SISTEM AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN BADAN STANDARISASI NASIONAL
Penilaian kesesuaian mencakup kegiatan : Pembuktian bahwa persyaratan acuan yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, personel atau lembaga telah terpenuhi. ISO/IEC 17000-2004 Penilaian kesesuaian mencakup kegiatan : pengujian Inspeksi/ pemeriksaan sertifikasi
persyaratan acuan kebutuhan atau harapan yang telah ditetapkan : spesifikasi teknis. standar Regulasi teknis UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan daerah, SK Menteri dll
Pengujian Penentuan satu atau lebih karakteristik dari suatu obyek penilaian kesesuaian, sesuai dengan prosedur Pengujian pada umumnya diterapkan pada material atau produk Produk : hasil dari suatu proses Prosedur : cara tertentu untuk melakukan suatu kegiatan atau suatu proses [ISO 9000 :2000, 3.4.5]
Inspeksi / Pemeriksaan Penilaian terhadap desain produk, produk, proses atau instalasi serta penentuan kesesuaiannya terhadap persyaratan tertentu, atau terhadap persyaratan umum (berdasarkan pertimbangan profesional). Inspeksi suatu proses dapat mencakup inspeksi terhadap orang, fasilitas, teknologi dan metodologi. Inspeksi juga secara umum digunakan untuk pemeriksaan disain, pabrik, instalasi & personel.
Lembaga penilaian kesesuaian Lembaga yang menyediakan jasa penilaian kesesuaian Badan akreditasi Organisasi yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melaksanakan akreditasi Sistem penilaian kesesuaian Aturan, prosedur dan manajemen untuk melaksanakan penilaian kesesuaian
akreditasi Penetapan oleh pihak ketiga berkaitan dengan pembuktian formal bahwa suatu lembaga penilaian kesesuaian memiliki kompetensi untuk melakukan tugas penilaian kesesuaian tertentu. (ISO/IEC 17000) Rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang menyatakan bahwa suatu lembaga/ laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu. (PP.102 tentang Standardisasi Nasional)
surveilan kegiatan penilaian kesesuaian yang dilakukan secara sistematik dan berulang sebagai dasar untuk memelihara validitas kesesuaian suatu obyek penilaian kesesuaian dapat berubah dari waktu ke waktu, yang dapat mempengaruhi keberlanjutan pemenuhan persyaratan acuan. Atau pemakai memerlukan pembuktian secara terus-menerus bahwa persyaratan acuan tetap dipenuhi
Sertifikasi Sertifikat Rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap barang dan atau jasa. Sertifikat Jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/ laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa produk, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
WTO TOKYO URUGUAY ROUND Standar Penilaian Kesesuaian Hambatan Teknis Perdagangan Internasional TOKYO ROUND (1979) Hambatan tarif URUGUAY (1994) Teknis Standar WTO Penilaian Kesesuaian TBT- SPS Agreement
AKSES PASAR GLOBAL Standar Penilaian Kesesuaian Standardisasi Regulasi Teknis Standar Penilaian Kesesuaian Standardisasi
Penilaian Kesesuaian dan Perdagangan Global – WTO- TBT agreements Article 6.1: …anggota WTO harus menjamin, bila memungkinkan, bahwa hasil prosedur penilaian kesesuaian di anggota negara lain dapat diterima ………….. Article 6.1.1. – kompetensi teknis lembaga penilaian kesesuaian yang memadai di anggota negara yang melakukan ekspor, sehingga terdapat kepercayaan yang berkelanjutan dari hasil penilaian kesesuaian; verifikasi terhadap kesesuaian, sebagai contoh, melalui akreditasi, dengan pedoman atau rekomendasi yang relevan, yang diterbitkan oleh lembaga standardisasi internasional harus dipertimbangkan sebagai indikasi kompetensi teknis yang memadai
