Metode PENELITIAN Ilmu HUKUM NON-MAINSTREAM Oleh: MOHAMMAD JAMIN Hp. 08122988058 Email : nimajhom@gmail.com ; jamin_mh@yahoo.com
Pengantar Perubahan merupakan sunnatullah (everything is flux), tetapi perubahan yg terkait dengan kemajuan dapat diatur, dipercepat, diarahkan melalui campur tangan manusia. Instrumen utamanya adalah penelitian (research). (Manan, 2007). Plural is beautiful: Menggagas paradigma penelitian hukum non-mainstream menuju penelitian hukum multiparadigma. (Triyuwono, 2006). Metode merupakan fungsi dari konsep hukum, berlaku rumus M = f (K/M) Dalam penelitian hukum dimungkinkan menggunakan lebih dari satu konsep hukum metode yang digunakan bisa lebih dari satu.
Ada dua pertanyaan mendasar Pendahuluan Seperti apakah potret/profile Metode penelitian Ilmu hukum dewasa ini? 2. Mengapa gagasan penelitian hukum non-mainstream perlu ditawarkan? Ada dua pertanyaan mendasar
Potret Metode Penelitian Ilmu Hukum Dalam penelitian ilmu hukum (termasuk tesis & disertasi) dewasa ini, didominasi oleh 2 motode: penelitian hukum doktriner (yuridis normatif/kualitatif) dan penelitian hukum sosiologis (yuridis empiris/kuantitatif). Faktanya di antara dosen pembimbing masih ada yg beranggapan bahwa keduanya berdiri sendiri-sendiri secara dikhotomis dan disikapi secara arogan.
Potret Metode Penelitian Ilmu Hukum Dalam penelitian hibah kompetitif, kedua metode tsb cenderung ditolak, kecuali yang mau mengembangkan pada penelitian lintas disiplin. Harapannya, supaya penelitian ilmu hukum itu dapat lebih berkontribusi bagi perubahan peradaban zaman.
Sampling, Responden, informan Metode Penelitian Hk METODO-LOGI ILMU SOSIAL Masalah Tujuan Kerangka Teori Hipotesis Metode/ Cara Simpulan I.H EMPIRIS Idem Bahan / data Instrumen Sampling, Responden, informan Variabel IH NORMATIF - Jalannya Analisis data METODE PH NORMATIF BERBEDA/KHAS
Perkembangan Metode Penelitian Ilmu Hukum Dewasa ini Puak Ahli Hukum Sudut Pandang Jenis/Metode Penelitian Soerjono Soekanto (1986); Soerjono Soekanto & Sri Mamudji (2007). Dari sudut sifatnya: Dari sudut bentuknya: Dari segi tujuannya: 1. P. Eksploratoris (penjelajahan) 2. P. Deskriptif P. Eksplanatoris (eksperimental) 1. P. Diagnostik P. Preskriptif P. Evaluatif P. Fact Finding P. Problem Identification P. Problem Solution
Ket : Warna biru memungkinkan kuantitatif Dari sudut penerapannya: Dari sudut tujuan penelitian hk sendiri: P. Murni/Dasar/ Fundamental P. Yg berfokus masalah P. Terapan/applied P. Hukum Normatif: P. thd asas-asas hk P. thd sistematika hk P. thd taraf sinkronisasi hukum P. Sejarah Hukum P. Perbandingan Hukum. P. Hukum Sosiologis (empiris); P. thd identifikasi hk P. thd efektivitas hk. Ket : Warna biru memungkinkan kuantitatif
Jenis/Metode Penelitian Puak Ahli Hukum Sudut Pandang Jenis/Metode Penelitian Bagir Manan (1999) Dari sudut kepentingan penelitiannya sendiri: P. Hukum (secara) Normatif P. Hukum (secara) Sosiologis P. Hukum (secara) Teori dan Falsafah Hukum (thd; makna hk, fenomena hk, di mana ketiganya bersifat spekulatif. Ket : Terhadap pandangan bahwa penelitian murni (pure research) itu semata-mata utk pengembangan ilmu adalah tdk tepat. Sebab Penelitian Murni telah mendorong/menciptakan perubahan atau mengubah dunia baik di bdg sosial, politik, ekonomi, keamanan pangan, dsb.
