Alur Penyusunan Kebijakan Pilkades Serentak di Kab. Sukabumi UU No. 5 Thn 2014 Ttg ASN Postur dan performance birokrasi Pemda UU No. 23 Thn 2014 Ttg Pemda UU No. 30 Ttg Adm. Pem. PP Ttg Kewenangan PP Ttg OPD Prakondisi (UU No. 32 Thn 2004) PP No. 43 thn 2014 jo. PP No. 47 Thn 2015 Ttg Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Desa Perbup No. 51 Tahun 2015 UU No. 6 Thn 2014 ttg Desa Permendagri No. 112 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Latar belakang Peraturan Bupati Sukabumi Nomor: 23 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Sukabumi yang menjadi pedoman Pilkades sudah tidak relevan dengan perkembangan. Penyusunan Kebijakan Pilkades Serentak merupakan Amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014 Jo. PP Nomor 47 Tahun 2015, Permendagri No. 112 Tahun 2015, dan Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Desa, Perda No. 9 Tahun 2015 telah mengatur tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa pada Pasal 30-73, dan pasal 30 berbunyi : Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak diatur dengan Peraturan Bupati
Pasal 1 huruf 4 Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
KEBIJAKAN PILKADES SERENTAK Pasal 3 Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Daerah dan dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada waktu yang sama diseluruh desa. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan : pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Daerah; kemampuan keuangan daerah; dan/atau ketersediaan PNS di lingkungan Kabupaten yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan pada waktu yang sama diwilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Bupati. Pasal 4 Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala Desa pada masa penyelenggaraan pemilihan kepala Desa serentak, Bupati menunjuk Penjabat Kepala Desa. Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Tahapan Pilkades (Pasal 5) persiapan; pencalonan; pemungutan suara; dan penetapan
Tahapan Persiapan (Pasal 6) pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan; pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh BPD ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan; laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada Bupati disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan; perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada Bupati melalui camat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan persetujuan biaya pemilihan dari Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukan oleh panitia.
Tahap Pencalonan (Pasal 7) Pengumuman dan pendaftaran bakal calon; Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon; Penetapan calon kepala Desa; Penetapan daftar pemilih tetap; Pelaksanaan kampanye calon kepala Desa;dan Masa tenang.
Tahap Pemungutan Suara (Pasal 8) Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara; Penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak; dan/atau Dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, maka diadakan pemungutan suara ulang.
Tahap Penetapan (pasal 9) Laporan panitia pemilihan mengenai calon terpilih kepada BPD ; Laporan BPD mengenai calon terpilih kepada Bupati melalui Camat; Penerbitan keputusan Bupati mengenai pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa;dan Pelantikan kepala Desa terpilih.
Biaya Pilkades (Pasal 10) Biaya Pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten. Dana bantuan dari Angaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara.
Panitia Pilkades (Pasal 11) Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten terdiri dari unsur OPD yang membidangi Pemerintahan Desa, unsur Kecamatan dan unsur lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Unsur lain terdiri atas : Kepolisian; TNI; Kejaksaan Negeri; Pengadilan Negeri; Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan; OPD yang membidangi Keuangan; OPD yang membidangi Perencanaan; OPD yang membidangi Pengawasan; OPD yang membidangi Polisi Pamong Prajadan Perlindungan Masyarakat; OPD yang membidangi Kesehatan; OPD yang membidangi Pendidikan; OPD yang membidangi Kependudukan dan Catatan Sipil; OPD yang membidangi Kesatuan Bangsa dan Politik; Kementerian Agama; Bagian Hukum; Bagian Tata Pemerintahan; RSUD; dan Perguruan Tinggi.
Lanjutan Panitia Pilkades …. 2. Panitia Pilkades Tingkat Desa terdiri atas unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat desa yang ditetapkan dengan Keputusan BPD
Tugas Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten (Pasal 12 ayat 2) merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten; melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap panitia pemilihan kepala desa tingkat desa; menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara; memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya; memverifikasi persyaratan administrasi hasil penyaringan bakal calon dari Panitia Pemilihan Tingkat Desa; memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi bakal calon kepala desa; memfasilitasi pelaksanaan test kesehatan dan bebas narkoba; memberikan pembekalan kepada BPD, Panitia Pemilihan Tingkat Desa, para calon kepala desa dan para pendukung dan/atau tim sukses masing-masing calon. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat kabupaten; melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Tugas Panitia Pilkades Tingkat Desa (Pasal 13) merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan; merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui camat; menyiapkan surat suara, kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya sesuai dengan rencana biaya yang telah diajukan dan mendapat persetujuan Bupati; melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih; mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon; menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan hasil verifikasi dan uji kompetensi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten, serta test kesehatan dan bebas narkoba yang dilaksanakan di RSUD yang ditunjuk; menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan; menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye; melaksanakan pemungutan suara; melaksanakan penghitungan suara; menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan; menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Pembentukan Panitia Pilkades Tk. Desa Pasal 14 Panitia Pemilihan Tingkat Desa dibentuk dalam rapat pleno BPD dan ditetapkan dengan Keputusan BPD yang selanjutnya disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati melalui camat.
