UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 1997 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Sebagaimana telah Diubah dengan UNDANG-UNDANG NO.20 TAHUN 2000 disampaikan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sengketa Pajak.
Advertisements

UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRD

Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
ORDONANSI BEA BALIK NAMA Stbl.1924 No. 291
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
TATA CARA PENGENAAN BPHTB
Bea Perolahan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB)
Subjek Dan Tarif BPHTB Yeni Puspita, SE., ME.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Dasar Pengenaan Pajak dan Cara Penghitungan Pajak
Menentukan Saat dan Tempat Terutangnya BPHTB
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 6
Bea Perolahan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB)
UNDANG-UNDANG NO. 21 THN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (UU BPHTB) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 20 THN.
Bea Peralihan Hak atasTanah dan Bangunan (BPHTB)
Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (UU BPHTB) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NO.20 TAHUN 2000.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 4
Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah
PEMBAYARAN, PENETAPAN & PENAGIHAN BPHTB
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Muhammad Bahrul Ilmi, S. E Lecturer of Accounting Economic Faculty Solo Business School – STIE Surakarta.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH & BANGUNAN
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PERTEMUAN 16.
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
DANA PERIMBANGAN (1) (DANA BAGI HASIL PBB, BPHTB)
UPAYA HUKUM KEBERATAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Materi 12.
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
BPHTB dan PPHTB OLEH BAMBANG KESIT.
DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
SENGKETA PAJAK.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
Materi 12.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
BPHTB dan PPHTB.
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
PERTEMUAN #10 KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANAN BPHTB
BPHTB dan PPHTB.
Pajak Bumi & Bangunan.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pajak Bumi dan Bangunan Sesi 4 Universitas Terbuka.
PENGADMINISTRASIAN BPHTB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SESI-5 UNIVERSITAS TERBUKA.
Transcript presentasi:

UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 1997 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Sebagaimana telah Diubah dengan UNDANG-UNDANG NO.20 TAHUN 2000 disampaikan pada : Property Law Training, Jakarta 9 Agustus 2006 Maizar Anwar Direktur PBB & BPHTB-Ditjen Pajak

ORDONANSI BEA BALIK NAMA Stbl. 1924 No. 291 Dipungut antara lain atas pemindahan hak atas harta tetap termasuk pewarisan dan hibah wasiat Objek Pajak : harta tetap (hak-hak kebendaan atas tanah, yang pemindahan haknya dilakukan dengan akta) Objeknya terbatas pada hak-hak atas tanah dengan titel hukum barat kecuali : Hak Agraris Eigendom (Pasal 51 ayat 7 Ind. Staatsregeling)

UU BPHTB Tidak dapat dipungut sejak th. 1961 s/d sekarang Ordonansi 1924 / 291 (Objek pajaknya terbatas pada hak-hak atas tanah dengan titel hukum barat) UUPA UU No. 5/1960 (tidak mengenal hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Ordonansi 1924 / 291) Tidak dapat dipungut sejak th. 1961 s/d sekarang UU BPHTB

UUPA UU No. 5/1960 PP 10/1961 yang telah diganti dgn PP 24/1997 (Peraturan pelaksanaan UUPA) Hak-hak atas tanah dengan titel hukum barat dihapus Ordonansi BBN 1924 No. 291 atas tanah tidak dapat dipungut UU BPHTB

Dasar Pemungutan BPHTB Tanah Memenuhi kebutuhan dasar untuk papan Komoditas strategis Alat investasi yg menguntungkan keuntungan ekonomis bagi yang memperoleh hak atas tanah kontribusi kepada Negara dengan membayar BPHTB

Prinsip-prinsip yang diatur dalam UU BPHTB Pemenuhan kewajiban berdasarkan sistem “Self Assessment”. Tarif sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Pengenaan sanksi terhadap Wajib Pajak dan pejabat-pejabat umum yang melanggar ketentuan atau tidak melaksanakan kewajibannya. Penerimaan BPHTB merupakan penerimaan Negara yang seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Semua pungutan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di luar ketentuan UU ini tidak diperkenankan.

