SISTEM AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Advertisements

PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
KOMPETENSI MATA KULIAH
Bandung, 1 Desember Ilustrasi sederhana tentang “mutu” Perusahaan A: membuat rangka meja Perusahaan B: membuat laci meja Perusahaan C (toko mebel):
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
KALIBRASI Tim Supervisi Tekfis 2006.
LANGKAH-LANGKAH MENUJU AKREDITASI LABORATORIUM
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
DOKUMENTASI PENGELOLAAN LABORATORIUM
AUDIT SISTEM KEPASTIAN MUTU
MANAGEMENT LABORATORIUM Dr. IWAN D. SETYAWAN PH, S.Si., M.Si.
SISTEM MUTU LABORATORIUM SESUAI ISO/IEC : 2005.
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
JAMINAN MUTU HASIL PENGUJIAN DAN KALIBRASI
STANDARISASI MUTU.
PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM MANAJEMEN MUTU DALAM RANGKA PERSIAPAN PEMBENTUKAN UPTD METROLOGI LEGAL KABUPATEN/KOTA Disampaikan pada : In-House Seminar 14.
MENYUSUN RENCANA TINDAK LANJUT
LANGKAH-LANGKAH PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI Berdasarkan Pedoman BNSP 201, 202, 213, 215, 216 &
APA DAN BAGAIMANA ASESMEN LABORATORIUM DILAKUKAN
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
PELATIHAN ASESOR KOMPETENSI
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
KEBIJAKAN KEMRISTEKDIKTI TERKAIT AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
PENGANTAR KERJASAMA INTERNASIONAL
PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2016 DAN RENCANA KEGIATAN TAHUN 2017 DISAMPAIKAN PADA RAKER DINAS PERINDAGSU Garuda Plaza Hotel, 26 – 28 Februari 2017 UPT.
Sistem Standardisasi Nasional
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
upaya meningkatkan daya saing SDM Indonesia di Pasar Global
UPAYA PERCEPATAN SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI INDONESIA
GATS ikaningtyas.
Sistem Jaminan Mutu.
KETIDAK SESUAIAN Dan TINDAKAN KOREKSI
PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PADA SMK
METODE PELAKSANAAN KONSTRUKSI
PERDAGANGAN PANGAN.
STANDARISASI NASIONAL
BADAN STANDARDISASI NASIONAL
ISO 2000 sebagai Standar Mutu Persaingan Global(Bisnis Global)
AUDIT SISTEM KEPASTIAN MUTU
STANDAR NASIONAL INDONESIA
PUSAT PENDIDIKAN, STANDARDISASI DAN SERTIFIKASI PROFESI PERTANIAN
Oleh : Dedes Amertaningtyas,S.Pt.,MP
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
Persiapan, Keuntungan dan Kebutuhan Akreditasi Laboratorium: ISO/IEC 17025:2005 (* Oleh PURWADI, M.Si. (**
Regulasi Pelarangan Subsidi Dlm Perdagangan Internasional Tm Des
Bab 4 Standar Audit dan Akuntansi Global
Selamat PAGI GOOD MORNING.
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
AKREDITASI DAN SERTIFIKASI berdasarkan UU 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Bandung, 10 Mei 2017.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
MANAJEMEN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN SERTIFIKASI SNI
√√BNSP √√BNSP √√BNSP √√BNSP.
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
Pengembangan SDM Melalui Sistem Sertifikasi Kompetensi
Pemeriksaan keselamatan Instalasi dan Peralatan
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
MANAJEMEN KUALITAS ISO:9000.
KETERTELUSURAN PENGUKURAN
Standar Nasional Indonesia
ISU/GAP KETENAGAKERJAAN
DONGKRAK KARIR LULUSAN PERSPEKTIF SERTIFIKASI
Badan Standardisasi Nasional
Pengakuan Regional dan Internasional Sistem Penilaian Kesesuaian
SISTEM STANDARDISASI NASIONAL
Sistem Penilaian Kesesuaian
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
17 Juli 2019 PENGUJIAN TIPE KENDARAAN LISTRIK.
Transcript presentasi:

SISTEM AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN BADAN STANDARISASI NASIONAL