Panitia Pilkades Tk. Desa (Pasal 15) Panitia Pemilihan Tingkat Desa berjumlah 11 orang terdiri dari: Ketua; Wakil Ketua; Sekretaris; Bendahara;dan Anggota sebanyak 7 (tujuh) orang.
Apabila jumlah TPS lebih dari 1 (satu), maka Panitia Pemilihan Tingkat Desa dapat mengusulkan kepada BPD penambahan jumlah anggota sebanyak 7 (tujuh) orang untuk setiap TPS. Apabila terdapat penambahan jumlah anggota Panitia Pemilihan Tingkat Desa, maka pembiayaan untuk honor dan operasional dibebankan kepada APB Desa. Apabila diantara anggota Panitia Pemilihan Tingkat Desa ada yang berhalangan tidak dapat melaksanakan tugas keanggotaannya dalam Panitia Pemilihan Kepala Desa maka dapat diusulkan dan diganti berdasarkan Keputusan BPD.
Pasal 17 Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh panitia pemilihan. TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Jumlah pemilih di TPS ditentukan panitia pemilihan. Dalam menentukan jumlah TPS, panitia pemilihan dapat memperhatikan jumlah hak pilih berdasarkan kelipatan 5.000, yakni: Jumlah hak pilih sampai dengan 5.000 dilaksanakan pada 1 lokasi TPS Jumlah hak pilih antara 5.001 sampai dengan 10.000 dapat dilaksanakan pada 2 lokasi TPS; Jumlah hak pilih antara 10.001 sampai dengan 15.000 dapat dilaksanakan pada 3 lokasi TPS; Jumlah hak pilih antara 15.001 sampai dengan 20.000 dapat dilaksanakan pada 4 lokasi TPS;]
Masa Kerja Panitia Pilkades (Pasal 18) Masa kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa terhitung sejak pembentukan sampai dengan pelaksanaan pelantikan kepala desa terpilih.
Pemilih (pasal 19) (1) Pemilih adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat: penduduk desa setempat yang dibuktikan dengan kepemilikan KK dan KTP atau tanda bukti yang sah sebagai penduduk desa yang bersangkutan berupa surat keterangan kependudukan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Camat setempat; bagi penduduk yang belum memiliki dokumen kependudukan ( KK dan KTP), paling sedikit telah berdomisili selama 6 (enam) bulan di Desa yang bersangkutan terhitung pada saat pengesahan DPS dengan melampirkan surat keterangan domisili dari Kepala Desa berdasarkan keterangan dari RT/RW setempat; terdaftar sebagai pemilih dalam DPT yang ditetapkan oleh panitia pemilihan kepala desa; tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya; pada saat hari pemungutan suara telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin; tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatanhukum tetap; tidak sedang menjalani hukuman pidana atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih. (3) Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
Data Pemilih (Pasal 20) Panitia Pemilihan dapat menggunakan DPT pemilihan terakhir (Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Bupati). Panitia Pemilihan melakukan perbaikan DPT pemilihan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berdasarkan kondisi nyata penduduk desa setempat yaitu: pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1); pemilih yang telah memenuhi syarat usia pemilih, yaitu pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun; pemilih yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah kawin; pemilih yang pindah domisili;dan pemilih yang meninggal dunia. Dalam pelaksanaan perbaikan DPT pemilihan terakhir tersebut, Panitia wajib melibatkan Ketua RW dan RT setempat. DPT pemilihan terakhir yang telah diperbaiki tersebut, disusun berurutan berdasarkan dusun, rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) dan ditetapkan menjadi DPS Pemilihan Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan.
Pasal 21 DPS yang telah ditetapkan, diumumkan di Kantor/Balai Desa dan/ atau di tempat-tempat yang strategis lainnya untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Jangka waktu pengumuman DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya DPS. Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilih atau anggota keluarganya dapat mengajukan usul perbaikan kepada Panitia Pemilihan mengenai: a. penulisan nama dan/atau identitas lainnya; b. Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia; c. Pemilih terdaftar ganda; d. Pemilih yang belum berumur 17 tahun tetapi telah/pernah kawin belum terdaftar; e. Pemilih yang terdaftar sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Apabila usul perbaikan daninformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, makaPanitia Pemilihan mengadakan perbaikan DPS.
