Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Advertisements

Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Materi Ke-13: PROBLEMATIKA PERDA
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PENGAWASAN PERATURAN DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum.
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Presiden dan DPR.
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Penyusunan & Pengawasan
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Hukum Administrasi Negara
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Karyawan Karyawati DINPERMADES
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Aturan dan Larangan Kampanye
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; MPR&DPR
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015 KEDUDUKAN, WEWENANG, TUGAS, FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN DPRD Oleh: DR. Ni’matul Huda, SH, MHum. Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015

PASAL 18 UUD 1945 (1)Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. (2)Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. (3)Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. (4)Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

LANJUTAN (5)Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah. (6)Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. (7)Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam undang-undang.

DPRD DI ERA UU NO. 22 TAHUN 1999 Tidak lagi menyebut DPRD sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah, tetapi menempatkan DPRD sebagai badan legislatif daerah. DPRD diberi kewenangan untuk memilih kepala daerah yang sesuai aspirasi masyarakat di daerah, Pemerintah Pusat tinggal mengesahkannya. DPRD berwenang untuk meminta pertanggungjawabannya kepala daerah. DPRD dapat mengusulkan pemecatan kepala daerah kepada presiden apabila terbukti telah melakukan penyimpangan dalam tugas dan kewenangannya sebagai kepala daerah.

TUGAS DAN WEWENANG DPRD Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota; Memilih anggota MPR dari utusan daerah; Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota; Bersama dengan Gubernur, Bupati, atau Walikota membuat Peraturan Daerah; Bersama dengan Gubernur, Bupati, atau Walikota menetapkan APBD; Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lain, Keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota lain, APBD, kebijakan Pemerintah daerah, dan kerjasama internasional di Daerah. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah; Menampung dan menindaklanjuti aspirasi Daerah dan masyarakat.

Hak DPRD Menurut UU No. 22 Tahun 1999 DPRD mempunyai hak, yakni: meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota; meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah; mengadakan penyelidikan; mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah; mengajukan pernyataan pendapat; mengajukan Rancangan Peraturan Daerah; menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja DPRD; dan menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD.

HAK ANGGOTA DAN KEWAJIBAN DPRD Anggota DPRD mempunyai hak: a) pengajuan pertanyaan; b) protokoler, dan c) keuangan/administrasi. DPRD juga mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan RI; b. mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan; c. membina demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; d. meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi; dan e. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.

Prinsip-prinsip Pembentukan Perda Menurut UU No. 22 Tahun 1999 Kepala Daerah menetapkan Perda dengan persetujuan DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi, tugas pembantuan dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda lain, atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda dapat memuat ketentuan beban biaya paksaan penegakan hukum, atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima juta rupiah. Keputusan kepala daerah ditetapkan untuk melaksanakan Perda. Perda dan Keputusan kepala daerah yang mengatur, dimuat dalam lembaran daerah. Perda dapat menunjuk pejabat tertentu sebagai pejabat penyidik pelanggaran Perda (PPNS Perda dan keputusan kepala daerah).

Ruang lingkup wewenang membentuk Perda RUANG LINGKUP WEWENANG MEMBENTUK PERDA DITENTUKAN sbb: Perda mengatur urusan rumah tangga di bidang otonomi dan urusan rumah tangga di bidang tugas pembantuan. Di bidang otonomi, Perda dapat mengatur segala urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat yang tidak diatur oleh pusat. Di bidang tugas pembantuan, Perda tidak mengatur substansi urusan pemerintahan atau kepentingan masyarakat. Perda di bidang tugas pembantuan hanya mengatur tata cara melaksanakan substansi urusan pemerintahan atau suatu kepentingan masyarakat.

DPRD DI ERA UU NO. 32 TAHUN 2004 DPRD sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah, dan menempatkan DPRD unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah (sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah). DPRD tidak lagi diberi kewenangan untuk memilih kepala daerah karena Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat. DPRD tidak berwenang untuk meminta pertanggungjawabannya kepala daerah, tetapi hanya keterangan pertanggungjawaban kepala daerah. Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Presiden DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada presiden apabila tidak lagi memenuhi syarat, melanggar sumpah/janji jabatan serta tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan, setelah diajukannya pemeriksaannya kepada MA.

Tugas dan Wewenang DPRD Menurut UU No. 32 Tahun 2004 Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama; Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan kepala daerah; Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah; Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Mneteri Dalam negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota;

lanjutan e. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah; f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah; h. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; i. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah; j. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah; k. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Prinsip-prinsip Pembentukan Perda Menurut UU No. 32 tahun 2004 Perda ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi, tugas pembantuan dan merupakan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang- undangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Raperda.

lanjutan Perda dapat memuat ketentuan beban biaya paksaan penegakan hukum, atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.50.000.000,00 (lima puluh) juta rupiah. Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah ditetapkan untuk melaksanakan Perda. Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Perda dapat menunjuk pejabat tertentu sebagai pejabat penyidik pelanggaran Perda (PPNS Perda). Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam Berita Daerah.

