Sistem Antar Kerja DISAJIKAN DALAM RANGKA DIKLAT PENGANTAR KERJA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
HAK TKI ATAS PERLINDUNGAN – DILAKSANAKAN OLEH:
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Disampaikan pada: RAPAT KOORDINASI NASIONAL
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Direktorat Bina Intala Ditjen Binalattas
PELAYANAN ONLINE PERIZINAN PENGGUNAAN TKA (tka-online.kemnaker.go.id)
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Kegiatan Bimbingan Teknis Pemanduan Pengelola BKK
DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN BLITAR
KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN MENGAHADAPI MEA 2015
PEREKONOMIAN INDONESIA
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
PERAN BURSA KERJA ONLINE DALAM PELAYANAN ANTAR KERJA
PEMBANGUNAN DAERAH, SEKTOR DAN NASIONAL
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
Mata Pelajaran : Ekonomi
PERAN SERTA DAERAH DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN
PENDAHULUAN Pengangguran masih menjadi masalah prioritas yang perlu mendapatkan perhatian ekstra karena dapat berdampak pada instabilitas di bidang sosial,
PENYULUHAN dan BIMBINGAN JABATAN
XIII. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kementerian Ketenagakerjaan RI
PEMBANGUNAN DAERAH, SEKTOR DAN NASIONAL
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMASAN /PAKET KOMPETENSI
AMRINA ROSYIDA, S.Psi., MH KASIE PENTA PKK LATTAS.
Peraturan Perundang-Undangan Anggun Nabila, SKM, MKM
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
√√BNSP √√BNSP √√BNSP √√BNSP.
ANTAR KERJA KHUSUS.
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Kementerian Ketenagakerjaan RI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(sebagai urusan pemerintahan)
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
KOMPETENSI SDM LOGISTIK PETERNAKAN UNTUK MENDUKUNG SISLOGNAS
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
ISU/GAP KETENAGAKERJAAN
PAPARAN PUS Oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banjarnegara
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
INOVASI BURSA KERJA KHUSUS (BKK) ONLINE DISNAKERTRANS PROV. SUMBAR bkkonline.sumbarprov.go.id Disampaikan oleh ; WAHENDRA.W, ST.,MM Disnakertrans Prov.
Transcript presentasi:

Sistem Antar Kerja DISAJIKAN DALAM RANGKA DIKLAT PENGANTAR KERJA ANGKATAN 43 TAHUN 2010 OLEH : Drs NURACHMAN, M.Si DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI

INDONESIA SEBAGAI SATU KESATUAN PASAR KERJA NASIONAL

DASAR PEMIKIRAN Penjabaran pasal 27 ayat ( 2 ) dan pasal 28D ayat 2 Undang Undang Dasar 1945 dan Yang Diamandemen; Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Konvensi ILO No. 88 tahun 1948 (Keppres No.36 tahun 2002) tentang lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja; Peraturan Pemerintah nomor : 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan kewenangan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : Per.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia merupakan satu wilayah kesatuan pasar kerja nasional KEWAJIBAN PEMERINTAH (PUSAT, PROVINSI, KABUPATEN/KOTA) MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA PENGGUNA TENAGA KERJA MAUPUN PENCARI KERJA

PENJABARAN PASAL 27 ayat (2) UUD 1945 KEWAJIBAN PEMERINTAH UNTUK MEMBERIKAN PEL. Kpd SELURUH RAKYAT INDONESIA PASAL 27 ayat (2) UUD 1945 PEKERJAAN & HIDUP LAYAK KERJA KEBIJAKAN UU/ NO 13/2003 KESAMAAN KESEMPATAN MELIBATKAN PEMERINTAH DAN SWASTA(PUSAT & DAERAH) PROP. MAUPUN KAB/KOTA Menciptaan lapangan pekerjaan PENEMPATAN PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA SEBESAR – BESARNYA UNTUK KEMAKMURAN SELURUH RAKYAT INDONESIA MEMBUTUHKAN SDM YANG KAPABEL

PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA Kegiatan untuk mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja, supaya pencari kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, atau pemberi kerja memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan

PENEMPATAN TENAGA KERJA AKL AKAD DALAM NEGERI T.K UMUM KHUSUS PEM SWASTA TARGET GROUP PENEMPATAN TKA LUAR NEGERI

L A N D A S A N H U K U M Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 28 D ayat (2) UUD’45 yang sudah diamandemen; UU No. 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan; UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat; UU 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di LN. Keppres No.4 tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan Di Perusahaan; Keppres No.36 tahun 2002 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No.88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja;

lanjutan L A N D A S A N H U K U M . . . . Peraturan Pemerintah R.I nomor : 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan kewenangan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : per.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja ; Kepmenakertrans No. Kep.230/MEN/2003 tentang Golongan dan Jabatan Yang Dapat Dipungut Biaya Penempatan Tenaga Kerja. Kepdirjen Binapenta Nomor: Kep.251/DPPTK/IX/2008 tentang Tata Cara Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Lokal; Kepdirjen Binapenta Nomor: Kep.258/DPPTK/IX/2008 tentang Tata Cara Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah; Kepdirjen Binapenta Nomor: Kep.99/DPPTK/IV/2009 tentang Tata Cara Pelaporan bagi LPTKS, Pemberi Kerja, BKK, dan Penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja; Kepdirjen Binapenta Nomor: Kep.100/DPPTK/IV/2009 tentang Tata Cara Sanksi Administratif bagi LPTKS, Pemberi Kerja, BKK, dan Penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja;

Jumlah Angkatan kerja : 113,083,000 jiwa (67,23%), Sebanyak 61 % berada di P. Jawa Bukan Angkatan Kerja : 55,050,000 Jiwa (32,77 %). Yang bekerja : 104.087.000 orang (92,13 %) Jumlah pengangguran : 8.096.000 orang (7,87 %) Data Sakernas, BPS, Agst. 2009

Kondisi Ketenagakerjaan 1. Tingkat Pengangguran yang tinggi . 2. Pertumbuhan Angkatan Kerja lebih besar dari pertambahan lapangan kerja. 3. Persediaan Tenaga Kerja Jumlah AK (muda) meningkat Kualitas TK rendah Pendidikan TK rendah Penyebaran TK tidak merata 4. Kesempatan Kerja yang ada Lapangan kerja sektor formal relatif tidak berkembang Sumber daya alam belum dimanfaatkan secara optimal Peluang pasar kerja internasional belum dimanfaatkan secara optimal. 5. Informasi pasar kerja dan Bursa Kerja belum dapat berfungsi secara efektif 6. Kualitas dan produktivitas tenaga kerja rendah tidak sesuai dengan kebutuhan Pasar Kerja.

Kegiatan Sistem Antar Kerja PENYEBARAN SISTEM ANTAR KERJA PENGGUNAAN PENYEDIAAN PELAKSANAAN 3 MACAM FUNGSI : PELAYANAN PERANTARAAN KERJA PELAYANAN PENYULUHAN dan BIMBINGAN JABATAN PELAYANAN INFORMASI PASAR KERJA

Pelayanan Antar kerja AKL LOKASI KERJA AKAD AKAN AK UMUM TARGET GROUP AK KHUSUS Pelayanan Antar kerja PEMERINTAH PEMBERI KERJA SWASTA FORMAL Perusahaan Instansi Pemerintah BUMN/BUMD/Koperasi dsb STATUS PEKERJAAN DLM HUB. KERJA & DILUAR HUB. KERJA INFORMAL Pola Penempatan : Penyelenggaraan TKS Pembentukan TKM Terapan Teknologi Tepat Guna (TTG) Program Padat Karya

Prinsip Penempatan Tenaga Kerja TERBUKA, BEBAS, OBYEKTIF, ADIL DAN SETARA TANPA DISKRIMINASI PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA MERUPAKAN SISTEM NASIONAL INDONESIA MERUPAKAN SATU KESATUAN PASAR KERJA NASIONAL.

