Etika dalam ekonomi
Keadilan dalam bisnis
Dalam pembangunan nasional kita bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Dalam kenyataannya, masih sering terjadi berbagai gejolak baik karena kesenjangan sosial ekonomi yang belum sepenuhnya teratasi dalam masyarakat kita, maupun karena terlanggarnya hak dan kepentingan pihak tertentu atau karena perlakuan tidak sama yang dirasakan oleh warga masyarakat. Bagi dunia usaha situasi ini tentunya kurang mendukung perkembangan bisnis yang sehat.
Hubungan timbal balik keadilan dan bisnis yang etis Keadilan dalam masyarakat Bisnis yang baik dan etis
JENIS KEADILAN (Menurut Aristoteles) Keadilan Legal Keadilan Komutatif Keadilan Distributif JENIS KEADILAN (Menurut Aristoteles)
Keadilan Legal legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku. Semua pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dasar moral keadilan legal Pertama Kedua Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya. Perlakuan yang tidak sama hanya mungkin dibenarkan kalau didasarkan pada alasan-alasan yang masuk akal, misalnya ia tidak memenuhi kewajibannya sebagai warga yang baik. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan karena itu harus diperlakukan secara sama. Perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dengan demikian berarti merendahkan harkat dan martabat manusia
Dasar moral keadilan legal Ketiga Keempat Negara, dalam hal ini pemerintah tidak boleh mengeluarkan hukum atau produk hukum apa pun yang secara khusus dimaksudkan demi kepentingan kelompok atau orang tertentu, dengan atau tanpa merugikan kepentingan pihak lain. Keempat, prinsip diatas juga berarti semua warga tanpa perbedaan apapun harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku karena hukum tersebut melindungi hak dan kepentingan semua warga. Dengan kata lain, ketaatan yang sama dari warga atas hukum pada akhirnya akan menjamin perlindungan dan perlakuan hukum yang sama bagi semua
Implikasi Prinsip Dasar 1.semua orang harus secara sama dilindungi oleh hukum, dalam hal ini oleh negara. 2.tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Menurut legal (tingkat negara) Negara tidak akan berpihak kepada kepentingan bisnis siapapun. Negara akan menjamin kegiatan bisnis yang sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang berlaku secara sama bagi semua pelaku bisnis. misalnya tidak adil kalau sebuah tender dimenangkan oleh kelompok bisnis tertentu hanya karena suap atau faktor nepotisme dan bukan karena pertimbangan keunggulan kompetitif yang objektif dan rasional.
Menurut legal (tingkat perusahaan) Disini prinsip keadilan menuntut agar pimpinan perusahaan memperlakukan semua karyawan scara sama sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk sesuai dengan tugas, tanggungj awab, wewenang, dan kedudukan setiap orang. Ini berarti juga kesempatan dan peluang harus diberikan secara sama kepada semua karyawan, kecuali atas dasar pertimbangan-pertimbangan yang rasional seperti kemampuan, pengalaman dedikasi, kepercayaan, dan seterusnya. Semua pertimbangan ini pun transparan dan sesuai dengan aturan perusahaan yang berlaku.
Perlakuan yang adil ini akan punya efek yang sangat menguntungkan bagi suasana kerja dalam perusahaan yang pada akhirnya akan menunjang kerja sama sebagai tim dan juga kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Keadilan Komutatif Keadilan ini mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau antara warga yang satu dan warga negara lainnya. Dengan kata lain, kalau keadilan legal lebih menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga negara yang satu dan warga yang lain.
kalau dalam interaksi sosial apa pun terjadi bahwa pihak tertentu dirugikan hak dan kepentingannya, maka negara dituntut untuk turun tangan menindak pihak yang dirugikan dan dengan demikian memulihkan kembali keseimbangan atau kesetaraan kedua pihak yang terganggu oleh adanya pelanggaran tadi.
Kalau hal itu terjadi, maka negara dituntut untuk turun tangan memulihkan ketidakseimbangan, ketidakadilan itu, dengan mengenakan sanksi atau hukuman yang setimpal dengan kerugian yang diderita korban. Dengan sanksi dan hukuman yang setimpal, hubungan yang pincang, yang tidak simetris, dikembalikan menjadi simetris.
