MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamualaikum….
Advertisements

Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Hak Ulayat dan Hukum Adat
Bab IV Masyarakat Hukum Adat
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM ADAT KETATANEGARAAN
UNIVERSITAS WIJAYAKUSUMA PURWOKERTO
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA
Von Vollenhoven: “Utk mengetahui hukum terlebih dulu harus mengetahui tentang persekutuan hukum sebagai tempat di mana masyarakat yang dikuasai hukum.
Susunan masyarakat hukum adat
MANUSIA SEBAGAI MAHLUK INDIVIDU DAN SOSIAL
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn
Kehidupan Berkelompok Manusia
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM PERORANGAN.
KOMUNITAS DESA.
IDENTITAS NASIONAL.
Hukum Adat.
Konsepsi Hukum Adat Minggu II.
Diferensiasi Sosial Artinya klasifikasi masyarakat secara mendatar/horizontal/tidak menimbulkan kelas-kelas sosial. Misalnya perbedaan agama, suku, klan,
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM ADAT.
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
Disarikan dari tulisan
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
WARGA NEGARA INDONESIA
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
Hukum Adat.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
TIPOLOGI PERDESAAN NUR ENDAH JANUARTI.
Manusia Sebagai Individu dan Makhluk Sosial
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
PERKAWINAN ADAT.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Pencegahan Perkawinan
POLA KERUANGAN DESA AMALUDIN, S.IP, MM.
HUKUM ADAT (Bahan Kuliah Pengantar Hukum Indonesia)
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT
PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
BAGIAN-BAGIAN HUKUM ADAT
Mata Kuliah : Hukum Adat
Matakuliah : O0012 / Pengantar Antropologi Sosial
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
Matakuliah : L0094-Ilmu Sosial Untuk Psikologi
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM ADAT (POSISI HUKUM ADAT DAN KEGUNAAN HUKUM ADAT)
PENGANTAR ILMU HUKUM M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
PERBANDINGAN SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Bab IV Masyarakat Hukum Adat A.Timbulnya Masyarakat Hukum Adat (MHA), istilah lain bbrp literatur sbb: -- Indegenous people, - Masyarakat adat, - masyarakat.
BAB 2 WN dan KEWARGANEGARAAN
Assalamualaikum….
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
MEMAHAMI DESA Insan Mahmud, SE, M.Si FKSP – UNSIQ 2017.
Transcript presentasi:

MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA

ISTILAH & PENGERTIAN Masyarakat berasal dari bahasa Arab ‘syaraka’ yang berarti saling berperan serta, saling bergaul. Dalam bahasa latin masyarakat berasal dari kata ‘society’, bentuk jamak dari ‘socius’ yang berarti sekumpulan kawan sepergaulan. Masyarakat menurut : Kamus Besar Bahasa Indonesia sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. Ralp Linton  setiap kelompok manusia yang telah lama hidup dan bekerjasama, sehingga mereka itu mengorganisasikan dirinya dan berpikir tentang dirinya sebagai satu-kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu. Soekanto  orang-orang yang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan.

UNSUR-UNSUR/CIRI-CIRI MASYARAKAT UNSUR KUANTITATIF Dari sisi jumlah, masyarakat adalah sekumpulan manusia. Sebagai sebuah sekumpulan tidak ada ukuran mutlak ataupun angka yang pasti untuk menemukan berapa jumlah manusia yang harus ada. Akan tetapi, secara teoritis setidak-tidaknya 2 (dua) orang adalah jumlah minimal terjadinya saling hubungan antara manusia satu dengan lainnya. UNSUR WAKTU Kesatuan manusia itu bergaul dan hidup bersama dalam waktu yang relatif cukup lama. UNSUR IDENTITAS Adanya kesadaran tentang identitas kesatuan hidup bersama. Selama pergaulan anggota kelompok harus memiliki suatu identitas tertentu yang akan membuat wacana keseimbangan dalam tataran pergaulan. Identitas ini akan menjadi kontrol terhadap karakteristik tata hubungan masyarakatnya. POLA DASAR Kesatuan hidup ini menghasilkan kebudayaan, yang merupakan kesepakatan bersama, oleh bersama dan untuk bersama yang dapat dijadikan pegangan dalam etika pergaulan.