G Pemindahan Hak A Pemberian Hak Baru OBJEK PAJAK Pasal 2 PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN G Pemindahan Hak A Pemberian Hak Baru

Jenis Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Pasal 2 ayat (2) Pemindahan Hak, karena : ujual beli; v tukar-menukar; whibah; x hibah wasiat; 5. waris zpemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya; {pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; |penunjukan pembeli dalam lelang; }putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap 10. penggabungan usaha 12. pemekaran usaha 11. peleburan usaha 13. hadiah. Pemberian Hak Baru, karena : kelanjutan pelepasan hak; di luar pelepasan hak.

Jenis hak-hak atas tanah Pasal 2 ayat (3) hak milik hak guna usaha hak guna bangunan hak pakai hak milik atas satuan rumah susun hak pengelolaan Diatur dlm UUPA (UU No. 5 / 1960) Diatur dalam UU Rumah Susun (UU No. 16 / 1985) Diatur dlm PP No. 48 Tahun 1983

Objek Pajak yang tidak dikenakan BPHTB Pasal 3 ayat (1) Objek Pajak yang diperoleh : Perwakilan diplomatik (asas timbal balik) Negara untuk kepentingan umum Badan / perwakilan organisasi internasional orang pribadi/badan karena konversi hak / perbuatan hukum lain tanpa perubahan nama karena wakaf untuk kepentingan ibadah

OP yang diperoleh karena waris, hibah wasiat dan pemberian hak pengelolaan diatur dengan PP Pasal 3 ayat (2) Pengenaan BPHTB karena waris dan hibah wasiat, (PP 111 Thn 2000) Pengenaan BPHTB karena Pemberian hak pengelolaan (PP 112 Thn 2000) saat pewaris meninggal dunia pada hakikatnya telah terjadi pemindahan hak dari pewaris kepada ahli waris mengingat ahli waris memperoleh hak secara cuma-cuma, maka adalah wajar apabila perolehan hak karena waris termasuk objek pajak hibah wasiat merupakan penetapan wasiat yg khusus yg berlaku pada saat pemberi wasiat meninggal dunia pada umumnya penerima hibah wasiat adalah orang pribadi yg masih dalam hubungan keluarga yg tidak mampu atau badan sebagai penghargaan hak pengelolaan merupakan hak menguasai dari negara atas tanah yang sebagian kewenangannya dilimpahkan kepada pemegang haknya

dikenakan kewajiban membayar pajak SUBJEK PAJAK (Pasal 4) “Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan” dikenakan kewajiban membayar pajak Wajib Pajak

Untuk kesederhanaan dan kemudahan TARIF PAJAK Pasal 5 Untuk kesederhanaan dan kemudahan penghitungan pajak Tarif Tunggal 5%

Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) DASAR PENGENAAN Pasal 6 Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Apabila NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB Harga Transaksi Nilai Pasar - jual beli - penunjukan pembeli dlm lelang - tukar-menukar - hibah - pemberian hak baru, dll NJOP PBB

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) P a s a l 7 Ditetapkan secara regional oleh Kakanwil DJP dengan mempertimbangkan pendapat Pemda dan perkembangan perekonomian daerah paling banyak Rp 300.000.000,00 untuk waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau ke bawah, termasuk suami/istri paling banyak Rp 60.000.000,00 untuk lainnya Dapat diubah dengan PP

Cara Penghitungan Pajak Pasal 8 BPHTB = ( NPOP - NPOPTKP ) x Tarif a t a u bila NJOP digunakan sebagai dasar pengenaan : BPHTB = ( NJOP - NPOPTKP ) x Tarif

Saat Pajak Terutang ( Pasal 9 ) jual beli tukar-menukar hibah pemasukan dlm perseroan/ badan hukum lainnya pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan hadiah penggabungan usaha peleburan usaha pemekaran usaha sejak tgl dibuat dan ditandatanganinya akta sejak tgl penunjukan pemenang lelang lelang sejak tgl putusan pengadilan yg tetap putusan hakim waris hibah wasiat sejak tgl pendaftaran hak pemberian hak baru sbg kelanjutan pelepasan hak & di luar pelepasan hak sejak tgl diterbitkannya surat keputusan pemberian hak