Keadilan Distributif Prinsip dasar keadilan distibutif, atau yang kini juga dikenal sebagai keadilan ekonomi, adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara. Dengan kata lain, keadilan distributif menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Aristoteles tidak menerima pembagian ini Aristoteles tidak menerima pembagian ini. Karena itu, ia mengajukan dasar pembagian yang lain, yang lebih sesuai dengan tujuan negara. Dengan kata lain, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara. Dengan kata lain, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara
Keadilan distibutif tidak membenarkan prinsip sama rata dalam hal pembagian kekayaan ekonomi. Prinsip sama rata hanya akan menimbulkan ketidakadilan karena mereka yang menyumbang paling besar tidak dihargai semestinya, yang berarti diperlakukan secara tidak adil. Dengan demikian, sesungguhnya prinsip keadilan distributif Aristoteles sudah mengantisipasi prinsip keadilan distributif, kalau itu diakui ada, dalam sistem ekonomi liberal.
Ini tentunya sangat berbeda dengan prinsip keadilan distributif sebagaimana yang dianut dalam ekonomi sosialis, di mana semua orang dijamin kebutuhan ekonominya secara relatif sama terlepas dari sumbangan dan prestasinya bagi kehidupan bersama atau perusahaan. Setiap warga akan diberi jatah sesuai kebutuhan keluarganya, terlepas dari prestasi kerja, kedudukan, dan jabatannya.
Keadilan komutatif, distributif, ekonomi Sistem dan struktur sosial kondusif PEMERINTAH
Keadilan (Menurut Adam Smith) Adam smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif, alasannya: keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain. keadilan legal sesungguhnya sudah tekandung dalam keadilan komutatif. menolak keadilan distributif sebagai salah satu jenis keadilan. Alasannya antara lain karena apa yang dsebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknya atau, secara positif, setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan haknya.
prinsip non-intervention prinsip pertukaran yang adil. Ada tiga prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam Smith, paling kurang menurut penafsiran kami, yaitu prinsip no harm prinsip non-intervention prinsip pertukaran yang adil.
Prinsip No Harm Prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinsip no harm, atau prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Menurut Adam Smith, prinsip no harm adalah prinsip paling minim dan karena itu paling pokok yang harus ada untuk memungkinkan kehidupan manusia bisa bertahan dan juga relasi sosial manusia bisa ada dan bertahan.
Prinsip ini pun berlaku dalam bidang bisnis dan ekonomi Prinsip ini pun berlaku dalam bidang bisnis dan ekonomi. Bagi Smith prinsip ini merupakan tuntutan dasar dan sekaligus niscaya (the necessary principle) bagi kegiatan bisnis. Prinsip no harm lalu menjadi prasyarat yang niscaya bagi berlangsungnya relasi bisnis yang baik dan etis. Tanpa prinsip ini sulit diharapkan akan bisa terwujud kegiatan bisnis yang baik dan etis.
Prinsip Non Intervesion Prinsip keadilan komutatif yang kedua adalah prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang tidak seorang pun diperkenankan untuk ikut campur tangan alam kehidupan dan kegiatan orang lain. Prinsip ini juga berlaku bagi hubungan antara pemerintah dan rakyat sedemikian rupa sehingga pemerintah tidak diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga tanpa alasan yang dapat diterima. Karena itu campur tangan pemerintahpun akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Secara khusus dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakan yang tidak adil karena merupakan pelanggaran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
Prinsip Keadilan Tukar Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar. Untuk menjelaskan bagaimana prinsip keadilan tukar ini terwujud, Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual.
Harga alamiah Harga pasar Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yaitu terdiri dari tiga komponen biaya produksi berupa upah buruh, keuntungan untuk pemilik modal, dan sewa (tanah, gedung, dan semacamnya). Harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
Teori Keadilan Menurut Adam Smith Menurut Adam Smith, kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Dengan demikian, harga alamiah adalah harga yang adil karena pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Yang menjadi persoalan, dalam kenyataannya konsumen tidak membayar harga alamiah, melainkan harga pasar. Harga pasar ini tidak selalu sama dengan harga alamiah. Harga pasar bisa sama, bisa diatas, bisa juga dibawah harga alamiah.
Menurut Adam Smith, kendati konsumen tidak selalu membayar harga pasar yang sama dengan harga alamiah, dalam jangka panjang melalui mekanisme pasar yang kompetitif harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen, dan yang karena itu mewujudkan pertukaran dagang yang adil. Jadi, dalam jangka panjang, keadilan tukar masih akan tetap terwujud kendati harga yang dibayar konsumen tidak selalu sama dengan harga alamiah.
