Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Era MEA Diskusi Umum PERKUMPULAN GEMAR BELAJAR FH USU Jumat, 06 Januari 2017 FAKULTAS HUKUM USU Disampaikan Oleh : Azwir Agus, SH., M.Hum Sekretaris Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Medan
Pengendalian Sengketa Sengketa adalah fakta kehidupan Sengketa bisnis masalah sepanjang sejarah Kalangan bisnis kurang menyukai pengadilan asing Ketidak-pastian hukum dan proses Biaya-biaya yang tidak jelas Penegakan hukum yang tidak pasti Akibat terhadap hubungan bisnis
PENYELESAIAN SENGKETA AJUDIKASI NON-AJUDIKASI LITIGASI NON-LITIGASI NEGOSIASI MEDIASI KONSILISASI PENGADILAN ARBITRASE
ARBITRASE adalah : Cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. (pasal 1 : 1 UU 30/1999)
ADR / APS dalam UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 1 Butir 10 Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara : konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli
M E D I A S I Mediasi / konsiliasi : “Suatu cara penyelesaian sengketa dimana para pihak secara sukarela berupaya untuk menyelesaikan sengketa dengan jalan merundingkan suatu kesepakatan yang mengikat dengan dibantu seorang mediator /konsiliator yang tidak berpihak”.
N E G O S I A S I Negosiasi merupakan diskusi langsung antar para pihak tanpa keterlibatan mediator, konsiliator, arbitrator atau orang luar, dengan harapan bahwa para pembuat keputusan bisnis dapat menyelesaikan sengketa mereka tanpa persidangan formil atau yang ada di luar lingkup para pihak. (John W. Head)
K O N S I L I A S I Konsiliasi merupakan suatu prosedur yang terlebih tidak formil dari pada arbitrase atau litigasi dan yang melibatkan seseorang yang meninjau ulang tuntutan kedua belah pihak dalam suatu sengketa dan menawarkan kesimpulan penyelesaian yang secara prinsip tidak berfokus pada pengalokasian kesalahan namun terhadap perbaikan atas kerugian/ penderitaan yang telah diakibatkan ataupun diancam oleh sengketa terhadap hubungan bisnis antara para pihak. (John W. Head)
PEMBATASAN TERHADAP PENGGUNAAN ARBITRASE Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian. Pasal 5 UU 30 / 1999
Keunggulan Arbitrase Kerahasiaan/Confidentiality. Fleksibilitas dalam prosedur, dan persyaratan administratif. Hak pemilihan / penunjukan arbiter berada ditangan para pihak. Pilihan hukum, forum dan prosedur penyelesaian berada ditangan para pihak dan dituangkan dalam perjanjian (kausula arbitrase). Putusan arbitrase final dan mengikat. Penyelesaian relatif cepat.
Keterbatasan Arbitrase Adanya perjanjian (klausula) arbitrase meru-pakan keharusan Tidak mengenal yurisprudensi Itikad baik para pihak menentukan efektifitas pelaksanaan putusan arbitrase Dinegara-negara tertentu penggunaan arbitrase masih dibatasi
Perjanjian Arbitrase/Klausula Arbitrase Kesepakatan Para Pihak Dibuat secara tertulis Dibuat sebelum timbul sengketa (Pactum de Compromittendo) ataupun sesudah timbul sengketa (acta compromise)
KOMPETENSI ABSOLUT ARBITRASE Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal yang ditetapkan dalam Undang-undang ini. Pasal 11 UU No. 30 / 1999
Azas “Separability Suatu perjanjian arbitase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan tersebut di bawah ini : a. meninggalnya salah satu pihak; b. bangkrutnya salah satu pihak; c. novasi; d. insolvensi salah satu pihak; e. pewarisan; f. berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok; g. bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut; atau h. berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok. Pasal 10 UU No. 30/1999
KLAUSULA ARBITRASE BANI RULES : “Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir”.
