LAPOR! – SP4N untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik PUSDAI, Bandung 26 Oktober 2016
Unit Kerja/Pejabat Penghubung Alur Laporan Masyarakat Masyarakat dapat mengadu melalui kanal LAPOR!-SP4N diantaranya : SMS 1708 https://lapor.go.id Blog.lapor.go.id Facebook : Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Twitter :@LAPOR1708 Instagram :@LAPOR1708 Youtube : LAPOR1708 Aplikasi – mobile apps Kanal Pengaduan instansi yang telah diintegrasikan ke dalam https://lapor.go.id pengaduan melalui surat dapat di entry ke dalam https://lapor.go.id oleh Admin K/L/D dan Pejabat Penghubung Admin Pusat (super-admin) Admin K/L/D Admin Unit Kerja/Pejabat Penghubung Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi menetapkan Admin dan Pejabat Penghubung melalui SK Tim Pengelolaan Pengaduan dan di sampaikan kepada Kementerian PANRB
Kebutuhan Sumber Daya Perangkat Lunak Mozilla Firefox minimum versi 4.0 (sangat direkomendasikan) ataupun Google Chrome minimum versi 10.0, atau browser favorit Anda Perangkat Keras Komputer/ Notebook dengan sistem operasi Windows, Linux, atau MacOS dan terhubung ke jaringan Internet dengan baik Sumber Daya Manusia Sumber Daya Manusia yang di maksud adalah Admin dan Pejabat Penghubung – memiliki pengetahuan & kemampuan dalam penggunaan internet, media sosial dan penggunaan teknologi informasi pada umumnya
Pembagian Peran Pengelola LAPOR!-SP4N Pejabat Penghubung Admin Mendistribusikan dan menjaga kualitas pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Instansi Melakukan internalisasi dan memberikan respon terhadap laporan
Tugas umum Admin Mendisposisikan laporan ke unit kerja/SKPD yang Menerima disposisi laporan dari Super Admin Menerima laporan dari saluran : sms, website, aplikasi mobile, twitter dan jalur konvensional (tatap muka, telepon, surat, fax, email, dll) Mendisposisikan laporan ke unit kerja/SKPD yang berwenang Admin Bila laporan bukan wewenang instansi, dapat dikembalikan ke Super Admin
Tugas umum Menerima disposisi laporan dari Admin Menerima laporan dari saluran : sms, website, aplikasi mobile, twitter dan jalur konvensional (tatap muka, telepon, surat, fax, email, dll) Tugas umum Memberikan respon terhadap laporan yang masuk, minimal respon awal. Pejabat Penghubung Melakukan internalisasi laporan di Unit Kerja/SKPD
Deskripsi Pekerjaan Admin Pemanfaatan Data Administrasi Monitoring Membaca laporan untuk membedakan apakah itu pengaduan, keluhan, permintaan informasi, aspirasi, whistleblowing system, dll 01 02 Melakukan verifikasi substansi laporan yaitu kelengkapan data, kejelasan, dan kronologis laporan 03 Menambahkan kelengkapan laporan seperti judul, tag, kategori, dll 04 Memastikan keanoniman dan kerahasiaan laporan jika terdapat hal yang sensitif 05 Mendisposisikan laporan ke Unit Kerja/SKPD yang berwenang
Deskripsi Pekerjaan Admin Pemanfaatan Data Administrasi Monitoring 01 Melakukan didisposisikan; monitoring laporan yang apakah Unit Kerja/SKPD sudah sudah melakukan respon awal dalam 5 hari kerja? Melakukan intervensi pada belum diberikan respon awal halaman laporan yang 02 Intervensi juga dilakukan diberikan respon awal namun untuk laporan yang sudah terselesaikan 03 belum dalam jangka waktu 30 hari kerja
Deskripsi Pekerjaan Admin Pemanfaatan Data Administrasi Monitoring Melihat statistik pengelolaan pengaduan di website LAPOR! 01 Mengunduh data detail pengaduan dalam format excel yang dapat diolah kembali 02 03 Data dapat diperoleh secara berkala sesuai kebutuhan 04 Data dapat ditarik per Unit Kerja/SKPD atau per Isu
TAMPILAN https://lapor.go.id
TAMPILAN HALAMAN ADMIN
PROFIL – UBAH AVATAR & PASSWORD
FASILITAS PENELUSURAN PENGADUAN
OPINI KEBIJAKAN
REKAPITULASI UNIT
MEMVERIFIKASI PENGADUAN Mendisposisikan pengaduan ke unit terkait Laporan memiliki substansi, namun informasinya kurang lengkap Mengarsipkan laporan yang berisi saran umum Laporan diluar kewenangan, admin dapat meneruskan ke K/L/D terkait Memverifikasi kelengkapan data ke pengirim laporan Statistik Pengelolaan Tercatat dan Dapat Di-Export ke Excel untuk Diolah Kembali
FORM DISPOSISI LAPORAN
FORM DISPOSISI LAPORAN LANJUTAN..
TAB DISPOSISI LAPORAN
FORM PENDING LAPORAN
FORM E-MAIL LAPORAN
TAB PENDING LAPORAN
FORM ARSIPKAN LAPORAN
TAB ARSIPKAN LAPORAN
FORM BUKAN WEWENANG INSTITUSI KAMI
MONITORING TINDAK LANJUT DAN PERFORMA BELUM PROSES SELESAI Performa Status Pengaduan dan Kecepatan Respon Status Masing-Masing Pengaduan dan Tindak Lanjut dari UnitTerdisposisi Berkoordinasi Langsung dengan Pejabat Penghubung di masing-masing OPD Memfasilitasi pelapor yang ingin membuat laporan baru dengan berkas fisik
LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN PEMDA Menetapkan Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik, ditingkat Pemda, maupun tingkat unit kerja ataupun unit penyelenggara pelayanan publik terdepan; Menetapkan ADMIN dan SUB ADMIN/ Pejabat Penghubung yang akan mengelola LAPOR!-SP4N; Menyerahkan SK Tim Pengelola Pengaduan Kepada Kementerian PANRB untuk di daftarkan dan mendapat akses login Admin dan Pejabat Penghubung paling lambat 30 Nopember 2016, peserta Bimtek adalah fasilitator dalam terbentuknya SK, SK di email ke lapor@menpan.go.id; Mengintegrasikan sarana pengelola pengaduan yang sudah ada di Pemda (SMS hotline/ Website Pengaduan/ Webs apps, dll ) dengan LAPOR!-SP4N; Menyusun SOP penyelesaian pengaduan ditingkat Pemda, maupun tingkat unit kerja ataupun unit penyelenggara pelayanan publik terdepan; Monitor terhadap penyelesaian pengaduan di tingkat Pemda pada aplikasi LAPOR!- SP4N; Memanfaatkan aplikasi LAPOR!-SP4N sebagai sarana pengawasan jalannya Pelayanan Publik; Menindaklanjuti pengaduan yang tidak terselesaikan setelah mendapatkan DISPOSISI dari Kementerian PANRB selaku pemegang mandat pengelolaan SP4N.
TERIMA KASIH OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA