TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

Berkelas.
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945
Negara Hukum (rule of Law)
TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
Tujuan Dan Fungsi Negara
NEGARA, AGAMA DAN WARGA NEGARA
Hukum Keuangan Negara.
GEOPOLITIK BAB 8.
Hakikat Bangsa dan Negara
Tujuan dan Fungsi Negara
FILSAFAT PANCASILA.
BAB III NEGARA.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
ILMU NEGARA.
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI
KONSEP KEBAIKAN BERSAMA
Perkembangan Ekonomi Indonesia
Pertemuan 13 POLITIK DAN KEBAIKAN BERSAMA
DEMOKRASI Yanti Trianita S.I.Kom.
Magister Administrasi Publik
DEMOKRASI DAN DEMOKRASI DI INDONESIA
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pertemuan 6 NKRI Mahendra P. Utama PKN/ Negara dan Konstitusi/ Mahe.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
Pendahuluan Pembahasan Penutup. Pendahuluan Pembahasan Penutup.
IDEOLOGI-IDEOLOGI DUNIA
BAB IV Konsepsi Negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
CITA-CITA, TUJUAN DAN VISI NEGARA INDONESIA
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Tipe-Tipe Negara Hukum
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
PERWAKILAN Pokok bahasan : Asal mulanya perwakilan
Pendidikan Kewarganegaraan
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kekuasaan Negara.
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
Tugas Media & Tekhnologi Pembelajaran PKn
Hakikat Bangsa dan Negara
Demokrasi.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
KONSTITUSI Framework (kerangka kerja) dari sebuah negara yang menjelaskan bagaimana tujuan pemerintahan negara tersebut di organisir dan dijalankan. Konstitusi.
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
LINGKUNGAN SOSIAL PEMERINTAHAN DALAM EKOLOGI PEMERINTAHAN
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
beserta rakyat Indonesia
Teori konstitusi.
Kelompok 4 Disusun oleh : Elvira Sagita Liansyah Dhia nadhira
ILMU POLITIK NAMA ANGGOTA : RISKI RIANDA ALBERTUS ARYO ANDIKA TITO NUR
NEGARA INDONESIA.
KESEJAHTERAAN PENDAHULUAN
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Materi pembelajaran: –P–P–P–Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia –P–P–P–Pokok pikiran.
Bab 3 NEGARA DAN KONSTITUSI
KONSEP DEMOKRASI PANCASILA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
BAB VII DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL- POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN.
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
Transcript presentasi:

TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA Pokok Bahasan : Tujuan negara Fungsi negara

Beda tujuan dan fungsi Tujuan menunjukkan dunia-cita, yakni suasana ideal yang harus dijelmakan. Sifatnya abstrak-idiil. Fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai. Fungsi adalah riil dan konkret. Tujuan tanpa fungsi adalah steril, fungsi tanpa tujuan adalah mustahil.

Tujuan negara Ada 3 pandangan tentang tujuan negara : kekuasaan negara untuk negara sendiri/kekuasaan semata-mata, kekuasaan itu tidak untuk apa-apa, kekuasaan negara mempunyai tujuan tertentu

kekuasaan negara untuk negara sendiri/kekuasaan semata-mata, Negara yang tujuannya untuk kekuasaan semata-mata adalah suatu tujuan yang bersifat diabolis (syaitoniah), karena tujuan tersebut tidak memperdulikan manusia yang berada dibawah kekuasaan tersebut, tetapi yang lebih diutamakan ialah bagaimana mempertahankan dan memperbesar kekuasaan sendiri. Pandangan tentang tujuan negara seperti ini dipelopori oleh Shang Jang, Nicolo Maciavelli dan Nietze. untuk memperkuat negara maka rakyat harus dibuat lemah, bodoh, dan miskin. Oleh karena itu untuk tercapainya tujuan kekuasaan semata, hal-hal yang membuat rakyat menjadi pintar, kaya dan kuat harus dihindarkan/ditiadakan. Lord Acteun melihat tujuan negara yang untuk kekuasaan semata ini dengan mengatakan :” Power tends Corrupt, but absolute power corrupts absolutely” (kekuasaan itu cenderung pada korupsi, tapi kekuasaan yang absolut sudah pasti terjadi korupsi yang absolut)