Lanjutan……………………………………………………………………………… Masyarakat Hukum (Ter Haar) adalah kelompok-kelompok masyarakat yang tetap dan teratur dengan mempunyai kekuasaan sendiri dan kekayaan sendiri baik yang berwujud atau tidak berwujud. Masyarakat Adat diartikan sebagai terjemahan dari kata dalam bahasa Inggris yaitu ‘indigenous peoples’, sedangkan masyarakat hukum adat berasal dari bahasa Belanda yaitu rechtgemenschap. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memandang bahwa istilah masyarakat hukum adat pada akhirnya hanya akan mempersempit entitas/eksistensi masyarakat adat sebatas entitas hukum, sedangkan istilah masyarakat adat dipercaya memiliki dimensi yang luas dari sekedar hukum. AMAN mendefinisikan masyarakat adat sebagai kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur (secara turun-temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya dan wilayah sendiri

2. bentuk hukum kekeluargaannya mempengaruhi sistem pemerintahan; Lanjutan....................................................................................................................................... Kusumadi Pudjosewojo, masyarakat hukum adalah suatu masyarakat yang menetapkan, terikat dan tunduk pada tata hukumnya sendiri. Sedangkan masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu, yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya, dengan rasa solidaritas yang sangat besar di antara para anggotanya, yang memandang bukan anggota masyarakat sebagai anggota luar dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaan yang hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggotanya. Hazairin menegaskan, bahwa masyarakat hukum adat adalah kesatuan-kesatuan kemasyarakatan yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri, yaitu : 1. mempunyai kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua anggotanya; 2. bentuk hukum kekeluargaannya mempengaruhi sistem pemerintahan; 3. penghidupannya, yang terutama berlandaskan atas pertanian, peternakan, perikanan, dan pemungutan hasil hutan dan hasil air, ditambah sedikit dengan perburuan binatang liar, pertambangan dan kerajinan tangan, berciri komunal dimana gotong royong dan tolong menolong masih kuat dan semua anggota masyarakat mempunyai kesamaan hak dan kewajiban serta semua mempunyai peranan yang besar dalam kehidupan bersama.

Lanjutan ……………………………………………………………………………… Istilah masyarakat hukum adat dilahirkan dan dirawat oleh pakar hukum adat yang lebih banyak difungsikan untuk keperluan teoritik-akademis. Istilah tersebut digunakan untuk memberi identitas kepada golongan pribumi yang memiliki sistem dan tradisi hukum sendiri, untuk membedakannya dengan golongan Eropa dan Timur Asing, yang memiliki sistem dan tradisi hukum sendiri. Istilah masyarakat hukum adat diambil dari kepustakaan ilmu hukum adat, khususnya setelah penemuan van Vollenhoven tentang Hak ulayat (beschikingsrecht) yang dikatakan hanya dimiliki oleh komunitas yang disebut sebagai masyarakat hukum adat. Sedangkan istilah masyarakat adat mengemuka ketika pada awal dekade 90-an berlahiran sejumlah ornop yang memperjuangkan pengakuan hak-hak masyarakat adat.

Berdasarkan pendapat para pakar tersebut dapat dirumuskan kriteria masyarakat hukum adat yaitu : Terdapat masyarakat yang teratur ; Menempati suatu tempat teratur ; Ada kelembagannya ; Memiliki kekayaan bersama ; Susunan masyarakat berdasarkan pertalian suatu keturunan dan berdasarkan lingkungan daerah ; Hidup secara komunal dan gotong royong.

