SISTEM PEMERINTAHAN DI BEBERAPA NEGARA
Sistem Pemerintahan Amerika Serikat Sistem pemerintahan : demokrasi dengan presidensial Bentuk : Federasi dengan 50 negara bagian Pusat pemerintahan : Washington dan pemerintah negara bagian Pemisahan kekuasaan : Eksekutif, legislatif, yudikatif (secara tegas dan seimbang) Pemegang kekuasaan eksekutif : Presiden Peran presiden : Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan Pemilihan presiden dan wapres : langsung oleh rakyat Presiden bertanggung jawab kepada rakyat Pemegang kekuasaan legislatif : Parlemen yang disebut kongres (dibahas lebih lanjut) Pemegang kekuasaan yudikatif : Mahkamah agung Sistem kepartaian : dwipartai (Partai Demokrat dan Republik) Sistem pemilu : distrik (dibahas lebih lanjut) Prinsip pemerintahan negara bagian=pemerintahan federal Pemegang eksekutif di negara bagian : Gubernur dan wagub Parlemen negara bagian : Senat dan badan perwakilan
KONGRES AMERIKA SERIKAT Terdiri dari : Senat dan badan perwakilan Senat : perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan. Jumlah senat: 2 di tiap negara bagian (total 100 senator) Masa jabatan : 6 tahun Pembaharuan anggota : 2/3 dari anggota tiap 2 tahun sekali Badan Perwakilan : merupakan perwakilan dari rakyat AS yang dipilih langsung untuk masa jabatan 2 tahun
SISTEM PEMILU AMERIKA SERIKAT Sistem pemilu : distrik Tingkatan pemilu : tingkat federal dan tingkat negara bagian Tingkat federal misalnya: pemilu presiden dan wapres, pemilu anggota senat, pemilu anggota badan perwakilan Tingkat negara bagian misalnya : pemilu gubernur dan wagub, pemilu anggota senat dan badan perwakilan negara bagian Contoh lain : pemilu walikota/dewan kota, dll
SISTEM PEMERINTAHAN INGGRIS Dikenal sebagai pelopor dari sistem parlementer (pertama kali bernama parlemen workable Konstitusi dalam bentuk tak tertulis melainkan dalam bentuk peraturan, hukum, dan konvensi Bentuk negara : kerajaan (monarkhi) Merupakan negara kesatuan beranggotakan: England, Wales, Scotland dan Irlandia Utara Pemegang pemerintahan : Kabinet ( perdana menteri beserta menteri ) Kepala negara : Raja dan ratu Peran Raja/ratu : sebagai simbol (tidak punya kekuasaan politik) Parlemen berbentuk bikameral (dibahas lebih lanjut) Penganut Parliament Soverengnity Kabinet : kelompok menteri yang dipimpin perdana menteri ( dibahas lebih lanjut) Oposisi : dilakukan oleh partai yang kalah dalam pemilihan Pemimpin Oposisi membuat kabinet tandingan yang dapat memerintah jika kabinet jatuh Menganut sistem dwipartai (dibahas lebih lanjut) Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet
PERLEMEN INGGRIS Bikameral yakni House of Commons dan House of Lord House of Commons (Majelis Rendah) : badan perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon2 partai politik House of Lord (Majelis Tinggi) : perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan pada warisan Kekuasaan House of Commons lebih besar dari House of Lord
KABINET INGGRIS Merupakan kelompok menteri yang dipimpin perdana menteri Sebagai pihak yang benar-benar menjalankan pemerintahan Anggotanya berasal dari House of Commons Perdana menteri adalah pemimpin partai mayoritas dari House of Commons Masa jabatan: tergantung House of Comoons Berhak membubarkan kabinet
SISTEM PEMERINTAHAN CINA Menerapkan sistem komunis dalam bidang politik Menerapkan sistem ekonomi pasar dalam bidang ekonomi Bentuk negara : kesatuan dengan 23 provinsi Bentuk Pemerintahan : republik dengan sistem demokrasi komunis Kepala negara : Presiden Kepala pemerintahan : perdana menteri Presiden dipilh Kongres Rakyat Nasional Masa Jabatan Presiden : 5 tahun Perdana menteri diusulka presiden dengan persetujuan KRN Sistem Unikameral yaitu KRN, anggota berjumlah 2979 orang Anggota terdiri dari : perwakilan wilayah, daerah , kota, dan provinsi Masa jabatan KRN : 5 tahun Badan Kehakiman : Supreme Peoples Courts, Local Peoples Courts, dan Special Peoples Courts