PELAKSANAAN PENEMPATAN TK Pasal 37 ayat (2) UU 13/2003 INSTANSI PEMERINTAH LEMBAGA SWASTA BERBADAN HUKUM Yang memiliki ijin dr Menteri/Pejabat yg ditunjuk Dilarang memungut Biaya pelayanan Dapat Memungut dari pengguna dan Tenaga Kerja untuk Golongan dan jabatan tertentu Pelaksanaan : berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, adil dan setara tanpa diskriminasi Memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan Tenaga Kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah

Konvensi ILO No. 88 tentang Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Keputusan Presiden RI Nomor 36 tahun 2002

Tujuan: Menghapuskan pengangguran Mempertemukan Pencaker dengan lowongan kerja yang tersedia Untuk memastikan bahwa ada suatu lembaga yang melaksanakan pelayanan penempatan tenagakerja disetiap wilayah Terselenggaranya kerjasama antar instansi pemerintah maupun swasta terkait untuk menyelenggarakan bursa kerja sebagai bagian dari program nasional

Kebijakan Nasional : Setiap wilayah harus ada lembaga /institusi yang melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja Pelaksanaannya merupakan suatu sistem yang bersifat nasional, dibawah pengarahan instansi yang berwenang dibidang ketenaga kerjaan tingkat nasional. Dalam memberikan pelayanan dilarang memungut biaya dari masyarakat. Sistem penempatan tenaga kerja harus terdiri dari jaringan tingkat lokal dan apabila diperlukan disetiap wilayah geografis terdapat lembaga pelayanan yang mudah dijangkau baik oleh pengguna jasa tenaga kerja maupun pencari kerja. Lembaga wajib menjamin penerimaan dan penempatan tenaga kerja secara efektif.

Apa Sistem Antar Kerja ? Sistem : Rangkaian kegiatan yang terdiri dari berbagai komponen/unsur yang saling terkait, saling mempengaruhi/menentukan sehingga merupakan suatu keterpaduan untuk mencapai tujuan. Antar Kerja : Mekanisme pelayanan kepada Pencaker untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan baik untuk sementara waktu maupun tetap, serta pelayanan kepada pengguna tenaga kerja untuk memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya Sistem Antar Kerja : Seluruh perangkat mekanisme terdiri dari beberapa komponen yang saling terkait , berfungsi membantu pencaker menemukan pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan serta membantu pengguna TK mendapatkan tenaga kerja yang memenuhi syarat2 jabatan diperlukannya.

HUBUNGAN SISTEM ANTAR KERJA DENGAN PSDM DAN SISTEM YANG LAIN     SISTEM Pendidikan MANUSIA BERKARYA DAN VISIONER S D M SISTEM Perenc.TK SISTEM Informasi SISTEM AK SISTEM LATKER

KOMPONEN SISTEM ANTAR KERJA Kementrian Nakertrans, Dinas Tenaga Kerja Provinsi,Dinas Tenaga Kerja Kota/Kabupaten ORGANISASI LPTKS /PPTKIS Bursa Kerja Khusus (BKK) METODE DAN TATA KERJA Proses dan Mekanisme PERSONALIA Petugas Antar Kerja/ Pengantar Kerja SARANA & PRASARANA Kartu AK, Formulir AKAD, OnLine System dan sarana lain ATURAN Perangkat aturan dan pedoman PRINSIP Terbuka, Bebas, Obyektif, Adil & Setara Tanpa Diskriminasi

