KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA Disampaikan Oleh : NOPIAN ANDUSTI, S.E.,MSP Pada PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAHAN DESA SE- PROVINSI BENGKULU TAHUN 2015 1
3. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TUJUAN POKOK BAHASAN : 3. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TUJUAN Setelah mengikuti pokok bahasan Perencanaan Pembangunan Desa, diharapkan peserta dapat: 1. Memahami Konsep dan Sistem Perencanaan Pembangunan Desa 2. Memahami Teknik Penyusunan RPJM Desa 3. Memahami Teknik Penyusunan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa. SUB POKOK BAHASAN KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TEKNIK PENYUSUNAN RPJM DESA TEKNIK PENYUSUNAN RKP DESA DAN DAFTAR USULAN RKP DESA. WAKTU 10 Jampel @ 45 menit = 450 menit
3. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA POKOK BAHASAN : 3. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA SUB POKOK BAHASAN 3.1. KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TUJUAN Setelah penyajian SPB ini, diharapkan peserta dapat: Menjelaskan pengertian dam tujuan perencanaan pembangunan desa dengan benar; Menjelaskan prinsip perencanaan pembangunan desa dengan benar; Menjelaskan siklus perencanaan pembangunan desa dengan benar; Menjelaskan mekanisme perencanaan pembangunan desa dengan benar; Menjelaskan pengertian, mekanisme dan hasil monitoring perencanaan pembangunan desa dengan benar. WAKTU 2 Jampel @ 45 menit = 90 menit
BIODATA Nama Tempat/Tgl Lahir Pangkat/Golongan Pendidikan Terakhir Diklat Struktural Diklat Teknis Fungsional Pengalaman Jabatan Jabatan Sekarang Isteri Anak : : : : : : NOPIAN ANDUSTI, S.E.,MSP Bengkulu Selatan, 07-11-1967 Pembina Utama Muda (IVc) TMT. 01 April 2010 S2 Perenc. Wilayah dan Kota ITB Tahun 1995 Adum, Adumla, SPAMA dan PIM II (LAN Jakarta) TOT Manajemen Pemdes (Kemendagri) TOF Pemberdayaan Masyarakat (Kemendagri) PPNS Bidang Perdagangan (Pusdik Reskrim) AMDAL A – C (UGM, UNS) Sistem Industri IV (Kemenprind) Ekonomi Perdagangan (Kemendag), dll. Kakan. PMD, Ka. BPMD, Kadisperindagkop, Ka. BPPKB, Kalak BPBD, SAB Bid. Kemasy. dan SDM SAB Bidang Ekonomi dan Keuangan (Eselon IIb) Asmeri Yosita, S.E Alvalif Ilham Ganesha
MEMBANGUN KEDAULATAN DESA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA ADALAH SUATU PROSES UNTUK MENENTUKAN TINDAKAN MASA DEPAN DESA BERSAMA MASYARAKAT, TANPA PERENCANAAN, PROGRAM PEMBANGUNAN DESA MENJADI DAFTAR KEGIATAN TANPA ARAH TUJUAN...”
MARI MEMBANGUN DESA, DIMULAI DENGAN PERENCANAAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA LANDASAN HUKUM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA UU No. 6 TAHUN 2014 TTG DESA Psl 79-80 PP No. 43 TAHUN 2014 Psl 114-120 PERMENDAGRI No. 114/2014 TTG PPD RPJM DESA + RKP DESA PRODUK TURUANAN TURUNAN
PENGERTIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA Proses Tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan permusyawaratan Desa dan Unsur Masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa ( Permendagri No 114 tahun 2014 Pasal 1)
PENGANTAR Prinsip2 PPD a.l.: Penyusunan PPD adalah bagian penyelenggaraan Pemerintahan Desa. PPD disusun secara partisipatif oleh Pemerintahan Desa dan dlm penyusunannya wajib melibatkan Lembaga Kemasyarakatan. PPD terdiri dari RPJM Desa dan RKP Desa PPD didasarkan pada data dan informasi yg akurat a.l.: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Organisasi & tatalaksana Pemerintahan Desa Keuangan Desa Profil Desa Informasi lain terkait Pemdes dan Pemberdayaan Masyarakat
PERMENDAGRI 66/2007 (PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA) PERMENDAGRI 114/2014 (PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA) PERUBAHAN Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun
PERMENDAGRI 114/2014 Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun ; Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
PERMENDAGRI 114/2014 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa ; Dalam rangka perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pemerintah Desa me- laksanakan tahapan yang meliputi: a. penyusunan RPJM Desa; dan b. penyusunan RKP Desa.
