MENGENALKAN APLIKASI GOWASLU Disampaikan Oleh: Nelson Simanjuntak
Tujuan Gowaslu Meningkatkan jumlah dan kumulasi laporan dari masyarakat. Mempermudah, mempercepat, mempermurah proses pengiriman informasi awal. Menghubungkan antara pelapor dan penerima laporan secara real time. Mensistematisir, mengatur data laporan secara nasional. Mempercepat tindak lanjut dan alat kontrol Bawaslu.
Tampilan Aplikasi Tampilan Gowaslu untuk Masyarakat Pelapor berbentuk BULAT. Tampilan Gowaslu untuk Pengawas berbentuk KOTAK.
Mengunduh Gowaslu Dapat diunduh di Playstore. Logo GoWaslu berupa logo resmi bawaslu dengan tambahan tiga signal diatasnya. “Gowaslu” ditujukan bagi Pelapor dan “Gowaslu Pengawas” untuk Jajaran Bawaslu
Pendaftaran PELAPOR PENGAWAS Pendaftaran Akun Gowaslu terbuka secara umum dengan syarat tertentu. Syarat mendapatkan akun dengan memberikan identitas : Nama Lengkap. Alamat Email. Nomor HP Jenis Kelamin Umur Alamat Domisili Nomor KTP Username Password Melampirkan Dokumen KTP Admin Bawaslu akan membuatkan Akun bagi Pengawas di tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan. Syarat mempunyai Akun; Nama Lengkap, Nomor HP dan Email. Panwas Kab/Kota membantu administrator.
Username dan Password Membuka aplikasi Penggunaan Username dan Password untuk menjaga privasi bagi Pelapor dan Pengawas, membatasi pelaporan yang tidak benar.
Mengirim Laporan (location based) PELAPOR Setelah membuka Aplikasi, Sistem Gowaslu secara otomatis menentukan lokasi Pelapor. Untuk menaggulangi ketidakakuratan lokasi, terdapat kolom tambahan keterangan dimana peristiwa tersebut berlangsung.
Mengirimkan Laporan Pelapor Laporan pelanggaran berdasarkan kategori dengan fokus pra hari Pemungutan. Kategori tersebut; Data Pemilih, Alat Peraga Kampanye, Kampanye Politik Uang.
Mengirimkan Laporan Pelapor CONTOH Dalam Kategori Data Pemilih terdapat jenis pelanggaran : Pemilih Belum terdaftar Pemilih Sudah meninggal. Pemilih dibawah umur. Pemilih terdaftar ganda Lainnya. Kategori untuk memudahkan data input dan “menseleksi” laporan yang berjenis pelanggaran (informasi awal)
Mengirimkan Laporan (kumulatif) Pelapor Dalam proses memasukkan informasi pendukung; Sistem Gowaslu diselaraskan dengan formulir penerimaan laporan masyarakat.
Mengirimkan Laporan (Lampiran Bukti) PELAPOR Barang bukti dalam laporan dapat difasilitasi melalui sistem ini secara otomatis dengan mengambil foto langsung atau mengunggah dari dokumen yang sudah ada.
Mengirimkan Laporan PELAPOR Setelah Lokasi diketahui, informasi awal diinput dan bukti gambar terlampir, Pelapor menyampaikan ke laporannya dan Akan diterima secara otomatis oleh pengawas dengan jarak terdekat dari pelapor.
Respon Otomatis Pelapor Untuk memastikan laporan Anda terkirim, Gowaslu akan mengirimkan balasan berupa SMS berbunyi “Terima Kasih atas Laporannya. Informasi Anda telah diterima oleh Pengawas Pemilu. Salam”
Riwayat laporan PeLAPOR Pelapor dapat memeriksa kembali di History Laporan terkait Laporan yang telah dikirimkan ke Pengawas
Menerima Laporan (Pengawas) Pengawas terdekat akan mendapatkan notifikasi dari aplikasi Gowaslu. Terdapat daftar informasi awal yang dapat dipilih untuk direspon.
Mengetahui Jarak dengan Pelapor pengawas Respon Pertama Sistem Gowaslu menfasilitasi mengetahui jarak antara pengawas dan Pelapor untuk melihat kedekatan dan jarak. Fasilitas ini untuk membantu jika pengawas ingin bertemu langsung dengan Pelapor
Menghubungi Langsung PENGAWAS Pengawas menghubungi langsung setelah mendapatkan notifikasi laporan
Mengirimkan Pesan Singkat pengawas Pengawas mengirimkan SMS sebagai respon dari laporan Pelapor.
Terima Kasih