kekuasaan itu tidak untuk apa-apa, Menurut pandangan ajaran ini, negara tidak perlu diberi suatu tujuan, atau tujuan negara ialah ada pada negara itu sendiri ( the state is end in it self). Ajaran ini dipelopori oleh Hans kelsen. Akan tetapi pendapat ini sekarang tidak dianut lagi, umumnya sekarang negara dipandang sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan tertentu

kekuasaan negara mempunyai tujuan tertentu Ada yang mengatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mempertahankan hak, atau dengan kata lain untuk membentuk dan memelihara hukum/memelihara ketertiban umum. Ajaran ini dipelopori oleh Imanuel Kant, pandangan ini telah melahirkan tipe negara hukum formal, jadi fungsinya hanya menjadi wasit/negara jaga malam Pandangan lain adalah yang disampaikan oleh kaum utilisme yang dipelopori oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill yang mengatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mencapai kesejahteraan sebagian masyarakat (the great happiness for the great numbers). Dari ajaran utilisme ini berkembang lebih lanjut pada tujuan negara adalah untuk kesejahteraan.

Tujuan negara dapat dirumuskan secara tunggal atau dapat secara lebih ? Pandangan kuno umumnya berpendapat bahwa tujuan negara adalah tunggal Para sarjana ilmu politik modern umumnya berpendapat bahwa tujuan negara dapat dirumuskan dalam berbagai tujuan. Contohnya tujuan negara yang dirumuskan oleh Charles A Meriam, sarjana Amerika Serikat : Untuk perlindungan terhadap bahaya dari luar Untuk tercapainya ketertiban dalam negeri Untuk tercapainya keadilan Untuk tercapainya kesejahteraan umum Untuk tercapainya kebebasan

Tujuan negara menurut UUD 1945 Di dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV disebutkan : “ untuk membentuk suatu pemerintahan Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”

Tujuan negara Amerika Serikat dilihat dari Pembukaannya “ Kami rakyat Amerika Serikat, dengan membentuk persatuan yang lebih sempurna, menanamkan keadilan, menjamin ketentraman dalam negeri, mengusahakan pertahanan barsama, memajukan kesejahteraan umum, dan memelihara rahmat kemerdekaan untuk kami dan keturunan kami, menentukan dan menegakkan Undang-undang dasar ini untuk negara Amerika serikat”

Fungsi negara Fungsi negara menurut ajaran Trias Politica oleh Montesquei mempunyai 3 fungsi yaitu : Fungsi perundang-undangan (legislative function) yang dilaksanakan oleh badan legislatif. Fungsi melaksanakan Undang-undang (excecutive function) yang dilaksanakan oleh badan eksekutif. Fungsi Peradilan (judicial function) yang dilaksanakan oleh badan peradilan Dengan demikian ajaran trias politica yang dikemukakan oleh montesquei adalah merupakan ajaran tentang pembagian kekuasaan dan sekaligus pemisahan kekusaan (Diffition of power)

Ajaran trias politica tentang fungsi negara ini sulit diterapkan dinegara-negara modern karena beberapa hal : fungsi negara modern tidak hanya terbatas dalam 3 fungsi itu, tetapi sudah bertambah dengan fungsi-fungsi lain dan yang paling penting adalah fungsi kesejahteraan umum Bahwa dalam negara-negara modern suatu fungsi tidak hanya dijalankan oleh satu organ saja, tetapi oleh lebih dari satu organ Pemisahan kekuasaan secara tegas akan memungkinkan timbulnya penyalahgunaan kekuasaan (detournement de povoir)

