SISTEM PENGELOLAAN KLOTER Oleh Syarif Rahman Direktorat Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia 2017
DASAR HUKUM PENYELENGGARAN IBADAH HAJI UU NOMOR 13 TAHUN 2008 Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada Jemaah Haji --- Pasal 6; Penyelenggaraan ibadah haji merupakan TUGAS NASIONAL dan menjadi tanggung jawab Pemerintah --- Pasal 8 Ayat 2; Dalam rangka pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pemerintah membentuk satuan kerja di bawah Menteri (DJPHU) ---- Pasal 8 ayat 5; Pemerintah berkewajiban mengelola dan melaksanakan PIH meliputi: (1) Penetapan BPIH; (2) Pembinaan Ibadah Haji; (3) Penyediaan Akomodasi yang layak; (4) Penyediaan Transportasi; (5) Penyediaan Konsumsi; (6) Pelayanan Kesehatan; dan (7) Pelayanan Administrasi dan Dokumen --- Pasal 10
DASAR HUKUM PETUGAS HAJI Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Paragraf 6 Pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Pasal 16 (1) Menteri membentuk panitia penyelenggara ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf E di tingkat Pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.
Peraturan Menteri Agama 14 Tahun Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Bab V PPIH Pasal 20 Direktur Jenderal membentuk PPIH di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.
STRATEGI OPTIMALISASI Petugas Yang Menyertai Jemaah Haji (TPHI, TPIHI, TKHI, TPHD dan TKHD): a. Peleburan fungsi petugas pada saat berada di Sektor wilayah bermukim. b. Koordinasi dengan petugas haji Sektor. c. Pemberian tanda pengenal bagi petugas kloter. Petugas Yang Tidak Menyertai Jemaah Haji (PPIH Arab Saudi): a. Penempatan petugas pelayanan umum dan bimbingan ibadah di tempat akomodasi. b. Optimalisasi fungsi petugas Siskohat. c. Perubahan struktur Wakasektor menjadi Sekretaris Sektor. d. Optimaliasasi Sektor Armina. Pendukung PPIH Arab Saudi: Perubahan penamaan temus mukimin dan mahasiswa menjadi Pendukung PPIH Arab Saudi dengan tujuan menjaga psikologys dan optimalisasi peran dan fungsinya.
PENGELOLAAN KLOTER Memastikan keberadaan petugas kloter pada setiap kloter dan berfungsi dari awal persiapan keberangkatan sampai dengan kepulangan kloter. Membina komunikasi dan koordinasi antar petugas. Manajemen kloter ada di petugas kloter dan bukan berada di KBIH.
KUNCI SUKSES PENGELOLAAN KLOTER Standart layanan Tindakan preventif Kreatifitas
TARGET AKHIR Memaksimalkan fungsi pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi Jemaah Haji. Menyukseskan program prioritas Kementerian Agama Tahun 2017 untuk penyelenggaraan ibadah haji yaitu “PENINGKATAN KWALITAS LAYANAN PETUGAS HAJI”. Mengantarkan Jemaah Haji menggapai KEMABRURAN.
TERIMA KASIH