Letak Kesalahan yaitu: H – S – H (Hukum Sosial Hukum) Puak Ahli Hukum Fokus Sudut Pandang Letak Kesalahan Jhonny Ibrahim (2007) Penelitian Hukum Normatif. Sisi lebih dari bukunya ialah : menunjukkan letak beberapa kesalahan dalam penelitian hukum normatif yaitu: Format Penelitian, yaitu memaksakan penggunaan format penelitian empiris dlm ilmu sosial thd penelitian hukum normatif Penggunaan data dan analisis statistik dalam penelitian Penggunaan istilah “data” dan hipotesis Penggunaan Content Analysis, sbb menurut Fred N. Kerlinger, CA: is a method of studying and analyzing communication in a systematic, objective, and quantitative manner to measure variabel, dll. Lily Rasjidi (2000) Dlm P. Hk Normatif blh menggunakan instrumen P. Hk empiris, dg catatan sebagai penunjang. Rumusnya: H – S – H (Hukum Sosial Hukum)
Jenis/Metode Penelitian Puak Ahli Hukum Sudut Pandang Jenis/Metode Penelitian Peter Mahmud Marzuki (2005) Dari sudut isu hukum: P. Dogmatika Hukum P. Teori Hukum P. Filsafat Hukum Sedangkan penelitian sosial tentang hukum (sering disebut P. Sosio-Legal) adalah bukan penelitian hukum. M. Daud Silalahi (2001) Pendapat = Soerjono Soekanto, tapi Daud Silahai dari “Sudut disiplin ilmu yg diteliti”: P. Mono Disipliner P. Multi Disipliner. Daud S. jg menggambarkan berbagai metode penel yg dikembangkan PTN, al: UNDIP: Aliran socio-legal, Satjipto Rahardjo. UI: Aliran sosiologi Hukum, Soerjono Soekanto. UGM: Aliran Yuridis-analitis-dogmatis/historis, Sudikno. UNPAD: Aliran interdisipliner/multidisipliner/ yuridis normatif. UNS: ??? (kursif, penulis)
Tipologi Penelitian Ilmu Hukum Doktrinal (bertaat asas pada doktrin hukum dilakukan oleh para praktisi hukum) Non-doktrinal (bertaat asas pada konsep dan teori yang sahih atas dasar pembuktian empiris diakukan oleh para pengamat hidup hukum Hukum itu ditemukan ( dari ) Hukum itu diciptakan ( menjadi ) Teori-teori diuji Teori-teori dibangun Natural law (Uncodified Moral Precept) Positive Law (Codified or Inventoried dan Disistematisasi lewat kajian dogmatik) Judge Made Law (Precedent) Teori-Teori Makro (Struktural - Fungsinal) Teori-teori Mikro (Simbolik- Interaksional) Hukum Concreto diperoleh via deduksi bertolak dari the precepts/ aturan umum Hukum Concreto Diperoleh via deduksi bertolak dari the inventorized bahan hukum, yang formil dan materiil Hukum Concreto diperoleh via Judgments / pertimbangan/ putusan Teori diperoleh via Prosedur Konvensional kuantitatif, hypothezing designing the procedure of testing, data collecting Analyzing to proof, theorizing Teori diperoleh via Prosedur Kontemporer kualitatif, data colecting coding/ analyzing, conceptualizing, synthesizing / storving (menyatukan), theorizing UNS Non-mainstream?