ARBITRATION CLAUSE ICC RULES : “All disputes arising in connection with the present contract shall be finally settled under the Rules of Arbitration of the International Chamber of Commerce by one or more arbitrators appointed in accordance with the said Rules”.
ARBITRASE NASIONAL / DOMESTIC INTERNASIONAL INSTITUSI ADHOC
LEMBAGA PENYELENGGARA ARBITRASE / ADR Indonesia BANI (1977) BASYARNAS (1993) BAPMI (2002) BAKTI (2008) Mancanegara Paris International Court of Arbitration (ICC) London London Court of International Arbitration (LCIA) Singapore Singapore International Arbitration Centre (SIAC) Jepang The Japan Commercial Association (JCAA)
Penunjukan Arbiter Jumlah arbiter Kualifikasi arbiter Seleksi dan Nominasi arbiter Hak ingkar Penggantian arbiter
Arbiter ( Majelis Arbiter ) Seorang (atau lebih) yang DIPILIH OLEH PARA PIHAK yang bersengketa atau yang DITUNJUK OLEH PENGADILAN NEGERI atau OLEH LEMBAGA ARBITRASE untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase
Persyaratan Arbiter Cakap melakukan tindakan hukum; Berumur paling rendah 35 tahun; Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa; Tidak mempunyai kepentingan finansil atau kepentingan lainnya atas putusan arbitrase; Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.
Hal Penting Pada Proses Persidangan Dalam proses persidangan, perlu diingat antara lain : Pemeriksaan sengketa bersifat tetutup; Bahasa yang dipakai adalah bahasa Indonesia kecuali ditentukan lain; Para pihak memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengemukakan pendapatnya; Para pihak dapat diwakili oleh kuasanya; Pihak ketiga dapat turut serta jika ada kepentingan hukum yang berkaitan dan disetujui arbiter atau majelis; Para pihak bebas menentukan acara arbitrase sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ; Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera ditutup dan ditetapkan hari sidang untuk mengucapkan putusan paling lama 30 hari setelah pemeriksaan ditutup; Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekauatan hukum tetap dan mengikat para pihak
Dasar Hukum Untuk Memutus Pasal 56 ayat 1 : Arbiter atau majelis mengambil putusan berdasarkan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan. Pasal 56 ayat 2 : Para pihak berhak menentukan pilihan hukum yang akan berlaku terhadap penyelesaian sengketa yang mungkin atau telah timbul antara para pihak. UU 30 / 1999
Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional / Domestik Pendaftaran di Pengadilan Negeri (pasal 59 ayat 1) Memenuhi ketentuan pasal 4 dan pasal 5 dan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum (pasal 62 ayat 2) UU 30 / 1999
Pembatalan Putusan Arbitrase Terhadap putusan arbitarse para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut : Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa Pasal 70 UU 30/1999
Keberhasilan Arbitrase dipengaruhi faktor- faktor : Itikad baik para pihak yang bersengketa. Kepatuhan para pihak untuk tunduk pada putusan arbitrase dan melaksanakannya dengan benar. Integritas dan profesionalisme para arbiter Sikap pengadilan terhadap pelaksanaan putusan arbitrase.