Teori Keadilan Menurut Rawl John Rawls dikenal sebagi salah seorang filsuf yang secara keras mengkritik sistem ekonomi pasar bebas, khususnya teori keadilan pasar sebagaimana dianut Adam Smith. Ia sendiri pada tempat pertama menerima dan mengakui keunggulan sistem ekonomi pasar, karena: Membenarkan ketidakadilan kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskn karena kesalahannya sendiri. Dalam hal ini Rawls terlalu deterministik memastikan bahwa bakat dan kemampuan alamiah seseorang dengan sendirinya menentukan lotre distribusi kekayaan dalam pasar.
Secara kontradiktif Rawls, yang disatu pihak mengakui manusia sebagai makhluk yang bebas, justru dengan pandangan ini beranggapan bahwa manusia dibelenggu oleh nasib (bakat dan kemampuannya) seakan tanpa bisa diubahnya.
Secara praktis, ini akan membawa persoalan praktis yang dihadapi negara-negara sosialis – dan dalam kadar tertentu mulai menggerogoti negara-negara kesejahteraan (welfare-state). Yaitu banyak orang akan tidak terpacu untuk bekerja keras, karena toh hasil kerja kerasnya akan dipotong demi orang lain yang mungkin berbakat tetapi lebih memilih bersenang-senang. Atau orang yang lebih memilih bersenang-senang dan memperoleh pendapatan kecil, karena toh pada akhirnya akan dibantu atas dasar Prinsip Perbedaan.
Rawls sebaliknya mengatakan bahwa kita tidak boleh membuat perbedaan ini, karena kaum miskin juga mempunyai hak atas prestasi orang lain, hanya karena bakat alamiah dianggap Rawls sebagai milik bersama. Rawls menegaskan bahwa “Prinsip Perbedaan sesungguhnya mengungkapkan kesepakatan untuk menganggap distribusi bakat alamiah sebagai kekayaan alamiah dan untuk bersama manfaat dari distribusi ini apa pu wujud dari manfaat ini.
. Ini bertentangan dengan asumsi dasar Rawls bahwa manusia adalah makhluk yang terpisahkan satu sama lain (separate beings). Lebih lagi, ini akan menyebabkan tidak ada lagi milik pribadi, dan karena itu semua orang akan mempunyai klaim yang sama atas bakat dan prestasi orang lain.
Kasus:Persekongkolan di Bank Century. Jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil mengungkapkan adanya bukti penyimpangan aliran dana dalam pemberian dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dijerat dengan pasal persekongkolan jahat dan menghalang- halangi penyelidikan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasalnya, hingga kini kepada Tim Pengawas (Timwas) Pelaksanaan Rekomendasi DPR atas Kasus Bank Century, KPK menyatakan tidak menemukan unsur perbuatan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Padahal, sejak awal permintaan untuk melakukan audit terhadap Bank Century justru dilakukan oleh KPK. Ketua KPK Busyro Muqoddas tetap menyatakan KPK tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi di Bank Century.
Lanjutan Kasus... Sebelumnya, dalam laporan audit BPK tahun lalu, BPK menemukan sejumlah penyimpangan, mulai dari bentuk akuisisi dan merger, pengawasan yang lemah oleh Bank Indonesia, pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), penanganan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik terkait keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pemberian penyertaan modal sementara (PMS), dan pencairan dana pihak ketiga terkait hingga praktik tak sehat. BPK masih melakukan audit forensik terhadap aliran dana Bank Century.
Isu-isu moral etis dalam bisnis kontemporer NEOLIBERALISME DAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Neoliberalisme
NEOLIBERALISME Mekanisme pasar menentukan ekonomi global. Menurut paham ini, produksi, distribusi, dan konsumsi harus tunduk ke bawah hukum pasar, supply, dan demand. Pasar merupakan komandan untuk seluruh kegiatan homo economicus atau manusia ekonomi, tidak hanya dalam lingkup lokal, melainkan juga secara global. Satu-satunya alasan yang mendasari paham ini adalah kemakmuran atau kesejahteraan.