Pasal 22 Panitia Pemilihan mencatat data/nama pemilih baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ke dalam Daftar Pemilih Tambahan. Pencatatan data pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak hari pengumuman DPS berakhir. Daftar Pemilih Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan oleh Panitia Pemilihan di Kantor/Balai Desa dan Rukun Tetangga (RT) atau di tempat-tempat yang strategis lainnya selama 3 (tiga) hari terhitung sejak penetapan Daftar Pemilih Tambahan untuk mendapat tanggapan dari masyarakat. Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemilih baru dapat mengajukanusul atas perbaikan penulisan nama dan/atau identitas lainnya. Apabila usul sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diterima, dalam jangka waktupaling lama 2 (dua) hari Panitia Pemilihan mengadakan perbaikan Daftar Pemilih Tambahan.
Pasal 23 DPS dan Daftar Pemilih Tambahan yang sudah diperbaiki, disahkan menjadi DPT oleh Ketua Panitia Pemilihan disaksikan oleh Ketua BPD, Calon serta dengan dibuatkan berita acara. Pengesahan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam Rapat PanitiaPemilihan paling lama 3 (tiga) hari sejak berakhirnya pengumuman Daftar Pemilih Tambahan. DPTsebagaimana dimaksudpada ayat (1), diumumkan di Kantor/Balai Desa dan/atau di tempat-tempat yang strategis lainnya dalam jangka waktu 3 (tiga) hariterhitung sejak disahkannya DPT. Apabila DPT telah diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Panitia Pemilihantidak menerima tanggapan atau usulan masyarakat dalam bentuk apapun.
Pasal 24 DPT yang telah ditetapkan digunakan sebagai bahan pembuatan surat suara, pemberitahuan dan/atau undangan, formulir-formulir dan alat perlengkapan pemilihan lainnya.
Pencalonan Kepala Desa (Pasal 25) Calon Kepala Desa yang dapat dipilih paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang dan sebanyak-banyak berjumlah 5 (lima) orang yang memenuhi persyaratan : warga negara Republik Indonesia; Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
Lanjutan ….. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; berkelakuan baik; Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; berbadansehat; Tidak pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Desa definitif selama 3 (tiga) kali masa jabatan; bebas penyalahgunaan Narkoba; dan lulus uji kompetensi calon Kepala Desa yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten.
Persyaratan administrasi bakal calon kepala desa : Pasal 26 Persyaratan administrasi bakal calon kepala desa : ijazah SMP/ MTsyang sederajat dilegalisasi oleh Kepala Sekolah serta melampiri ijazah sebelumnya; ijazah SMP/MTs yang sederajat dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/ Kota, serta melampiri ijazah sebelumnya; domisili bakal calon kepala desa paling kurang 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang; berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort; keterangan pemeriksaan kesehatan dari RSUD yang ditunjuk oleh pemerintah daerah; dan keterangan bebas penyalahgunaan narkoba dari Badan Narkotika atau lembaga lain yang berwenang.
Pasal 27 Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratansebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari. Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang setelah perpanjangan, waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian. Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masa jabatan Kepala Desa berakhir, Bupati mengangkat penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri SipilDaerah.
Penelitian Berkas, Penetapan dan Pengumuman Calon (Pasal 28) Panitia Pemilihan Tingkat Desa meneliti berkas administrasi Bakal Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 setelah pendaftaran ditutup. Apabila setelah diteliti oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa ternyata terdapat kekurangan tentang syarat administrasi yang telah ditetapkan, bakal calon Kepala Desa yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi dan memberikan penjelasan. Waktu untuk melengkapi syarat administrasi dan memberikan penjelasan adalah selama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan adanya kekurangan persyaratan. Apabila setelah diteliti oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa terdapat keragu-raguan hal tersebut dikonsultasikan kepada Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten.
Lanjutan …… Persyaratan bakal calon Kepala Desa yang telah diteliti oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka berkas persyaratan calon kepala desa tersebut dikembalikan secara tertulis oleh panitia pemilihan dengan disertai tanda bukti penerimaan dari bakal calon yang bersangkutan. Bakal calon Kepala Desa yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa diajukan kepada Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten untuk diikutsertakan dalam test kesehatan, bebas narkoba dan uji kompetensi. Hasil test kesehatan, bebas narkoba dan uji kompetensi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten dijadikan dasar penetapan calon kepala desa oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa.