Arbitrase Institusional PERJANJIAN ARBITRASE REGISTRASI / ADMINISTRASI PENUNJUKAN ARBITER PENUNJUKAN ARBITER PERMOHONAN JAWABAN MAJELIS ARBITRASE PENDAFTARAN PUTUSAN REPLIK/DUPLIK KONTRAVENSI PERSIDANGAN PEMBUKTIAN KESAKSIAN KESIMPULAN PELAKSANAN PUTUSAN
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbitration Center) Prosedur Arbitrase I. 1. Pendaftaran Perkara 2. Pengajuan Permohonan Arbitrase/Jawaban 3. Penunjukan Arbiter II. Replik Duplik III. Persidangan 1. Pertemuan awal 2. Mediasi 3. Sidang Arbitrase : - Pembuktian - Pemeriksaan Para Saksi IV. Kesimpulan V. Putusan VI. Pendaftaran (Penyimpanan) Putusan di PN
Mekanisme Arbitrase/ADR di BANI Arbitration Center Medan, 15 Januari 2011
BANI ARBITRATION CENTER (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) Wahana Graha Lt. 2 Jl. Mampang Prapatan No. 2 Jakarta Selatan Telp : 021-7940542 Fax : 021-7940543 Home Page : www.bani-arb.org E-mail : bani-arb@indo.net.id
BANI Lembaga yang independen dan bertindak secara otonom dalam penegakan hukum dan keadilan menyelenggarakan proses arbitrase dan APS lainnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan para pihak melalui perjanjian (klausula) arbitrase atau kesepakatan lainnya memberikan Pendapat mengikat (Binding Opinion) yang diajukan oleh Para Pihak secara bersama-sama menyelenggarakan kerjasama penelitian dan pengembangan serta pelatihan tentang arbitrase dan APS
BANI ARBITRATION CENTER (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) Didirikan pada tahun 1977 Memiliki 7 Perwakilan : Surabaya 5. Pontianak Denpasar 6. Batam Bandung 7. Palembang Medan (Jl. Sekip Baru No.16 Medan)
Proses Arbitrase I II III PASCA PERSIDANGAN PRA-SIDANG PERSIDANGAN Transparansi Biaya Majelis Waktu Fleksibilitas prosedur Confidentiality Waktu Frequency Limit Suasana Dokumen pelengkap Waktu Eksekusi
Pendaftaran Permohonan PRA PERSIDANGAN 1. Pendaftaran Permohonan 2. Ketentuan Administratif 3. Penunjukan Arbiter Dasar permohonan Klausula (Perjanjian) Arbitrase Nilai Tuntutan Surat Kuasa (bila diperlukan) Biaya Bukti Pendukung
MASA PERSIDANGAN 1. Komitmen Para Pihak 2. Penyelesaian melalui 3. Bila Pemohon Tidak Hadir TUNTUTAN GUGUR Bila Termohon Tidak Hadir (1x) : Panggilan diulang (2x) : PEMERIKSAAN DILANJUTKAN 2. Penyelesaian melalui Negosiasi HYBRID ARBITRATION Mediasi Konsiliasi 3. Terms of Reference Replik-Duplik 5. Kesimpulan 4. Pembuktian Pemeriksaan Saksi 6. Pembacaan Putusan
1. 2. 3. PASCA PERSIDANGAN Koreksi Putusan Penyimpanan Putusan Pelaksanaan Putusan Dalam 14 Hari Bersifat Administratif Pasal 58 UU 30 / 1999 Dalam 30 Hari Di PN tempat domisili Termohon Oleh Arbiter atau kuasanya Sukarela Ekseskusi PN
Pencabutan / Penghapusan Perkara Apabila : 1) Terjadi Perdamaian : —> Sebelum persidangan —> Selama persidangan tanpa melalui putusan majelis 2) Persyaratan administrasi tidak lengkap —> Alamat Termohon tidak jelas —> Dokumen yang tidak lengkap —> Biaya belum/tidak dibayar oleh para pihak 3) Dicabut oleh Pemohon
Perdamaian Melalui Negosiasi Melalui Mediasi Melalui Konsiliasi Di Pengadilan Perma No. 1/2008 Di luar Pengadilan Melalui Negosiasi Melalui Mediasi Melalui Konsiliasi Di dalam proses arbitrase Hybrid Arbitration 38
Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara Biaya Arbitrase (1) Biaya pendaftaran : Rp. 2.000.000,- (dibayarkan pada saat pendaftaran permohonan arbitrase) Biaya Administrasi, Biaya Pemeriksaan dan Biaya Arbiter masing-masing untuk Kompensi dan Rekonpensi sebagai berikui : Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara Nilai Tuntutan (Rp) Tarif A Lebih kecil dari 500,000,000 10.0 % B*) 9.0 % C*) 1 1,000,000,000 8.0 % 2 2,500,000,000 7.0 % 3 5,000,000,000 6.0 % 4 7,500,000,000 5.0 % 5 10,000,000,000 4.0 % 6 12,500,000,000 3.5 % 7 15,000,000,000 3.2 % 8 17,500,000,000 3.0 % 9 20,000,000,000 2.8 % 10 22,500,000,000 2.6 % 11 25,000,000,000 2.4 % 12 27,500,000,000 2.2 % 13 30,000,000,000 2.0 % Nilai Tuntutan (Rp) Tarif C*) 14 35,000,000,000 1.9 % 15 40,000,000,000 1.8 % 16 45,000,000,000 1.7 % 17 50,000,000,000 1.6 % 18 60,000,000,000 1.5 % 19 70,000,000,000 1.4 % 20 80,000,000,000 1.3 % 21 90,000,000,000 1.2 % 22 100,000,000,000 1.1 % 23 200,000,000,000 1.0 % 24 300,000,000,000 0.9 % 25 400,000,000,000 0.8 % 26 500,000,000,000 0.6 % D*) Lebih besar dari 0.5 % *) Untuk Claim yang nilainya lebih besar dari Rp. 500,000,000 dan berada diantara angka-angka tersebut perhitungan tarifnya menggunakan interpolasi Biaya ini dibayarkan setelah BANI menerbitkan surat penagihan kepada para pihak.
Biaya Arbitrase (2) Biaya tersebut tidak termasuk : Biaya pemanggilan, transportasi dan honorarium saksi dan/atau tenaga ahli. Biaya ini menjadi beban pihak yang mengajukan saksi dan atau tenaga ahli tersebut atau menjadi beban para pihak bila saksi dan/atau tenaga ahli tersebut bukan merupakan saksi dan/atau tenaga ahli yang diajukan para pihak namun diminta untuk dihadirkan dan ditunjuk oleh Majelis Arbitrase. Biaya untuk saksi dan atau tenaga ahli yang diminta untuk dihadirkan dan ditunjuk oleh Majelis Arbitrase harus dibayarkan terlebih dahulu kepada BANI sebelum saksi atau tenaga ahli tersebut didengar kesaksiannya. Biaya transportasi, akomodasi dan biaya tambahan (bila ada), untuk arbiter yang berdomisili diluar tempat kedudukan sidang terkait. Biaya ini menjadi tanggungan pihak yang menunjuk/memilih arbiter tersebut dan ditentukan besarnya oleh BANI serta dibayarkan kepada yang bersangkutan melalui BANI. Biaya persidangan yang dilakukan di tempat selain tempat yang disediakan oleh BANI. Biaya ini meliputi biaya tempat persidangan, transportasi dan akomodasi bila diperlukan serta menjadi beban pihak yang meminta atau menjadi beban para pihak apabila atas permintaan Majelis Arbitrase yang bersangkutan. Biaya penyerahan/pendaftaran putusan di Pengadilan Negeri terkait. BIAYA UNTUK PENDAPAT YANG MENGIKAT Ditetapkan oleh Ketua BANI secara kasuistis yang disesuaikan dengan kompleksitas permasalahan yang diajukan.
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA PERMOHONAN MENGADAKAN ARBITRASE Nama lengkap dan tempat tinggal (tempat kedudukan kedua belah pihak. (Kalau surat permohonan diajukan juru kuasa, maka surat kuasa khusus ybs. Harus dilampirkan) Pemohon : Termohon : Dasar Permohonan : Uraian singkat tentang perkara yang jadi sengketa : dan apa yang dituntut. Yang bertanda tangan dibawah ini menghendaki dengan sungguh-sungguh agar sengketa tsb. Diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir oleh BANI menurut peraturan Prosedur BANI. Jakarta, ………………………………………………………….. Pemohon (…………………………………………………………………..)
Universitas Al Azhar Medan, 15 Januari 2011 Terimakasih Thank You Universitas Al Azhar Medan, 15 Januari 2011