BUKU PEGANGAN P2TP2A DANA DEKON KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK BUKU PEGANGAN P2TP2A DANA DEKON Oleh Asdep Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2015 1
Latar belakang Pelaksanaan Dana Dekon Tahun 2015 kepada seluruh provinsi dengan mengikutsertakan P2TP2A Kabupaten Kota; Juknis pelaksanaan dekon membutuhkan penjelasan lebih lanjut untuk mengakomodir substansi yang berkaitan dengan output dimasing-masing kegiatan; Koordinator wilayah belum mempunyai pemahaman yang sama untuk pelaksanaan dana dekon; Buku pegangan sebagai alat bantu bagi koordinatot wilayah dan Badan PP untuk mengawal pelaksanaan dana dekon; Buku pegangan bukan modul, jadi dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan tambahan-tambahan informasi terkait. Buku pegangan dapat dijadikan dasar perubahan atau penyesuaian dalam pelaksanaan dana dekon bagi Badan PP 2
KEGIATAN DANA DEKON . PENINGKATAN KAPASITAS BAGI SDM PENGELOLA P2TP2A . FORUM LEMBAGA LAYANAN . INSTRUMEN PEMETAAN P2TP2A 3
PENINGKATAN KAPASITAS BAGI SDM PENGELOLA P2TP2A . Kebijakan P2TP2A dan Perkembangannya . Teknis Komunikasi . Layanan pengaduan . Layanan konseling . Layanan pendampingan bantuan hukum . Sistem pencatatan pelaporan 4
MATERI DAN NARASUMBER Materi substansi bukan pilihan Narasumber pusat dan daerah dapat menyesuaikan dengan sumber daya yang ada Narasumber pusat menyampaikan : - kebijakan P2TP2A dan perkembangannya dan sistim pencataan pelaporan (KPPPA) - layanan pengaduan, pendampingan Bantuan hukum, layanan konseling psikososial (tentative dari Yayasan Pulih dan LBH APIK Jakarta dan P2TP2A DKI) Narasumber daerah menyampaikan : - Teknis Komunikasi - layanan pengaduan, pendampingan Bantuan hukum, layanan konseling psikososial 5
FORUM LEMBAGA LAYANAN Forum lembaga layanan tidak hanya merupakan forum pertemuan yang dihadiri oleh lembaga layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, tetapi Forum perumusan kebijakan; Forum ini sebagai pertemuan yang sangat strategis untuk melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan lembaga layanan, dimana menetapkan peran Bappeda sebagai koordinator perencanaan untuk penguatan kelembagaan baik lembaga layanan dan SDM dalam dokumen tahunan maupun lima tahunan Forum ini dapat menjadi inisiasi pembentukan Forum Koordinasi Penyelenggaraan Kerjasama Pencegahan dan Pemulihan Korban kekerasan Dalam Rumah Tangga (mandat dari PP No.4/2006 dan Permenneg PP No.01/2007), dimana KPP-PA, Badan PP sebagai koordinator 6
Lanjutan Peserta Forum terdiri dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Bappeda, BKD, Bawasda), K/L dan SKPD terkait, Lembaga layanan dan PSW/PSG, dan Lembaga Masyarakat ; Forum ini menghasilkan rekomendasi antara lain : Pertemuan forum lembaga layanan dengan frekwensi 4 kali dalam setahun, Pertemuan dipimpin oleh Setda Provinsi, Kabupaten/Kota; Koordinasi tidak hanya melibatkan lembaga layanan berbasis pemerintah namun juga berbasis masyarakat; Koordinasi :data, rencana kerja,evaluasi kinerja dalam pencegahan dan penanganan kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak; Terintegrasi dalam perencanaan dan penganggaran di SKPD terkait. Dalam fasilitasi kegiatan forum koordinasi diintegrasikan untuk mendorong upaya Tempat Penitipan Anak di daerah sebagai upaya perlindungan perempuan dan anak menjadi SDM yang berkualitas. Inisisasi Forum Koordiansi Penyelenggaraan Kerjasama Pencegahan dan pemullihan korban KDRT 7
MATERI DAN NARASUMBER . Narasumber Pusat menyampaikan : - Mekanisme koordinasi Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KPP-PA) - Penguatan layanan kesehatan bagi puskesmas mampu tata laksana dan Rumah sakit penanganan korban kekerasan (Direktorat kesehatan Ibu/Anak) Kemkes , atau - Penguatan lembaga layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dalam perencanaan daerah ( Direktorat Pembangunan daerah Kemendagri) Narasumber Daerah menyampaikan : - Peran Badan PP sebagai koordinator dalam pencegahan dan pemulihan korban kekerasan - Peran Bappeda sebagai koordinator perencanaan dalam penguatan lembaga layanan perempuan dan anak korban kekerasan dalam pencapaian MDGs 8
PEMETAAN P2TP2A Memetakan P2TP2A baik tingkat Provinsi maupun kab kota Menggunakan matrik yang telah disusun oleh Biroren, untuk P2TP2A yang sudah terbentuk P2TP2A yang belum terbentuk, melalui informasi dari Badan PP terkait persiapan sumber daya Penyusunan laporan pemetaan dengan sistimatika : Pendahuluan, Tinjauan Pustaka, Metode Pemetaan dan Hasil Pemetaan dan Pembahasan serta Penutup 9
rekomendasi dan saran rekomendasi dan saran TERIMA KASIH