HAK-HAK DPRD DALAM UU NO. 32 TAHUN 2004 Secara kelembagaan, hak-hak DPRD dalam UU No. 32 Tahun 2004 mengalami penyusutan karena hak DPRD hanya meliputi: a) hak interpelasi; b) angket; dan c) menyatakan pendapat. Namun, sebagai anggota, haknya mengalami penambahan. Sebagai anggota DPRD mempunyai hak: a) mengajukan rancangan Perda; b) mengajukan pertanyaan; c) menyampaikan usul dan pendapat; d) memilih dan dipilih; e) membela diri; f) imunitas; g) protokoler; h) keuangan dan administratif.

Kewajiban Anggota DPRD Anggota DPRD mempunyai kewajiban sebagai berikut: mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan mentaati segala peraturan perundang-undangan; melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; mempertahankan dan memelihata kerukunan nasional serta keutuhan NKRI; memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah; menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;

lanjutan g. memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggungjawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya; h. mentaati Peraturan tata Tertib, Kode Etik, dan sumpah/janji anggota DPRD; i. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.

DPRD DI ERA 23 TAHUN 2014 DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah kabupaten/kota. Memilih gubernur/bupati/walikota Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, Bupati, dan Walikota. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur/bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi/kabupaten/kota.

DPRD DI ERA UU NO. 2 TAHUN 2015 & UU NO. 9 Tahun 2015 UU NO. 2 TAHUN 2015 (Lampiran UU NO. 2 TAHUN 2015 Pasal I): Menghapus kewenangan DPRD dalam pemilihan gubernur/bupati/walikota yang ditentukan dalam Pasal 101 ayat (1) huruf d, dan Pasal 154 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014. UU NO. 9 Tahun 2015 Pasal I: Ketentuan Pasal 101 ayat (1) diantara huruf d dan huruf e disisipkan hurud d1 sehingga berbunyi sbb: “memilih gubernur dan wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan. Ketentuan Pasal 154 ayat (1) diantara huruf d dan huruf e disisipkan hurud d1 sehingga berbunyi sbb: “memilih bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan.

FUNGSI DPRD Menurut UU No. 23 Tahun 2014 DPRD mempunyai fungsi: a. Pembentukan Perda; b. anggaran, dan c. pengawasan. Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara: membahas bersama gubernur/bupati/walikota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Provinsi/Kabupaten/Kota; Mengajukan usul rancangan Perda Provinsi/Kabupaten/Kota; Menyusun program pembentukan Perda Provinsi/Kabupaten/Kota bersama Gubernur/Bupati/Walikota.

Fungsi Anggaran Fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda Provinsi/Kabupaten/Kota tentang APBD Provinsi/Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara: a. membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh gubernur/bupati/walikota berdasarkan RKPD; b. membahas rancangan Perda provinsi/kabupaten/kota tentang APBD provinsi/kabupaten/kota; c. membahas rancangan Perda provinsi/kabupaten/kota tentang perubahan APBD provinsi/kabupaten/kota. d. membahas rancangan Perda provinsi/kabupaten/kota tentang pertanggungjwaban pelaksanaan APBD provinsi/kabupaten/kota.

FUNGSI PENGAWASAN Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap: pelaksanaan Perda provinsi/kabupaten/kota; pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangahn lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi/kabupaten/kota; Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK, DPRD berhak mendapatkan laporan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK. DPRD melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan tersebut. DPRD meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan kepada BPK.

Penetapan Rancangan Perda Menurut UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 242 UU No. 23 Tahun 2014: Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi Perda. Penyampaian rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Gubernur wajib menyampaikan rancangan Perda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri paling lama 3 (tiga) hati terhitung sejak menerima rancangan Perda Provinsi dari pimpinan DPRD Provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi Perda.

lanjutan (4)Bupati/Walikota wajib menyampaikan rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak menerima rancangan Perda kabupaten/kota dari pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapatkan nomor register Perda. (5)Menteri memberikan nomor register rancangan Perda Provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberikan nomor register rancangan Perda Kabupaten/kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak rancangan Perda diterima. (6)Rancangan Perda yang telah mendapat nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh kepala daerah dengan membubuhkan tanda tangan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak rancangan Perda disetujui bersama oleh DPRD dan kepala Daerah.

lanjutan (7)Dalam hal kepala Daerah tidak menandatangani rancangan Perda yang telah mendapat nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (6), rancangan Perda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan dalam lembaran daerah. (8)Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (7)dinyatakan sah dengan kalimat pengesahannya berbunyi, “Peraturan Daerah ini dinyatakan sah”. (9)Pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud padaayat (8) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Perda sebelum pengundangan naskah Perda ke dalam lembaran daerah.

Larangan Bagi Perda & Perkada Pasal 250: (1)Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. (2)Bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat; b. terganggunya akses terhadap pelayanan publik; c. terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum; d. terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan/atau e. diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender.

Macam-macam Sanksi Pasal 252: (1)Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda yang dibatalkan oleh Menteri atau oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (4), dikenai sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sanksi administratif; dan/atau b. sanksi penundaan evaluasi rancangan Perda; (3)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenai kepada Kepala Daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.

lanjutan (4)Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterapkan pada saat penyelenggara Pemerintahan Daerah masih mengajukan keberatan kepada Presiden untuk Perda Provinsi dan kepada Menteri untuk Perda Kabupaten/Kota. (5)Dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota masih memberlakukan Perda mengenai pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang dibatalkan oleh Menteri atau dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dikenai sanksi penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH bagi Daerah bersangkutan.