MATERI KE-14 PENGHITUNGAN PPh badan REKONSILIASI FISKAL PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK PENGHITUNGAN PPh TERUTANG ( KB/ LB) PENGHITUNGAN PPH 25 DENGAN KASUS TERTENTU
REKONSILIASI FISKAL Rekonsiliasi (koreksi) fiskal adalah proses penyesuaian atas laporan keuangan komersial (laba komersial) yang berbeda secara prisip atau metode dengan ketentuan fiskal untuk menyajikan dan/atau menghasilkan penghasilan neto / laba yang sesuai dengan ketentuan pajak.
Mang cek ..Bi cek…... Kenapa disebut angka arab? Kewajiban Pembukuan Didasarkan pada itikad baik atau pada “adat kebiasaan pedagang yang baik” dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya Dilakukan secara taat asas dengan stetsel kas atau stetsel akrual. Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun pajak harus atas persetujuan Dirjen Pajak Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan Mang cek ..Bi cek…... Kenapa disebut angka arab?
PERKEMBANGAN ANGKA
REKON SEBAGAI AKIBAT Perbedaan Prinsip Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan sedangkan menurut ketentuan PPh bukan penghasilan, atau sebaliknya. Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut ketentuan PPh telah dikenakan PPh yang bersifat final. Menurut akuntansi komersial merupakan beban sedangkan menurut ketentuan PPh tidak dapat dibebankan dan sebaliknya misalnya: Biaya-biaya 3M penghasilan yang bukan obyek pajak atau pengenaan pajaknya bersifat final. Penggantian/imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan. Sanksi perpajakan berupa bunga, denda, dan kenaikan. Biaya-biaya yang tidak memenuhi syarat-syarat (daftar nominatif biaya entertainment, daftar nominatif atas peghapusan piutang).
· Metode penilaian persediaan · Penyisihan piutang tak tertagih REKON SEBAGAI AKIBAT Beda Metode Perbedaan metode yang digunakan antara akuntansi komersial dengan ketentuan fiskal, misalnya ; · Metode penyusutan · Metode penilaian persediaan · Penyisihan piutang tak tertagih · Rugi-laba selisih kurs
REKONSILIASI SPT Tahunan Koreksi karena beda waktu Koreksi beda waktu timbul karena perbedaan metode penghitungan pendapatan dan/atau biaya antara komersial dengan fiskal. Dengan demikian total biaya atau pendapatan menurut komersial dan fiskal adalah sama besar, yang berbeda adalah lamanya waktu pengalokasian pendapatan atau biaya tersebut. Contoh koreksi karena beda waktu: Biaya penyusutan dan amortisasi, kecuali untuk aktiva yang termasuk kriteria pemberian natura, hibah, sumbangan, atau kenikmatan; Penilaian persediaan; Keuntungan pengalihan harta karena transaksi sale and leaseback.
REKONSILIASI SPT Tahunan Koreksi karena beda tetap Koreksi beda tetap timbul karena adanya perbedaan pengakuan pendapatan dan pengakuan biaya antara komersial dengan fiskal. Koreksi beda tetap terdiri dari: Beda tetap murni, yaitu: -Penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan/fasilitas (BOP); -Sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, denda atau kenaikan (non deductable); -Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26 (khusus untuk dividen ke luar negeri) yang ditanggung oleh perusahaan. Beda tetap yang disebabkan tidak dipenuhinya syarat-syarat khusus, yaitu: -berhubungan langsung dengan usaha perusahaan; -adanya bukti pendukung yang kuat; -penggunaan praktek-praktek akuntansi yang sehat. Contoh: -Biaya perjalanan, Biaya Entertain, Biaya litbang dll
REKONSILIASI SPT Tahunan Beda karena pengenaan pajak final atau penghasilan yang bukan obyek PPh Koreksi ini terdiri dari : Pendapatan yang telah dipotong pajak final oleh pihak yang membayarkan penghasilan, seperti : Pendapatan bunga deposito, Pendapatan jasa giro, Pendapatan sewa tanah dan/atau bangunan, Pendapatan karena pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi); Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang telah dipotong pajak final, seperti : Biaya yang berhubungan dengan penghasilan dari sewa tanah/dan atau bangunan; Biaya yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan objek pajak, biaya pengurusan akta hibah yang dibebankan kepada penerima hibah.
REKONSILIASI SPT Tahunan LABA KOMERSIAL - KOREKSI PPH FINAL; - BUKAN OBJEK PAJAK; + KOREKSI POSITIF; - KOREKSI NEGATIF; LABA FISKAL
Rekonsiliasi Biaya PPh Badan dengan Objek PPh Ps 21 Uraian PPh Badan PPh Ps 21 Keterangan 1 Gaji, Bonus, Lembur, Insentif dsb DE TI 2 Honorarium, upah, uang saku dan sejenisnya 3 Tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang 4 Tunjangan PPh Pasal 21 5 Pesangon PP 68/2009 6 Premi asuransi KKJDB yang dibayar oleh WP orang pribadi NDE NTI Pasal 9 (1) d Premi asuransi KKJDB yang ditanggung pemberi kerja Bila tidak dimasukkan sbg penghasilan kary maka jadi NDE 7 Pemberian natura/kenikmatan Kecuali diatur khusus 8 PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan 9 Iuran dana pensiun yang ditanggung perusahaan
Rekonsiliasi Biaya PPh Badan dengan Objek PPh Ps 21 Uraian PPh Badan PPh Ps 21 Keterangan 10 Premi JHT yang ditanggung perusahaan DE TI 11 Premi JKK, JK dan JPK yang ditanggung perusahaan 12 Pemberian naturan/kenikmatan di daerah terpencil NTI 83/PMK.03/2009 PER-51/PJ/2009 13 Pemberian makanan & minuman kepada seluruh karyawan di tempat kerja dan kupon 14 Biaya antar jemput pegawai 15 Biaya perpajalanan dinas Atas uang saku 16 Tantiem NDE SE-16/PJ.44/1992, SE-11/PJ.42/1992 17 Bonus, gratifikasi, jasa produksi yang dibebankan ke Laba Ditahan SE-16/PJ.44/1992
Rekonsiliasi Biaya PPh Badan dengan Objek PPh Ps 21 Uraian PPh Badan PPh Ps 21 Keterangan 18 Kendaraan dinas yang digunakan untuk pegawai tertentu karena pekerjaan atau jabatannya DE (50%) NTI KEP-220/PJ./2002 19 Biaya beasiswa (dalam dan luar negeri yang tidak ada hubungan istimewa DE 246/PMK.03/2008 154/PMK.03/2009 20 Pengobatan NDE 21 Tunjangan kesehatan TI 22 Penggantian pengobatan 23 Tunjangan perumahan 24 Piknik/rekreasi 25 Imbalan jasa profesional dan jasa-jasa lainnya
PENGHASILAN KENA PAJAK (PKP)
Pasal 17 (2a), Pasal 17 (2b), Pasal 31 E UU PPh Tarif PPh badan Pasal 17 (2a), Pasal 17 (2b), Pasal 31 E UU PPh
Angsuran PPh Pasal 25 Dalam Kasus Tertentu
Angsuran PPh Pasal 25 1. Umum : (PPh Tahun lalu – kredit pajak)/12 2. Terbit SKP :Sesuai SKP utk bulan berikut setelah bulan terbit SKP 3. Hal-hal Tertentu: Kompensasi Rugi Penghasilan Tidak Teratur Perubahan Keadaan Usaha SPT lewat batas waktu Pembetulan SPT Tahunan WP Baru, Bank, BUMN, BUMD, WP Tertentu UU PPh 2008, WP Go Public wajib membuat lap triwulan
ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN 12 (DUA BELAS) ATAU BANYAKNYA BULAN DALAM BAGIAN TAHUN PAJAK BESAR ANGSURAN PPh PASAL 25 SETIAP BULAN DIKURANGI PPh YANG DIPOTONG ATAU DIPUNGUT : PPh PSL 22 PPh PSL 23 TERUTANG ATAU DIBAYAR DI LUAR NEGERI YANG BOLEH DIKREDITKAN (PPh PSL 24) DIBAGI SAMA DENGAN PPh TERUTANG MENURUT SPT TAHUNAN PPh THN PAJAK YG LALU ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN Pasal 25 ayat (1)
Penghasilan yang dijadikan dasar penghitungan PPh pasal 25 adalah penghasilan teratur
Penghasilan teratur penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan, usaha, pekejaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final
Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil
PPh TERUTANG MENURUT SPT TAHUNAN TAHUN 2009 Rp 50.000.000 Dikurangi : a. PPh yg dipungut pihak lain (PPh Pasal 22) Rp 10.000.000 b. PPh yg dipungut pihak lain (PPh Pasal 23) Rp 2.500.000 c. Kredit PPh luar negeri (PPh Pasal 24) Rp 7.500.000 Jumlah kredit pajak (Rp 20.000.000) SELISIH Rp 30.000.000 BESARNYA ANGSURAN YG HRS DIBAYAR SENDIRI SETIAP BULAN UTK THN 2010 SEBESAR 1/12 X Rp 30.000.000 YAITU Rp 2.500.000
Untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, besarnya angsuran pajak sama dengan angsuran bulan terakhir tahun pajak yang lalu
DIREKTUR JENDERAL PAJAK WP berhak atas kompensasi kerugian WP memperoleh penghasilan tidak teratur SPT Tahunan PPh tahun lalu disampakan setelah lewat batas waktu WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan Angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan WP DIREKTUR JENDERAL PAJAK BERWENANG MENETAPKAN ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN APABILA : ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN BERJALAN DALAM HAL-HAL TERTENTU Pasal 25 ayat (6)
Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk WP Baru Wajib Pajak baru adalah wajib pajak yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 ditetapkan sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tariff umum atas penghasilan netto sebulan disetahunkan, dibagi duabelas.
Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP Bank dan SGU dengan hak opsi Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi PPh Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun yang lalu, dibagi dua belas. Dalam hal wajib pajak Bank dan SGU dengan hak opsi tersebut merupakan Wajib Pajak Baru, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk triwulan pertama adalah jumlah PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas perkiraan laba / rugi fiskal triwulan pertama disetahunkan, dibagi dua belas.
Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak BUMN dan BUMD Besarnya angsuran PPh pasal 25 adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba/ rugi fiskal menurut rencana kerja dan anggaran pendapatan RKAP tahun pajak yang bersangkutan yang telah disyahkan RUPS dikurangi pemotongan dan pemungutan PPh pasal 22, 23 serta 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu dibagi duabelas. Dalam hal RKAP belum disyahkan, maka angsuran PPh pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum pengesahan adalah sama dengan angsuran PPh pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
PPh Pasal 29 Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar dari kredit pajak, kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
TERIMAKASIH