PEJABAT PENGELOLA BMN
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 42 : Menteri Keuangan Mengatur Pengelolaan barang Milik Negara Menteri/Pimpinan lembaga adalah Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Kepala Kantor dalam lingkungan Kementerian negara/lembaga adalah Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungan kantor yang bersangkutan Pasal 44 : Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
UU No. 17 tahun 2003: Tentang Keuangan Negara PREASIDEN: PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLA KEU. NEG (PSL 6) DISERAHKAN DIKUASAKAN GUB/BUPT/WALKOTA KEP. PEMR. DAERAH UNT MENGEL KEU DAERAH & WK PEMDA ATAS KEKAYAAN DAERAH YG DIPISAHKAN MENTERI KEUANGAN PENGELOLA FISKAL & WKL PEM. DLM KEKAY NEG YANG DIPISAHKAN MENTERI /PIMP.LEMBAGA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN / BARANG UU No. 1 tahun 2004: Tentang Perbendaharaan Negara PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH DAERAH GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA MENETAPKAN PJBT PENGEL BMD (PS 5) MENETAPKAN KEBJK PENGELOLA BMD (PS 43) MENTERI KEUANGAN BENDAHARAWAN UMUM NEGARA (MENETAPKAN KEBJ & PEDOMAN PENGELOLAAN BMN) PS 4 MENTERI /PIMP LEMB PENGGUNA BARANG PADA KEMENTERIAN/LMBG PUSAT .PS6
PP No. 6 / 2006 : TENTANG PENGELOLAAN BMN/D GUB./BUPT/WALIKOTA PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN BMD (PS 5.1) MENTERI KEUANGAN SELAKU BUN ADALAH PENGELOLA BMN ( PS 4) MENTERI /PIMP LEMB SELAKU PIM KMTRN/LEMBG ADALAH PENGGUNA BARANG (PS 6) KA SATKER PERANGKAT DAERAH ADALAH PENGGUNA BMD (PS 8.1) KEPALA KANTOR ADALAH KUASA PENGGUNA BMN DILINGKUNGANNYA (PS 7) SEKRETARIS DAERAH ADALAH PENGELOLA BMD (PS 5.3)
MENTERI KEUANGAN SELAKU BENDAHARAWAN UMUM NEGARA (BUN) ADALAH PENGELOLA BMN ( PS 4 PP No.6 Th. 2006)
KEWENANGAN dan TANGGUNG JAWAB PENGELOLA BARANG MILIK NEGARA Merumuskan kebijakan, mengatur dan menetapkan pedoman pengelolaan BMn Meneliti, menyetujui rencana kebutuhan BMN Menetapkan status penguasaan dan penggunaan BMN Mengajukan usul pemindahtangan BMN berupa tanah dan bangunan yg memerlukan persetujuan DPR Memberikan keputusanatas usul pemindahtangan BMN berupa tanah & bangunan yg tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dlm batas kewenangan MENKEU
Lanjutan 6 KEWENANGAN PENGELOLA BMN Memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtangan BMN berupa tanah dan bangunan yg tdk memerlukan persetujuan DPR sepanjang dlm batas kewenangan presiden; Memberikan keputusan atas usul pemindahtangan dan penghapusan BMN selain tanah dan bangunan sesuai dg batas kewenangannya; Memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan bMN selain tanah dan bangunan kepada Presiden atau DPR Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindah tanganan tanah dan bangunan;
Melakukan Pengawasan & Pengendalian atas Pengelolaan BMN; Lanjutan 10 KEWENANGAN PENGELOLA BMN Memberikan keputusan atas usul pemanfatan BMN selain tanah dan banguan; Melakukan koordinasi dlm pelaksanaan Inventarisasi BMN serta menghimpun hasil inventarisasi; Melakukan Pengawasan & Pengendalian atas Pengelolaan BMN; Menyusun dan mempersiapkan Laporan rekapitulasi BMN/Daerah kepada Presiden sewaktu diperlukan
MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA
MENTERI /PIMP.LEMBAGA ADALAH PENGGUNA BARANG MILIK NEGARA (Pasal 6 PP No.6 Tahun 2006)
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGGUNA BARANG MILIK NEGARA Menetapkan kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN Mengajukan rencana kebutuhan, penganggaran, dan pengadaan BMN untuk Kementerian/lembaga yang dipimpinnya Melaksanakan pengadaan BMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Mengajukan permohonan status tanah dan bangunan untuk penguasaan dan penggunaan BMN yang diperoleh dari APBN dan perolehan lainnya yang sah
Lanjutan Menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tupoksi kementerian/lembaga; Mengamankan dan memelihara BMN yang berada dalam penguasaannya; Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN selain tanah dan bangunan; Mengajukan usul pemindahtanganan dengan tukar menukar berpa tanah dan bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tupoksi namuntidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
Lanjutan Mengajukan usul pemindahtangan dengan tindak lanjut penyertaan modal pemerintah pusat/daerah atau hibah yang dari awal pengadaanan sesuai peruntukkan yang tercantum dalam dokumen penganggaran; Menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan TUPOKSI kepada Pengelola barang; Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMN yang ada dalam penguasaannya; Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna, semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) kepada Pengelola barang
KUASA PENGGUNA BMN BERWENANG & BERTANGGUNG JAWAB : Mengajukan rencana kebutuhan, penganggaran, dan pengadaan BMN untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada Pengguna Barang Mengajukan permohonan status penguasaan dan penggunaan BMN yang diperoleh dari APBN dan perolehan lainnya yang sah kepada Pengguna Barang Lanjutan……………
Lanjutan Melakukan pencatatan dan inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya; Menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tupoksi kantor yang dipimpinnya; Mengamankan BMN yang berada dalam penguasaannya;
Mengajukan usul pemindahtangan BMN berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR dan BMN selain tanah dan bangunan kpd penguna barang; Menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan TUPOKSI kepada Pengguna barang; Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMN yang ada dalam penguasaannya; Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna, semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) kepada Pengguna barang