Pemerintahan Presidensial dan Parlementer di Berbagai Negara XII.IPA 1
Asia Sistem pemerintahan Presidensial di Filipina Sistem pemerintahan parlementer di Singapura
Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahan Filipina Filipina merupakan negara kepulauan yang berbatasan dengan negara Indonesia dan negara Malaysia. Pada abad ke-16, Filipina masih berbentuk kerajaan yang terpengaruh sedikit kultur India yang bercorak Islam. Filipina pernah menjadi propinsi Spanyol tahun yaitu pada tahun 1565-1821. Lalu pada tahun 1935 Filipina dikuasai oleh Amerika dan menjadi sebuah persemakmuran di bawah Amerika Serikat. Pada perang dunia II Filipina dikuasai oleh Jepang, baru pada 4 Juli 1946 Filipina menjadi negara merdeka dengan sistem pemerintahan berbentuk republik hingga sekarang.
Karena bentuk negaranya republik,Filipina dipimpin oleh seorang Presiden. Presiden berfungsi sebagai kepala negara,kepala pemerintahan. Presiden dipilih dalam pemilu untuk masa jabatan 6 tahun, dan memilih dan mengepalai kabinet. Bentuk negara kesatuan dan sistem pemerintahan presidensil. Dewan Legislatif Filipina mempunyai dua kamar: Kongres terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan. Anggota keduanya dipilih oleh pemilu. Ada 24 senator yang menjabat selama 6 tahun di Senat, sedangkan Dewan Perwakilan terdiri dari tidak lebih dari 250 anggota kongres yang melayani selama 3 tahun. Cabang yudikatif pemerintah dikepalai oleh Mahkamah Agung, yang memiliki seorang Ketua Mahkamah Agung sebagai kepalanya dan 14 Hakim Agung, semuanya ditunjuk oleh Presiden.
Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahan Singapura Singapura merupakan negara republik .Kepala negara presiden, kepala pemerintahan perdana menteri. Singapura menganut sistem pemerintahan Demokrasi Parlementer dengan bentuk negara Republik. Kepala Negaranya seorang Presiden yang dipilih berdasarkan Undang-undang Presiden yang mulai berlaku sejak tanggal 30 Nopember 1991 Dalam Undang-undang Presiden, dinyatakan bahwa pemilihan Presiden dilakukan sekali dalam enam tahun melalui pemilihan umum. Perdana Menteri sebagai pemimpin kabinet yang menjalani pemerintahan sehari-hari dipilih dari pimpinan partai yang memegang mayoritas di Parlemen.
Singapura menganut sistem multipartai dengan 20 partai politik yang terbesar diantaranya partai aksi rakyat. Konstitusi Singapura menetapkan demokrasi perwakilan sebagai sistem politik negara ini. Partai Aksi Rakyat (PAP) mendominasi proses politik dan telah memenangkan kekuasaan atas Parlemen di setiap pemilihan sejak menjadi pemerintahan sendiri tahun 1959. Lembaga-lembaga yang memegang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif tercantum dalam konstitusi negara Singapura. Administrasi pemerintahan dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana Menteri dan anggota kabinetnya diangkat oleh Presiden diantara para anggota parlemen. Seluruh anggota kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
Eropa Sistem Pemerintahan Presidensial di Azerbaijan Sistem Pemerintahan Parlementer di Jerman
Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahan Azerbaijan Jenis kekuasaan: Republik Bentuk negara: Kesatuan Sistem pemerintahan : Presidensil Di bawah Republik Demokratis Azerbaijan Parlemen ini merupakan organ tertinggi kekuasaan negara dan dewan Menteri yang memegang tanggung jawab Presiden merupakan kepala negara, penguasa tertinggi angkatan perang, dan pemegang mandat eksekutif. Presiden mengangkat dan memberhentikan Perdana Menteri (PM) setelah berkoordinasi dengan Milli Mejlis (MM), mengangkat menteri-menteri kabinet, jaksa dan hakim agung (kecuali ketua Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Ekonomi). Presiden dipilih untuk masa tugas 5 tahun dan maksimal 2 periode. Presiden juga menunjuk menteri dan mengangkat PM sebagai ketua dewan menteri. Masa tugas kabinet berakhir tatkala presiden yang baru sudah terpilih.
