SOSIALISASI SERTIFIKASI CPIB Toni Kuswoyo Satker PBIAT Janti – Klaten BPBIAT Muntilan, Dinlutkan Prop. Jateng
SERTIFIKASI Adalah rangkaian kegiatan dimana lembaga sertifikasi (baik yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau Pemerintah) memberikan jaminan tertulis bahwa produk, jasa, proses atau individu telah memenuhi persyaratan standar atau spesifikasi teknis tertentu yang dipersyaratkan
SERTIFIKASI SISTEM MUTU PERBENIHAN SERTIFIKASI CPIB (CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK), Pelaksana DJPB SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN MUTU, Pelaksana: kerjasama DJPB & LSSM SERTIFIKASI SISTEM MENAJEMEN ISO, Pelaksana: LSSM terakreditasi
CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK (CPIB) Merupakan standar sistem mutu perbenihan paling sederhana/dasar yang seharusnya diterapkan oleh pembenih ikan dalam memproduksi benih ikan yang bermutu, dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol melalui penerapan teknologi yang memenuhi persyaratan SNI atau persyaratan teknis lainnya, serta memperhatikan biosecurity, mampu telusur (traceability) dan keamanan pangan (food safety)
Bebas residu antibiotik Aspek Keamanan Pangan Tidak menggunakan bahan/obat terlarang Aspek Teknis Kelayakan lokasi dan sumber air Kelayakan fasilitas Proses produksi Penerapan biosecurity Benih sehat bermutu Bebas residu antibiotik dan logam berat Aman bagi kesehatan Ramah lingkungan Unit Pembenihan Aspek Manajemen Struktur Organisasi dan SDM - Alur proses produksi Dokumentasi (SPO teknis) Catatan/rekaman Aspek lingkungan Perlakuan bagi pembuangan limbah
Sudahkah Kita Melaksanakan CPIB ?
ASPEK TEKNIS KELAYAKAN LOKASI KELAYAKAN FASILITAS Bangunan (r. mesin, gdng alat & pkn, tmpt obat/bhn kimia) Sarana filtrasi, pengendapan & bak tandon Bak karantina Bak/kolam Mesin & Peralatan Kerja Sarana Biosecurity Pagar & penyekat Sarana sterilisasi Pakaian & perlengkapan
Bak Filter & Tandon Bak Pengendapan Bak Karantina Bak Penelitian
Bak Recovery Betina Bak Recovery jantan Bak Ketekan Inkubator
PROSES PRODUKSI Manajemen air sumber & air pemeliharaan Manajemen induk Pemilihan induk Karantina induk Pemeliharaan induk Manajemen benih Panen, pengemasan & distribusi benih
PENERAPAN BIOSECURITY Pengaturan tata letak Pengaturan akses masuk ke lokasi Sterilisasi wadah, peralatan & ruangan Sanitasi lingkungan Pengolahan limbah Pengendalian hama penyakit Pengaturan personil/karyawan
BIOSECURE AREA 13
FASILITAS BIOSECURITY
ORGANISASI UNIT PEMBENIHAN ASPEK MANAJEMEN ORGANISASI UNIT PEMBENIHAN Pimpinan Unit Manajer Pengendali Mutu (MPM) Dasar Pelaksana produksi Pelaksana administrasi Pelaksana pemasaran
DOKUMEN DAN REKAMAN Dokumentasi CPIB: Proses pengumpulan, pemilihan, pengolahan, dan penyimpanan informasi yang berhubungan dengan CPIB Jenis dokumentasi CPIB yang dipersyaratkan: Permohonan sertifikasi * Standar Operasional Prosedur (SPO)/IK Formulir Rekaman
ASPEK KEAMANAN PANGAN Unit Pembenihan tidak diperbolehkan menggunakan obat-obatan / bahan kimia / bahan biologi yang terlarang, dan menyebabkan residu, termasuk antibiotik
ASPEK LINGKUNGAN Pengelolaan Limbah Limbah buangan sebelum di dibuang ke lingkungan sekitar pembenihan harus ditampung /diendapkan terlebih dahulu dalam bak pengendapan untuk kemudian disalurkan ke bak penampungan dan sterilisasi dengan kaporit 20 ppm selama 60 menit
Langkah-Langkah Penerapan CPIB Komitmen Pimpinan Puncak Penunjukkan MPM Pembentukan Tim CPIB Struktur Organisasi Pelajari Persyaratan CPIB Pelatihan Personel Penyusunan Dokumen Sosialisasi Penerapan CPIB Penerapan CPIB dan Dokumentasi Pengajuan Sertifikasi
SERTIFIKASI CPIB
PERSYARATAN AWAL SERTIFIKASI CPIB Mempunyai MPM (dasar); Mempunyai dokumen mutu; Sudah menerapkan CPIB minimal 1 siklus sebelum mengajukan permohonan sertifikasi.