Pasal 29 Panitia Pemilihan Tingkat Desa menetapkan dan mengumumkan calon kepala desa. Pasal 30 Test kesehatan dan bebas narkoba dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten dengan menunjuk RSUD sebagai penyelenggara. Uji kompetensi dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten dengan menunjuk Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang kompeten sebagai penyelenggara.
Calon Kepala Desa yang berasal dari Kepala Desa (Pasal 31) Kepala Desa yang akan mencalonkan kembali mengajukan izin cuti kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk; Izin cuti yang dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; Selama masa cuti, kepala desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon kepala desa; Dalam hal kepala desa cuti, tetap diberikan penghasilan tetap; dan Dalam hal kepala desa cuti, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.
Calon Kepala Desa yang berasal dari Perangkat Desa (Pasal 32) perangkat Desa yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa mengajukan izin cuti kepada Kepala Desa; izin cuti yang dikeluarkan oleh Kepala Desa terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; selama masa cuti, perangkat desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon kepala desa; dalam hal perangkat desa cuti tetap diberikan penghasilan tetap; dan tugas perangkat desa dirangkap oleh perangkat desa lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Calon Kepala Desa yang berasal dari Anggota BPD (Pasal 33) Anggota BPD yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa mengajukan pengunduran diri kepada Bupati; dan Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Anggota BPD dijadikan salah satu syarat pendaftaran bakal calon kepala desa.
Calon Kepala Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil termasuk TNI/Polri (Pasal 34) Pegawai Negeri Sipil yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian; Dalam hal Pegawai Negeri Sipil, terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil; Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b berhak mendapatkan tunjangan kepala desa dan penghasilan lainnya yang sah; Anggota TNI/ Polri yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari institusinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan Anggota TNI/ Polri yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, berhak mendapatkan tunjangan kepala desa dan penghasilan lainnya yang sah.
Penentuan Nomor Urut dan Tanda Gambar Calon Kepala Desa (Pasal 35) Penentuan nomor urut dan tanda gambar calon kepala desa, dilaksanakan dalam suatu Rapat Pleno Panitia Pemilihan Tingkat Desa yang disaksikan oleh para Calon Kepala Desa, Camat atau pejabat yang ditunjuk, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan tingkat Kecamatan, BPD dan masyarakat. Penentuan nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pengundian oleh Panitia Pemilihan. Tanda Gambar Calon Kepala Desa, berupa kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon. Keputusan tentang nomor urut dan tanda gambar dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengundian Nomor Urut dan Tanda Gambar Calon Kepala Desa.
Pembekalan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pasal 36) Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten beserta Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Tingkat Kecamatan melakukan pembekalan kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa, para calon kepala desa beserta saksi dari masing-masing calon kepala desa. Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten beserta Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Tingkat Kecamatan memandu para calon kepala desa untuk membuat pernyataan kesepakatan bersama mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa dan dituangkan didalam Berita Acara Hasil Kesepakatan Para Calon Kepala Desa. Berita Acara Hasil Kesepakatan Para Calon Kepala Desa, ditanda tangani oleh seluruh calon kepala desa dan Panitia Pemilihan Tingkat Desa bermaterai cukup, serta disaksikan dan ditanda tangani oleh Forum Koordinasi Pimpinan Tingkat Kecamatan. Tindasan/Copy Berita Acara Hasil Kesepakatan Para Calon Kepala Desa disampaikan kepada: para Calon Kepala Desa; panitia Pemilihan Tingkat Desa; BPD; forum Koordinasi Pimpinan Tingkat Kecamatan; dan panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten.
Kampanye Calon Kepala Desa (Pasal 37) Bentuk,waktu dan tempat/ lokasi kampanye ditentukan dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa. Bentuk kampanye dilakukan dengan cara: pertemuan terbatas; tatap muka dan dialog; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan ditempat lain yang ditentukan oleh panitia;dan Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dititikberatkan pada penyampaian visi, misidan program kerja yang akan dilaksanakan. Waktu pelaksanaan kampanye: pelaksanaan Kampanye dimulai 7 (tujuh) hari setelah penentuan nomor urut dan tanda gambar calon kepala desa atau setelah selesai pelaksanaan pembekalan sampai dengan masa tenang; waktu kampanye dimulai Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 21.00 WIB; jadwal pelaksanaan kampanye disesuaikan dengan jumlah calon kepala desa dan pelaksananya oleh masing-masing calon kepala desa atau tim kampanye dari pendukung utama calon kepala desa; jadwal pelaksanaan kampanye bersama difasilitasi oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa; dan tim kampanye dari pendukung utama calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf c wajib melaporkansusunan tim kampanye dimaksud kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa.
