KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL Oleh: Raswan Udjang
Prinsip Kontrak Bisnis Internasional International Commercial Terms (incoterm)
Incoterm Dikeluarkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) pada tanggal 1 Januari 2000 Merupakan seperangkat peraturan yang dibuat untuk menyeragamkan penafsiran persyaratan perdagangan yang menetapkan hak dan kewajiban pembeli dan penjual dalam transaksi internasional.
Incoterm Cakupan dalam Incoterm Menyelesaikan Penjualan Barang Untuk menunjukkan kewajiban pihak – pihak yang berkontrak berkaitan dengan pengiriman barang. Untuk menetapkan persyaratan transportasi dan penyerahan barang dalam bentuk ringkas.
Incoterm Keinginan dari kewajiban pihak – pihak yang berkontrak meliputi hal – hal sebagai berikut: Kapan barang dikirim Bagaimana suatu pihak memastikan bahwa pihak lain telah memenuhi prosedur standar pelaksanaan. Pihak mana yang harus berkewajiban untuk mendapatkan lisensi dan memenuhi formalitas yang ditetapkan oleh pemerintah negara lain. Apa model dan persyaratan pengangkutannya? Apa persyaratan pengirimannya dan apa yang diperlukan sebagai bukti pengiriman. Kapan resiko kerugian dialihkan dari penjual kepada pembeli Bagaimana pembagian biaya transport antar pihak – pihak yang bertransaksi. Pemberitahuan apa yang harus disampaikan oleh masing – masing pihak untuk memberi pihak lainberkaitan dengan transport dan transfer barang
Incoterm Terdapat 13 persyaratan perdagangan internasional di dalam Incoterm yang berbentuk singkatan: EXW : Ex Work (named place) FCA : Free Carrier (named place) FAS : Free Alongside Ship (named port of shipment) FOB : Free on Board (named port of shipment) CFR : Cost on Freight (named port of destination) CIF : Cost, Insurance, and freight (named port of destination) CPT : Carriage Paid To (named place of destination) CIP : Carriage an Insurance Paid To (named place of destination) DAF : Delivered at frontier (named place) DES : Delivered Es Ship (named port of destination) DEQ : Delivered Ex Quay (named port of destination) DDU : Delivered Duty unpaid (named place of destination) DDP : Delivered Duty Paid (named place of destination)
1. EXW: Ex Work (named place) Adalah syarat yang merupakan kewajiban paling ringan bagi penjual dan pembeli, yaitu masing – masing pihak wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan kewajiban untuk mengambil barang – barang itu dari tempat penjual. Apabila pihak – pihak menginginkan penjual bertanggung jawab untuk memuat barang – barang pada saat pemberangkatan dan memikul semua resiko dan biaya pemuatan, maka hal tersebut harus dijelaskan dengan cara menambah kata – kata yang tegas di dalam kontrak jual beli.
2. FCA: Free Carrier (named place) Bahwa penjual melakukan penyerahan barang – barang yang sudah mendapat ijin ekspor, kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli di tempat tersebut. Catatan: Pemilihan tempat penyerahan barang – barang mempunyai dampak pada kewajiban bongkar muat barang – barang d tempat itu. Jika penyerahan terjadi di tempat penjual makapenjual bertanggung jawab untuk memuat. Jika penyerahan terjadi di tempat lain maka penjual tidak bertanggung jawab untuk membongkar.
3. FAS: Free Alongside Ship (named port of shipment) Bahwa penjual melakukan penyerahan barang – barang, bila barang – barang itu ditempatkan di samping kapal di pelabuhan pengapalan yang disebut. Hal ini bearti bahwa pembeli wajib memikul semua biaya dan semua resiko kehilangan atau kerusakan atas barang – barang mulai saat itu.
4. FOB: Free on Board (named port of shipment) Penjual melakukan penyerahan barang – barang bila barang – barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan yang disebut. Hal tersebut bearti bahwa pembeli wajib memikul semua biaya dan resiko atas kehilangan atau kerusakan barang mulai dari titik itu. Syarat ini menuntut penjual untuk mengurus formalitas ekspor. Syarat ini hanya dapat dipakai untuk angkutan laut dan sungai saja.
5. CFR: Cost on Freight (named port of destination) Penjual melakukan penyerahan barang – barang bila barang – barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan. Dalam hal ini penjual wajib membayar biaya – biaya dan ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang – barang itu samapi ke pelabuhan tujuan yang disebut. Resiko kehilangan ataupun kerusakan atas barang – barang tersebut termasuk setiap biaya tambahan sehubungan dengan peristiwa yang terjadi setelah waktu penyerahan itu berpindah dari penjual kepada pembeli. Syarat ini hanya dapat berlaku untuk angkutan laut dan sungai.
