Aspek Hukum Kesehatan Kerja

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RITA KARTIKA SARI, SKM MKes.
Advertisements

Materi Kuliah Manajemen ASKES
Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
BAB IV PERAN PEMERINTAH DAN PENGADILAN HI
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Pemutusan Hubungan Karyawan
Hubungan Kerja by : Eko W.
PENGUPAHAN DAN JAMINAN SOSIAL UU no. 13 tahun 2003; PP no. 8 tahun 1981 ttg Perlindungan Upah Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan.
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Kelompok 9 : Muhammad taufiqur rahman ( )
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
copyright by Elok Hikmawati
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dasar Menejemen Kelas XI Akuntansi
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Aspek Hukum Dalam Bisnis
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Kebijakan Amnesty Arab Terhadap Tenaga Kerja Indonesia OverStyer
Aspek Etika Bisnis dalam skb
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
PERUNDANG UNDANGAN BIDANG K3
UTANG PAJAK.
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Kelompok 9 : Muhammad taufiqur rahman ( )
Pertemuan 11 Integrasi & Pemeliharaan Tenaga
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
Undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Perlindungan Konsumen
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
KELOMPOK 6 APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN OLEH:FITRAH REZEKI BAGAS NOVKA M TAQWALLAH RISKIAN MUHAMMAD ADLI APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN.
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Kesejahteraan Pegawai
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
Oleh : Siti Lailatul M KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
Transcript presentasi:

Aspek Hukum Kesehatan Kerja Zelfino, MM, MKM Prodi Kesehatan Masyarakat Univ Esa Unggul 2016-2017

Asuransi Tenaga Kerja Membicarakan aspek hukum tentang kesehatan kerja pada masa kini harus diketahui pula tentang program Asuransi Tenaga Kerja (Astek) = sekarang BPJS ketenagakerjaan Program ini sangat penting untuk tenaga kerja yang bukan pegawai negeri sipil dan anggota ABRI.

Program ini dilaksanakan berdasarkan pengalaman banyaknya korban yang terjadi akibat kecelakaan kerja yang mendatangkan kerugian baik jasmani maupun rohani. Karena itu, pemerintah membuat satu jaminan sosial bagi pekerja yang dapat kecelakaan pada waktu melakukan pckcrjaan di suatu perusahaan. Jaminan sosial ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang menimpa peketja. Ketentuan pokok mengenai jaminan sosial ini diatur dalam Undang-undang Nο. 14 tahun 1969.

Programnya adalah berupa Asuransi Kecelakaan Kerja, Asuransi Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian. Dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah ini dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib menyelenggarakan program Astek. Dengan demikian, program ini akan memberikan jaminan terhadap kecelakaan, penyakit atau kematian yang timbul dan dengan hubungan kerja.

Undang-undang kesehatan kerja telah menjadi perhatian pemerintah sejak berdirinya negara Republik Indonesia. Pemerintah merasa perlu merumuskan suatu kebijakan umum yang mengatur kesejahteraan pekerja dengan mengeluarkan perundang-undangan yang mengatur dan melindungi kesejaliteraan pekerja. Di antara beberapa undang-undang yang pernah dibuat adalah: A.Undang-undang Kerja (1948-1951) Peraturan Pemerintah Nο. 1 tahun 1951 mengatur tentang jam kerja, cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti haid bagi pekerja wanita, peraturan tentang kerja bagi anak. orang muda, wanita, persyaratan tempat kerja, dan lain-lain.

B. Undang-undang Kecelakaan diumumkan tahun 1947 Dinyatakan berlaku tahun 1951. Undang-undang kecelakaan ini disebut juga Undang-undang Kompensasi Pekerja (Workmen Compensation Law) mengatur tentang penggantian kerugian kepada buruh yang mendapat kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Beberapa pasal yang patut diketahui antara lain adalah: 1. Di perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan, majikan berkewajiban membayar ganti rugi kepada buruh yang mendapat kecelakaan berhubungan dengan hubungan kerja pada perusahaan itu. 2. Penyakit yang timbul karena hubungan kerja dipandang sebagai kecelakaan. 3. Jikalau buruh meninggal dunia akibat kecelakaan yang demikian itu, kewajiban membayar kerugian itu berlaku terhadap keluarga yang ditinggalkannya. 4. Dan seterusnya.

C. Undang-undang Keselamatan Kerja tahun 1970. Undang-undang ini berisi ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat,industrialisasi, teknik, dan teknologi dalam rangka pembinaan norma keselamatan kerja. Dalam Undang-undang Keselamatan kerja ini diatur tentang keselamatan kerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara dalam wilayah hukum Indonesia.

Dalam Undang-undang Keselamatan Kerja ini juga dicantumkan hak dan kewajiban tenaga kerja, yaitu: 1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja. 2. Memakai alat perlindungan dirinya yang diwajibkan. 3. Memenuhi dan menaati semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. 4. Meminta kepada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. 5. Menyatakan keberatan kerja pada keadaan dengan syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat perlindungan yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.

D. Ketentuan hukum mengenai kesehatan kerja juga terdapat dalam UU Kesehatan. Pasal 23 Undang- undang Kesehatan ini menyatakan: 1. Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal. 2. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja. 3. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja 4. Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pada pasal ini diatur agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya untuk memperoleh produktivitas kerja yang optimal. Diingatkan dalam pasal ini bahwa kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja,pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat- syarat kesehatan. Dengan demikian,upaya kesehatan kerja pada hakikatnya merupakan penyerasian kapasitas kerja,beban kerja dan lingkungan kerja. Pelayanan kesehatan kerja adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan jaminan sosial tenaga kerja dan mencakup upaya peningkatan kesehatan,pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit,dan pemulihan kesehatan.

Syarat kesehatan kerja meliputi persyaratan kesehatan pekerja baik fisik maupun psikis sesuai dengan jenis pekerjaannya, persyaratan bahan baku,peralatan, dan proses kerja serta persyaratan tempat atau lingkungan kerja. Yang dimaksud dengan tempat kerja di sini adalah tempat kerja yang terbuka atau tertutup, bergerak atau tidak bergerak yang dipergunakan untuk memproduksi barang atau jasa oleh satu atau beberapa orang pekerja. Dalam pasal ini ditegaskan bahwa yang wajib menyelenggarakan kesehatan kerja adalah tempat yang mempunyai risiko bahaya kesehatan atau mudah terjangkit penyakit atau yang mempunyai karyawan lebih dari 10 orang.

Sanksi hukum bagi yang melanggar ketentuan tentang kesehatan kerja, diatur dalam pasal yang sama dengan sanksi hukum pada pelanggaran kesehatan lingkungan. Untuk Kesehatan pasal 94 berbunyi: “Barang siapa yang menyelenggarakan tempat kerja yang tidak memenuhi ketentuan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak lima belas juta”.