TRANSFORMASI PERSPEKTIF EPISTEMOLOGIS Semua relasi dihitung secara untung rugi secara ekonomi persahabatan Transformasi relasi pamrih
Sebab munculnya neoliberalisme Multi National C orporation Organisasi-organisasi Internasional Revolusi teknologi informasi dan transportasi
Multi national corporation MNC selalu dikuasai oleh naluri untuk mengeruk kekayaan dan keuntungan maksimal di negara- negara tujuan. Menganalisis kekuatan (strengths), kelemahan- kelemahan (weaknesses), peluang-peluang yang ada (opportunities) kemudian memanfaatkan peluang yang ada untuk meraup keuntungan sambil menerapkan langkah-langkah guna mengatasi ancaman-ancaman (treats) yang mungkin saja dapat terjadi.
Masa kritis merupakan kesempatan yang dinanti- nanti Masa kritis merupakan kesempatan yang dinanti- nanti. Begitu krisis tiba, mereka akan mengubah modal mereka menjadi kekuatan yang dahsyat karena mampu mendkte negara-negara yang sedang tertimpa krisis untuk bertekuk lutut termasuk negara home country mereka sendiri. MNC muncul sebagai new rulers of the world atau penguasa- penguasa baru dunia.
Organisasi-organisasi internasional Organisasi-organisasi internasional yang memantau dan mengontrol pasar bebas merupakan faktor lain yang juga turut mengondisikan munculnya neoliberalisme. Tiga yang utama dari organisasi-organisasi internasional tersebut adalah World Trade Organization (WTO) Internationals Moneraty Fund (IMF) World Bank atau bank dunia.
Revolusi teknologi informasi dan transportasi Revolusi dalam kedua bidang tersebut telah memudahkan mereka dalam memproduksi dan memasarkan hasil-hasil produksi mereka kemana-mana dalam waktu yang relatif singkat, memindahkan modal mereka kenegara-negara yang lebih menjanjikan keuntungan dan membuka cabang perusahaan dimana- mana. Semuanya bertujuan satu, maksimalisasi keuntuhngan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Kemajuan teknologi informasi dan transportasi telah mengubah sistem perhitungan untung dan rugi dari bulanan menjadi harian bahkan keuntungan per jam.
Posisi pemerintah Indonesia di tahun 1988. Andaikan saja di tahun itu para pemegang dan penentu kebijakan ekonomi nasional sepakat untuk tidak membebaskan sistem nasional dan menganut rezim perdagangan bebas dalam perdagangan valuta, barang kali Indonesia tidak ikut tergilas krisis finansial atau kalau tergilas, dampaknya tidak separah seperti yang teralami. Nyatanya, sejak dua dasawarsa silam, para penentu kebijakan perekonomian justru menganggap wajar ketika mengarahkan sistem perekonomian nasional kearah perdagangan bebas. Dampaknya terasa di tahun 1998. Begitu para spekulan mata uang memainkan uang mereka di pasar uang yang bebas itu, perekonomian nasional sontak mati lemas. Banyak perusahaan gulung tikar dan pemutusan hubungan kerja pun tak terhindari. Masalah-masalah sosial meningkat, kondisi perekonomian nasional kian terpuruk.
Neoliberalisme telah mengerdilkan otoritas pemerintah karena memprasyaratkan pemindahan otoritas regulatif dari tangan pemerintah ke tangan individu. Neoliberalisme menciptakan kenyataan baru, orang- orang yang tidak dipilih rakyat justru mampu mendiktekan kebijakan-kebijakan yang harus ditempuh oleh pemerintah yang mendapatkan mandat dari rakyat itu bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan semata-mata demi kepentingan segelintir orang.
Isi neoliberalisme bukan peningkatan kemakmuran semua manusia di masa depan, melainkan pergeseran paradigma dari social welfare ke self care, dari kemakmuran sosial kepada keperdulian terhadap diri sendiri. Itulah kekurangan neoliberalisme sebagai paham.
Good Corporate Governance
Good corporate governance Pengertian Philis Styles dalam Peter W.F. Davies (1997:40) mendefinisikan sebagai “The System by which companies are directed and controlled” perusahaan- perusahaan di kontrol sistem dengan dan diarahkan. Sementara istilah “good” memberi ciri khusus kepada sistem pengontrolan dan pengarahan atau tata kelola sebagai yang baik.
Kata kunci yang dapat dipergunakan untuk memaknai GCG adalah penetapan hak dan tanggung jawab. Penetapan hak dan tanggung jawab dalam konteks ini adalah pembagian tugas dan tanggung jawab kepada semua pihak.