TEMPAT TERUTANG PAJAK Pasal 9 ayat 2 Di Wilayah: 1. Kabupaten 2. Kota 3. Propinsi Yang meliputi letak tanah dan atau bangunan

PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG ( Pasal 10 ) Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan Dibayar ke Kas Negara melalui Kantor Pos dan atau Bank BUMN atau Bank BUMD atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan

Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar ( SKBKB ) Pasal 11 Dalam jk. waktu 5 tahun berdasarkan hasil pemeriksaan/ keterangan lain SKB KB Dasar penagihan (Pasal 14) WAJIB PAJAK pajak kurang dibayar + bunga 2% / bln. maks. 24 bln sejak saat pajak terutang s.d. diterbitkan SKBKB FISKUS

Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar Tambahan ( SKBKBT ) Pasal 12 Dalam jk. waktu 5 tahun berdasarkan hasil pemeriksaan + kenaikan 100% kecuali WP melapor sebelum pemeriksaan SKB KB SKB KBT Dasar penagihan (Pasal 14) WAJIB PAJAK NOVUM FISKUS

Surat Tagihan BPHTB ( STB ) Pasal 13 menagih pajak yang tidak/kurang dibayar + bunga 2% / bln. maks 24 bln sejak saat pajak terutang STB DJP menagih pajak yang kurang dibayar karena salah tulis/hitung pada SSB menagih sanksi adm. berupa bunga dan/atau denda

K E B E R A T A N Pasal 16 SKBKBT SKBLB SKBKB SKBN KEPUTUSAN - Ditolak - Diterima - Menambah (Pasal 17) maks 3 bln sejak diteri- manya skp maks 12 bln WAJIB PAJAK DIRJEN PAJAK

B a n d i n g Pasal 18 Surat Keberatan Keputusan maks. 3 bln sejak SK Keberatan diterima Banding BADAN PENGADILAN PAJAK WAJIB PAJAK (Menolak) Apabila SK Keberatan menambah jumlah pajak terutang (merupakan dasar penagihan) Pasal 14 PEMBAYARAN WAJIB PAJAK (Menerima)

KEBERATAN/BANDING YANG DITERIMA Pasal 19 kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding Keberatan diterima Banding

Atas permohonan WP, pengurangan pajak dapat diberikan karena : PENGURANGAN Pasal 20 Atas permohonan WP, pengurangan pajak dapat diberikan karena : Kondisi tertentu WP yang ada hubungannya dengan OP Kondisi WP yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu Tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pasal 21 karena permohonan WP, antara lain dalam hal: - kelebihan bayar - terlanjur bayar tetapi perolehan haknya batal karena pengajuan pengurangan yang diterima karena Keberatan/ Banding yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya SKBLB dilakukan pemeriksaan (Pasal 22) SKBLB + bunga 2%/bln maks. 24 bln. (Pasal 19) SKBLB + bunga 2%/bln apabila pengembalian lewat 2 bln (Ps. 22) SKBN

Pembagian Hasil Penerimaan Pasal 23 BPHTB merupakan pajak pusat yang hasilnya dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat 80% untuk Pemerintah Daerah. Bagian penerimaan Pemerintah Pusat dibagikan kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota secara merata. 80% bagian penerimaan Pemerintah Daerah dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Propinsi dan 80% untuk Pemerintah Kabupaten/Kota. Prop Kab/Kt

Ketentuan Bagi Pejabat Pasal 24 Syarat : Bukti Pem- bayaran BPHTB PPAT/Notaris/Pejabat Lelang Kakan Pertanahan Kab/Kota - Penandatanganan Akta/ Risalah Lelang - Pendaftaran hak/peralihan hak Sanksi (Pasal 26): PPAT/Notaris/Pejabat lelang = Denda Rp 7,5 juta Kakan Pertanahan Kab/Kota = PP 30/1980

Kewajiban Melapor Bagi Pejabat Pasal 25 PPAT/Notaris/ Kepala KLN Batas waktu pelaporan kepada Ditjen Pajak Pembuatan Akta/ Risalah Lelang Tgl. 10 Bulan ini Bulan berikutnya Sanksi (Pasal 26): Lewat waktu denda Rp250 ribu untuk setiap laporan