Azerbaijan terdiri atas 80 distrik administratif yang disebut rayon Azerbaijan terdiri atas 80 distrik administratif yang disebut rayon . Masing-masing kepalanya diangkat dan diberhentikan oleh badan eksekutif (presiden). Uniknya, di Azerbaijan adalah sebuah republik otonom yang nama lengkapnya Nakhchivan Autonomous Republik (NAR). NAR memiliki badan legislatif sendiri (disebut Ali Mejlis), badan eksekutif sendiri, dan badan yudikatif sendiri. Namun, konstitusi Azerbaijan menjadi keputusan-keputusan badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif Azerbaijan punya efek mengikat atas republik otonom NAR ini. Secara umum, NAR ini mirip dengan daerah-daerah tingkat I dan II di Indonesia sesuai UU No. 32 tahun 2004.
Kehidupan politik Republik Demokratik Azerbaijan didominasi oleh partai Musavat,pemenang pemilihan dewan konstituen tahun 1917. Musavat memiliki 38 anggota di parlemen, yang terdiri dari 125 wakil, dan dengan beberapa partai Musavat bebas membentuk faksi terbesar. Republik ini diperintah oleh lima kabinet, semua dibenuk oleh koalisi antara Musavat dan partai lainnya, termasuk Blok Muslim Sosialis,Ehrar, dan Partai Muslim Sosial Demokrat. Partai Ittihad merupakan partai oposisi utama dan tidak ikut serta dalam pembentukan kabinet, kecuali anggotanya adalah Inspektur Jenderal dalam kabinet terakhir.
Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahan Negara Jerman adalah sebuah negera federasi di Eropa barat. Awalnya pemerintahan negara ini berbentuk kekaisaran. Seusai perang Perancis-Rusia (1870-1871) sistem pemerintahan negara ini berubah menjadi sistem parlementer dengan kanselir pemegang pemerintahan. Kanselir berkedudukan seperti perdana menteri.
Walau secara konstitusional Jerman dipimpin oleh kanselir namun Jerman juga menganut sistem parlementer sehingga pimpinan negara dipegang oleh presiden . Presiden federal mewakili Republik Federal Jerman sebagai kepala negara. Ia mewakili Jerman di dunia luar dan mengangkat anggota pemerintah, hakim dan pejabat tinggi. Masa jabatan presiden federal adalah lima tahun; ia dapat dipilih kembali untuk satu periode lagi. Kepala negara dipilih oleh Dewan Federal. Dewan itu terdiri dari semua anggota Bundestag, ditambah jumlah anggota yang sama yang dipilih oleh dewan perwakilan rakyat di ke-16 negara bagian(Bundesrat).
Bundestag (Parlemen Federal Jerman) adalah sistem pemerintahan Jerman yang jika di Indonesia serupa dengan DPR atau MPR. Bundestag merupakan perwakilan rakyat Jerman yang dipilih. Ada 598 kursi di Bundestag. Separuhnya ditentukan melalui pemilihan daftar calon yang disusun oleh partai pada tingkat negara bagian (suara kedua). Selebihnya, melalui pemilihan orang-orang yang mencalonkan diri di salah satu dari 299 distrik pemilihan (suara pertama). Sebagai dewan perwakilan rakyat di Jerman, para anggota Bundestag membentuk fraksi-fraksi dan memilih seorang presiden Bundestag yang berasal dari mereka. Bundestag kemudian memilih kanselir federal, lalu bertugas menjaga kanselir itu tetap memegang pimpinan pemerintah dengan mendukung politiknya. Bundestag dapat menggantikan kanselir dengan jalan mencabut kepercayaan (mosi tidak percaya). Fungsi yang tak jauh berbeda dengan parlemen di negara lain. Sistem pemerintahan Jerman ini pada dasarnya tidak memiliki terlalu banyak perbedaan dengan Indonesia. .
Dalam sistem pemerintahan Jerman, selain memilih kanselir, Bundestag bertugas membuat undang-undang. Sejak 1949, telah diajukan lebih dari 10.000 rancangan undang-undang dan lebih dari 6.600 undang-undang telah disahkan. Tugas besar lain yang dimiliki Bundestag adalah mengawasi kinerja pemerintah. Melakukan fungsi kontrol terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Biasanya, peran ini sangat nyata dilakukan oleh pihak oposisi yang ada di Bundestag. Mereka memainkan peran efektif sebagai penyeimbang kekuasaan. Mereka adalah bagian dari sistem pemerintahan Jerman yang cukup penting di Jerman.