Teori fungsi negara Ada 8 teori tentang fungsi negara, yakni : Anarkhisme Individualisme Sosialisme Komunisme Sindikalisme Guild sosialisme Fascisme Kollektifisme empiris

Anarkhisme Anarkhisme berasal dari bahasa Yunani yang berarti “ tanpa pemerintah” (non-rule) Anarkhisme didasarkan pada anggapan bahwa kodrat manusia adalah baik dan bijaksana. Karenanya manusia tidak memerlukan negara. Fungsi negara dapat diselenggarakan oleh perhimpunan yang dibentuk secara sukarela (voluntary association) Anarkhisme ada 2 golongan, yakni anarkhisme filofofis (dengan cara damai dan evolusioner) dan anarkhisme revolusioner (dengan cara segala daya-upaya, meski dengan kekerasan sekalipun)

Individualisme Menghasilkan bentukan negara yang liberal, yakni konsepsi negara negatif, hanya menjaga individu tidak diganggu dalam keamanan dan ketertibannya, hidup, kebebasan dan hak miliknya. Paham ini didasarkan atas 3 dasar : Dasar ethis, kebebasan individu dapat menciptakan perkembangan harmonis Dasar ekonomis, semua individu selalu berusaha memenuhi kepentingannya sendiri. Dasar ilmiah, berlakunya hukum “survival of the fittest” pada binatang dan mahluk lainnya, yakni yang kuat yang akan bertahan.

Sosialisme Gerakan ini menghendaki campur tangan pemerintah seluas mungkin dalam bidang perekonomian. Sosialisme menghendaki penguasaan bersama dari semua alat-alat produksi dan perluasan aktifitas negara sampai bidang perekonomian yang sekecil-kecilnya.

Komunisme Komunisme hanyalah salah satu bentuk dari sosialisme Beda sosialisme dengan komunisme : Sosialisme dapat bersifat evolusioner, sedang komunisme adalah sosialisme yang revolusioner Sosialisme masih dapat mempertahankan milik partikelir dalam batas-batas tertentu, sedang komunisme lebih ekstrim dalam penghapusan semua milik partikelir.

Sindikalisme Sindikalisme berasal dari kata perancis syndicate berarti ‘pekerja’. Sindikalisme juga mempunyai tujuan-tujuan sosialisme, tapi bukan sosialisme kenegaraan melainkan sosialisme serikat pekerja. Ajarannya, buruh yang memainkan peranan utama, bukan negara. Alat-alat produksi harus dirampas dari tangan borjuasi, tapi tidak dikuasai negara, namun dikuasai buruh

Guild sosialisme Gerakan yang bersifat khas inggris. Ajarannya adalah badan-badan koperasi umum akan menguasai alat-alat produksi dan akan menyelenggarakan tugas-tugas negara dalam bidang kesejahteraan. Ide ajaran ini banyak yang diambil dari sosialisme dan sindikalisme.

Fascisme Fascisme berasal dari istilah fascio yang berarti kelompok atau kumpulan. Sifat-sifat khas gerakan fascisme ialah sifat kediktatoran dan ketotaliterannya, serta dianutnya doktrin organis mengenai negara. Negara dipersamakan dengan mahluk hidup yang mempunyai kemauan sendiri, terlepas dari warganya. Fascisme membenarkan penguasaan dari semua alat-alat produksi oleh negara dan tidak mengenal batas dari fungsi-fungsi yang dapat diselenggarakan oleh negara

Kollektifisme empiris Aliran ini empiris, karena didasarkan atas pengalaman. Disebut kolektifitis, karena berusaha mengajukan kesejahteraan kolektif dengan menyediakan jasa-jasa yang tidak bisa disediakan oleh usaha-usaha swasta. Aliran ini menyetujui penguasaan umum atas dinas-dinas umum yang vital seperti perusahaan gas dan listrik dan angkutan umum.