJS pada 2 Okt 2012 4 RPP Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Pasal 51 UU BPJS Melaksanakan pertemuan dengan instansi terkait pada Agustus 2012 5 RPP Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Dewas Dan Direksi Pasal 53 UU BPJS Brainstorming materi bersama DJSN dan 4 BPJS pada 10 Okt 2012 6 Perpres Jaminan Kesehatan (RPerpres Pentahapan Kepesertaan dan Rperpres Besaran dan Tata Cara Pembayaran Iuran digabung dalam Rperpres Jaminan Kesehatan) Pasal 16, 22, 23, 26, 27, 28 UU SJSN Pasal 15, 19 UU BPJS Kesehatan 7 RPerpres Pemilihan dan Penetapan Dewas dan Direksi Pasal 31, 36 UU BPJS Mengirimkan draft awal pada DJSN 8 RPerpres Bentuk dan Isi Laporan BPJS Pasal 37 UU BPJS 9 RPerpres Gaji Dewas dan Direksi Pasal 44 UU BPJS Kirim draft awal pada DJSN + Perpres Pelayanan Kesehatan Tertentu untuk TNI POLRI
TERIMA KASIH