Selain Bundestag, sistem pemerintahan Jerman juga mengenal Bundesrat yang merupakan parlemen (dewan perwakilan) negara bagian. Bundesrat bisa dibilang sebagai majelis kedua di samping Bundestag, beranggotakan wakil-wakil pemerintah negara bagian. Untuk persentase suara, tiap-tiap negara bagian diatur dengan cara sangat moderat menurut jumlah penduduk negara bagian tersebut.
Mahkamah Konstitusi hanya membuka perkara atas pengaduan Mahkamah Konstitusi hanya membuka perkara atas pengaduan. Yang berhak mengajukan pengaduan ialah keempat organ federasi, yaitu Presiden Federal, Bundestag, Bundesrat dan Pemerintah Federal, atau bagian daripadanya – anggota parlemen atau fraksi – serta pemerintah negara bagian.
Dalam kasus "perselisihan mengenai penerapan konstitusi", mahkamah tertinggi ini bertindak untuk melindungi pembagian kekuasaan yang dijamin oleh undang-undang dasar, dan untuk melindungi negara federasi. Agar sebuah minoritas di parlemen pun dapat mengadu ke Mahkamah Konstitusi, ditetapkan bahwa sepertiga dari jumlah anggota parlemen sudah mencukupi untuk mengajukan pengaduan menentang sebuah norma hukum ("aduan pemeriksaan-norma abstrak").
Berdasarkan undang-undang dasar setiap warga berhak mengajukan "keberatan berdasarkan konstitusi", jika ia merasa hak asasinya dilanggar oleh tindakan instansi pemerintah. Di samping itu setiap pengadilan di Jerman wajib mengajukan "aduan pemeriksaan-norma konkret", apabila undang-undang tertentu dinilainya melanggar konstitusi. Mahkamah konstitusi federal memegang monopoli penafsiran undang-undang dasar bagi semua lembaga kehakiman.
Amerika Sistem Pemerintahan Parlementer di Kanada Sistem Pemerintahan Presidensial di Brazil
Brazil adalah sebuah negara terbesar yang terletak di benua Amerika Selatan. Mengenai sistem pemerintahan di Brazil, saat ini Brazil menganut sistem pemerintahan Republik. Sebuah sistem pemerintahan yang sama seperti Sistem pemerintahan di Indonesia. Walaupun sebenarnya setelah mendapat kemerdekaan dari Portugis pada 7 September 1822 Brazil telah menganut sistem pemerintahan monarki, sebuah sistem pemerintahan yang berdasarkan sistem pemerintahan kerajaan. Karena menganut sistem pemerintahan Republik, maka kepala pemerintahan dan kepala negara ada di tangan Presiden. Berbeda dengan Indonesia yang masa jabatan presiden selama 5th dalam satu periode, di Brazil masa jabatan presiden hanya selama 4th dalam satu periode pemerintahan.
Mengenai parlemen yang berfungsi sebagai pengontrol kinerja pemerintah serta sebagai perwakilan rakyat Brazil dalam pemerintahan, Brazil memiliki Kongres Nasional atau semacam MPR-DPR di Indonesia. Kongres ini dibedakan menjadi 2 atau yang lebih populer dengan istilah BIKAMERAL atau parlemen dua kamar, yang terdiri dari Senat Federal dengan 81 kursi dan CÂmara dos Deputados dengan 513 kursi. Masa jabatan anggota senat federal dan CÂmara dos Deputados berbeda-beda. Seperti halnya di Indonesia, Presiden Brazil mempunyai kekuasaan eksekutif yang sangat besar. Selain memegang kekuasaan pemerintahan, Presiden Brazil juga berhak untuk menunjuk dan membentuk kabinet yang akan membantu dan mendukung presiden dalam menjalankan pemerintahannya.
Kanada adalah sebuah monarki konstitusional dengan sistem parlementer dari pemerintahan yang mengikuti model Inggris Raya. Kepala negara resmi adalah Ratu Elizabeth II dari Inggris yang juga adalah Ratu Kanada. Gubernur-Jeneral adalah perwakilan pribadi ratu di Canada dan kepala parlemen Canada yang resmi, meskipun dengan kekuasaan-kekuasaan yang sangat terbatas. Parlemen federal di Canada terdiri dari House of Commons dan Senat. Kepala pemerintahan yang sebenarnya adalah perdana menteri, yang bertanggung jawab memilih sebuah kabinet. Sistem ini disebut sebagai pemerintahan yang bertanggung jawab yang artinya anggota-anggota kabinet duduk di pemerintahan dan bertanggung jawab secara langsung padanya, memegang kekuasaan hanya selama mayoritas House of Commons menunjukkan kepercayaan dengan memilih mereka.
