PROFIL DPRD KOTA MADIUN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BUKITTINGGI
Advertisements

BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
Hubungan Antar Pemerintahan
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENYAMPAIAN NOTA KEUANGAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PENGANGGARAN SANITASI
H. Ahmad Marzuqi, S.E Dan Dian Kristiandi, S.Sos
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
Latar Belakang Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Bab VII Pasal 31,
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
Kekuasaan Presiden dalam Pemerintahan (Pembentukan Kabinet)
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Hukum Administrasi Negara
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Otonomi Daerah studi kasus provinsi riau
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
MATERI PAPARAN PENYESUAIAN NOMENKLATUR JFU/STAF
KEPALA BIRO ORGANISASI
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) KABUPATEN LEBAK TAHUN 2018
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pengelolaan website pemerintah daerah
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
OLEH : BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SETDA KABUPATEN LAMANDAU
Transcript presentasi:

PROFIL DPRD KOTA MADIUN Jl. Perintis Kemerdekaan No. 32, Kode Pos 63116 Telepon (0351) 454588 Fax. (0351) 493422 Website : http//www.madiunkota.go.id

PIMPINAN DPRD KOTA MADIUN Drs. ISTONO, M.Pd Ketua DPRD Kota Madiun (Fraksi Demokrat Bersatu) SUKOYO Wakil Ketua DPRD Kota Madiun (Fraksi Partai Gerindra) DIDIK YULIANTO Wakil Ketua DPRD Kota Madiun (Fraksi PDI-P)

S E K R E T A R I S D P R D K O T A M A D I U N AGUS TRIONO, S.Sos

VISI & MISI DPRD KOTA MADIUN A. VISI Terwujudnya lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun yang aspiratif, demokratif, dan berkualitas dalam melaksanakan fungsi dan wewenangnya. B. MISI Meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi anggota DPRD dalam menjalankan fungsi tugas dan wewenangnya. Menciptakan suasana yang partisipatif dan aspiratif dalam setiap proses pengambilan keputusan politik. Meningkatkan percepatan proses pengambilan keputusan politik yang berkualitas. Menciptakan suasana demokratis dan penuh kebersamaan dalam setiap proses pengambilan kebijakan politik. Melakukan evaluasi secara rutin dan berkala dalam kerangka peningkatan peran dan kinerja Lembaga DPRD Kota Madiun.

FRAKSI-FRAKSI Terdiri atas : F. Demokrat Bersatu(Demokrat,PAN,Golkar) : 11 Orang F. PDI-P : 6 Orang F. Partai Gerindra : 4 Orang F. PKB : 4 Orang F. PNRS(Persatuan Nasional Rakyat Sejahtera) : 5 Orang 30 Orang

FRAKSI DEMOKRAT BERSATU Drs. H. ARMAYA ENDANG WINARYANTI, S.Sos WINARKO, SH, M.Hum (Ketua) (Wakil Ketua) (Sekretaris) KUSUMA DEWIYANA ENDANG WAHYU N. YULIANA

FRAKSI DEMOKRAT BERSATU Drs. ISTONO, M.Pd BONDAN PANDJI S, SH SIGIT AHIMSA DIDIK MARDIJANTO, S.Sos Drs. SUBYANTARA

FRAKSI PDI - PERJUANGAN ANDI RAYA BAGUS M.S., SH (Ketua) ENDANG SUHARTI SUPIYAH MANGAYU HASTUTI (Wakil Ketua) DWI JATMIKO A.S., SE, MM GAGUK GENDROYONO (Sekretaris) DIDIK YULIANTO

FRAKSI PARTAI GERINDRA RINA HARYATI, ST HANDOKO B.S. (Ketua) (Wakil Ketua) SUKOYO NURSINI (Sekretaris)

FRAKSI PKB WIDODO H. MARSIDI ROSYID, SH, M.Si (Ketua) (Wakil Ketua) ERLINA SUSILORINI, S.Si.Apt H. NGEDI TRISNO Y, SH, M.Hum (Sekretaris) (Anggota) FRAKSI PKB

(Persatuan Nasional Rakyat Sejahtera) FRAKSI PNRS (Persatuan Nasional Rakyat Sejahtera) AMANTO, SE (Ketua) ATOK KUSHARYANTO, SE (Wakil Ketua) HASTA HADIWIGUNA, SH (Sekretaris) YUNITA ALIYA W, S.Psi NYAMIN, A.Md

ALAT KELENGKAPAN DPRD KOTA MADIUN PIMPINAN KOMISI I, II, dan III BADAN ANGGARAN BADAN MUSYAWARAH BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BADAN KEHORMATAN

