PEJABAT PENGELOLA BMN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
Advertisements

TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA.
Pengelolaan Barang Milik Daerah
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Adminstrasi Asset dan Inventaris.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
PENGELOLAAN ASET DAERAH
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PENATA LAKSANAAN ASET DAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN
Penghapusan Piutang Negara
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PMK NOMOR 4/PMK.06/2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG.
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 Tentang
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
TATA CARA PENGUSULAN STATUS PENGGUNAAN DAN PENGHAPUSAN BMN
Pembiayaan Pembangunan
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Tata Cara Proses Serah Terima Aset Rusunawa
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
TATA KELOLA BARANG MILIK DAERAH Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
BARANG MILIK NEGARA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
HUKUM KEUANGAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
PENGHAPUSAN.
Unduh bahan dari Internet
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ATAS BARANG MILIK DAERAH
DISAMPAIKAN OLEH : PARSIYO DIKLAT PIM TK. IV KEMENTERIAN PERTANIAN
Selvia Nurindah Sari JP081280
Pembiayaan Pembangunan
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
For Good Local Governance
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
“OPTIMALISASI PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH“
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL.
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) 2.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150.
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
ENTITAS PEMERINTAHAN.
TINDAK LANJUT PENYELESAIAN HIBAH BANTUAN PEMERINTAH DI DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU YUSEP FATRIA INSPEKTUR IV BOGOR, 9 MARET 2018.
Doden FE Untag Banyuwangi
ASPEK HUKUM KEPERDATAAN TERHADAP PENGELOLAAN ASET DESA
HAK MENGUASAI NEGARA , HAK PENGELOLAAN , HAK ATAS TANAH.
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
1 OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Tim Asistensi BPKP Perwakilan Provinsi NTT Waibakul. 06 April 2015.
Transcript presentasi:

PEJABAT PENGELOLA BMN

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 42 : Menteri Keuangan Mengatur Pengelolaan barang Milik Negara Menteri/Pimpinan lembaga adalah Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Kepala Kantor dalam lingkungan Kementerian negara/lembaga adalah Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungan kantor yang bersangkutan Pasal 44 : Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

UU No. 17 tahun 2003: Tentang Keuangan Negara PREASIDEN: PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLA KEU. NEG (PSL 6) DISERAHKAN DIKUASAKAN GUB/BUPT/WALKOTA KEP. PEMR. DAERAH UNT MENGEL KEU DAERAH & WK PEMDA ATAS KEKAYAAN DAERAH YG DIPISAHKAN MENTERI KEUANGAN PENGELOLA FISKAL & WKL PEM. DLM KEKAY NEG YANG DIPISAHKAN MENTERI /PIMP.LEMBAGA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN / BARANG UU No. 1 tahun 2004: Tentang Perbendaharaan Negara PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH DAERAH GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA MENETAPKAN PJBT PENGEL BMD (PS 5) MENETAPKAN KEBJK PENGELOLA BMD (PS 43) MENTERI KEUANGAN BENDAHARAWAN UMUM NEGARA (MENETAPKAN KEBJ & PEDOMAN PENGELOLAAN BMN) PS 4 MENTERI /PIMP LEMB PENGGUNA BARANG PADA KEMENTERIAN/LMBG PUSAT .PS6

PP No. 6 / 2006 : TENTANG PENGELOLAAN BMN/D GUB./BUPT/WALIKOTA PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN BMD (PS 5.1) MENTERI KEUANGAN SELAKU BUN ADALAH PENGELOLA BMN ( PS 4) MENTERI /PIMP LEMB SELAKU PIM KMTRN/LEMBG ADALAH PENGGUNA BARANG (PS 6) KA SATKER PERANGKAT DAERAH ADALAH PENGGUNA BMD (PS 8.1) KEPALA KANTOR ADALAH KUASA PENGGUNA BMN DILINGKUNGANNYA (PS 7) SEKRETARIS DAERAH ADALAH PENGELOLA BMD (PS 5.3)

