RETRIBUSI DAERAH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Advertisements

Hukum Pajak Dosen Haryono.AS,S.Pd NIP
Strategi Optimalisasi Pajak dan Retribusi Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Oleh: Muhtar Mahmud.
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
PEMBEDAAN DAN PEMBAGIAN JENIS PAJAK
PEMBIAYAAN KOTA.
Pemkot Semarang Selalu tidak berpihak pada pedagang pasar Analisa Studi Dokumen Pattiro Semarang 21 Januari 2011.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
Manajemen Penerimaan Daerah
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DESENTRALISASI FISKAL
DESENTRALISASI FISKAL
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PEMUTAKHIRAN DATA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) DAN PAJAK DAERAH
PELUNASAN PAJAK Pertemuan 13.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
RETRIBUSI DAERAH Pertemuan 12
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
PAJAK-PAJAK DAERAH Pertemuan 11
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi:
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Jenis-jenis Pajak Administrasi perpajakan.
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
PAJAK.
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PAJAK STNK KELOMPOK 1.
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
Ketentual Material &Formal PDRD
AZAS-AZAS PEMERINTAHAN
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pemungutan Pajak Daerah
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PAJAK NEGARA PAJAK DAERAH
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Retribusi Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Retribusi Jasa Usaha 1 1.
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
KELOMPOK III BOWO INDAH DESI RENI ELIZA NOPI FITRA DINA.
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

RETRIBUSI DAERAH

Pengertian Retribusi merupakan pembayaran wajib dari penduduk kepada negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi penduduknya secara perorangan. Retribusi daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.

Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda

Pemungutan Retribusi Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) yang adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. atau dokumen lain yang dipersamakan. Dokumen lain yang dipersamakan dengan SKRD dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan

Jenis Retribusi Retribusi Jasa Umum Retribusi Jasa Usaha Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi Jasa Umum Adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi Atau badan.

Prinsip dan sasaran Retribusi Jasa Umum kebijaksanaan Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.

Subjek dan Objek Retribusi Jasa Umum Orang pribadi atau badan yang mengunakan / menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Objek Berupa pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Kriteria Retribusi Jasa Umum Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan Tertentu Jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi Jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar retribusi, di samping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum Jasa tersebut layak untuk dikenakan retribusi Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya Retribusi dapat dipanggul secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial Pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan atau kualitas pelayanan yang lebih baik.

Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum Retribusi Pelayanan Kesehatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Retribusi Pelayanan Pasar Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Retribusi Pengujian Kapal Perikanan

Retribusi Jasa Usaha Adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.

Prinsip dan Sasaran Retribusi Jasa Usaha Tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Subjek dan Objek Retribusi Jasa Usaha Orang pribadi atau badan yang mengunakan / menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan. Objek Berupa pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.

Kriteria Retribusi Jasa Usaha Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau Retribusi Perizinan Tertentu; dan Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.

Jenis Retribusi Jasa Usaha Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan Retribusi Tempat Pelelangan Retribusi Terminal Retribusi Tempat Khusus Parkir Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa Retribusi Penyedotan Kakus Retribusi Rumah Potong Hewan Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Retribusi Penyeberangan di Atas Air Retribusi Pengolahan Limbah Cair Retribusi Penjualan Produksi Daerah.

Retribusi Perizinan Tertentu Adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Prinsip dan Sasaran Retribusi Perizinan Tertentu Tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.

Subjek dan Objek Retribusi Perizinan Tertentu Orang pribadi atau badan yang yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah. Objek Kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Kriteria Retribusi Perizinan Tertentu perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka asas desentralisasi perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum biaya yang menjadi beban daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dari biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari perizinan tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan.

Jenis Retribusi Perizinan Tertentu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Retribusi Izin Gangguan Retribusi Izin Trayek