Kredit Pengembangan UMKM
Latar Belakang PBI No.14/22/PBI/2012 tentang Pembiayaan Untuk UMKM Mendorong percepatan pengembangan ekonomi inklusif Mendukung Program Pemerintah yang berorientasi Pro Growth, Pro Poor & Pro Job
Komposisi Pembiayaan Kredit UMKM 2011 Oktober 2012 UMKM 31,7% 19,7% MKM 52,7% 51%
Kewajiban Bank Umum
Tahapan Pemenuhan Kewajiban Kredit UMKM 2015 2016 2017 2018 ≥20% ≥15% ≥10% ≥5%
Cara Penyaluran Kredit Langsung Pola Kerja Sama Executing/Channeling
Penurunan Nilai TKS (Peringkat Faktor Manajemen) Teguran Tertulis Penurunan Nilai TKS (Peringkat Faktor Manajemen) SANKSI
Tindak Lanjut Penyesuaian Kebijakan Internal Bank Sosialisasi ke Unit Kerja Terkait Monitoring
Kesimpulan Porsi Pemberian Kredit kepada UMKM wajib dicapai sebesar minimal 20% dari Total Kredit yang diberikan Bank pada akhir 2018