Dilakukan terhadap WP di lapangan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PMK-17/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
Advertisements

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SUNSET POLICY.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
LANI DHARMASETYA, S.Sos., MM. STRATEGI PEMERIKSAAN PAJAK Oleh: LANI DHARMASETYA, S.Sos., MM. Jakarta, 20 November 2014.
Pemeriksaan Pajak PERTEMUAN 1.
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Pemeriksaan Pajak PERTEMUAN 1.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
Menjangkau yang tak Terjangkau
Tata Cara Pemeriksaan Pajak
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
PENGERTIAN DAN LINGKUP PEMERIKSAAN
Materi 10.
Pertemuan I HAK & KEWAJIBAN PAJAK.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Materi 12.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
KUP II.
Pemeriksaan dan Penyidikan
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERIKSA
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PEMERIKSAAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Pemeriksaan kantor dan alur pemeriksaan
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
KUP.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
PEMERIKSAAN PAJAK.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 12.
Wewenang Pemeriksaan :
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Hak dan Kewajiban Pajak
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
Pemeriksaan Pajak Gurda Gupita Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy
Pertemuan 3 Pemeriksaan Kantor.
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
KEBERATAN.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
Transcript presentasi:

Dilakukan terhadap WP di lapangan MODUL 10 PEMERIKSAAN PAJAK Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perudang-undangan perpajakan Tujuan pemeriksaan Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Pemeriksaan dapat dilakukan jika : 1) 2) 3) 4) 5) SPT menunjukkan kelebihan pembayaran pajak SPT menunjukkan rugi SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak tepat waktu SPT memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh DJP Pemeriksaan lainnya jika  Penghapusan NPWP  Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP  Wajib pajak mengajukan keberatan Ruang lingkup pemeriksaan 1. Pemeriksaan Sederhana a) Pemeriksaan sederhana kantor Dilakukan terhadap WP di kantor unit pelaksana pemeriksaan sederhana untuk satu jenis pajak tertentu baik untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya b) Pemeriksaan sederhana lapangan Dilakukan terhadap WP di lapangan sederhana 2. Pemeriksaan Lengkap atau kantor unit pelaksana pemeriksaan ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 1

Pemeriksaan bukti permulaan Prioritas pemeriksaan 1) Pemeriksaan rutin terhadap :  SPT Tahunan PPh WP Pribadi atau Badan yang menyatakan lebih bayar dan atau SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang menyatakan lebih bayar dan atau SPT Masa PPN yang menyatakan meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak 2) 3) 4) 5) Pemeriksaan bukti permulaan Pemeriksaan wajib pajak lokasi Pemeriksaan khusus Pemeriksaan tahun berjalan Instuksi atau persetujuan perluasan pemeriksaan dapat diberikan dalam hal: a. Tedapat indikasa bahwa Wajib Pajak melakuakan tindakan pidana dibidang perpajakan. b. Hasil pemeriksaan terdapat Wajib Pajak untuk tahun pajak yang diperluas diperkirakan dapat mengakibatkan penambahan pajak terutang dengan jumlah yang signifikan. c. Tedapat sebab-sebab lain berdasarkan instuksi Dirjen Pajak. Dalam kebijakan pemeriksaan tahun 2000,perluasan pemeriksaan merupakan Pemeriksaan Bukti Perluasan atau Pemeriksaan Khusus sesuai dengan kriteria dilakukannya perluasan pemeriksaan tersebut. Penerapan Teknik Sampling Penerapan teknik sapmling dalam pemeriksaan ditunjukan membantu pemeriksa pajak dalam pelaksanaa pemeriksaan agar lebih efektif dan efisien. Pemahaman konsep sampling akan membantu pemeriksa dalam mengefaluasi keseluruhan mengenai sistem pengendalian internal yang diterapkan oleh Wajib Pajak dan menyusun kesimpulan yang tepat mengenai kesimpulan yang tepat tentang kebenaran SPT. Peer Review Melalui pelaksanaa sejawat (peer review), Kantor pusat c.q. director Pemeriksaan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak melakukan pengawasan atas kualitas pemeriksaan dan kepatuhan Pemeriksa Pajak terhadap ketentuan-ketentuan yang bekualitas ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 3

7. Wajib Pajak wajim memenuhi permintaan peminjaman buku-buku,catatan-catatan, dan dokument-dokument yang diperluakan untuk kelancaran pemeriksaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat permintaan dan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, maka jumlah pajak dapat dihitung secara jabatan. 8. Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagai mana diatur dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tetntang ketentuan Umum dan Tata Cara PErpajakan Sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. Pemeriksaan pajak dilakukan berdasarkan Surat Permintaan Pemeriksaan Pajak (PS3). Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan memalui PL atau PSL,SP3-nya dilampir dengan Surat PEmeberitahuan Pemeriksaan Pajak yang harus disampaikan kepada Wajib Pajak. Pemeriksaan dinyatakan dimulai apabila surat pemberitahuan pemerisaan pajak telah diterima oleh Wajib Pajak. Batas Waktu penyampaian surat pemebritahuan pemeriksaan pajak kepada Wajib Pajak. Pajak selama ini belum diatur, namun di masa yang akan datang akan di atur batas waktu penyampaian tersebut yaitu selama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan SP3. Apabila Wajib Pajak atau wakil atau kuasa Wajib Pajak menolak untuk di periksa, maka Wajib Pajak atau wakil atau kuasa Wajib Pajak yang bersangkutan harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Pajak. Wajib pajak yang menolak untuk di periksa diperlakukan sebagai Wajib Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, yaitu bahwa wajib pajak dengan sengaja tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan,tidak memperlihatkan, atau tidak meminjamkan buku,catatan,atau dokumen lainnya,sehingga terhadap Wajib Pajak tersebut dapat dilakuakan tindakan penyidikan. Hasil pemeriksaan harus diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak. Dalam PSL dan PL, Wajib Pajak diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap hasil pemeriksaan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan. Dalam hal ini Wajib Pajak setuju atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan,Wajib Pajak dapat menyampaikan sanggahan dengan dilampirkan dengan bukti- bukti pendukung senggahan tersebut. Tanggapan atas hasil pemeriksaan harus dibahas oleh Tim, Pemeriksa Pajak sebagai bahan persiapan dalam melakukan Pembahasan Akhir Pemeriksaan (Closing Conference). Kebijakan Pemeriksaan Tahun 2000 mengatur bahwa pada saat pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,Wajib Pajak dapat didampingi oleh konsolen pajak yang diberi kuasa dan/atau akuntan public yang melakukan audit terhadap laporan keuangan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak yang sedang diperiksa. Dalam hal masih terdapat perbedaan yang signifikan antara hasil pemeriksaan dan tanggapan Wajib Pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu oleh Tim ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 5