Penilaian kesesuaian mencakup kegiatan : Pembuktian bahwa persyaratan acuan yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, personel atau lembaga telah terpenuhi. ISO/IEC 17000-2004 Penilaian kesesuaian mencakup kegiatan : pengujian Inspeksi/ pemeriksaan sertifikasi

persyaratan acuan kebutuhan atau harapan yang telah ditetapkan : spesifikasi teknis. standar Regulasi teknis UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan daerah, SK Menteri dll

Pengujian Penentuan satu atau lebih karakteristik dari suatu obyek penilaian kesesuaian, sesuai dengan prosedur Pengujian pada umumnya diterapkan pada material atau produk Produk : hasil dari suatu proses Prosedur : cara tertentu untuk melakukan suatu kegiatan atau suatu proses [ISO 9000 :2000, 3.4.5]

Inspeksi / Pemeriksaan Penilaian terhadap desain produk, produk, proses atau instalasi serta penentuan kesesuaiannya terhadap persyaratan tertentu, atau terhadap persyaratan umum (berdasarkan pertimbangan profesional). Inspeksi suatu proses dapat mencakup inspeksi terhadap orang, fasilitas, teknologi dan metodologi. Inspeksi juga secara umum digunakan untuk pemeriksaan disain, pabrik, instalasi & personel.

Lembaga penilaian kesesuaian Lembaga yang menyediakan jasa penilaian kesesuaian Badan akreditasi Organisasi yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melaksanakan akreditasi Sistem penilaian kesesuaian Aturan, prosedur dan manajemen untuk melaksanakan penilaian kesesuaian

akreditasi Penetapan oleh pihak ketiga berkaitan dengan pembuktian formal bahwa suatu lembaga penilaian kesesuaian memiliki kompetensi untuk melakukan tugas penilaian kesesuaian tertentu. (ISO/IEC 17000) Rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang menyatakan bahwa suatu lembaga/ laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu. (PP.102 tentang Standardisasi Nasional)

surveilan kegiatan penilaian kesesuaian yang dilakukan secara sistematik dan berulang sebagai dasar untuk memelihara validitas kesesuaian suatu obyek penilaian kesesuaian dapat berubah dari waktu ke waktu, yang dapat mempengaruhi keberlanjutan pemenuhan persyaratan acuan. Atau pemakai memerlukan pembuktian secara terus-menerus bahwa persyaratan acuan tetap dipenuhi

Sertifikasi Sertifikat Rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap barang dan atau jasa. Sertifikat Jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/ laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa produk, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

WTO TOKYO URUGUAY ROUND Standar Penilaian Kesesuaian Hambatan Teknis Perdagangan Internasional TOKYO ROUND (1979) Hambatan tarif URUGUAY (1994) Teknis Standar WTO Penilaian Kesesuaian TBT- SPS Agreement

AKSES PASAR GLOBAL Standar Penilaian Kesesuaian Standardisasi Regulasi Teknis Standar Penilaian Kesesuaian Standardisasi

Penilaian Kesesuaian dan Perdagangan Global – WTO- TBT agreements Article 6.1: …anggota WTO harus menjamin, bila memungkinkan, bahwa hasil prosedur penilaian kesesuaian di anggota negara lain dapat diterima ………….. Article 6.1.1. – kompetensi teknis lembaga penilaian kesesuaian yang memadai di anggota negara yang melakukan ekspor, sehingga terdapat kepercayaan yang berkelanjutan dari hasil penilaian kesesuaian; verifikasi terhadap kesesuaian, sebagai contoh, melalui akreditasi, dengan pedoman atau rekomendasi yang relevan, yang diterbitkan oleh lembaga standardisasi internasional harus dipertimbangkan sebagai indikasi kompetensi teknis yang memadai

Penilaian Kesesuaian dan Perdagangan Global – WTO-TBT agreements Article 6.3: anggota didorong, berdasarkan permintaan anggota negara lain, melakukan negoisasi untuk memperoleh saling keberterimaan terhadap hasil prosedur penilaian kesesuaian Article 9.1: bila jaminan terhadap kesesuaian dengan regulasi teknis atau standar dipersyaratkan, anggota harus, bila dapat dilakukan, memformulasikan dan mengadopsi sistem internasional penilaian kesesuaian, menjadi anggota serta berpartisipasi di dalamnya