Ketentuan Penutup Pasal 27 Dengan berlakunya UU BPHTB (1 Januari 1998) Ditunda menjadi Tgl 1 Juli 1998 Ordonansi BBN Stbl. 1924 No. 291 beserta perubahannya, sepanjang mengenai pungutan BBN atas pemindahan harta tetap yang berupa tanah dan/atau bangunan dinyatakan tidak berlaku Ketentuan pengenaan pajak atas akta pendaftaran dan pemindahan kapal berdasar Ordonansi BBN Stbl. 1924 No. 291 masih tetap berlaku

Pasal 27A Terhadap hal-hal yang tidak diatur dalam UU BPHTB, berlaku ketentuan dalam UU KUP. Dengan berlakunya UU No 20 Th 2000, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang BPHTB berdasarkan UU No 21 Tahun 1997 tentang BPHTB tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru.

PERATURAN PELAKSANAAN UU BPHTB No PERATURAN PELAKSANAAN TENTANG PELAKSANAAN ATAS UU NO.20 TH 2000 1 PP Nomor 34 Tahun 1997 Pelaporan atau pemberitahuan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan Pasal 25 2 Kep.Menkeu Nomor 636/KMK.04/2000 Tata cara pelaporan atau pemberitahuan perolehan hak atas tanah dan bangunan 3 SKB Meneg Agraria/Ka BPN dan Dirjen Pajak Laporan bulanan pembuatan akta oleh PPAT dan pemberitahuan bulanan Kakan Pertanahan Kab/Kota 4 PP Nomor 111 Tahun 2000 Pengenaan BPHTB Karena Waris dan Hibah Wasiat Pasal 3 ayat (2) 5 PP Nomor 112 Tahun 2000 Pengenaan BPHTB Karena Pemberian Hak Pengelolaan 6 PP Nomor 113 Tahun 2000 Penentuan Besarnya NPOPTKP BPHTB Pasal 7 ayat (2) 7 Kep.Menkeu Nomor 516/KMK.04/2000 Tata Cara Penentuan Besarnya NPOPTKP BPHTB

PERATURAN PELAKSANAAN UU BPHTB No PERATURAN PELAKSANAAN TENTANG PELAKSANAAN ATAS UU NO.20 TH 2000 9 Kep.Menkeu Nomor 561/KMK.03/2004 (pengganti Kep. Menkeu Nomor 87/KMK.03/2002) Pemberian Pengurangan BPHTB Pasal 20 ayat (2) 10 Kep.Menkeu Nomor 517/KMK.04/2000 Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran BPHTB Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) 11 Per.Menkeu Nomor 32/PMK.03/2005 Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan BPHTB antara Pemerintah Pusat dan Daerah Pasal 23 ayat (3) 12 SKB Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Penerimaan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat 13 Kep.Menkeu Nomor 514/KMK.04/2000 Pencabutan KMK No.637/KMK.04/1997 tentang Tata Cara Pengenaan BPHTB karena Hibah Wasiat Pasal 3 ayat (2) 14 Kep.Menkeu Nomor 515/KMK.04/2000 Pencabutan KMK No.638/KMK.04/1997 tentang Tata Cara Pengenaan BPHTB karena Pemberian Hak Pengelolaan

PELAPORAN ATAU PEMBERITAHUAN PEROLEHAN HAK ATAS TANAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1997 TENTANG PELAPORAN ATAU PEMBERITAHUAN PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN 1

PELAPORAN ATAU PEMBERITAHUAN PPAT/ Notaris Kepala Kantor Lelang/ Pejabat Lelang Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota PELAPORAN PEMBERITAHUAN Pemindahan Hak Pemberian Hak Baru kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan (paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya) 2

Isi Laporan atau Pemberitahuan Laporan atau pemberitahuan sekurang-kurangnya memuat : nomor dan tanggal akta/Risalah Lelang/surat keputusan pemberian hak; status hak; letak tanah dan atau bangunan; luas tanah dan bangunan; nomor dan tahun SPPT PBB; NJOP PBB harga transaksi atau nilai pasar; nama dan alamat pihak yang mengalihkan dan yang memperoleh hak; tanggal dan jumlah setoran 4