Dua hal dalam GCG Pembagian tugas Pelaksanaan tugas
GCG tidak berjalan Gagal membayar tagihan Pengalihan saham Penyimpangan pemakaian dana Kegagalan menjalankan tanggung jawab Kecurangan dalam laporan keuangan Pengalihan saham ke yang tidak berhak Pailit/ bankrupt KEMATIAN USAHA
Manfaat GCG (1) meminimalisir kemungkinan terjadi benturan kepentingan semua pihak. (2). Mengarahkan dan mengontol semua pihak dalam melaksanakan strategi-strategi perusahaan. (3). Memperbaiki komunikasi dan informasi antar pihak. (4). Meningkatkan efisiensi dan produktivitas. (5). Meningkatkan kepercayaan investor. (6). Menghasilkan kepuasan bagi semua pihak. (7). Dengan sendirinya menjaga kesibnambungan korporasi atau perusahaan itu sendiri.
ILMU DAN SENI Sebagai ilmu GCG merupakan kaidah, asas, atau patokan (informasi dan teknik) yang memampukan sebuah perusahaan untuk menciptakan equilibrium atau keseimbangan yang berhubungan dengan kepentingan- kepentingan berbagai pihak (stakeholders). GCG juga merupakan seni untuk menjadikan sebuah korporasi sebagai perusahaan yang bertanggung jawab karena mampu menyeimbangkan kepentingan yang beragam dan membuat pilihan yang tepat diantara berbagai opsi atau kemungkinan yang ada.
Secara konkret, praktis GCG dlam sebuah korporasi atau perusahaan dilaksAnakan dengan: (1) memberikan perlindungan yang sama kepada pemegang saham. (2) menggerakkan para pemegang saham agar menghadiri RUPS secara rutin. (3) menyajikan informasi atau laporan keuangan dan laporan non keuangan secara akurat dan bertanggung jawab. (4) menganalisis secara menyeluruh dan mendalam informasi tentang keuangan.
Dimensi dan indikator GCG 10 dimensi GCG Komitmen terhadap GCG Kompetensi Sikap adil Transparansi Akuntabilitas Independensi Tanggung jawab Kepemimpinan Pernyataan misi korporasi Kolaborasi staf
Dimensi 1:komitmen terhadap GCG NO INDIKATOR 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7 Perusahaan memiliki pedoman tertulis perihal aplikasi GCG. Perusahaan memilki departemen atau tim khusus untuk melaksanakan berbagai program GCG Semua pihak dalam perusahaan berusaha mewujudkan GCG sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Semua pihak dalam perusahaan berusaha untuk menyesuaikan diri dengan kepentingan masyarakat dan mendasarkan penerapan GCG pada nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Semua pihak dalam perusahaan berusaha mengendalikan, memperbaiki, dan meningkatkan kinerja sebagai penerapan GCG.
Karyawan telah memperlihatkan kinerja yang baik sebagai perwujudan prinsip-prinsip GCG. Setiap fungsi dan peran dalam perusahaan diselaraskan dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan GCG Perusahaan selalu memberikan apresiasi yang memadai atas penerapan GCG. Penerapan GCG telah dipakai sebagai indikator keberhasilan GCG. Anggaran dan pemakaian anggaran selaras dengan prinsip-prinsip GCG.
DIMENSI 2:KOMITMEN KOMPETENSI Kemampuan berkomunikasi secara benar dan tepat bagi manajemen puncak. Manajemen puncak memiliki dedikasi dan komitmen yang tinggi. Manajemen puncak mampu memahami visi misi perusahaan dan mampu merealisasikannya dalam misi. Mampu memberikan gagasan-gagasan yang tepat terutama untuk pemecahan masalah yang dihadpi. Manajer memiliki wawasan yang luas dan selalu bersikap kritis dalam menghadapi berbagai situasi. Manajemen puncak atau manajemen mampu mencari jalan keluar untuk mengatasi persoalan yang dihadapi perusahaan tanpa perlu mengorbankan pihak-pihak lain.
Manajemen puncak mampu mengadaptasikan berbagai jenis teori dalam melaksanakan fungsi evaluatif. Manajemen puncak mampu menerapkan otoritasnya secara bertanggung jawab. Manajemen puncak selalu bersikap terbuka terhadap masukan-masukan dari pihak lain baik formal maupun informal. Manajemen puncak selalu tanggap terhadap beragam situasi yang terjadi.