PIMPINAN DPRD KOTA MADIUN Drs. ISTONO, M.Pd Ketua DPRD Kota Madiun (Fraksi Demokrat Bersatu) SUKOYO Wakil Ketua DPRD Kota Madiun (Fraksi Partai Gerindra) DIDIK YULIANTO Wakil Ketua DPRD Kota Madiun (Fraksi PDI-P)

KOMISI I : PEMERINTAH, HUKUM, SDM, PENDIDIKAN, DAN SOSIAL BUDAYA DWI JATMIKO AGUNG SUBROTO, SE, MM (Ketua) NYAMIN, A.Md (Wakil Ketua) WINARKO, SH, M.Hum (Sekretaris) ENDANG WAHYUNINGRUM KUSUMA DEWIYANA ENDANG SUHARTI NURSINI YUNITA ALIYA WAIJAYANI, S.Psi WIDODO

KOMISI II : KEUANGAN, PEREKONOMIAN, KESEJAHTERAAN RAKYAT H. NGEDI TRISNO YHUSIANTO, SH, M.Hum (Ketua) HASTA HADI WIGUNA, SH (Wakil Ketua) SUPIYAH MANGAYU HASTUTI (Sekretaris) Drs. H. ARMAYA SIGIT AHIMSA Drs. SUBYANTARA GAGUK GENDROYONO HANDOKO BUDI SETYO ERLINA SUSILORINI, S.Si.Apt

KOMISI III : PEMBANGUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BONDAN PANDJI SAPUTRO, SH (Ketua) H. MARSIDI ROSYID, SH, M.Si (Wakil Ketua) ANDI RAYA BAGUS MIKO S, SH (Sekretaris) YULIANA DIDIK MARDIJANTO, S.Sos ENDANG WINARYANTI, S.Sos RINA HARYATI, ST AMANTO, SE ATOK KUSHARYANTO, SE

BADAN ANGGARAN 2. DIDIK YULIANTO (Wakil Ketua merangkap Anggota) 1. Drs. ISTONO, M.Pd (Ketua merangkap Anggota) 2. DIDIK YULIANTO (Wakil Ketua merangkap Anggota) 3. SUKOYO (Wakil Ketua merangkap Anggota) 4. Drs. H. ARMAYA (Anggota) 5. BONDAN PANDJI SAPUTRO, SH (Anggota) 6. Drs. SUBYANTARA (Anggota) 7. WINARKO, SH, M.Hum (Anggota) 8. DWI JATMIKO AGUNG S, SE, MM (Anggota) 9. ANDI RAYA BAGUS MIKO S, SH (Anggota) 10. HANDOKO BUDI SETYO (Anggota) 11. HASTA HADIWIGUNA, SH (Anggota) 12. AMANTO, SE (Anggota) 13. ATOK KUSHARYANTO, SE (Anggota) 14. H. NGEDI TRISNO Y, SH, M.Hum (Anggota) 15. H. MARSIDI ROSYID, SH, M.Si (Anggota) 16. SEKRETARIS DPRD (Sekretaris bukan Anggota)

BADAN MUSYAWARAH 2. DIDIK YULIANTO (Wakil Ketua merangkap Anggota) 1. Drs. ISTONO, M.Pd (Ketua merangkap Anggota) 2. DIDIK YULIANTO (Wakil Ketua merangkap Anggota) 3. SUKOYO (Wakil Ketua merangkap Anggota) 4. ENDANG WINARYANTI S.Sos (Anggota) 5. SIGIT AHIMSA (Anggota) 6. KUSUMA DEWIYANA (Anggota) 7. YULIANA (Anggota) 8. ENDANG WAHYUNINGRUM (Anggota) 9. SUPIYAH MANGAYU HASTUTI (Anggota) 10. GAGUK GENDROYONO (Anggota) 11. RINA HARYATI, ST (Anggota) 12. NYAMIN, A.Md (Anggota) 13. YUNITA ALIYA WIJAYANI, S.Psi (Anggota) 14. WIDODO (Anggota) 15. ERLINA SUSILORINI, S.Si.Apt (Anggota) 16. SEKRETARIS DPRD (Sekretaris bukan Anggota)

BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (BPPD) 1. NURSINI (Ketua) 2. DIDIK MARDIJANTO, SH, M.Hum (Wakil Ketua) 3. YULIANA (Anggota) 4. ENDANG WINARYANTI, S.Sos (Anggota) 5. ANDI RAYA BAGUS MIKO S, SH (Anggota) 6. DWI JATMIKO A.S, SE, MM (Anggota) 7. YUNITA ALIYA WIJAYANI, S.Psi (Anggota) 8. NYAMIN, A.Md (Anggota) 9. WIDODO (Anggota) 10. SEKRETARIS DPRD (Sekretaris bukan Anggota)

BADAN KEHORMATAN 1. Drs. H. ARMAYA (Ketua) 2. ENDANG SUHARTI (Wakil Ketua) 3. AMANTO (Anggota)

TUGAS POKOK FUNGSI DPRD KOTA MADIUN DPRD Mempunyai Fungsi Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama Walikota. Fungsi Anggaran Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menetapkan APBD bersama Walikota. Fungsi Pengawasan Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan pelaksanaan APBD.