Penilaian Kesesuaian dan Perdagangan Global – WTO-TBT agreements Article 6.3: anggota didorong, berdasarkan permintaan anggota negara lain, melakukan negoisasi untuk memperoleh saling keberterimaan terhadap hasil prosedur penilaian kesesuaian Article 9.1: bila jaminan terhadap kesesuaian dengan regulasi teknis atau standar dipersyaratkan, anggota harus, bila dapat dilakukan, memformulasikan dan mengadopsi sistem internasional penilaian kesesuaian, menjadi anggota serta berpartisipasi di dalamnya
Infrastruktur Perdagangan Global WORLWIDE AGREEMENT CGPM WTO/OIML Ketertelusuran GLOBAL TRADE Regulasi Penilaian kesesuaian Akreditasi ILAC/IAF ISO/IEC/ Codex Standar
Lembaga Penilaian Kesesuaian Infrastruktur Penilaian Kesesuaian Badan Regional Badan Akreditasi Peer assessment Penilaian kompetensi Lembaga Penilaian Kesesuaian Badan Internasional Penilaian kesesuaian Produk proses sistem personel lembaga USER
Legalitas Hukum Peraturan Pemerintah No. 102 Th.2000 tentang Standardisasi Nasional Keputusan Presiden No. 78 Th. 2001 tentang Komite Akreditasi Nasional Anggota penandatangan MRA untuk International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) dan Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC), Penandatangan MLA untuk International Accreditation Forum (IAF) dan Pacific Accreditation Cooperation (PAC
Aktivitas Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian BADAN AKREDITASI Aktivitas Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian KOMITE AKREDITASI NASIONAL (ISO/IEC 17011) AKREDITASI LEMBAGA SERTIFIKASI LEMBAGA SERTIFIKASI YANG MELAKSANAKAN SERTIFIKASI PERSONEL SISTEM MUTU PRODUK SERTIFIKASI SISTEM HACCP Pedoman BSN 501-1999 (EN 45013) Pedoman BSN 301-1999 (ISO/IEC Guide 62) Pedoman BSN 401-2000 (ISO/IEC Guide 65) 701-2000 (ISO/IEC Guide 66) Pedoman BSN 1001-1999 SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN AKREDITASI LABORATORIUM AKREDITASI LEMBAGA INSPEKSI LABORATORIUM PENGUJI/ KALIBRASI SNI 19-17025 (ISO/IEC 17025-2005) LEMBAGA INSPEKSI SNI 19-17020-1999 (ISO/IEC 17020-`1998) SERTIFIKAT/ LAPORAN UJI / KALIBRASI SERTIFIKAT INSPEKSI SISTEM HACCP MANAJEMEN LINGKUNGAN PRODUK MUTU PERSONEL PEMASOK/INDUSTRI Standar/ Spesifikasi/ regulasi Standar Metode Produk SNI 19-14000/ ISO 14000 Series Kriteria: ISO 17024 SNI 19-9000/ ISO 9000 series SNI 01-4852-1998 PROFESI PERSONEL
Anggota KAN terdiri dari 30% wakil Pemerintah dan 70% WAKIL dari non-Pemerintah KERAHASIAAN Seluruh personel KAN wajib menandatangani perjanjian untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh
PROSES AKREDITASI Prosedur Akreditasi Direktur Akreditasi KOMITE AKREDITASI NASIONAL (KAN) Ketua, Sekretaris, Anggota SEKRETARIS JENDERAL MEMINTA PERTIMBANGAN TEKNIS MANAJER MUTU Kajian Proses Direktur Akreditasi 5 6 PERTIMBANGAN TEKNIS MENUNJUK ASESOR 2 LAPORAN ASESMEN 4 PEMBERIAN SERTIFIKAT 7 PANITIA TEKNIK TIM ASESMEN ASESMEN/ SURVAILEN/ RE-ASESMEN 3 MENGAJUKAN PERMOHONAN 1 LABORATORIUM LEMBAGA INSPEKSI LEMBAGA SERTIFIKASI
BAGAIMANA MENDAPATKAN AKREDITASI Menghubungi sekretariat KAN Memahami arti akreditasi Mengisi formulir pendaftaran dan mengirimkan panduan mutu Menyetujui asesor yang ditetapkan KAN Melakukan tindakan perbaikan panduan mutu Menerima asesmen lapangan Menerima hasil rapat Panitia Teknis Menerima hasil rapat KAN Menerima keputusan akreditasi oleh KAN