DIMENSI 3: KEADILAN Publikasi hasil RUPS berdasarkan peraturan yang berlaku. Pemilihan komisaris dilakukan oleh komite terpilih yang ditetapkan oleh seluruh pemegang saham Pemilihan dewan direksi dilakukan oleh komite terpilih dan ditetapkan melalui RUPS. Penunjukkan dan pemberhentian KAP dilakukan oleh komite audit dan disahkan melalui RUPS. Penentuan renumerasi dewan komisaris dilakukan oleh komite renumerasi yang ditetapkan melalui RUPS. Penentuan renumerasi dewan dreksi dilakukan oleh dewan renumerasi yang ditetapkan melalui RUPS.
Tersedianya akses bagi para pamegang saham sehingga mereka mendapatkan informasi yang memadai tentang para pemegang saham lainnya dan pihak-pihak lain yang terkait. Tersedianya akses bagi para pemegang saham agar mereka dapat memperoleh informasi nonkeuangan secara akurat dan mutakhir. Tersedianya akses bagi para pemegang saham agar mereka dapat memperoleh informasi tentang keuangan secara akurat. Perlakuan yang adil dan seimbang terhadap semua pemegang saham tanpa kecuali.
DIMENSI 4:TRANSPARANSI Perusahaan mempublikasikan mekanisme dan proses pemilihan dewan komisaris dan dewan direksi dalam laporan keuangan. Perusahaan mengumumkan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan renumerasi dan balas jasa dengan komisaris dan dewan direksi kepada publik dalam laporan keuangan. Perusahaan mencantumkan pelaksanaan manajemen risiko dalam laporan keuangan tahunan. Perusahaan melaporkan hasil analisis tentang praksis penerapan manajemen risiko dan prospeknya dalam laporan keuangan tahunan. Perusahaan mencantumkan mekanisme penerapan Good Corporate Governance dalam laporan keuangan tahunan.
Laporan keuangan tahunan mencakup informasi tentang pemegang saham inti dan pemegang saham terbesar. Perusahaan telah menetapkan hal—hal yang berhubungan dengan pengungkapan kepemilikan saham dewan direksi dan keluarganya. Perusahaan memiliki ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan larangan perangkapan jabatan dewan komisaris pada perusahaan lain. Perusahaan selalu mempublikasikan laporan keuangan tahunan, semesteran, dan kuartalkan tepat waktu. Perusahaan selalu melakukan public expose secara berkala.
DIMENSI 5:AKUNTABILITAS Komite audit mengadakan pertemuan secara rutin dengan agenda yang jelas dengan hasil yang diketahui secara pasti oleh semua anggota. Komite audit selalu berkordinasi dengan audit internal dalam sistem yang terpadu dan terdokumentasi secara baik. Komite audit selalu berkoordinasi dengan audit eksternal dalam sistem yang terpadu dan terdokumentasi secara baik. Komite audit melaporkan temuan-temuannya dalam kaitannya dengan kondisi riil dan kinerja perusahaan kepada dewan direksi dan dewan komisaris dalam rapat-rapat yang terprogram. Perusahaan memiliki komite renumerasi yang handal untuk menyusun dan menerapkan sistem penggajian dan pemberian tunjangan kepada komisaris dan direksi.
Perusahaan memiliki komite khusus yang menentukan sistem, kriteria seleksi, dan prosedurpemilihan komisaris, direksi, dan dewan eksekutif. Perusahaan memiliki komisi risiko yang membantu manajemendalam pengelolaan risiko perusahaan. Dewan komisaris melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya berdasarkan prosedur yang digaris bawahi delam corporate governance. Tugas dan tanggung jawab dewan direksi sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. Perusahaan memiliki pedoman yang mengatur mekanisme penunjukkan dewan direksi.
DIMENSI 6:INDEPENDENSI Masing-masing anggota suatu perusahaan bertanggung jawab penuh atas semua keputusan yang telah diambil dan semua tindakan yang telah dilakukan. Masing-masing anggota dewan komisaris bersifat independen setiap keputusan dan tindakannya. Setiap anggota dewan direksi bersifat independen dalam setiap keputusan dan tindakannya. Dewan direksi tidak menerapkan ciri hubungan afiliatif dengan korporasi atau perusahaan.
Dewan komisaris tidak memiliki ciri hubungan afiliatif dengan korporasi atau perusahaan. Dewan komisaris menjalankan peran dan tanggung jawabnya berdasarkan anggaran dasar dan peraturan yang berlaku. Setiap anggota dewan direksi bekerja secara profesional. Masing-masing anggora dewan komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
DIMENSI 7:TANGGUNG JAWAB Perusahaan memberikan kesempatan kepada setiap karyawan untuk membicarakan persoalan-persoalannya seputar tanggungjawab di masa depan. Perusahaan memberikan ESOP/MESOP dan inisiatif jangka panjang lainnya kepada setiap karyawan. Perusahaan mengevaluasi dan mengumumkan etos kerja masing-masing karyawan di unit kerja masing-masing. Perusahaan melakukan pengadaan barang dan jasa secara terbuka dan didasarkan pada ketentuan yang berlaku.
Perusahaan memberikan informasi yang tepat dan benar kepada konsumen perihal barang dan jasa yang telah dihasilkan atau disediakan. Perusahaan selalu memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga. Perusahaan selalu secara terbuka menerima semua keluhan dan klaim para pelanggan menyangkut kualitas produk barang dan jasa.
DIMENSI 8:KEPEMIMPINAN Gaya kepemimpinan yang diterapkan dalam perusahaan menciptakan kenyamanan, kepastian, dan kebanggaan bagi setiap anggota. Para manajer dan manajemen perusahaan selalu mempertimbangkan konsekuensi moral dari semua keputusan yang diambil. Para pemimpin perusahaan selalu berorientasi kepada keputusan semua pihak. Para pemimpin perusahaan berhasil menggerakkan pengikut atau bawahan untuk melakukan tugas lebih dari sekedar yang diwajibkan. Para pemimpin perusahaan selalu mengomunikasikan visi perusahaan dengan jelas dan tepat. Para pemimpin perusahaan berhasil mempersatukan semua bawahan dalam satu misi bersama.
Para pemimpin selalu meyakinkan bawahannya bahwa visi perusahaan visible dan dapat dicapai. Para pemimpin perusahaan selalu menjaga hubungan baik dengan semua bawahan dan mitra bisnis. Para pemimpin perusahaan selalu berupaya untuk membangun rasa percaya diri pada semua bawahannya. Para pemimpin perusahaan selalu menggerakkan bawahannya untuk menaati semua peraturan dan kebijakan secara sadar. Para pemimpin perusahaan selalu berupaya untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak yang menghadapi kesulitan di tempat kerja. Para pemimpin perusahaan merupakan komunikator dan fasilitator yang baik.
DIMENSI 9:Kolaborasi staf Staf disetiap unit dan lini berpartisipasi aktif dalam mewujudkan visi atau tujuan perusahaan. Staf selalu membiasakan iklim memberi dan menerima bantuan dari atau ke staf di unit dan lini lain. Setiap staf menganggap setiap keberhasilan dalam menjelankan tugas dan tanggung jawabsebagai keberhasilan bersama. Semua staf memahami dan menerapkan kerjasama sebagai sarana yang paling tepat untuk mencapai visi perusahaan. Setiap staf di semua unit dan lini selalu mengembangkan sikap saling membutuhkan dan menyukseskan visi perusahaan.
Setiap staf selalu mengedepankan sikap saling peduli dalam proses pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua staf telah menjadi semangat saling percaya sebagai jiwa yang menggerakkan menuju tujuan yang sama. Saling menghormati telah dijadikan sebagai unsur pemersatu diantara semua staf. Sukses dan kepuasan perusahaan telah menjadi sukses dan kepuasan semua. Sukses dan kepuasan kerja selalu diyakini sebagai suatu nhasil kerja bersama.
Dimensi 10:pernyataan misi Pernyataan misi perusahaan memuat keunikan dan keunggulan kompetitif yang membedakan perusahaan dari perusahaan yang lain. Pernyataan misi perusahaan mencakup spesifikasi dan keunggulan produk yang memiliki nilai guna bagi banyak orang. Pernyataan misi mencakup raison d’etre atau alasan keberadaan perusahaan ditengah masyarakat. Pernyataan misi mencakup segmentasi pasar bagi produk atau barang dan jasa yang akan ditawarkan kepada masyarakat. Pernyataan misi mencakup citra perusahaan yang telah dibangun.