MENTERI KEUANGAN SELAKU BENDAHARAWAN UMUM NEGARA (BUN) ADALAH PENGELOLA BMN ( PS 4 PP No.6 Th. 2006)

KEWENANGAN dan TANGGUNG JAWAB PENGELOLA BARANG MILIK NEGARA Merumuskan kebijakan, mengatur dan menetapkan pedoman pengelolaan BMn Meneliti, menyetujui rencana kebutuhan BMN Menetapkan status penguasaan dan penggunaan BMN Mengajukan usul pemindahtangan BMN berupa tanah dan bangunan yg memerlukan persetujuan DPR Memberikan keputusanatas usul pemindahtangan BMN berupa tanah & bangunan yg tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dlm batas kewenangan MENKEU

Lanjutan 6 KEWENANGAN PENGELOLA BMN Memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtangan BMN berupa tanah dan bangunan yg tdk memerlukan persetujuan DPR sepanjang dlm batas kewenangan presiden; Memberikan keputusan atas usul pemindahtangan dan penghapusan BMN selain tanah dan bangunan sesuai dg batas kewenangannya; Memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan bMN selain tanah dan bangunan kepada Presiden atau DPR Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindah tanganan tanah dan bangunan;

Melakukan Pengawasan & Pengendalian atas Pengelolaan BMN; Lanjutan 10 KEWENANGAN PENGELOLA BMN Memberikan keputusan atas usul pemanfatan BMN selain tanah dan banguan; Melakukan koordinasi dlm pelaksanaan Inventarisasi BMN serta menghimpun hasil inventarisasi; Melakukan Pengawasan & Pengendalian atas Pengelolaan BMN; Menyusun dan mempersiapkan Laporan rekapitulasi BMN/Daerah kepada Presiden sewaktu diperlukan

MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA

MENTERI /PIMP.LEMBAGA ADALAH PENGGUNA BARANG MILIK NEGARA (Pasal 6 PP No.6 Tahun 2006)

KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGGUNA BARANG MILIK NEGARA Menetapkan kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN Mengajukan rencana kebutuhan, penganggaran, dan pengadaan BMN untuk Kementerian/lembaga yang dipimpinnya Melaksanakan pengadaan BMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Mengajukan permohonan status tanah dan bangunan untuk penguasaan dan penggunaan BMN yang diperoleh dari APBN dan perolehan lainnya yang sah

Lanjutan Menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tupoksi kementerian/lembaga; Mengamankan dan memelihara BMN yang berada dalam penguasaannya; Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN selain tanah dan bangunan; Mengajukan usul pemindahtanganan dengan tukar menukar berpa tanah dan bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tupoksi namuntidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;

Lanjutan Mengajukan usul pemindahtangan dengan tindak lanjut penyertaan modal pemerintah pusat/daerah atau hibah yang dari awal pengadaanan sesuai peruntukkan yang tercantum dalam dokumen penganggaran; Menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan TUPOKSI kepada Pengelola barang; Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMN yang ada dalam penguasaannya; Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna, semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) kepada Pengelola barang

KUASA PENGGUNA BMN BERWENANG & BERTANGGUNG JAWAB : Mengajukan rencana kebutuhan, penganggaran, dan pengadaan BMN untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada Pengguna Barang Mengajukan permohonan status penguasaan dan penggunaan BMN yang diperoleh dari APBN dan perolehan lainnya yang sah kepada Pengguna Barang Lanjutan……………

Lanjutan Melakukan pencatatan dan inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya; Menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tupoksi kantor yang dipimpinnya; Mengamankan BMN yang berada dalam penguasaannya;

Mengajukan usul pemindahtangan BMN berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR dan BMN selain tanah dan bangunan kpd penguna barang; Menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan TUPOKSI kepada Pengguna barang; Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMN yang ada dalam penguasaannya; Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna, semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) kepada Pengguna barang