PERMENDAGRI 114/2014 RPJM Desa, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa ; RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA SEBELUM UU 6 TAHUN 2014 SESUDAH UU 6TAHUN 2014 Acuan UU 32/2004 Tetang Pemerintah Daerah UU 25/2004 Tentang SPPN PP 72/2005 Tentang Pemerintah Desa Permendagri 66/2007 Tentang Perencanaan Desa Musrembang Menyusun RPJMDes 5 tahunan dan RKP Desa tahunan Perencanaan dan Usulan Program pemerintah desa dan masysarakat desa jarang diakomodir kebijakan perencanaan pembangunan tingkat daerah APBD Tidak banyak untuk membiayai program /proyek daerah dan desa hanya sebagai fokus bukan sebagai pertanggungjawaban UU 6/2014 tentang Desa Permendagri 114/2014 Memberi kewenangan kepada kepala desa untuk mengurus rumah tangganya sendiri membuat perencanaan pembangunan sesuai kewenangan (minimal 2 kewenanagan yaitu kewenagan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa) Periode RPJM Des 6 tahun, dan RKP Desa merupakan penjabaran RPJMDes untuk jangka waktu 1 tahun
JENIS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA FORUM KELUARAN HAKEKAT PRODUK HUKUM Perencanaan 6 tahunan Musyawarah Desa RPJMDesa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa RPJMDesa Visi Misi Kades Arah Kebijakan Pembangunan Desa Arah Kebijakan Keuangan Desa Arah Kebijakan Umum Desa Perdes tentang RPJMDesa Perencanaan Tahunan Desa Musyawarah Desa dan Musyawara Perencanaan Pembangunan Desa RKPDesa 1. Penjabaran RPJMdesa untuk Jangka Waktu 1 Tahun yang Memuat: Kegiatan Yangt didanai APBdesa terutama berdasar kewenangan lokal berskala desa. Perdes tentang RKPDesa
Alur Perencanaan dan Penganggaran KETERKAITAN RPJMDES DGN PERENCANAAN DAERAH Alur Perencanaan dan Penganggaran DAERAH RENSTRA SKPD RENJA SKPD RKA SKPD RINCIAN APBD RPJP DAERAH RPJM DAERAH RKP DAERAH RAPBD APBD Mengacu/masukan Disesuaikan melalui musrenbang DESA RPJMDesa RKPDesa RAPBDes APBDes PERMENDAGRI 114 TH 2014 UU 25 2004 UU 6 TH 2014
SIKLUS DAN JADWAL PENYUSUNAN RPJMDesa dan RKPDesa Dilaksanakan mulai bulan Juni tahun sebelumnya Siklus Perencanan dimulai dengan Penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa Kegiatan pembuatan RPJMDesa sebelum bulan oktober Bulan Oktober hingga Desember mengembangkan RPJMDesa dan RKPdesa menjadi Dokumen APBDesa Pelaksanaan APDesa mulai Januari hingga Desember Pelaporan pelaksanaan APBDesa pada setiap Semester yaitu bulan juli dan januari
Siklus Perencanaan Pembangunan Desa Jun-Sept Jun-Sept SIKLUS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA RPJMDes 6 tahun RKPDes Jun-Sept APBDes Okt-Des Pelaksanaan Pengawasan Jan-Des Laporan & Pertangjwbn RKPDes & APBDes Juli & Jan Perenc Kab/Kota APBDes – P Siklus Perencanaan Pembangunan Desa
Syarat perubahan RPJMDes dan RKP Desa Peristiwa Khusus : Bencana alam, Krisis Politik Krisis Ekonomi dan atau Kerusuhan Sosial Yang Berkepanjangan Perubahan mendasar kebijakan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota
AGENDA MUSYAWARAH PERENCANAAN DESA-RPJM Pembahasan VISI dan Misi Pembahasan matriks kegiatan 6 tahunan Memisahkan usulan program berskala desa dan skala kabupaten Pembahasan draft Raperdes Penandatanganan berita acara Memilih delegasi desa untuk forum musrembang Kecamatan
Pemantauan oleh Masyarakat Tahap perencanaan, menilai : Penyusunan RPJMDes dan RKPDes dengan Form 1 Tahap Pelaksanaan, menilai : Pengadaan : Barang/Jasa Bahan/Material Tenaga kerja Pengelolaan Administrasi Keuangan Pengiriman Bahan/Material Pembayaran Upah Kualitas Hasil Kegiatan
Pemantauan Bupati/Walikota Memantau dan mengawasi rencana pelaksanaan pembangunan desa Umpan balik terhadap laporan reaksi pelaksanaan APBDes Evaluasi Progres kegiatan perencanaan Bimbingan teknis jika terjadi hambatan rencana pelaksanaan Terbitkan surat peringatan Pembinaan dan pendampingan percepatan perencanaan untuk memastikan penetapan (31 Des) dan penyerapan APBDes
Format Pemantauan Perencanaan Pembangunan Desa M.3.1.6 Tanggal : ………………………………… Desa : ………………………………… Kabupaten/Kota : ………………………………… Kecamatan : ………………………………… Provinsi : ………………………………… No. Kegiatan/ Dokumen yang dipantau Dilaksanakan/ dokumen Tidak dilaksanakan/ tidak ada dokumen Keterangan (penjelasan bila tidak dilaksanakan) 1 Data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa 2 Pendataan potensi dan masalah di Desa 3 Dokumen rekapitulasi gagasan dusun 4 Laporan hasil pengkajian keadaan Desa 5 Musyawarah Desa penyusunan RPJM Desa 6 Rancangan RPJM Desa 7 Musyawarah perencanaan pembangunan desa penyusunan RPJM Desa 8 Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa 9 Dokumen pagu indikatif desa 10 Rancangan RKP Desa 11 Proposal Teknis dan kelengkapannya 12 Verifikasi dan pemeriksaan proposal teknis 13 Daftar usulan RKP Desa 14 Berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa 15 Berita acara Rancangan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa Mengetahui, Kepala Desa ................................................... ..................., ............................ Tim Pemantau Masyarakat Keterangan pengisian: Untuk kegiatan, isi dilaksanakan atau tidak dilaksanakan Untuk dokumen/data, isi ada atau tidak ada dokumen
TERIMAKASIH