Sistem Antar Kerja Landasan Lembaga Fungsi Prinsip Pendukung Kendala PANCASILA UUD 45 & AMANDEMEN UU Nomor. 13/2003 U.U Nomor 39 /2004 UU Nomor. 7/1981 P.P Nomor 38 /2007 KEPPRES Nomor 4/1980 KEPPRES Nomor 36/2002 Sistem Antar Kerja P E C A K R N G U Lembaga 1, Pelayanan Perantaraan Kerja a. AKL, AKAD, AKAN b. Umum dan Khusus c. Dalam Hub. Kerja & Luar Hub. Kerja (Usman) 2. Pelayanan Penyuluhan & Bimbingan Kerja 3. Pelayanan Informasi Pasar Kerja 1. Terbuka 2. Bebas 3. Obyektif 4. Adil dan setara - Verifikasi - Pencocokan - Tidak dipungut biaya 1. Persuasif Edukatif 2. Akomodatif 3. Sederhana/ Mudah 4. Pro Aktif Prinsip B E K R J A INSTANSI PEMERINTAH LPTKS PPTKIS BK. KHUSUS Fungsi Metode 1. SUPPLY .> DEMAND 2. PERTUMBUHAN EKONOMI BELUM MEMADAI 3. LETAK GEOGRAFIS 4. SOSIAL BUDAYA 5. KOMUNIKASI DAN TRANSPORTASI 1. PER. PERUNDANGAN 2. SARANA PRASARANA PERSONALIA 4. PROSEDUR,METODE 5. RENCANAAN TK 6 PROGRAM DIKLAT 7. PENGENDALIAN TKA 8. PASAR KERJA LUAR NEG. Pendukung Kendala Kendala Teknik

SISTEM PEMBINAAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI Program Peningkatan Kualitas & Produktivitas Tenaga Kerja Pelatihan Keterampilan (MTU,Institusional, Teknisi, Pemagangan dan Production Training Service) Pelatihan Produktivitas (UKM) Networking Lembaga Pelatihan dan Produktivitas STANDARISASI SERTIFIKASI AKREDITASI IPK & BURSA KERJA PENCARI KERJA PBJ & AJ TKA LULUSANSEKO LAHFORMAL/ PENGANGGUR PELAYANAN PENEMPATAN (EMPLOYMENT SERVICE) PENEMPATAN (PLACEMENT) TK KHUSUS BEKERJA PRODUKTIF Program Pengembangan dan Perluasan Kerja Penempatan TKDN Sektor Formal (AKL, AKAD, AKSUS, TKA, dsb) Penempatan TKDN Sektor Informal (TKS, UMSI, PKSPK, TPK, TTG, dsb) Networking Lembaga Penempatan TK. UMUM PEKERJA PEKERJA PERLUASAN KESEMPATAN KERJA PERTANIAN SEKTOR INDUSTRI & JASA SEKTOR TK MANDIRI TKS PERENCANAAN PELATIHAN PERENCANAAN PELATIHAN TARGET ANGKATAN KERJA SUB SYSTEM PELATIHAN SUB SYSTEM PENEMPATAN BEKERJA PRODUKTIF

KONDISI PELAYANAN ANTAR KERJA PASCA OTONOMI DAERAH Organisasi Nomenklatur dan Unit mengalami perubahan pada masing-masing wilayah Provinsi, Kota, dan Kabupaten Personil terkait dengan penempatan tenaga kerja tidak lagi dibekali pengetahuan antar kerja. Sistem Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja tidak lagi menggunakan Sistem Antar Kerja dan dalam hal pelaporan tidak menggunakan Formulir Antar Kerja. Perintah tugas berasal dari Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas masing-masing. Personil Sistem dan Kartu Antar Kerja Komando

KOMPETEN & PROFESIONAL GLOBALISASI Keterbukaan Persaingan ANCAMAN PELUANG SDM KOMPETEN & PROFESIONAL SISTIM STANDARISASI & SERTIFIKASI SISTEM DIKLAT PROFESI BERBASIS KOMPETENSI

CEPAT ATAU LAMBAT SDM INDONESIA HARUS BERSAING DENGAN SDM NEGARA LAIN

KESIMPULAN BANGUN SDM DAN PERKOKOH NKRI

TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA