PEMBUNUHAN ANAK (INFANTICIDE) Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran UNAIR Surabaya
PENDAHULUAN Kasus pembunuhan terhadap bayi yg baru lahir telah dikenal sejak dahulu dan terjadi dimana saja. Fir’aun di zamannya telah memerintahkan membunuh setiap bayi laki2 yg lahir, krn takut munculnya seorang raja baru. Pada zaman dahulu di Jasirah arab lazimnya terjadi setiap bayi perempuan yg dianggap membawa sial bagi keluarganya. Masih banyak lagi alasan lain yg mendorong seseorang sampai hati merampas nyawa seorang bayi yg baru dilahirkan.
Batasan & Pengertian Pembunuhan Anak Pembunuhan yg dilakukan oleh seorang (1)ibu terhadap (2)anak kandungnya pada (3)saat lahir atau (4) tdk lama kemudian (5)krn takut ketahuan telahmelahirkan anak. Dengan demikian, persyaratan yg hrs dipenuhi dlm kasus pembunuhan anak : - Pelaku : ibu kandung - Korban : Anak kandung - Alasan : Takut ketahuan telah melahirkan anak - Waktu : Pada waktu melahirkan atau beberapa saat setelah melahirkan
LAHIR HIDUP : LAHIR MATI : Ialah bila setelah bayi terpisah lengkap/sama sekali dari si ibu, menunjukkan tanda-tanda kehidupan seperti jantung yg aktif, pernapasan, pergerakan anggota tubuh, menangis dsb LAHIR MATI : Ialah keadaan bila setelah bayi terpisah lengkap/sama sekali dari si ibu tidak bernafas ataupun tidak menunjukkan tanda2 kehidupan lain.
Tanda-tanda kehidupan 1.Pernah bernafas - Paru mengembang. - Udara dlm lambung atau usus 2. Menangis /menangis lemah 3. Pergerakan otot 4. Sirkulasi darah & denyut jantung serta perubahan Hb. 5. Isi usus (bisanya meconium) 6. Keadaan tali pusat basih menempel ke bayi.
PERNAPASAN Pernapasan spontan terjadi akibat rangsangan atmosfer & adanya gangguan sirculasi placenta, dan ini menimbulkan perubahan penting yg permanen pada paru. Pernapasan dpt terjadi dlm vagina (vagitus vaginae) atau bernafas dlm uterus (vagitus uterinus). Berat jenis paru sebelum pernapasan 1,04 – 1,05. Karena itu tenggelam dlm air. Paru akan mengapung bila berta jenisnya kurang dari 1,00 dan hal ini dpt terjadi akibat pernafasan artificial inflation atau pembusukan. Untuk membedakannya dilakukan test hydrostatik (DOCIMASIA HYDROSTATIKA PULMONUM)
Percobaan Apung Paru Sebaiknya paru belum membusuk(syarat) Paru-paru bersama dgn jantung & thymus diambil sbg kesatuan kemudian diapungkan ke dlm air. Bila masih mengapung maka paru kanan & kiri dipisahkan kemudian masing2 diapungkan juga. Bila masih mengapung maka diambil dari masing2 lobus dari diapungkan ke dlm air. Bila masih mengapung maka diambil lagi bagian kecil yg masih mengandung beberapa alveoli kemudian ditaruh diantara 2 kasa & dilakukan penekanan terhadapnya dgn beban berat tubuh pemeriksa & diapungkan lagi. Bila hal ini masih mengapung berarti test apung paru positif. Berarti bayi lahir pernah bernafas, krn masih ada udara residu dlm alveoli akibat pernafasan.
Paru belum bernafas Paru sudah bernafas 1 Volume kecil, kolaps, menempel vertebrata, konsistensi padat, tdk ada krepitasi Volume 4-6x lebih besar, sebagian menutupi jantung, konsistensi spt karet busa (ada krepitasi). 2 Tepi paru tajam Tepi paru tumpul 3 Warna homogen, merah kebiruan/ungu Warna merah muda 4 Kalau diperas dibawah permukaan air tdk keluar gelembung gas, atau bila sudah ada pembusukan gelembungnya besar, tak rata Gelembung gas yang keluar halus & rata ukurannya 5 Tdk tampak alveoli yg berkembang (air sac) pd permukaan. Tampak air sac, kadang2 terpisah sendiri2 6 Kalau diperas hanya keluar darah sedikit & tdk berbuih (kecuali .bila sudah ada pembusukan) Bila diperas keluar byk darah berbuih walaupun belum ada pembusukan (volume drh 2x volume sblm nafas) 7 Berat paru +/- 1/70 bb Berat paru 1/35 bb 8 Seluruh bagian paru tenggelam dlm air Bagian2 paru yg mengembang terapung dlm air
Penilaian terhadap percobaan apung paru Bila percobaan apung positif : sudah pernah bernafas. Bila percobaan apung negatif : - Belum pernah bernafas - Pernafasan lemah & udara diresorbsi kembali. - Atelectase - Pneumonia
MENANGIS Bernafas dapat terjadi tanpa menangis, tetapi menangis tdk dpt terjadi tanpa bernafas. Suara tangis yg terdengar belum berarti bayi tsb lahir hidup krn tangisan dpt terjadi dlm uterus atau dlm vagina. Yang merangsang bayi menangis dlm uterus adalah : - Masuknya udara dlm uterus. - Kadar oksigen dlm drh menurun & atau kadar CO2 dlm darah meningkat.
PERGERAKAN OTOT Keadaan ini harus disaksikan oleh saksi mata, karena post mortem tidak dapat dibuktikan. Kaku jenasah dapat terjadi pada bayi yang lahir hidup kemudian mati maupun yang lahir mati.