Kelengkapan Dokumen Sertifikasi CPIB FC sertifikat MPM FC SIUPi/tanda pencatatan Data umum unit pembenihan Struktur organisasi, tanggung jawab dan wewenang Alur proses produksi Daftar fasilitas unit pembenihan Jumlah, pendidikan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman pegawai Daftar SPO/IK proses produksi Daftar rekaman
TAHAPAN PENILAIAN Penilaian Pendahuluan Penilaian Lapangan Auditor CPIB akan melakukan: Pengumpulan data dan bukti Penilaian dokumen terkait Pemeriksaan kegiatan dan kondisi di lokasi Penilaian kesesuaian dengan persyaratan/standar yang diacu (SNI & CPIB) Diskusi, menyimpulkan hasil penilaian sementara, penyampaian semua temuan kepada pemohon dan tindakan koreksi/perbaikan yang perlu dilakukan oleh unit pembenihan atas ketidak sesuaian yang ditemukan Unit pembenihan wajib membuat perencanaan dan melaporkan tindakan perbaikan (form akan diberikan oleh auditor) 3) Pelaporan & Pembahasan
KETIDAKSESUAIAN YANG DITEMUKAN DALAM PENERAPAN CPIB DIBAGI MENJADI 4 KATEGORI YAITU : Ketidaksesuaian Kritis, benih tidak bermutu n/ pencemaran lingkungan n/ ketidakamanan pangan n/ tidak mematuhi peraturan Ketidaksesuaian Serius, berpotensi menggagalkan efektivitas proses produksi n/ berpotensi menyebabkan benih tidak bermutu n/ ketidak amanan pangan Ketidaksesuaian Mayor, berpotensi menurunkan efektivitas proses produksi n/ kecil pengaruhnya terhadap mutu benih n/ ketidak amanan pangan Ketidaksesuaian Minor, berpotensi menurunkan efektivitas proses produksi tetapi tidak berpengaruh terhadap mutu benih n keamanan pangan
PERINGKAT KELULUSAN CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK KETIDAKSESUAIAN MINOR MAYOR SERIUS KRITIS Sangat Baik 0 -6 0 – 5 Baik ≥ 7 6 – 10 1 – 2 Cukup NA* ≥ 11 3 – 4 Tidak lulus ≥ 5 ≥ 1
MASA BERLAKU SERTIFIKAT CPIB Sangat Baik : 3 (tiga) tahun Baik : 2 (dua) tahun Cukup : 1 (satu) tahun
PASCA SERTIFIKASI PERBENIHAN Perlu dilakukan pengawasan (survailen) untuk menjamin bahwa unit pembenihan tetap menerapkan CPIB sesuai persyaratan dan melaksanakannya secara konsisten; Pengawasan dilakukan oleh auditor Ditjen Perikanan Budidaya/UPT/Dinas secara periodik minimum 1 tahun sekali
Sanksi Unit Pembenihan yang melanggar ketentuan akan diberi sanksi oleh Ditjen Perikanan Budidaya berupa peringatan, penundaan atau pencabutan/pembatalan sertifikat
ACUAN SERTIFIKASI CPIB SNI 19-19011-2005 tentang Panduan Audit Sistem Manajemen Mutu; SNI Perbenihan; Pedoman Sistem Mutu Perbenihan; Pedoman Cara Pembenihan Ikan Yang Baik. Prosedur Sertifikasi CPIB CODEX dan peraturan-peraturan UE;
MATUR NUWUN