Senat Kanada memiliki 102 anggota, yang ditunjuk oleh Gubernur-Jeneral berdasarkan nasihat perdana mentri. Fungsi aktual mereka adalah penasehat, meskipun boleh membuat perubahan-perubahan kecil pada rancangan undang-undang. Kekuasaan yang sebenarnya ada di tangan House of Commons, yang anggota-anggotanya dipilih secara langsung oleh para pemilih. Pemilihan umum harus diselenggarakan setiap periode lima tahunan selesai tetapi bisa diselenggarakan jika ada isu-isu yang meminta hal itu, dan kebanyakan anggota parlemen bubar sebelum masa lima tahun berakhir. Ketika sebuah pemerintah kalah dukungan mayoritasnya pada sebuah pemilihan umum, pergantian pemerintahan terjadi.
Afrika Pemerintahan Presidensial di Aljazair Pemerintahan parlementer di Tunisia
Aljazair memiliki nama resmi : Democratic and Popular Republic of Algeria Jenis kekuasaan: Republik (Demokrasi) Bentuk negara: Kesatuan. Aljazair terbagi ke dalam 48 wilayah (setara propinsi), 567 dairates (wilayah setingkat di bawah propinsi), dan 1540 munisipal (wilayah setingkat di bawah dairates. Setiap wilayah dipimpin seorang wali yang diangkat oleh Presiden. Wali adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Di setiap wilayah ada Dewan Rakyat yang dipilih setiap 5 tahun sekali. Setiap wilayah mengalami otonomi finansial. Di level lokal (misalnya munisipal) dikepalai oleh Presiden Aljazair terpilih bersama dengan Dewan Rakyat yang dipilih setiap 5 tahun.
Sistem pemerintahan: Presidensil. Presiden adalah kepala negara Sistem pemerintahan: Presidensil. Presiden adalah kepala negara. Presiden memilih dan memberhentikan Perdana Menteri selaku pihak yang menjalankan pemerintahan keseharian. Perdana Menteri adalah pemimpin kabinet. Namun, kabinet ini dapat dibubarkan oleh Presiden. Presiden Aljazair dipilih secara langsung setiap 5 tahun.
Parlemen: Bikameral (National People's Assembly + Council of the Nation). National People's Assembly dipilih untuk masa bakti 5 tahun lewat Pemilu langsung dan merekalah yang memiliki kuasa legislatif. Council of the Nations setara dengan 'senat' dan jumlah totalnya tidak boleh melebihi setengah dari jumlah total anggota National People's Assembly. Council of the Nations tidak dipilih secara langsung, di mana 2/3 dipilih oleh dan dari para anggota pimpinan propinsi dan munisipal sementara 1/3-nya ditentukan oleh Presiden berdasarkan kualifikasi dalam keilmuwan, budaya, profesi, ekonomi, dan sosial mereka.
Tunisia memiliki nama resmi Republic of Tunisia Jenis kekuasaan: Republik (demokrasi) Bentuk negara: Kesatuan. Struktur negara kesatuan Tunisia terbagi atas 3 level yaitu pusat, menengah, dan lokal. Di tingkat pusat terdapat 21 kementerian yang terbagi atas sejumlah direktorat negara mengikut model administrasi Perancis. Tingkat menengah terdiri atas 23 propinsi yang mempunyai perwakilan politik di pemerintah pusat, yang mana masing-masing di kepalai seorang gubernur yang diangkat oleh Presiden.
Di tingkat lokal terdiri atas sejumlah kabupaten (munisipal) yang dikepalai langsung oleh Presiden yang berkuasa selama 5 tahun. Sistem pemerintahan: Parlementer. Presiden adalah kepala negara, sekaligus kepala pemerintahan. Namun, dalam memerintah presiden harus berkonsultasi dengan Perdana Menteri. Presiden dapat mengangkat atau memberhentikan menteri atas persetujuan Perdana Menteri. Jika Perdana Menteri berhalangan tugas, maka Presiden berfungsi selaku ketua Dewan Menteri.
Parlemen: Bikameral (Chamber of Deputies/Majlis al-Nuwaab + Chamber of Councilors). Majlis al-Nuwaab dipilih secara langsung lewat Pemilu, bermasa bakti 5 tahun. Chamber of Councilors terdiri atas sejumlah anggota yang totalnya tidak boleh melebihi 2/3 total anggota Majlis al-Nuwaab.