PEREDARAN DARAH, DENYUT JANTUNG & PERUBAHAN PADA HEMOGLOBIN Meliputi bukti fungsional & bukti anatomic : Bukti fungsional : denyut tali pusat & detak jantung (harus ada saksi mata). Bukti anatomis : Perubahan2 pada Hb, dlm duktus arteriosus. Pd foramen ovale & dlm duktus venous (cab. Vena umbilicalis & langsung masuk vena cava inferior) Bila ada yg menyaksikan denyut tali pusat/detak jantung pd bayi yg sudah terlahir lengkap, maka ini merupakan bukti suatu kelahiran hidup. Foramen ovale tertutup bila telah terjadi pernafasan & sirculasi ( 1 hr sampai beberapa minggu)
PEREDARAN DARAH, DENYUT JANTUNG & PERUBAHAN PADA HEMOGLOBIN : Ductus arterious perlahan-lahan menjadi jaringan ikat (paling cepat dlm 24 jam). Ductus venosus menutup dlm 2 – 3 hr sampai beberapa minggu. Perubahan pada Hb (Barcrofft) : - Waktu lahir : Hb 20 %, 80 % Foetal Hb, Erythrocyt 6,2 juta. - Hari ke 8 : Hb 18 %, foetal Hb menurun, Erytrocyt 5,4 juta. - Bulan ke 3 : foetal Hb 7 –8 % - Bulan ke 6 : foetal Hb habis. Foetal Hb & adult Hb berbeda dlm hal : - Selubility - Bentuk - Sifat isoelektrik - Spectrogram - Inti sel darah merah hilang setelah 24 jam
ISI USUS & LAMBUNG Bila dalam lambung bayi ditemukan benda asing yg hanya dapat masuk akibat reflek menelan, maka ini merupakan bukti kehidupan (lahir hidup) Udara dalam lambung & usus dapat terjadi akibat pernafasan wajar, pernafasan buatan atau tertelan. Keadaan2 tersebut tidak dibedakan Cara pemeriksaan : - Oesophagus diikat, dikeluarkan bersama lambung yg diikat pada jejunum pertama, kemudian dimasukkan ke dalam air. - Makin jauh udara masuk ke dalam usus, makin kuat dugaan adanya pernafasan 24-48 jam post mortem meconeum sudah keluar seluruhnya dari usus besar.
KEADAAN TALI PUSAT Yang harus diperhatikan pada tali pusat adalah : - Ada atau tidak adanya denyut tali pusat setelah kelahiran. Pengeringan tali pusat, letak & sifat ikatan, tatacara tali pusat diputus (secara tajam atau tumpul ) 18 – 24 jam post natal : pengeringan tali pusat di daerah melekatnya tali pusat pada dinding abdomen. 30-36 jam post natal : kemerahan melingkari pusat 5 – 8 hari post natal : tali pusat terlepas. 10 –12 hari post natal : penyembuhan tempat bekas melekatnya tali pusat pada dinding abdomen.
KEADAAN KULIT Tidak satupun keadaan kulit yg dpt membuktikan adanya kehidupan setelah bayi lahir. Tanda yg dpt memastikan bahwa bayi tsb tidak lahir hidup maceration. Terjadi bila bayi sudah mati in utero beberapa hari (8-10 hr). Harus dibedakan dgn proses pembusukan pd maceration tdk terbentuk gas krn terjadi secara steril. Bila bayi yg mengalami macerasi dibiarkan dlm udara terbuka akan mengalami proses pembusukan biasa. Bayi yg mati waktu dilahirkan belum sempat kemasukan bakteri dlm paru atau GI tractnya, shg proses pembusukan terjadi lambat, seringkali terjadi mummifikasi.
Bukti bayi mati dalam kandungan Adanya ante partum rigor mortis sering menimbulkan kesulitan waktu melahirkan. Maceration dengan ciri-ciri : - Warna merah kecoklatan (pada pembusukan warnanya hijau) - Kutikula putih, sering membentuk bula berisi cairan kemerahan. - Tulang2 lentur & lepas dari jaringan lunak. - Tidak ada gas, baunya khas.
PEMERIKSAAN KASUS INFANTICIDE PELAKU/TERTUDUH (ibu kandung) KORBAN (bayi yg baru dilahirkan) Tanda telah melahirkan. Berapa lama telah melahirkan Mencari tanda2 partus precipitatus Pemeriksaan gol. Darah. Pemeriksaan Histopatologi Viabilitas Penentuan umur bayi Pernah atau tdk pernah bernafas Berapa lama bayi hidup Apa sebab kematiannya Periksa gol. Darah Tanda2 perawatan
Cara-cara korban (bayi) menemui ajalnya Karena kelalaian : - Inhalasi air ketuban/darah/ terbenam dlm air. - Perdarahan dari tali pusat. - Suffocation - Lalai menyelimuti bayi, tidak memberi minum Karena Kekerasan : - kekerasan thd bayi dalam uterus - kekerasanthd bayi selama proses kelahiran - kekerasan thd bayi setelah kelahiran lengkap
ASPEK HUKUM /legal aspek Seorang ibu dapat dinyatakan bersalah melakukan kejahatan “ PEMBUNUHAN ANAK”, walaupun yg ditemukan bukan tubuh bayi yang utuh/lengkap. Kasus-kasus ‘ PEMBUNUHAN ANAK’ dapat dihubungkan dengan pasal 341, 342 & 343 KUHP.
PASAL 341 KUHP Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
PASAL 342 KUHP Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
PASAL 343 KUHP Bagi orang lain yang turut serta melakukan kejahatan yang diterangkan dalam pasal 342 KUHP diartikan sebagai pembunuhan atau pembunuhan berencana
TERIMA KASIH