REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOMISI I

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
REMBUK NASIONAL Hasil Diskusi Sidang Komisi V :
Advertisements

PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 Sosialisasi
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
PROGRAM KELUARGA HARAPAN
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Referensi Strategi nasional Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan
DINAS PENDIDIKAN. 1.Biaya Pendidikan yang semakin tinggi o tidak ada biaya o pendapatan orang tua rendah  profesi sbg petani o tanggungan keluarga banyak.
PROGRAM BANTUAN SISWA MISKIN/INDONESIA PINTAR
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
Info PMU.
HASIL ASESMEN ANAK JALANAN RUMAH SINGGAH & YAYASAN DI DKI JAKARTA & DEPOK TAHUN 2010  
TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN (TNP2K)
PERSIAPAN IMPLEMENTASI PIP 2015
MENYAMBUT TAHUN PELAJARAN BARU
Disampaikan dalam Rakor Program Keluarga Harapan
Oleh : Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri
KIP, Komite Sekolah dan Penataan Zonasi Pendidikan
PENELUSURAN & PENGELOLAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)
LUMBUNG PANGAN MASYARAKAT DESA
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
PERAN DINAS SOSIAL PROVINSI DALAM PENINGKATAN KEPESERTAAN JKN/JKN MANDIRI KEPALA DINAS SOSIAL PRO.SUMBAR 2017.
PEDOMAN UMUM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018
PT Bank Negara Indonesia (Persero) ,Tbk Desember 2015
CASCADING DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANAH BUMBU
PEDOMAN UMUM DAN PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS TA 2011
BIMBINGAN TEKNIS PENDATAAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) DAN POTENSI KESEJAHTERAAN SOSIAL (PSKS) DENGAN SISTEM ONLINE Dinas.
BIMTEK SERVICE PROVIDER PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) TAHUN 2012
RAPAT KERJA KOMISI VIII DPR RI DENGAN MENTERI SOSIAL RI
PETUNJUK PENGUSULAN PROGRAM INDONESIA PINTAR
PRINSIP-PRINSIP PENETAPAN SASARAN PROGRAM BSM MENGGUNAKAN KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL (KPS) Perbaikan Penetapan Sasaran Program BSM dari berbasis sekolah.
PROGRAM KELUARGA HARAPAN BIDANG PENDIDIKAN
KOORDINASI PROGRAM STRATEGIS BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
DI KABUPATEN SRAGEN PROPINSI JAWA TENGAH
BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)
RENCANA REALISASI PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN ANGGARAN 2015
PROGRAM INDONESIA PINTAR
PROGRAM INDONESIA PINTAR MENGGUNAKAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
HASIL DISKUSI KELOMPOK Komisi 3: Penguatan Tata Kelola Pendidikan dan Kebudayaan Sub Komisi A: Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan UU.
Program Indonesia Pintar PAPARAN GENERAL TAHUN ANGGARAN 2017
Oleh : Mohammad Muhlisin Mufa Kasi Pendidikan Madrasah
Program Pembinaan SMA Tahun 2016 Direktorat Pembinaan
TANGGAP DARURAT BENCANA MERAPI Kementerian Pendidikan Nasional
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kartu Indonesia Pintar
Oleh Menur Pujowati, S.Psi, S.Pd
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Program Indonesia Pintar di Madrasah PIP REGULER VS PIP BUFFER
SUB BIDANG SUB-SUB BIDANG PEMERINTAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Program PAUD-Dikmas Tahun 2018
PENGETAHUAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN
Rancangan Awal RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2019
Materi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 30 Mei 2017 RAPAT KABINET TERBATAS 1. Evaluasi Paruh Waktu RPJMN APBNP Tahun 2017.
PEMERINTAH PROVINSI BALI
Selayang Pandang KIP. Selayang Pandang KIP KIP/PIP (1) Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah program pemerintahan era Jokowi - JK. KIP diluncurkan tepat.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Negara Maju dan Berkembang
RAKORNAS PKH SAMBUTAN MENTERI SOSIAL RI Jakarta, 2 Mei 2019.
HERNAWATI SYAM KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
Bagi SMA, SMK & SMALB Penerimaan Peserta Didik Baru
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
Jl. Pahlawan No. 100 Telp/Fax ,
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
Program Indonesia Pintar
SOSIALISASI PENYESUAIAN INDEKS BANTUAN SOSIAL
Transcript presentasi:

REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOMISI I SUB KOMISI A: OPTIMALISASI PELAKSANAAN PIP Jakarta, 26 Januari 2017 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI

Optimalisasi Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP)

Tujuan Program Indonesia Pintar 1) Meningkatkan akses anak usia mendapatkan layanan sampai Wajib Belajar 12 Tahun, 2) Meringankan biaya personal pendidikan. 3) Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan, 4) Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan

Penerima Program Indonesia Pintar Peserta didik pemegang KIP; Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti asuhan; Peserta didik yang terkena dampak bencana alam; Peserta didik inklusi, korban musibah, PHK, daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah; Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya; Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13; Peserta didik SMK Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Kemaritiman.

Sasaran dan Besaran Dana PIP Tahun 2017 Jenjang Pendidikan Sasaran PIP Anggaran Rp.000 SD/Paket A 9.528.732 3.924.663.825 SMP/Paket B 4.019.090 2.505.874.982 SMA/Paket C 1.243.415 1.157.787.160 SMK/Kursus dan Pelatihan 1.696.635 1.081.844.326 Jumlah 16.487.872 8.670.170.293 Dana yang diterima peserta didik /2 semester/ tahun SD/Paket A Rp450.000,- SMP/Paket B Rp750.000,- SMA/Paket C Rp1000.000,- SMK/Kursus Rp1000.000,- Sumber Data: Set.Ditjen Dikdasmen

Penguatan Peran Pemerintah Daerah 1. Mensosialisasikan Bantuan kepada seluruh satuan pendidikan formal, satuan pendidikan nonformal, dan masyarakat di wilayahnya Melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial; Mengkoordinasikan dengan bank/lembaga penyalur untuk penjadwalan pencairan/pengambilan dana oleh peserta didik penerima; Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial; Menyediakan pendamping dan/atau aparat setempat untuk membantu kelancaran proses sosialisasi, verifikasi Penerima Bantuan Sosial dan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial.

Pemanfaatan PIP sesuai peruntukannya Membeli buku dan alat tulis; Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll); Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah; Uang saku peserta didik; Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal; 6. Biaya praktik tambahan/penambahan biaya Uji Kompetensi/UJK (jika beasiswa UJK tidak mencukupi), biaya magang/penempatan kerja ke Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) bagi peserta didik pendidikan nonformal.

TERIMA KASIH