Penilaian Kinerja Pegawai

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Adalah suatu daftar yang memuat hasil penilaian pekerjaan seorang pegawai negeri sipil (PNS) dalam jangka waktu satu tahun yang dibuat oleh pejabat yang.
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
Penilaian DP3 (Studi Kasus di Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi) Perancangan dan Pembuatan Sistem Penilaian Kinerja Pegawai dengan Model for further.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN KINERJA.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
Penilaian Kinerja Oleh Yusuf Rudiantara Sudjari
SAP-6 HUMAN RESOURCES MANAGEMENT
PEDOMAN PENGANGKATAN KOORDINATOR PENGAWAS SEKOLAH (KORWAS)
KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN GAJI BERKALA TERHADAP Yayu Meylani
PEMILIHAN PNS BERPRESTASI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Manajemen Sumber Daya Manusia Dra. Yasnimar Ilyas, M.Si
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
Penilaian Kinerja Aparatur (Pegawai) Negara
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Universitas Brawijaya
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI
Manajemen Sumberdaya Aparatur
SELEKSI ADMINISTRATIF KEGIATAN PILOTING PPCKS 2012
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI (PERFORMANCE)
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI
REZA BAYU FERDHINAWAN ( )
SOSIALISASI SKP ONLINE 2017
Manajemen Sumberdaya Aparatur
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011 & Perka BKN No 1 Tahun 2013)
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
Universitas Brawijaya
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Penilaian Kinerja Pegawai
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
KEGIATAN BELAJAR 4 Penilaian Kinerja Pegawai  .
Pemberian Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
07 Agustus Karyawan Pembahasan PENILAIAN KINERJA 1.Pengertian 2.Tujuan & Manfaat 3.Elemen 4.Proses penyusunan 5.Metode 07 Agustus
Contoh penyusunan skp.
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

Penilaian Kinerja Pegawai Kelompok II : Penilaian Kinerja Pegawai Hani Prihatmoko 105030100111103 Rico R. Adi 105030100111099 Deddy Hasan 105030104111013 Bayu Gumelar 105030103111011 M Ilham Amrik 105030100111132

Pengertian Penilaian Kinerja adalah proses untuk mengukur prestasi kerja pegawai berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, dengan cara membandingkan sasaran (hasil kerjanya) dengan persyaratan deskripsi pekerjaan yaitu standar pekerjaan yang telah ditetapkan selama periode tertentu.

Tujuan dan Manfaat Penilaian Kinerja Performance Improvement Compensation adjustment Placement decision Training and development needs Carrer planning and development Staffing process deficiencies Informational inaccuracies and job-design errors Equal employment opportunity External challenges Feedback

Elemen Penilaian Kinerja Performance Standard Kriteria Manajemen Kinerja (Criteria for Managerial Performance) Pengukuran Kinerja (Performance Measures) Analisa Data Pengukuran Bias dan Tantangan dalam Penilaian Kinerja

Metode Penilaian Kinerja Past based methods Future based methods

Proses Penyusunan Penilaian Kinerja Identifikasi tujuan Menetapkan standar terhadap suatu jabatan Menyusun sistem penilaian Mendiskusikan hasil penilaian dengan pegawai Menilai kinerja pegawai

Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Hasil Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS, dituangkan dalam DP3. DP3 adalah bersifat rahasia. Pejabat penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahi PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan. Apabila PNS yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, maka ia dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya, kepada atasan pejabat penilai melalui hierarki dalam jangka watu 14 hari sejak diterimanya DP3 tersebut.

DP3 bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar, dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi, sekolah atau kursus yang bersangkutan. Khusus bagi PNS yang menjalankan tugas belajar diluar negeri, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.

Dasar Hukum DP3 yaitu: Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan unsur-unsur yang dinilai adalah: Kesetiaan Prestasi Kerja Tanggung Jawab Ketaatan Kejujuran Kerjasama Prakarsa, dan Kepemimpinan

Nilai Pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut : Amat baik = 91 - 100 Baik = 76 - 90 Cukup = 61 - 75 Sedang = 51 - 60 Kurang = 50 ke bawah

sekian dan terima kasih