AUDIT INTERNAL Ikhtisar tentang Filosofi Auditor Eksternal TM 13 HUBUNGAN DENGAN AUDITOR EKSTERNAL Ikhtisar tentang Filosofi Auditor Eksternal Banyak upaya audit internal tidak relevan dengan pekerjaan auditor eksternal. Perbedaan utama dalam tujuan audit antara kedua kelompok dapat mengorbankan banyak pekerjaan audit internal yang ditujukan untuk menentukan kepatuhan, efisiensi, dan efektivitas sehingga memiliki sedikit aplikasi pada penetapan kewajaran penyajian laporan keuangan. Di sisi lain, penelaahan terhadap kontrol internal yang merupakan prosedur dasar bagi auditor internal, dalam banyak kasus, memiliki relevansi tingkat tinggi dengan proses audit eksternal. Aka auditor eksternal yakin bahwa sebagian dari pekerjaan audit internal dapat bermanfaat atau jika mereka berharap untuk mendapatkan bantuan dari staf audit internal, mereka harus berencana untuk menentukan kompetensi dan objektivitas dari staf audit internal. Dapat dikatakan secara umum bahwa, bantuan dapat diberikan dalam hal: Memahami rancangan kontrol internal dan menentukan apakah kontrol tersebut efektif. Pengurangan penentuan risiko apabila auditor internal melaksanakan prosedur yang relevan. Pengurangan kerja pengujian substantif apabila auditor internal telah melaksana kan pekerjaan serupa secara interim. Penting untuk menyadari bahwa audit eksternal merupakan tugas yang independen. Dalam bidang yang risikonya tinggi, auditor ekstemal harus mengandalkan pekerjaan mereka sendiri dan keputusan yang subjektif. Mereka harus mengingat bahwa mereka sendiri yang bertanggung jawab atas opini audit bahwa tanggung jawab tersebut tidak dapat dibagi. Ikhtisar tentang Filosofi Auditor Eksternal19 ‘12 Audit Internal Suparno, SE. MM. 1 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id
P e r s i a p a n P e n e la a h a n A u d i t o r E k s t e r n a l auditor eksternal dan menghubungkan bidang-bidang penelaahan khusus tersebut dengan persyaratan SAS No. 65 yang mengharuskan adanya evaluasi kompetensi, objektivitas, dan efektivitas fungsi audit. Sebagai contoh dalam bidang kompetensi, hal-hal yang akan diperiksa oleh penelaah eksternal dan juga yang dicakup dalam SAS No. 65 adalah: Tingkat pendidikan dan pengalaman profesional dari staf anggota IIA. Program pendidikan yang berkelanjutan. Penunjukan staf anggota IIA untuk penugasan dan pengawasan pekerjaan staf anggota. Sertifikasi profesional yang dimiliki oleh staf anggota. Kualitas kebijakan audit internal, kertas kerja, laporan, rekomendasi, dan kinerja. Bidang-bidang objektivitas dan efektivitas dibangun dengan cara yang serupa. Para penulis tersebut menyatakan demikian karena adanya kesamaan antara penelaahan dengan persyaratan SAS No. 65, auditor eksternal dapat dengan baik mengurangi yang dihabiskan untuk mengevaluasi fungsi audit internal. Dan, mereka menganggap kedua kelompok akan dievaluasi berdasarkan badan standar yang umum, hasilnya persis secara material. Faktanya, kedua penulis tersebut percaya bahwa penelaahan membangun kepercayaan diri yang lebih besar di pihak auditor eksternal daripada auditor eksternal itu sendiri. P e r s i a p a n P e n e la a h a n A u d i t o r E k s t e r n a l Direktur audit seharusnya, dalam persiapan penelaahan oleh auditor eksternal, menyediakan dalam bentuk terdokumentasi, bahan-bahan berikut ini: Pemahaman Fungsi Audit Internal Persyaratan SAS No. 65 Status organisasi dalam entitas. Penerapan standar profesional. Rencana audit. Akses pada catatan; pembatasan lingkup. ‘12 Audit Internal Suparno, SE. MM. 3 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id
teknik, metode, dan istilah-istilah auditor internal. Sejauh diperbolehkan oleh tanggung jawab profesi dan organisasi auditor internal harus melaksanakan pemeriksaan dengan cara yang memungkinkan bagi koordinasi dan efisiensi audit yang maksimum. Direktur audit harus membuat evaluasi secara bedrkala tentang koordinasi antara auditor internal dengan auditor independen dari luar. Pertemuan dalam jumlah yang memadai harus dijadwalkan untuk membahas aktivitas audit yang direncanakan baik oleh auditor internal maupun auditor independen dari luar untuk memast: kan adanya koordinasi pekerjaan audit yang tepat; bahwa duplikasi upaya audit diusahakan sesedikit mungkin; bahwa aktivitas audit adalah efisien dan tepat waktu; serta bahwa lingkup kerja audit yang terencana adalah tepat. Auditor internal memerlukan akses yang cukup pada program, kertas kerja, laporanaudit,dankeralusurat manajemen dari auditor independen luar dan sebaliknya harus menyediakan bagi auditor independen dari luar akses yang cukup pada program audit internal, kertas kerja dan laporan audit. Direktur audit harus memastikan bahwa teknik, metode, dan istilah-istilah dari auditor indepen luar cukup dipahami oleh auditor internal dan sebaliknya, ia harus menyediakan informasi cukup untuk membuat auditor independen rnemahami teknik, metode, dan istilah-istilah auditor internal. Filosofi Koordinasi. SIAS menjelaskan filosofi yang mendasari upaya koordinasi dengan cara: Mengidentifikasikan perbedaan lingkup upaya audit internal dan audit eksternal yang normal menghubungkan upaya audit eksternal dengan persyaratan dalam standar AICPA. Menyatakan bahwa pengawasan terhadap pekerjaan auditor eksternal secara umum adalah, tanggung jawab komite audit. Koordinasi yang nyata harus menjadi tanggung jawab direktur dengan dukungan komite audit. Mengharuskan direktur audit untuk memastikan bahwa lingkup audit internal tidak mengul pekerjaan auditor eksternal. Audit internal harus mengupayakan koordinasi dan efisiensi audit yang maksimum. ‘12 Audit Internal Suparno, SE. MM. 5 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id