SISTEM PENGELOLAAN KLOTER

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS 2010 S E R I P E.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS 2010 di.
KTSP SMA PENILAIAN dalam Implementasi di PELAKSANAAN
HASIL PENGAWASAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434 H/2013 M
Oleh : Drs. Abu Siri, S.Ag, M.PdI Kasubbag Hukum dan KUB
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
RENCANA PELATIHAN KESEHATAN HAJI PUSDIKLAT APARATUR 2012
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
KEBIJAKAN PEYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2013
KARU DAN KAROM TUGAS POKOK & FUNGSI Oleh:
VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI JATIM
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
KTSP SMA Pengembangan SERI PETUNJUK TEKNIS
Surabaya, DESEMBER 2014 PENDIRIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAN PENEGERIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT.
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI 1434 H / 2013 M
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
SEKRETARIS DITJEN BIMAS BUDDHA
PENCATATAN DAN PELAPORAN
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
PENGAWASAN PPIU OLEH DAERAH DAN MEKANISME PENANGANAN KASUS-KASUS PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd Direktur Pembinaan.
KEBIJAKAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI TAHUN 2017
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
PROFESIONALISME DAN KOMITMEN PETUGAS HAJI
KEBIJAKAN TEKNIS PEMBINAAN PETUGAS HAJI INDONESIA 1438H/2017M
KEBIJAKAN PELAYANAN DAN PENANGANAN JEMAAH UMRAH DI ARAB SAUDI
Peraturan / Perundangan Perumahan dan Permukiman Pertemuan 6
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
BADAN LEGISLASI DPR RI 19 APRIL 2016
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
TUGAS DAN FUNGSI PEMBIMBING MANASIK HAJI
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
BAHAN RAPAT TERBATAS TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1429 H/2008 M Senin, 21 juli 2008.
Nama kelompok : Erni Nur Shofiyah ( )
S E L A M A T D A T A N G.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
PEDOMAN PEMINATAN PESERTA DIDIK SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Manajemen Haji dan Umrah
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
Dr. dr. EKA JUSUP SINGKA, MSC KEPALA PUSAT KESEHATAN HAJI
DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Paragraf.
Manasik Kesehatan Haji Oleh : TIM TKHI KLOTER 11 EMBARKASI PADANG.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
STRATEGI PERCEPATAN PTSL
PENTINGNYA ISTITHA’AH UNTUK MEWUJUDKAN JEMAAH HAJI YANG MABRUR
01 10 INOVASI PELAYANAN HAJI PERCEPATAN PROSES KEIMIGRASIAN REKAM BIOMETRIK JEMAAH DILAKUKAN DI ASRAMA HAJI EMBARKASI MASING-MASING, SEHINGGA ANTREAN DI.
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
Diskusi Kasus Kelompok 3. NoUraian tugasPenanggung jawabKoordinasiKeterangan 1.TPHI Saat tiba di Asrama Embarkasi -Melapor kepada PPIH Embarkasi -Membantu.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan DR. HM. Nuru Huda, M.Pd. KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 1440 H/2019.
TATA LAKSANA STATISTIK SEKTORAL.
DASAR HUKUM Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang didalamnya mengatur tentang Penyelenggaraan.
Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2018 Oleh: Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah UMI KULSUM, S.Ag, M.Pd.I.
Transcript presentasi:

SISTEM PENGELOLAAN KLOTER Oleh Syarif Rahman Direktorat Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia 2017

DASAR HUKUM PENYELENGGARAN IBADAH HAJI UU NOMOR 13 TAHUN 2008 Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada Jemaah Haji --- Pasal 6; Penyelenggaraan ibadah haji merupakan TUGAS NASIONAL dan menjadi tanggung jawab Pemerintah --- Pasal 8 Ayat 2; Dalam rangka pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pemerintah membentuk satuan kerja di bawah Menteri (DJPHU) ---- Pasal 8 ayat 5; Pemerintah berkewajiban mengelola dan melaksanakan PIH meliputi: (1) Penetapan BPIH; (2) Pembinaan Ibadah Haji; (3) Penyediaan Akomodasi yang layak; (4) Penyediaan Transportasi; (5) Penyediaan Konsumsi; (6) Pelayanan Kesehatan; dan (7) Pelayanan Administrasi dan Dokumen --- Pasal 10

DASAR HUKUM PETUGAS HAJI Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Paragraf 6 Pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Pasal 16 (1) Menteri membentuk panitia penyelenggara ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf E di tingkat Pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.  

Peraturan Menteri Agama 14 Tahun Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Bab V PPIH Pasal 20 Direktur Jenderal membentuk PPIH di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.

STRATEGI OPTIMALISASI Petugas Yang Menyertai Jemaah Haji (TPHI, TPIHI, TKHI, TPHD dan TKHD): a. Peleburan fungsi petugas pada saat berada di Sektor wilayah bermukim. b. Koordinasi dengan petugas haji Sektor. c. Pemberian tanda pengenal bagi petugas kloter. Petugas Yang Tidak Menyertai Jemaah Haji (PPIH Arab Saudi): a. Penempatan petugas pelayanan umum dan bimbingan ibadah di tempat akomodasi. b. Optimalisasi fungsi petugas Siskohat. c. Perubahan struktur Wakasektor menjadi Sekretaris Sektor. d. Optimaliasasi Sektor Armina. Pendukung PPIH Arab Saudi: Perubahan penamaan temus mukimin dan mahasiswa menjadi Pendukung PPIH Arab Saudi dengan tujuan menjaga psikologys dan optimalisasi peran dan fungsinya.

PENGELOLAAN KLOTER Memastikan keberadaan petugas kloter pada setiap kloter dan berfungsi dari awal persiapan keberangkatan sampai dengan kepulangan kloter. Membina komunikasi dan koordinasi antar petugas. Manajemen kloter ada di petugas kloter dan bukan berada di KBIH.

KUNCI SUKSES PENGELOLAAN KLOTER Standart layanan Tindakan preventif Kreatifitas

TARGET AKHIR Memaksimalkan fungsi pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi Jemaah Haji. Menyukseskan program prioritas Kementerian Agama Tahun 2017 untuk penyelenggaraan ibadah haji yaitu “PENINGKATAN KWALITAS LAYANAN PETUGAS HAJI”. Mengantarkan Jemaah Haji menggapai KEMABRURAN.

TERIMA KASIH