Lanjutan …… teguran tertulis; Jadwal waktu dan tempat kampanye yang tidak digunakan oleh salah satu calon kepaladesa, tidak dapat dipergunakan oleh calon kepala desa lainnya. Dalam pelaksanaan kampanye, calon kepala desa dilarang : mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan Calon Kepala Desa lainnya; menghasut atau mengadu domba calon Kepala Desa, perseorangan, dan/atau kelompokmasyarakat; menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan menggunakankekerasan; mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum; merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye calon Kepala Desa lainnya; menggunakan fasilitas dan/atau anggaran pemerintah, Pemerintah Daerah danPemerintah Desa; menggunakan tempat ibadah dan/atau tempat pendidikan; melakukan pawai atau arak-arakan dengan berjalan kaki dan/atau menggunakan kendaraan; dan mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD; Sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan kampanye berupa: teguran tertulis; pencabutan pamflet, spanduk dan tanda gambar; dan penghentian kegiatan kampanye. Kampanye berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara.
Masa Tenang (Pasal 38) Masa tenang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. Pada saat masa tenang seluruh atribut kampanye calon kepala desa yang terpasang harus sudah diturunkan oleh tim kampanye masing-masing calon kepala desa, kecuali yang berada di tempat pemungutan suara
Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pasal 39 Paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, Panitia Pemilihan Tingkat Desamenyampaikan surat pemberitahuan dan/atau undangan kepada penduduk desa yang berhak memilih, dengan tanda bukti penerimaan. Dalam surat pemberitahuan dan/atau undangan dicantumkan nama pemilih sesuai dengan DPT dan tempat pemungutan suara diselenggarakan; Nama-nama yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap tetapi belum menerima suratpemberitahuan dan/atau undangan dapat meminta kepada Panitia Pemilihan selambat-lambatnya pukul 24.00WIB, sehari sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan. Pasal 40 Saksi yang ditugaskan pada pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara harus dilengkapi dengan surat mandatdari masing-masing calon kepala desa. Pasal 41 Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil. Hak pilih memberikan hak suaranya didalam bilik suara dengancara mencoblos tanda gambar kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon kepala desa dengan menggunakan alat coblos yang disediakan. Hak pilih hanyadiberi kesempatan 1 (satu) kaliuntuk memilih calon kepala desa. Hak pilih yang berhalangan hadir karena sesuatu alasan tidak dapat diwakilkan.
Pelaksanaan Pemungutan Suara (Pasal 42) Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan dalam 1 (satu) lokasi TPS atau lebih yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa, dengan mempertimbangkan jumlah hak pilih. Bagi desa yang TPS nya 1 (satu) lokasi, penghitungan suara dilaksanakan pada TPS tersebut. Bagi desa yang TPS nya lebih dari 1 (satu) lokasi, untuk penghitungan suaranya dilaksanakan pada 1 (satu) lokasi TPS yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa. Dalam hal penghitungan suara yang dilaksanakan pada 1 (satu) lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kotak suara yang berisi surat suara hasil pemungutan suara diberi pengaman berupa segel dan selanjutnya dibawa menuju lokasi penghitungan suara.
Pasal 43 Susunan acara dalam pemungutan suara dan penghitungan suara: pembukaan oleh Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Desa/ panitia lainnya yang ditunjuk; memperkenalkan para calon kepala desa dan penjelasantentang tatacara pelaksanaan pemungutan suara oleh ketua Panitia Pemilihan Tingkat Desa/ panitia lainnya yang ditunjuk yang meliputi tatacara pencoblosan, surat suara yang sah dan tidak sah, nama dan tandagambar para calon, pemeriksaan bilik suara dan kotak suara serta hal-hal lain yang diperlukan; pelaksanaan pemungutan suara; pembacaan pernyataan calon kepala desa setelah selesai pelaksanaan pemungutan suara; pelaksanaan penghitungan suara; pengesahan hasil penghitungan suara (termasuk penandatanganan Berita Acara Hasil Pemilihan Kepala Desa oleh ketua Panitia Pemilihan Tingkat Desa dan calon kepala desa/saksi); tutup. Dalam hal TPS yang tidak dijadikan tempat penghitungan suara, susunan acara hanya sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara.