Infrastruktur Perdagangan Global WORLWIDE AGREEMENT CGPM WTO/OIML Ketertelusuran GLOBAL TRADE Regulasi Penilaian kesesuaian Akreditasi ILAC/IAF ISO/IEC/ Codex Standar

Lembaga Penilaian Kesesuaian Infrastruktur Penilaian Kesesuaian Badan Regional Badan Akreditasi Peer assessment Penilaian kompetensi Lembaga Penilaian Kesesuaian Badan Internasional Penilaian kesesuaian Produk proses sistem personel lembaga USER

Legalitas Hukum Peraturan Pemerintah No. 102 Th.2000 tentang Standardisasi Nasional Keputusan Presiden No. 78 Th. 2001 tentang Komite Akreditasi Nasional Anggota penandatangan MRA untuk International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) dan Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC), Penandatangan MLA untuk International Accreditation Forum (IAF) dan  Pacific Accreditation Cooperation (PAC

Aktivitas Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian BADAN AKREDITASI Aktivitas Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian KOMITE AKREDITASI NASIONAL (ISO/IEC 17011) AKREDITASI LEMBAGA SERTIFIKASI LEMBAGA SERTIFIKASI YANG MELAKSANAKAN SERTIFIKASI PERSONEL SISTEM MUTU PRODUK SERTIFIKASI SISTEM HACCP Pedoman BSN 501-1999 (EN 45013) Pedoman BSN 301-1999 (ISO/IEC Guide 62) Pedoman BSN 401-2000 (ISO/IEC Guide 65) 701-2000 (ISO/IEC Guide 66) Pedoman BSN 1001-1999 SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN AKREDITASI LABORATORIUM AKREDITASI LEMBAGA INSPEKSI LABORATORIUM PENGUJI/ KALIBRASI SNI 19-17025 (ISO/IEC 17025-2005) LEMBAGA INSPEKSI SNI 19-17020-1999 (ISO/IEC 17020-`1998) SERTIFIKAT/ LAPORAN UJI / KALIBRASI SERTIFIKAT INSPEKSI SISTEM HACCP MANAJEMEN LINGKUNGAN PRODUK MUTU PERSONEL PEMASOK/INDUSTRI Standar/ Spesifikasi/ regulasi Standar Metode Produk SNI 19-14000/ ISO 14000 Series Kriteria: ISO 17024 SNI 19-9000/ ISO 9000 series SNI 01-4852-1998 PROFESI PERSONEL

Anggota KAN terdiri dari 30% wakil Pemerintah dan 70% WAKIL dari non-Pemerintah KERAHASIAAN Seluruh personel KAN wajib menandatangani perjanjian untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh

PROSES AKREDITASI Prosedur Akreditasi Direktur Akreditasi KOMITE AKREDITASI NASIONAL (KAN) Ketua, Sekretaris, Anggota SEKRETARIS JENDERAL MEMINTA PERTIMBANGAN TEKNIS MANAJER MUTU Kajian Proses Direktur Akreditasi 5 6 PERTIMBANGAN TEKNIS MENUNJUK ASESOR 2 LAPORAN ASESMEN 4 PEMBERIAN SERTIFIKAT 7 PANITIA TEKNIK TIM ASESMEN ASESMEN/ SURVAILEN/ RE-ASESMEN 3 MENGAJUKAN PERMOHONAN 1 LABORATORIUM LEMBAGA INSPEKSI LEMBAGA SERTIFIKASI

BAGAIMANA MENDAPATKAN AKREDITASI Menghubungi sekretariat KAN Memahami arti akreditasi Mengisi formulir pendaftaran dan mengirimkan panduan mutu Menyetujui asesor yang ditetapkan KAN Melakukan tindakan perbaikan panduan mutu Menerima asesmen lapangan Menerima hasil rapat Panitia Teknis Menerima hasil rapat KAN Menerima keputusan akreditasi oleh KAN