TUGAS DAN WEWENANG DPRD KOTA MADIUN Membentuk peraturan daerah bersama Walikota; Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD oleh Walikota; Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD; Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian; Memilih Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Walikota; Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah; Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD mempunyai hak : Hak Interpelasi, adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Walikota mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hak Angket, adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Menyatakan Pendapat, adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

ANGGOTA DPRD MEMPUNYAI KEWAJIBAN : Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan; Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; Menaati tata tertib dan kode etik; Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

KOMISI I membidangi : PEMERINTAH, HUKUM, SUMBER DAYA MANUSIA, PENDIDIKAN, DAN SOSIAL BUDAYA, yang meliputi : Pertanahan; Pemerintahan; Hukum, Perundang-undangan dan Hak Asasi Manusia; Keamanan dan Ketertiban; Kepegawaian, Aparatur Negara dan Penanganan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN); Kependudukan dan Catatan Sipil; Perijinan; Pendidikan dan Kebudayaan; Pemuda dan Olahraga; Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Humas dan Pers; Sosial Politik dan Organisasi Masyarakat; dan Agama.

KOMISI I DPRD Kota Madiun Membidangi Pemerintah, Hukum, Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Sosial Budaya MITRA KERJA KOMISI 1 ADALAH : Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga;Dinas Pendidikan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Komunikasi dan Informatika; Inspektorat; Satuan Polisi Pamong Praja; Badan Kepegawaian Daerah; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Sekretariat DPRD: Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah; Bagian Hukum Sekretariat Daerah; Bagian Umum Sekretariat Daerah; Bagian Organisasi Sekretariat Daerah; Bagian Administrasi Perekonomian Sosial Sekretariat Daerah; Kecamatan Taman; Kecamatan Manguharjo; dan Kecamatan Kartoharjo.

KOMISI II membidangi : KEUANGAN, PEREKONOMIAN, DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT, MELIPUTI : Keuangan Daerah; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah; Pendapatan Asli Daerah; Penerimaan Daerah; Pinjaman Daerah; Badan Usaha Milik Daerah; Perbankan; Perindustrian dan Perdagangan; Pengadaan pangan dan logistik; Penanggulangan Bencana; Pertanian, Perikanan, dan Peternakan; Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; Dunia Usaha; Pariwisata; dan Kesehatan.

KOMISI II DPRD KOTA MADIUN Membidangi : KEUANGAN, PEREKONOMIAN, DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT Mitra Kerja Komisi 2 adalah : Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro; Dinas Perdagangan; Dinas Perhubungan; Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Badan Pendapatan Daerah; Badan Usaha Milik Daerah ; dan Rumah Sakit Umum Daerah.

KOMISI III MEMBIDANGI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, YANG MELIPUTI : Pekerjaan Umum; Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah; Tata Ruang; Perumahan Rakyat; Pertambangan dan Energi; Pertamanan dan Kebersihan; Lingkungan Hidup; Perhubungan dan Komunikasi; Ketenagakerjaan; Transmigrasi; Pemberdayaan Perempuan; dan Perlindungan Anak.

Mitra Kerja Komisi 3 adalah : KOMISI III DPRD KOTA MADIUN MEMBIDANGI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Mitra Kerja Komisi 3 adalah : Dinas Tenaga Kerja; Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; Dinas Lingkungan Hidup; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah.

RENCANA PENYUSUNAN RAPERDA INISIATIF DPRD TAHUN 2017 1. Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah; 2. Raperda tentang Penanganan Fakir Miskin; 3. Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin; 4. Raperda tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan; 5. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh; 6. Raperda tentang Rumah Susun; 7. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS. 8. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 07 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun; 9. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang PDAM; 10. Raperda tentang Penyelenggaraan Warung Internet; 11. Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame; 12. Raperda tentang Pengelolaan Karaoke dan Tempat Hiburan Malam; dan 13. Raperda tentang Penataan Café, Rumah Makan, dan Restoran.