Pasal 44 Perlengkapan untuk keperluan pemungutan suara dan penghitungan suara, terdiri dari: daftar Hak Pilih sebanyak 3 (tiga) rangkap; surat suara sebanyak jumlah DPT ditambah paling banyak 5 % (lima perseratus) dari jumlah DPT atau sesuai dengan hasil kesepakatan para calon; Kotak suara sebagai tempat penyimpanan surat suara yang sudah dicoblos oleh pemilih; bilik suara sebagai tempat untuk pencoblosan surat suara; alat pencoblos berupa paku dan bantalan; karton dan alat tulis untuk rekapitulasi penghitungan suara; tinta untuk memberi tanda bagi pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya;
Lanjutan …… pengaman kotak suara berupa gembok + anak kunci dan segel; dan meja dan kursi. Kotak suara , dengan ketentuan sebagaiberikut: berukuran ± tinggi 80 cm, panjang ± 50 cm dan lebar ± 50 cm; bahan dari kayu atau bahan lain yang tidak mudah rusak; dan jumlah kotak suara disesuaikan dengan kebutuhan. Bilik suara, dengan ketentuan sebagai berikut: Berukuran ± 1 x 2 m; Terbuat dari bahan yang dapat melindungi kerahasiaan pemilih; Jarak dan jumlah bilik suara disesuaikan dengan kebutuhan. Tambahan surat suara, digunakan sebagai cadangan untuk pengganti surat suara yang keliru memilih dan surat suara yang rusakdengan disertai Berita Acara. Surat suara harus sudah disiapkan 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara dan disimpan di kantor desa/tempat lain serta dijamin keamanannya.
Pasal 45 Pada saat pemunggutan suara, pemilih difabel dapat dibantu oleh keluarga, atau orang lain atas permintaan yang bersangkutan. Keluarga atau orang lain yang ditunjuk untuk membantu pemilih difabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan yang bersangkutan.
Pasal 46 Waktu pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB. Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, panitia pemilihan berkewajiban untuk menjaminagar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dapat berjalan lancar, tertib, aman dan teratur. Pada saat berlangsunganya pemungutan suara, setiap 2 (dua) jam sekali atau berdasarkan kesepakatan para calon kepala desadapat dilakukan pemeriksaan bilik suara oleh para calon kepala desa/ saksi, ketua panitia pemilihan, ketua BPD, dan Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Tingkat Kecamatan. Apabila terdapat pemilih yang meminta penggantian surat suara karena salah pilih atau rusak, panitia dapat memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali. Surat suara karena salah pilih atau rusak sebagaimana dimaksud pada ayat 4 disimpan oleh panitia untuk diamankan. Apabila terjadi keadaan force majeur pada waktu pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), Panitia Pemilihan dapat mengakhiri, menutup sementara atau menambah waktu pemungutan suara berdasarkan kesepakatan para calon kepala desa dan dibuatkan Berita Acara Kesepakatan. Keadaan force majeur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa bencana alam dan/atau keadaan lain yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya pemungutan suara sesuai jadwal. Pada saat berlangsungnya pemungutan suara, terjadi permasalahan yang menyangkut hak pilih dan/atau permasalahan lain, diselesaikan pada saat itu juga berdasarkan kesepakatan para calon kepala desa/ saksi, Panitia Pemilihan Tingkat Desa, BPD, dan Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Tingkat Kecamatan.
Pasal 47 Panitia Pemilihan Tingkat Desa mengumumkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah ditutup dan akan dilanjutkan acara penghitungan suara dengan terlebih dahulu masing-masing calon membacakan pernyataan. Penghitungan suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa dengan disaksikanoleh para calon kepala desa dan /atau saksi yang ditunjuk, unsur BPD dan dapat dihadiri oleh Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Tingkat Kecamatan. Pada saat penghitungan suara, masyarakat dapat menyaksikan ditempat yang telah ditentukan. Pasal 48 Sebelum pelaksanaan penghitungan suarapanitiapemilihan mengatur: susunan tempat penghitungan suara, papan penghitungan dan tempat duduk saksi; alat keperluan administrasi lainnya; penempatan kotak suara di tempat yang telah ditentukan.