Bidang AKREDITASI LABORATORIUM LABORATORIUM PENGUJI Organoleptik Mekanik Kimia Biologi Listrik Pengujian Tidak Merusak Radiasi Akustik Vibrasi Optik Panas Klinik LABORATORIUM KALIBRASI Akselerometri Akustik Dimensional Kelistrikan Gaya Aliran Kekerasan Kelembaban Massa Optik dan Fotometrik Tekanan dan Vakum Tekstrur Permukaan Suhu Waktu dan Frekuensi Vibrasi Viskositas Volume

LINGKUP AKREDITASI LABORATORIUM Bidang Pengujian Jenis produk (misal: produk pertanian tertentu) Parameter uji (misal: kadar air, protein dll) Metode uji (SNI, AOAC, ASTM, ASME, Metode yang dikembangkan sendiri, modifikasi standar dll)

LINGKUP AKREDITASI LABORATORIUM

PROSES AKREDITASI Surveilance dan Reakreditasi Masa berlaku akreditasi adalah 4 tahun Selama masa berlaku akreditasi KAN melakukan kunjungan pengawasan dengan melakukan surveilance. Surveilance yang pertama dilakukan tidak lebih dari 12 bulan dihitung dari tanggal penetapan keputusan akreditasi. Selambat-lambatnya 6 bulan sebelum berakhirnya masa akreditasi, lembaga penilaian kesesuaian harus sudah direases jika lembaga tersebut mengajukan permintaan reakreditasi. Akreditasi Surveilen I Re-asesmen Surveilen II Bulan ke- 12 24 27 36 42 48 1 tahun 1,5 tahun 0,5 tahun Akreditasi selesai

4. Hak dan Kewajiban Akreditasi KAN tidak membebaskan atau mengurangi tanggung jawab laboratorium dalam melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku

MUTUAL RECOGNITION AGREEMENT MRA PENANDATANGAN MRA APLAC A2LA (USA) TAF (Taiwan) HKAS (Hong Kong) IANZ (New Zealand) NATA (Australia) NVLAP (USA) SAC (Singapura) KOLAS (Korea) IA Japan (Japan) JAB (Japan)* CNAL (RRC) IAS (USA) VILAS (Vietnam) NABL (India) SCC (Kanada) KAN (Indonesia) TLAS (Thailand) DSM (Malaysia) Ema (Mexico) BPLAS (Philipine) * Hanya untuk laboratorium penguji

KAN Anggota penandatangan MRA untuk International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) dan Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC), Penandatangan MLA untuk International Accreditation Forum (IAF) dan  Pacific Accreditation Cooperation (PAC MRA : MUTUAL RECOGNITION AGGREMENT kesepakatan dimana dua pihak atau lebih saling mengakui atau saling menerima hasil penilaian kesesuaian secara timbal-balik.

Anggota International ILAC EA APLAC IAAC SADCA EA European co-operation for Accreditation APLAC Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation IAAC Inter-American Accreditation Cooperation SADCA Southern African Accreditation Cooperation

MRA? . MRA APLAC mencakup : Dalam Penilaian Kesesuaian terdapat 2 Type dari MRA : MRA Pemerintah Vs Pemerintah (G to G) MRA Badan Akreditasi Vs Badan Akreditasi /Sektor voluntary ( MRA APLAC dan ILAC) . MRA APLAC mencakup : Laboratorium Penguji Laboratorium Kalibrasi Lembaga Inspeksi

Tujuan MRA antara badan akreditasi Tujuan dasar Laboratorum atau Lembaga Inspeksi terakreditasi oleh satu anggota penandatangan MRA memiliki pengakuan kesetaraan / ekivalensi kompetensi dengan Laboratorium atau Lembaga Inspeksi terakreditasi oleh anggota penandatangan MRA lainnya

Tujuan MRA antara badan akreditasi Perdagangan global memerlukan mekanisme untuk Penerimaan data uji dan data lainnya MRA dibuat untuk menambah keyakinan thdp kompetensi lembaga laboratorium & Lembaga Inspeksi APLAC & ILAC MRA saat ini merupakan dasar penerimaan global untuk kompetensi laboratorium & Lembaga Inspeksi