Bidang AKREDITASI LABORATORIUM LABORATORIUM PENGUJI Organoleptik Mekanik Kimia Biologi Listrik Pengujian Tidak Merusak Radiasi Akustik Vibrasi Optik Panas Klinik LABORATORIUM KALIBRASI Akselerometri Akustik Dimensional Kelistrikan Gaya Aliran Kekerasan Kelembaban Massa Optik dan Fotometrik Tekanan dan Vakum Tekstrur Permukaan Suhu Waktu dan Frekuensi Vibrasi Viskositas Volume
LINGKUP AKREDITASI LABORATORIUM Bidang Pengujian Jenis produk (misal: produk pertanian tertentu) Parameter uji (misal: kadar air, protein dll) Metode uji (SNI, AOAC, ASTM, ASME, Metode yang dikembangkan sendiri, modifikasi standar dll)
LINGKUP AKREDITASI LABORATORIUM
PROSES AKREDITASI Surveilance dan Reakreditasi Masa berlaku akreditasi adalah 4 tahun Selama masa berlaku akreditasi KAN melakukan kunjungan pengawasan dengan melakukan surveilance. Surveilance yang pertama dilakukan tidak lebih dari 12 bulan dihitung dari tanggal penetapan keputusan akreditasi. Selambat-lambatnya 6 bulan sebelum berakhirnya masa akreditasi, lembaga penilaian kesesuaian harus sudah direases jika lembaga tersebut mengajukan permintaan reakreditasi. Akreditasi Surveilen I Re-asesmen Surveilen II Bulan ke- 12 24 27 36 42 48 1 tahun 1,5 tahun 0,5 tahun Akreditasi selesai
4. Hak dan Kewajiban Akreditasi KAN tidak membebaskan atau mengurangi tanggung jawab laboratorium dalam melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku
MUTUAL RECOGNITION AGREEMENT MRA PENANDATANGAN MRA APLAC A2LA (USA) TAF (Taiwan) HKAS (Hong Kong) IANZ (New Zealand) NATA (Australia) NVLAP (USA) SAC (Singapura) KOLAS (Korea) IA Japan (Japan) JAB (Japan)* CNAL (RRC) IAS (USA) VILAS (Vietnam) NABL (India) SCC (Kanada) KAN (Indonesia) TLAS (Thailand) DSM (Malaysia) Ema (Mexico) BPLAS (Philipine) * Hanya untuk laboratorium penguji
KAN Anggota penandatangan MRA untuk International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) dan Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC), Penandatangan MLA untuk International Accreditation Forum (IAF) dan Pacific Accreditation Cooperation (PAC MRA : MUTUAL RECOGNITION AGGREMENT kesepakatan dimana dua pihak atau lebih saling mengakui atau saling menerima hasil penilaian kesesuaian secara timbal-balik.
Anggota International ILAC EA APLAC IAAC SADCA EA European co-operation for Accreditation APLAC Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation IAAC Inter-American Accreditation Cooperation SADCA Southern African Accreditation Cooperation
MRA? . MRA APLAC mencakup : Dalam Penilaian Kesesuaian terdapat 2 Type dari MRA : MRA Pemerintah Vs Pemerintah (G to G) MRA Badan Akreditasi Vs Badan Akreditasi /Sektor voluntary ( MRA APLAC dan ILAC) . MRA APLAC mencakup : Laboratorium Penguji Laboratorium Kalibrasi Lembaga Inspeksi
Tujuan MRA antara badan akreditasi Tujuan dasar Laboratorum atau Lembaga Inspeksi terakreditasi oleh satu anggota penandatangan MRA memiliki pengakuan kesetaraan / ekivalensi kompetensi dengan Laboratorium atau Lembaga Inspeksi terakreditasi oleh anggota penandatangan MRA lainnya
Tujuan MRA antara badan akreditasi Perdagangan global memerlukan mekanisme untuk Penerimaan data uji dan data lainnya MRA dibuat untuk menambah keyakinan thdp kompetensi lembaga laboratorium & Lembaga Inspeksi APLAC & ILAC MRA saat ini merupakan dasar penerimaan global untuk kompetensi laboratorium & Lembaga Inspeksi
Status MRA ILAC 51 anggota dari 41 negara telah signatories MRA Arrangement 6 badan akreditasi diluar regional, 20 APLAC MRA signatories, dan 25 EA MLA signatories