Pasal 49 Pelaksanaan penghitungan suara dimulai paling lama 30 (tiga puluh) menit setelahpelaksanaan pemungutan suara ditutup. Sebelum penghitungan suara dimulai, petugas menghitung: jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan DPT; bagi desa yang jumlah TPSnya lebih dari 1 (satu), petugas melakukan rekapitulasi jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan DPT setiap TPS; jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau salah coblos; dan jumlah surat suara yang tidak terpakai. Apabila karena sesuatu hal pelaksanaan penghitungan suara tidak dapat dilakukan di tempat yang telah ditentukan, panitia pemilihan dapat memindahkan lokasi penghitungan suara ke tempat lain yang memungkinkan untuk diadakannya penghitungan suara. Mekanisme penghitungan suara, dilakukan dengan urutan sebagai berikut: membuka kotak suara dengan disaksikan oleh saksi; mengeluarkan satu persatu surat suara dari kotak suara dan dibacakan; pada saat surat suaradibacakansebagaimana dimaksud pada huruf b harus diperlihatkan kepada saksi masing-masing calon. saksi masing-masing calon menyatakan sah dan tidaknya setiap surat suara yang diperlihatkan; pada saat surat suara dibacakan sebagaimana dimaksud pada huruf c panitia pemilihan mencatat pada kertas rekapitulasi perolehan suara masing-masing calon kepala desa; dan setiap lembar surat suara yang sudah dihitung, dihimpun dan diikat setiap 10 (sepuluh) lembar surat suara.
Surat suara dinyatakan sah apabila : Pasal 50 Surat suara dinyatakan sah apabila : surat suara ditandatangani dan dicap oleh ketua panitia; dicoblos dalam kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon; dicoblos lebih dari satu kali coblosan pada kotak segi empat yang sama; terdapat dua tanda coblosan pada kotak segi empat pada garis yang lurus; terdapat tanda coblosan besar tapi masih pada kotak segi empat; dicoblos tepat pada garis kotak segi empat; dan/atau dicoblos oleh alat yang disediakan oleh panitia. Surat suara dinyatakan tidak sah apabila : surat suara tidak ditandatangani dan tidak dicap oleh ketua panitia; terdapat tanda coblosan lebih dari 1 (satu)pada garis yang tidak lurus; surat suara rusak atau dicorat - coret; dicoblos tapi tidak tembus (bentol); dicoblos diluar kotak segi empat; dan dicoblos bukan dengan alat yang disediakan oleh panitia. Apabila terdapat surat suara diluar kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) maka penetapan sah dan tidak sahnya surat suara dimaksud ditentukan oleh panitia pemilihan berdasarkan kesepakatan para calon kepala desa dan/atau para saksi yang ditunjuk pada saat itu juga sebelum proses penghitungan suara dilanjutkan.
Pasal 51 Pada saat pemungutan suaradilaksanakan, para calon kepala desa berada di TPS sesuai dengan waktu dan tempat yang sudah ditentukan. Dalam hal lokasi TPS lebih dari 1 (satu) para calon kepala desa berada pada 1 (satu) lokasi TPS yang ditetapkan sebagai tempat penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa, sedangkan pada TPS yang lainnya hanya dipasang foto masing-masing calon kepala desa sesuai dengan nomor urut. Pasal 52 Pada saat penghitungan suara dilaksanakan, para calon kepala desa berada di tempat penghitungan suara atau dapat mewakilkan kepada saksi yang ditunjuk sesuai dengan waktu dan tempat yang sudah ditentukan Pasal 53 Setelah selesai penghitungan suara, panitia pemilihan segera membuat Berita Acara Penghitungan Suara. Berita Acara Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Ketua PanitiaPemilihan dan dapat ditandatangani oleh para saksi calon kepala desa. Panitia Pemilihan Tingkat Desa membacakan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara.
Pasal 54 Panitia Pemilihan Tingkat Desa melaporkan hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa kepada BPD dengan melampirkan : surat Keputusan BPD tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa; daftar Hadir Panitia Pemilihan Tingkat Desa; surat Mandat Saksi; surat Pernyataan yang dibacakan para calon kepala desa setelah selesai pemungutan suara; pernyataan Kesepakatan Para Calon Kepala Desa. berita Acara Penghitungan Suara
Pasal 55 Calon kepala desa yang dinyatakan terpilih adalah calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak. Pasal 56 Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah perolehan suara yang sama, maka diadakanpemungutan suara ulang yang hanya diikuti oleh calon kepala desa yang memperolah suara terbanyak tersebut. Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selambat-lambatnya1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Pasal 57 Keberatan terhadap proses pelaksanaan pemilihan kepala desa harus diselesaikan pada setiap tahapan sebelum tahapan selanjutnya dilaksanakan
Penetapan (pasal 58) BPD berdasarkan laporan Hasil Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dari Panitia Pemilihan Tingkat Desa mengusulkan Calon Kepala Desa Terpilih kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan kepada Kepala Desa. Bupati menetapkan Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa dengan Keputusan Bupati.
pengetahuan dasar tentang penyelanggaran pemerintahan desa; Pelantikan (Pasal 59) Sebelum Calon Kepala Desa Terpilih dilantik diwajibkan mengikuti Program Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Program Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, meliputi : pengetahuan dasar tentang penyelanggaran pemerintahan desa; pembangunan desa; wawasan kebangsaan; kamtibmas; etika dan disiplin; dan materi lain sesuai kebutuhan.