Status MRA ILAC 51 anggota dari 41 negara telah signatories MRA Arrangement 6 badan akreditasi diluar regional, 20 APLAC MRA signatories, dan 25 EA MLA signatories

Mutual Recognition Arrangement APLAC MRA multilateral, sejak tahun 1997 Menggantikan jaringan MRA bilateral Komponen regional dari ILAC MRA global, sejak November 2000 20 signatories untuk laboratorium 10 signatories untuk inspection bodies (KAN no.7)

PENANDATANGAN MRA APLAC BIDANG AKREDITASI LEMBAGA INSPEKSI MUTUAL RECOGNITION PENANDATANGAN MRA APLAC BIDANG AKREDITASI LEMBAGA INSPEKSI Desember 2004 (Hanoi) CNAL (RR China) KAN (IND0NESIA) BoA (VIETNAM) November 2003 ( Seoul) HKIAS (Hong Kong) IANZ (New Zealand) NATA (Australia) SAC-SINGLAS (Singapore) Nopember 2005 (Chiang Mai) TAF (Taiwan) Ema (Mexico) April 2004 (Vancouver) IAS (USA)

 On 12 November 2003, in the APLAC Mutual Recognition Arrangement (MRA) Council Meeting in Seoul, Korea, the APLAC MRA was extended to include the accreditation of inspection bodies. HKAS is one of the four MRA inaugural members of the inspection bodies. This means that inspection reports and certificates issued by an inspection body accredited by a signatory to the Arrangement will be accepted by other signatories. Other signatories of the APLAC MRA are NATA of Australia, IANZ of New Zealand and SAC-SINGLAS of Singapore and IAS of the United States of America. KAN of Indonesia, CNAL of People's Republic of China and BOA of Vietnam were accepted as new signatories on 8 December 2004. TAF of Taiwan, China and ema of Mexico were accepted as new signatories on 16 November 2005. You can access the website of our MRA partner by clicking the name of the organisation.

Siapa yang diuntungkan dari MRA? Badan akreditasi Laboratorium / lembaga inspeksi yang diakreditasi Pemerintah Infrastruktur teknis Nasional Exportir / Importir / Konsumer

Keuntungan MRA untuk Badan Akreditasi Pengakuan terhadap penerapan ISO 17011 sebagai best practice codes Meningkatkan reputasi internasional Meningkatkan reputasi domestik Sharing pengalaman Disiplin diri Akses ke sumber kalibrasi tambahan Proses resolusi jika terjadi keluhan atau perselisihan

Keuntungan MRA Untuk Laboratorium Data diakui secara Internasional Akses menuju pasar internasional Pengakuan penerapan pada persyaratan teknis luar negeri Pengakuan penerapan pada peraturan teknis dalam negeri Akses kepada laboratorium penunjang lain

Keuntungan MRA Untuk Pemerintah Akses kepada pemenuhan data dari Laboratorium kompeten dalam & Luar Negeri Mengurangi kebutuhan Pemerintah untuk pemenuhan pengujian Pengakuan kesetaraan terhadap persyaratan pemerintah Kesempatan untuk mengurangi hambatan teknis perdagangan TBT Mengurang perselisihan dengan importir/ exportir

MRA APLAC sebagai Pendukungan MRA antar Pemerintah ( G to G ) Negara A Negara B Level Politik / Peraturan Govt A Govt B MRA untuk Uji Regulator A Regulator B (utk Produk x) APLAC MRA Signatory negara A APLAC MRA Signatory negara B Level Teknis APLAC MRA Equivalence Lab terakreditasi untuk Peraturan teknis Di negara A & B Lab terakreditasi untuk Peraturan teknis Di negara A & B Accepts Test Reports Reg B Test Reports Reg A

Keuntungan MRA untuk Exportir, Importir & Konsumen Mengurangi duplikasi pengujian (satu uji untuk pasar yang berbeda) Kesempatan untuk mendapatkan pasar baru Keyakinan yang lebih baik terhadap data dari luar (Konsumer) Perluasan jaringan informasi pada kompetensi pengujian

http://www.bsn.or.id laboratorium@bsn.or.id johni@bsn.or.id TERIMA KASIH http://www.bsn.or.id laboratorium@bsn.or.id johni@bsn.or.id