TATA CARA PELAPORAN BAGI PEJABAT KMK Nomor 636/KMK.04/1997 Wajib menyampaikan laporan bulanan disertai fotokopi Surat Setoran BPHTB (SSB) KP PBB yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan bangunan 3

PEROLEHAN HAK ATAS TANAH KARENA PEMBERIAN HAK BARU Diberikan oleh : Badan Pertanahan Nasional/Kanwil BPN Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Tidak melalui : PPAT atau Kantor Lelang Memberitahukan ke Kepala Kantor Pajak Bumi dan Bangunan Dengan disertai bukti SSB 7

Disampaikan paling lambat tanggal 10 atau Pemberitahuan Disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya 5

POKOK-POKOK YANG DIATUR : Laporan bulanan pembuatan akta oleh PPAT dan pemberitahuan bulanan Kakan Pertanahan Kab/Kota SKB 2 TAHUN 1998 / KEP-179/PJ./1998 POKOK-POKOK YANG DIATUR : Penyeragaman jenis dan bentuk laporan pembuatan akta oleh PPAT dan pemberitahuan bulanan Kakan Pertanahan Laporan bulanan pembuatan akta oleh PPAT menggunakan formulir khusus (telah ditentukan) Laporan bulanan PPAT disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Ka Kantor Pertanahan, Kakanwil BPN, Ka KPPBB, Ka KPP Instruksi kepada Kepala KPPBB dan KPP Instruksi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota Instruksi kepada Kepala Kanwil BPN

PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2000 TENTANG PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA WARIS DAN HIBAH WASIAT wasiat hibah waris

Perolehan hak karena WARIS dan HIBAH WASIAT Perolehan hak karena waris adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia Perolehan hak karena hibah wasiat adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan dari pemberi hibah wasiat, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia

Pengenaan Perolehan hak karena waris dan hibah wasiat dikenakan sebesar 50% dari BPHTB yang seharusnya terutang. 50 %

Saat Terutang Saat terutang BPHTB karena waris dan hibah wasiat adalah sejak yang bersangkutan mendaftarkan perolehan haknya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota berdasarkan : Putusan Hakim/Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan ttg pembagian waris Akta PPAT ttg hibah oleh pelaksana wasiat a.n. pemberi hibah wasiat Akta pembagian waris PENDAFTARAN

PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112 TAHUN 2000 TENTANG PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN SK Hak Pengelolaan

A HAK PENGELOLAAN dalah hak menguasai dari Negara atas tanah yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya untuk : merencakan peruntukan dan penggunaan tanah; menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya; menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

dari BPHTB yang seharusnya terutang Besarnya BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena pemberian hak pengelolaan yg diterima oleh : - Departemen, - Lembaga Pemerintah Non Departemen, - Pemda Prop dan Kab/Kota - Lembaga Pemerintah lainnya, dan - PERUM Perumnas Pihak-pihak lainnya 0% 50% dari BPHTB yang seharusnya terutang

Sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan Saat terutangnya BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena pemberian hak pengelolaan Sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku SK Hak Pengelolaan

PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2000 TENTANG PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

NPOPTKP ditetapkan secara regional Rp300.000.000,00 dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri Besarnya ditetapkan paling banyak : Rp60.000.000,00 dalam hal lainnya.

Besarnya NPOPTKP ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak atas nama Menteri Keuangan untuk setiap Kabupaten/Kota dengan memperhatikan usulan Pemerintah Daerah NPOPTKP dapat diubah dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian regional

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 561/KMK.03/2004 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN JO. Peraturan Dirjen Pajak-16/PJ/2005

Dapat diberikan pengurangan BPHTB dalam hal : Kondisi tertentu WP yang ada hubungannya dengan OP Kondisi WP yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu Penggunaan untuk kepentingan sosial atau pendidikan PANTI ASUHAN