Pernyataan misi memuat filososfi perusahaan yang terus secara jelas dan tepat. Pernyataan misi menggerakkan dan menumbuhkan kebanggaan di hati semua pihak yang terkait. Pernyataan misi perusahaan dirumuskan sedemikian rupa agar mudah dimengerti dan menarik untuk dilaksanakan. Pernyataan misi perusahaan selalu disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat.
Contoh Kasus Tunggakan Pajak Perusahaan Sawit Asian Agri. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan grup perusahaan sawit Asian Agri menunggak pajak sebesar Rp 1,294 Triliun. Jumlah tersebut merupakan pajak yang belum dibayarkan ke negara selama 4 tahun terakhir dari 14 perusahaan Asian Agri. Menanggapi pernyataan ini, pihak Asian Agri tidak berani berkomentar banyak. Pihaknya baru menyatakan pendat usai mendapat salinan BPKP tersebut. Ini menunjukan saksi belum siap karena dari 14 baru 10 perusahaan yang selesai. Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa tax manager Asian Agri, Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang No.16 Tahun 2000 tentang Pajak. Terdakwa dituding telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005. Akibat kekeliruan ini menimbulkan kerugian negara Rp1,259 triliun. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenai hukuman maksimal berupa kurungan penjara 6 tahun dan denda empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara.
PASAR BEBAS DAN PERAN PEMERINTAH
ETIKA PASAR BEBAS Untuk mewujudkan bisnis yang baik dan etis dibutuhkan perangkat hukum yang baik dan adil Pemerintah yang bersih dan adil, secara konsekuen dan efektif menegakkan sanksi dan hukum bagi yang melanggar.
Keunggulan Moral Pasar Bebas Dibanding dengan sistem ekonomi alternatif manapun, sistem ekonomi pasar bebas bisa dibilang sistem yang paling baik dan kondusif, karena: Menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama bagi semua pelaku ekonomi Ada aturan yang jelas dan fair, karenanya itu etis Memberi peluang yang optimal, kendati belum tentu sempurna, bagi persaingan bebas yang sehat dan fair. Dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama, ekonomi pasar jauh lembih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi. Pasar juga memberi peluang yang optimal bagi perwujudan kebebasan manusia.
Peran Pemerintah Prinsip no harm Prinsip non intervention Adam Smith: Sistem ekonomi pasar bebas memberi tempat yang sangat sentral bagi peran negara, demi menegeakkan keadilan dan demi menjamin pasar menjadi sistem yang fair bagi semua pelaku ekonomi. Pemerintahan yang adil membutuhkan tiga hal (pemisahan dan kemandirian antara kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif;kekuasaan pemerintah dibatasi; harus diterima adanya hak melawan di pihak warga negara)
MONOPOLI DAN KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH Oligopoli Suap Undang-undang Anti Monopoli
Monopoli Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar di mana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tersebut.
Oligopoli Oligopoli adalah salah satu bentuk monopoli tetapi agak berbeda sifatnya. Bila monopoli merupakan kolusi antara pengusaha dengan penguasa, maka oligopoli sesungguhnya adalah kolusi antara pengusaha dan pengusaha. Oligopoli terletak di antara pasar bebas dan terbuka.
Suap Suap sampai pada tingkat tertentu mengarah pada monopoli dan merusak pasar. Dengan suap, penyuap mencegah perusahaan lain untuk masuk dalam pasar, sehingga dapat berkompetisisi secara fair. Dengan suap, perusahaan penyuap mendapat hak istimewa melakukan bisnis tertentu, yang tidak bisa dimasuki oleh pebisnis lain. Dengan suap, pemerintah mengeluarkan peraturan, yang melindungi kegiatan bisnis perusahaan penyuap.
Undang-undang Anti Monopoli UU Anti Monopoli bukan membatasi pasar, justru mengaktualkan cita-cita pasar bebas UU Anti Monopoli bertujuan melindungi kesejahteraan konsumen dengan melarang praktek- praktek bisnis yang curang dan tidak fair UU Anti Monopoli bermaksud melindungi perusahaan kecil dan menengah dari praktek bisnis yang monopolis dan oligopolistis.
Referensi Wahyudi, Kumorotomo, Etika Administrasi Negara. 2004. Rajawali Press, Jakarta. Sonny Keraf, Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. 1998. Penerbit Kanisius, Jakarta