MACAM MASYARAKAT HUKUM MASYARAKAT HUKUM TERITORIAL (MHT) Yaitu : masyarakat yang tetap dan teratur, yang anggota-anggota masyarakatnya terikat pada suatu daerah kediaman tertentu, baik dalam kaitan duniawi sebagai tempat kehidupan maupun dalam kaitan rohani sebagai tempat pemujaan terhadap roh-roh leluhur. Anggota yang pergi atau merantau untuk waktu sementara masih tetap merupakan anggota kesatuan teritorial itu, begitu pula orang yang datang dari luar dapat masuk menjadi anggota keatuan dengan memenuhi persyaratan adat setempat. Menurut van Dijk MHT dapat dibedakan ke dalam 3 macam, yaitu : Persekutuan desa, yaitu merupakan suatu tempat kediaman bersama di dalam daerahnya sendiri termasuk beberapa pedukuhan yang terletak di sekitarnya yang tunduk pada perangkat desa yang berkediaman di pusat desa , ex. Desa di Jawa. Persekutuan daerah, yaitu merupakan suatu daerah kediaman bersama dan menguasai tanah hak ulayat bersama yang terdiri dari beberapa dusun atau kampung dengan satu pusat pemerintahan adat bersama, ex. Nagari di Minangkabau, Marga di Sumsel dan Lampung, Negorij di Minahasa dan Maluku. Perserikatan Desa, yaitu beberapa desa atau marga yang terletak berdampingan yang masing-masing berdiri sendiri mengadakan perjanjian kerjasama untuk mengatur kepentingan bersama.

Lanjutan………………………………………………………………………………… Dengan berlakunya UU Pemerintahan Desa No. 5 tahun 1979 yang dicabut oleh UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan yang telah diganti lagi oleh UU No. 32 tahun 2004, maka ketiga bentuk desa tersebut sudah tidak ada lagi bersifat formal, melainkan berubah menjadi ‘desa-desa adat’ yang informal. ‘Desa’ adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI’ --- Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa. Jadi yang dimaksud masyarakat desa adalah semua penduduk yang menempati suatu wilayah desa termasuk ‘masyarakat adat’ sebagai satu kesatuan masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri bedasarkan hukum yang berlaku ---- Sedangkan dusun tidaklah berdiri sendiri melainkan hanya sebagai bagian dari wilayah desa.

Lanjtan……………………………………………………………………………… 2. MASYARAKAT HUKUM GENEALOGIS (MHG) Yaitu : suatu kesatuan masyarakat yang teratur, dimana para anggotanya terikat pada suatu garis keturunan yang sama dari satu leluhur, baik secara langsung karena hubungan darah (keturunan) atau secara tidak langsung karena pertalian perkawinan atau pertalian adat. Ada 3 macam, yaitu : Patrilineal  susunan masyarakatnya ditarik menurut garis keturunan bapak, ex. Batak Matrilineal  susunan masyarakatnya ditarik menurut garis keturunan ibu, ex. Minangkabau Parental  susunan masyarakatnya ditarik menurut garis keturunan orang tua, ex. Jawa

3. MASYARAKAT TERITORIAL-GENEALOGIS Yaitu : kesatuan masyarakat yang tetap dan teratur di mana para anggotanya bukan saja terikat pada tempat kediaman pada suatu daerah tertentu, tetapi juga terikat pada hubungan keturuan dalam ikatan pertalian darah dan atau kekerabatan. Ada 2 bentuk, yaitu : Bentuk asli, ex. Kuria dengan ‘Huta-huta’-nya di lingkungan masyarakat tapanuli Bentuk campuran, ex. Lampung (karena transmigrasi) Dalam suatu daerah di mana terdapat masyarakat yang teritorial genealogis, akan berlaku dualisme atau pluralisme hukum, yaitu hukum administrasi pemerintahan berdasarkan perundangan, hukum adat (yang baru) yang berlaku bagi semua anggota kesatuan masyarakat desa bersangkutan, dan hukum adat yang tradisional bagi kesatuan-kesatuan masyarakat hukum tertentu menurut daerah asalnya masing-masing, dan tentu saja berlaku pula hukum antar adat yang berbeda dalam pergaulan masyarakat yang campuran.