6. CIF : Cost, Insurance, and freight (named port of destination) Bahwa penjual melakukan penyerahan barang – barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi penjual wajib pula membayar ongkos – ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang – barang itu sampai ke tempat tujuan. Hal tersebut bearti bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar semua ongkos yang timbul setelah barang – barang yang wajib setelah barang – barang
7. CPT: Carriage Paid To (named place of destination) Adalah bahwa penjual menyerahkan barang – barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi penjual wajib membayar ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang – barang tersebut sampai ke tempat tujuan. Hal ini bearti bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar setiap ongkos yang timbul setelah barang – barang yang diserahkan secara demikian. Syarat ini mewajibkan penjual mengurus formalitas ekspor dan berlaku untuk alat angkut apa saja termasuk angkutan aneka wahana (multimode transport).
8. CIP : Carriage an Insurance Paid To (named place of destination) Penjual menyerahkan barang – barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sediri, namun penjual wajib pula membayar ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang – barang itu sampai ke tempat tujuan yang telah disebut. Bearti pembeli memikul semua resiko dan membayar semua ongkos yang timbul setelah barang – barang yang diserahkan secara demikian. Penjual juga wajib menutup asuransi terhadap resiko kerugian dan kerusakan atas barang – barang yang menimpa pembeli selama barang – barang dalam perjalanan. Syarat ini berlaku bagi alat angkut apa saja.
9. DAF : Delivered at frontier (named place) Bahwa penjual menyerahkan barang – barang bila barang – barang tersebut telah ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli saat datangnya alat angkut, belum dibongkar, sudah diurus formalitas impornya di tempat atau pada titik yang disebut di wilayah perbatasan tetapi belum memasuki wilayah pabean dari negara yang bertetangga. Syarat ini berlaku untuk alat angkut apasaja bilamana barang – barang tersebut harus diserahkan di perbatasan darat. Bila penyerahan dilakukan di pelabuhan maka penyerahan harus dilakukan di pelabuhan tujuan, di atas kapal, atau di dermaga agar dapat dipakai syarat DES dan DEQ.
10. DES : Delivered Es Ship (named port of destination) Adalah apabila penjual menyerahkan barang – barang bila barang – barang itu ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli di atas kapal, belum diurus formalitas impornya, dipelabuhan tujuan yang disebut. Penjual wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan pengangkutan barang – barang itu samapi ke pelabuhan tujuan yang disebut sebelum dibongkar. Syarat ini hanya dipakai bila barang – barang akan diserahkan melalui laut atau sungai atau dengan alat angkut aneka wahana di atas kapal di pelabuhan tujuan.
11. DEQ : Delivered Ex Quay (named port of destination) Penjual menyerahkan barang – barang bila barang – barang itu ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli di atas dermaga, belum di urus formalitas impornya, di pelabuhan tujuan yang disebut. Penjual wajib membayar semua biaya dan resko yang terkait dengan pengangkutan barang – barang itu samapi ke pelabuhan tujuan yang disebut dan membongkar barang – barang itu sampai ke pelabuhan tujuan yang disebut dan membongkar barang – barang tersebut di atas dermaga. Bila pihak – pihak terkait menginginkan untuk memasukkan menjadi tanggung jawab penjual, semua resiko dan biaya pengelolaan barang – barang mulai dari dermaga ke tempat – tempat lain di dalam kawasan pelabatau diluar kawasan, maka di pakai syarat DDU atau DDP
12. DDU : Delivered Duty unpaid (named place of destination) Adalah penjual menyerahkan barang – barang kepada pembeli, belum diurus formlitas impornya, dan belum dibongkar dari atas alat angkut yang baru datang di tempat tujuan yang disebut. Penjual wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan pengangkutan barang – barang itu sampai ke sana, kecuali bea masuk yang diperlukan di negara tujuan. Bea masuk ini menjadi tanggung jawab pembeli, termasuk semua biaya dan reiko yang disebabkan oleh kegagalan mengurus formalitas impor pada waktunya. Syarat ini dipaki untuk alat angkut apa saja, tetapi apabila penyerahan barang akan dilakukan di pelabuhan tujuan di atas kapal atau di atas dermaga, supaya dipakai syarat DES atau DEQ
13. DDP : Delivered Duty Paid (named place of destination) Yaitu penjual menyerahkan barang – barang kepada pembeli sudah diurus formalitas impornya, tetapi belum dibongkar dari atas alat angkut yang baru datang di tempat tujuan yang disebut. Penjual wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan pengangkutan barang – barang itu sampai ke sana, termasuk bea masuk apa pun yang diperlukan di negara tujuan. Syarat ini boleh dipakai untuk jenis alat angkut mana saja
Terima Kasih