Besarnya pengurangan BPHTB : No. Dalam hal Yaitu Besarnya pengurangan a. Kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan Objek Pajak 1. WP orang pribadi, memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan, tidak mampu secara ekonomis 75% 2. WP badan, memperoleh hak baru selain hak pengelolaan, telah menguasai tanah dan atau bangunan secara fisik > 20 th, dibuktikan dg surat pernyataan WP dan keterangan dari Pejabat Pemda setempat 50% 3. WP orang pribadi memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan RS, RSS, dan Rumah Susun Sederhana diperoleh langsung dari pengembang dan dibayar secara angsuran 25% 4. WP orang pribadi menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah

Kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu No Dalam hal Yaitu Besarnya pengurangan b. Kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu WP yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya di bawah Nilai Jual Objek Pajak 50% WP yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum WP yang terkena dampak krisis ekonomi dan moneter yang berdampak luas pada kehidupan perekonomian nasional sehingga WP harus melakukan restrukturisasi usaha dan atau utang usaha sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah 75% 4. WP Bank Mandiri yang memperoleh hak atas tanah yang berasal dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekspor Impor dalam rangkaian proses penggabungan usaha (merger) 100%

Kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu No Dalam hal Yaitu Besarnya pengurangan b. Kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu 5. WP Badan yang melakukan Penggabungan Usaha (merger) atau Peleburan Usaha (konsolidasi) dengan atau tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi dan telah memperoleh keputusan persetujuan penggabungan atau peleburan usaha dari Direktur Jenderal Pajak 50% 6. WP yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang tidak berfungsi lagi seperti semula disebabkan bencana alam atau sebab-sebab lainnya seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus, dan huru-hara yang terjadi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan akta 7. WP orang pribadi Veteran, PNS, TNI, POLRI, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan POLRI atau janda/duda-nya yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan rumah dinas pemerintah 75%

Tambahan dalam KMK-561/KMK.03/2004 No Dalam hal Yaitu Besarnya pengurangan b. Kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu 8. WP KORPRI yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan dalam rangka pengadaan perumahan bagi anggota KORPRI/PNS 100% 9. WP Badan anak perusahaan dari perusahaan asuransi dan reasuransi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang berasal dari perusahaan induknya selaku pemegang saham tunggal tunggal sebagai kelanjutan dari pelaksanaan KMK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi 50%

No Dalam hal Besarnya pengurangan c. Tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan, antara lain untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah yang tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit swasta institusi pelayanan sosial masyarakat 50%

Wajib mengajukan permohonan pengurangan BPHTB Dapat menghitung sendiri besar pengurangan BPHTB sebelum melakukan pembayaran dan membayar BPHTB terutang sebesar perhitungan setelah pengurangan Wajib Pajak Wajib mengajukan permohonan pengurangan BPHTB

Siapa Yang berwenang memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan BPHTB ??? bagi bagi WP Badan terkena dampak krisis ekonomi dan moneter; WP Bank Mandiri; dan WP Badan melakukan merger/konsolidasi lainnya BPHTB terutang < Rp2,5 milyar Rp2,5 milyar < BPHTB terutang < Rp5 milyar BPHTB terutang > Rp5 milyar Kepala KP PBB a.n. Menteri Keuangan Kakanwil DJP a.n. Menteri Keuangan Dirjen Pajak a.n. Menteri Keuangan

Kepala Kantor Pelayanan PBB PERMOHONAN PENGURANGAN BPHTB WP Selain :- dampak krisis ekonomi dan moneter - Bank Mandiri - merger/konsolidasi Tertulis Dalam bahasa Indonesia Disertai alasan-alasan yang jelas Melampirkan: Fotokopi lembar 1 SSB; Fotokopi SPPT PBB tahun terutang BPHTB Fotokopi Akta/Risalah Lelang/Keputusan Pemberian Hak Baru/Putusan Hakim/Sertifikat Hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun/Dokumen lain; Fotokopi KTP/SIM/Paspor/KK/identitas lain; Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa/Ket. Lain yg terkait 1 Kepala Kantor Pelayanan PBB paling lama 3 bulan sejak saat terutang BPHTB