Paradigma Penelitian Hukum Non-mainstream Paradigma (paradigm) adalah seperangkat keyakinan dasar (a set of basic beliefs) atau pandangan dunia (world vieu/manhaj) atau cara pandang yg digunakan oleh seseorang untuk melihat, memahami, serta memandu peneliti untuk mencapai kebenaran ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu. (baca Khun dan Morgen). Sedangkan paradigma non-mainstream itu adalah sebuah paradigma yg mengembangkan penelitian hukum berbasis masalah. (M = f (K/M) Ia bukan menegasikan kebenaran penelitian hukum normatif maupun penelitian hukum empiris yg ada selama ini, melainkan memberikan peluang kepada para peneliti hukum untuk memasuki pada penelitian lintas disiplin hukum adalah multifaset.
Kelebihan paradigma penelitian Ilmu Hukum non- mainstream adalah: a Kelebihan paradigma penelitian Ilmu Hukum non- mainstream adalah: a. Pada kelenturan peneliti untuk memilih metode penelitian hukum yang dipandang tepat sesuai dengan masalah yg akan diteliti (penelitian berbasis masalah). b. Paradigma penelitian ini lebih kontekstual, cenderung lintas disiplin, memungkinkan pendekatakan statistikal (jurimetri), dan semangat multi paradigma. c. Oleh karena itu, paradigma ini menjadi tempat subur bagi pengembangan jenis penelitian; penelitian inter and multi disipliner, pure research, fundamental research, termasuk penelitian sosio-legal.
Gagasan untuk direnungkan? Diantara para peneliti sudah saatnya saling bertegur sapa untuk melakukan penelitian bersama (sosial-eksak; kualitatif-kuantitatif) Lembaga Pendidikan Tinggi Hukum perlu menghilangkan dikhotomi antara hard science dengan soft science --- bak menara gading (ivory tower). Dominasi penelitian yuridis normatif & yuridis empiris (sebagai mainstream paradigm) harus segera diakhiri dan mau membuka diri bagi perkembangan dan pentingnya penelitian hukum non-mainstream paradigm (yg lebih mendalam, terukur, dan holistik).
Contoh Penggunaan Gabungan Metode Penelitian Hukum Penelitian berbasis masalah (main issus/main problems). Rumusan Masalah: 1. Apa argumentasi hukum yang melatarbelakangi Putusan MK membolehkan calon independen dalam Pemilukada di Indonesia? 2. Mengapa Putusan MK ttg calon independen tidak efektif dalam Pemilukada di Indonesia?
3. Bagaimana perkembangan pengaturan. ttg calon independen dalam rezim 3. Bagaimana perkembangan pengaturan ttg calon independen dalam rezim peraturan perundang-undangan Pemerintahan Daerah selama ini? 4. Apakah calon independen dalam pilkadal itu merupakan konsep ideal yang akan melahirkan Pemilukada yang demokratis? Judul Alternatifnya: EKSISTENSI CALON INDEPENDEN DALAM PEMILUKADA DI INDONESIA (Konsepsi, Perkembangan Pengaturan, dan Efektivitas Hukumnya)
Tabulasi Penggunaan Metode Rumusan Masalah Metode Penelitian Kerangka Dasar Teori 1. Apa argumentasi hukum yang melatarbelakangi Putusan MK membolehkan calon independen dalam Pilkadal diIndonesia? Pure and fundamental research Teori Demokrasi (partisipatif) Teori Hak Asasi 2. Mengapa Putusan MK ttg calon independen tidak efektif dalam Pilkadal di Indonesia ? Sosiological or empirical research Teori Demokrasi Teori Pemilu 3. Bagaimana perkembangan pengaturan ttg calon independen dalam rezim per-uu-an Pemilukada selama ini? Normative research or dogmatical research 2. Teori Putusan Hakim yg Mengikat 3. Teori Sinkronisasi Norma 4. Apakah calon independen dalam pilkadal itu merupakan konsep ideal yang akan melahirkan Pilkadal yang demokratis? Empirical and futuristical research Teori Pemilukada yang Demokratis