Pasal 60 Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tigapuluh) hari setelah penerbitan Keputusan Bupati. Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa terpilih bersumpah/berjanji, sebagai berikut: “Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal 61 Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA (Pasal 62) Kepala Desa berhenti karena: meninggal dunia; Permintaan sendiri;atau diberhentikan. Kepala Desa diberhentikan karena: berakhir masa jabatannya; Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa; atau Melanggar larangan sebagai Kepala Desa. adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa; tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemberhentian Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 63 Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara dipengadilan. Pasal 64 Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Pasal 65 Kepala Desa yang diberhentikan sementara Pasal 63 dan Pasal 64 diberhentikan oleh Bupati setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 66 Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak penetapan putusan pengadilan diterima oleh Kepala Desa, Bupati mengaktifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sebagai Kepala Desa sampai dengan akhir masa jabatannya. Apabila Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya, Bupati harus merehabilitasi nama baik Kepala Desa yang bersangkutan.
Pasal 67 Dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 68 Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah sebagai penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa. Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa
Pasal 69 Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana di maksud dalam Pasal 64 lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai penjabat Kepala Desa. Penjabat Kepala Desa sebagai mana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih melalui Musyawarah Desa yang memenuhi persyaratan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa diberhentikan. Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan tugas Kepala Desa sampai habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan.
PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA Pasal 70 Dalam hal Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatan Kepala Desa lebih 1 (satu) tahun, dilakukan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui musyawarah desa. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai Penjabat Kepala Desa. Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sampai dengan ditetapkan Kepala Desa. Persyaratan calon Kepala Desa Antar Waktu sesuai dengan persyaratan calon Kepala Desa. Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa diberhentikan. Kepala Desa yang dipilih melalui musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas Kepala Desa sampai habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan.
Pasal 71 Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dilaksanakan melalui mekanisme, sebagai berikut : Sebelum penyelenggaraan Musyawarah Desa, dilakukan kegiatan yang meliputi: Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 (limabelas) hari terhitung sejak kepala desa diberhentikan berdasarkan Keputusan Bupati; Pengajuan biaya pemilihan kepala desa antar waktu dengan beban APBDesa oleh Panitia Pemilihan kepada Penjabat Kepala Desa paling lambat dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk; Pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh Penjabat Kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak diajukan oleh Panitia Pemilihan; Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan dalam jangka waktu 15 (limabelas) hari; Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan dalam jangka waktu7 (tujuh) hari; dan Penetapan Calon Kepala Desa Antar Waktu oleh Panitia Pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang yang dimintakan pengesahan musyawarah desa untuk ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa.
BPD menyelenggarakan musyawarah desa yang meliputi kegiatan: Lanjutan …….. BPD menyelenggarakan musyawarah desa yang meliputi kegiatan: Penyelenggaraan Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua BPD yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan; Pengesahan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih oleh Musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara; Pelaksanaan Pemilihan Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa; Pelaporan Hasil Pemilihan Calon Kepala Desa melalui Musyawarah Desa oleh Panitia Pemilihan kepada BPD; Pengesahan calon terpilih melalui musyawarah desa; Pelaporan hasil pemilihan kepala desa melalui musyawarah desa kepada BPD dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah musyawarah desa mengesahkan calon kepala desa terpilih; Pelaporan Calon Kepala Desa Terpilih hasil Musyawarah Desa oleh ketua BPD kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari Panitia Pemilihan; Penerbitan Keputusan Bupati tentang Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya laporan dari BPD;dan Pelantikan Kepala Desa oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak diterbitkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72 Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 dilaksanakan setelah Peraturan Bupati yang mengatur tentang pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ditetapkan. Sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil Daerah.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pasal 73) Pembinaan dan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Bupati.
JANGAN PANDANG SEBELAH MATA TETAPI JANGAN DITIRU…. Selesai ……..
Penghuni surga itu terdiri dari tiga kelompok, yaitu : Penguasa yang adil dan disenangi, orang yang mempunyai sifat kasih sayang dan lunak hati kepada sanak keluarga dan setiap muslim, serta orang miskin yang menjaga kehormatan dirinya sedangkan ia mempunyai keluarga (HR. Muslim)