Sewa menyewa rumah.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Advertisements

DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
GADAI.
Konsep Kepemilikan dalam Islam
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HIBAH DAN PENITIPAN PERTEMUAN KE-13.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
ANEKA PERJANJIAN.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Segi Hukum Kartu Kredit
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
Jual-Beli Pertemuan ke-11
Macam-Macam Perikatan
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Perjanjian jual beli rumah
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
Pencegahan Perkawinan
Perihal Menjalankan Putusan Hakim (Eksekusi)
JUAL BELI.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
Gadai Ernu Widodo.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
1.
Kontrak Sewa Menyewa Oleh: Achmad Nizam, S.H. Commercial Legal Officer
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Universitas Esa Unggul
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Perjanjian Sewa-Menyewa
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
ANEKA PERJANJIAN.
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
JUAL BELI.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Perjanjian sewa-menyewa
HUKUM PERJANJIAN.
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Pengurus Yayasan.
Transcript presentasi:

Sewa menyewa rumah

Pasal 1548. (s.d.u. dg. S. 1926-335jo. 458.) Sewa-menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak. (KUHPerd. 400, 556, 772 dst., 823, 827, 1185, 1332, 1532, 1585, 1597, 1959 dst.; Zeg. 74 dst.)

Kewajiban yang menyewakan Pasal 1550. Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk: 1. menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa; 2. memelihara barang itu sedemikian rupa, sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud; 3. memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa. (KUHPerd. 507, 1475 dst., 1551 dst., 1556 dst.)

Pasal 1560. Penyewa harus menepati dua kewajiban utama: 1. memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa, atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan; (KUHPerd. 1235, 1554, 1561, 1567, 1589.) 2. membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan. (KUHPerd. Ll39-20, 1140 dst., 1266 dst., 1394, 1581, 1589 dst., 1975.)

Pasal 1559. Penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh mengulangsewakan barang yang disewanya atau melepaskan sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan persetujuan sewa dan penggantian biaya:, kerugian dan bunga; sedangkan pihak yang menyewakan, setelah pembatalan itu, tidak wajib menaati persetujuan ulang sewa itu. Jika yang disewa itu berupa sebuah rumah yang didiami sendiri oleh penyewa, maka dapatlah ia atas tanggung jawab sendiri menyewakan sebagian kepada orang lain, jika hak itu tidak dilarang dalam persetujuan. (KUHPerd. 1140, 1582; Rv. 752.)

Pasal 1570. Jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum bila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukan suatu pemberhentian untuk itu. (KUHPerd. 1573; F. 38; Rv. 55-3'.) Pasal 1571. jika sewa tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan setelah salah satu pihak memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia hendak menghentikan sewanya, dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat. (AB. 15; KUHPerd. 1570; Rv. 55-30.)

Pasal 1573. Jika setelah berakhir suatu penyewaan yang dibuat secara tertulis, Si penyewa tetap menguasai barang yang disewa dan dibiarkan menguasainya, maka terjadilah suatu sewa baru, yang akibat-akibatnya diatur dalam pasal-pasal mengenai penyewaan secara lisan. (KUHPerd. 732, 1571 dst., 1587, 1598.)