Direktur Jenderal Pajak PERMOHONAN PENGURANGAN BPHTB WP Dalam hal : - dampak krisis ekonomi dan moneter - Bank Mandiri - penggabungan usaha (merger) - WP Badan menguasai secara fisik > 20 tahun Tertulis Dalam bahasa Indonesia Disertai alasan-alasan yang jelas Melampirkan: SSB; Fotokopi Akta Penggabungan Usaha/Akta PPAT untuk penggabungan usaha yang didahului dengan mengadakan likuidasi/keputusan BPPN atau bukti bahwa telah disetujui oleh pemerintah untuk restrukturisasi usaha dan atau utang usaha. Dokumen lain yg harus dipenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2 Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 bulan sejak saat pembayaran

Permohonan pengurangan BPHTB Tidak dianggap sebagai surat permohonan pengurangan sehingga tidak dapat dipertimbangkan Yang tidak memenuhi syarat-syarat

Keputusan Pemberian Pengurangan BPHTB Harus diberikan dalam waktu paling lama 3 bulan (untuk Kepala KP PBB), 6 bulan (untuk Dirjen Pajak) sejak tanggal diterima permohonan pengurangan BPHTB dapat berupa: Mengabulkan seluruhnya Mengabulkan sebagian Jika tidak Permohonan WP dianggap dikabulkan menolak

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 517/KMK KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 517/KMK.04/2000 TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

TATA CARA PEMBAYARAN WP SSB pusat propinsi Kab/kota TEMPAT PEMBAYARAN (BANK/KANTOR POS PERSEPSI) SSB (bentuk ditetapkan Dirjen Pajak) WP Melimpahkan saldo penerimaan setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila Jumat libur ke BO III membagi saldo penerimaan setiap hari Rabu atau hari kerja berikutnya apabila Rabu libur pusat propinsi Kab/kota BANKOPERASIONAL III

TEMPAT PEMBAYARAN : KANTOR POS/BANK (BUMN/BUMD)/TEMPAT PEMBAYARAN LAIN YANG DITUNJUK OLEH MENKEU UNTUK MENERIMA PEMBAYARAN/PENYETORAN BPHTB DAN MELIMPAHKAN SALDO PENERIMAAN TSB KE BANK OPERASIONAL III BANK OPERASIONAL III : BANK (BUMN/BUMD) YANG DITUNJUK OLEH MENKEU UNTUK MENERIMA PEMINDAHBUKUAN SALDO PENERIMAAN BPHTB DAN MEMBAGI SALDO PENERIMAAN TSB KE INSTANSI YANG BERHAK Tempat pembayaran dan BO III ditunjuk oleh Dirjen Anggaran (pelimpahan wewenang dari Menkeu) atas usulan Dirjen Pajak

SANKSI Tempat pembayaran/BO III yang terlambat/tidak membagi/tidak memindahbukukan saldo penerimaan sebagaimana ditentukan dikenakan denda administrasi berupa denda 3% per bulan dari saldo yang terlambat/tidak dibagi/tidak dipindahbukukan Dirjen PBn a/n Menkeu MEMBERI PERINGATAN ke Tempat Pembayaran/BO III yang melanggar ketentuan 3 x peringatan, penunjukan DICABUT PENGAWASAN dilakukan oleh Dirjen Pajak, Dirjen Perbendaharaan dan Gubernur BI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/PMK.03/2005 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH 1

HASIL PENERIMAAN BPHTB MERUPAKAN PENERIMAAN NEGARA harus disetor seluruhnya ke Kas Negara 20 % PENERIMAAN PEMERINTAH PUSAT 80 % PENERIMAAN DAERAH 2

PENERIMAAN PEMERINTAH DAERAH ( 80% ) 20 % PEMERINTAH PROPINSI ybs 80 % PEMERINTAH KAB/KOTA ybs merupakan pendapatan Daerah dan setiap tahun anggaran dicantumkan dalam APBD 3

PENERIMAAN PEMERINTAH PUSAT ( 20% ) Dibagikan kepada seluruh Kabupaten/Kota 4

Perkembangan Penerimaan BPHTB 1998/1999 Rp. 0,309 T 2002 Rp. 1,648 T 2003 Rp. 2,1 T 2004 Rp. 3,182 T 2005 Rp. 3,214 T (APBN)

******TERIMA KASIH******