Mutual Recognition Arrangement APLAC MRA multilateral, sejak tahun 1997 Menggantikan jaringan MRA bilateral Komponen regional dari ILAC MRA global, sejak November 2000 20 signatories untuk laboratorium 10 signatories untuk inspection bodies (KAN no.7)
PENANDATANGAN MRA APLAC BIDANG AKREDITASI LEMBAGA INSPEKSI MUTUAL RECOGNITION PENANDATANGAN MRA APLAC BIDANG AKREDITASI LEMBAGA INSPEKSI Desember 2004 (Hanoi) CNAL (RR China) KAN (IND0NESIA) BoA (VIETNAM) November 2003 ( Seoul) HKIAS (Hong Kong) IANZ (New Zealand) NATA (Australia) SAC-SINGLAS (Singapore) Nopember 2005 (Chiang Mai) TAF (Taiwan) Ema (Mexico) April 2004 (Vancouver) IAS (USA)
On 12 November 2003, in the APLAC Mutual Recognition Arrangement (MRA) Council Meeting in Seoul, Korea, the APLAC MRA was extended to include the accreditation of inspection bodies. HKAS is one of the four MRA inaugural members of the inspection bodies. This means that inspection reports and certificates issued by an inspection body accredited by a signatory to the Arrangement will be accepted by other signatories. Other signatories of the APLAC MRA are NATA of Australia, IANZ of New Zealand and SAC-SINGLAS of Singapore and IAS of the United States of America. KAN of Indonesia, CNAL of People's Republic of China and BOA of Vietnam were accepted as new signatories on 8 December 2004. TAF of Taiwan, China and ema of Mexico were accepted as new signatories on 16 November 2005. You can access the website of our MRA partner by clicking the name of the organisation.
Siapa yang diuntungkan dari MRA? Badan akreditasi Laboratorium / lembaga inspeksi yang diakreditasi Pemerintah Infrastruktur teknis Nasional Exportir / Importir / Konsumer
Keuntungan MRA untuk Badan Akreditasi Pengakuan terhadap penerapan ISO 17011 sebagai best practice codes Meningkatkan reputasi internasional Meningkatkan reputasi domestik Sharing pengalaman Disiplin diri Akses ke sumber kalibrasi tambahan Proses resolusi jika terjadi keluhan atau perselisihan
Keuntungan MRA Untuk Laboratorium Data diakui secara Internasional Akses menuju pasar internasional Pengakuan penerapan pada persyaratan teknis luar negeri Pengakuan penerapan pada peraturan teknis dalam negeri Akses kepada laboratorium penunjang lain
Keuntungan MRA Untuk Pemerintah Akses kepada pemenuhan data dari Laboratorium kompeten dalam & Luar Negeri Mengurangi kebutuhan Pemerintah untuk pemenuhan pengujian Pengakuan kesetaraan terhadap persyaratan pemerintah Kesempatan untuk mengurangi hambatan teknis perdagangan TBT Mengurang perselisihan dengan importir/ exportir
MRA APLAC sebagai Pendukungan MRA antar Pemerintah ( G to G ) Negara A Negara B Level Politik / Peraturan Govt A Govt B MRA untuk Uji Regulator A Regulator B (utk Produk x) APLAC MRA Signatory negara A APLAC MRA Signatory negara B Level Teknis APLAC MRA Equivalence Lab terakreditasi untuk Peraturan teknis Di negara A & B Lab terakreditasi untuk Peraturan teknis Di negara A & B Accepts Test Reports Reg B Test Reports Reg A
Keuntungan MRA untuk Exportir, Importir & Konsumen Mengurangi duplikasi pengujian (satu uji untuk pasar yang berbeda) Kesempatan untuk mendapatkan pasar baru Keyakinan yang lebih baik terhadap data dari luar (Konsumer) Perluasan jaringan informasi pada kompetensi pengujian
http://www.bsn.or.id laboratorium@bsn.or.id johni@bsn.or.id TERIMA KASIH http://www.bsn.or.id laboratorium@bsn.or.id johni@bsn.or.id