Surya Agung Batara Muhammad Izzuddin Phita Prasetya CRIME AND PUNISHMENT Surya Agung Batara Muhammad Izzuddin Phita Prasetya
crime tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham. Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana. Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertianyuridis tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis. Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang- undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat.[1] Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi nonformal.
punishment Hukuman (bahasa Inggris: punishment) adalah sebuah cara untuk mengarahkan sebuah tingkah laku agar sesuai dengan tingkah laku yang berlaku secara umum. Dalam hal ini, hukuman diberikan ketika sebuah tingkah laku yang tidak diharapkan ditampilkan oleh orang yang bersangkutan atau orang yang bersangkutan tidak memberikan respon atau tidak menampilkan sebuah tingkah laku yang diharapkan. Secara umum hukuman dalam hukum adalah sanksi fisik maupun psikis untuk kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan. Hukuman mengajarkan tentang apa yang tidak boleh dilakukan.
Mengapa ada tindakan criminal? Iri hati Adanya keinginan Adanya kesenjangan perekonomian yang timpang
Pelaku-pelaku yang ada pada criminalitas Pelaku criminal (pencuri, perampok, koruptor, dll) Pelaku penindak criminal (polisi, hakim, dan badan hukum lainnya)
Bagaimana melakukan pencegahannya Hukuman Penjara Denda Dan hukuman yang lainnya
Jika pencegahan itu di lakukan Hukuman di sama ratakan Penjara terhadap pelanggaran yang terjadi atau tindakan criminal yang sedang terjadi di samakan hukumannya sesuai dengan golongan tindakan kriminalnya Denda terhadap pelanggaran yang terjadi atau tindakan criminal yang sedang terjadi di samakan hukumannya sesuai dengan golongan tindakan kriminalnya
Dampak dari pencegahan Jika hukuman di sama ratakan Akan mendorong tindak kriminalitas yang semakin tinggi di karenakan atas dasar hukuman yang akan di terima sama saja Membuat semakin banyak kerusuhan akibat kriminalitas
Lalu apa yang perlu di lakukan Para pelaku pengak hukum Menciptakan perundang undangan agar tindakan criminal dapat di cegah Menindak tegas pelaku krimilal sesuai dengan bobot dari kriminalitasnya Berprilaku adil
Studi kasus Malang (beritajatim.com) - Polres Malang Kota berhasil menangkap tiga pencuri spesialis rumah kosong yang kerap beraksi dengan mencongkel pintu dan jendela rumah yang disatroninya. Tiga pelaku tersebut, Oki alias OK (25), warga Jalan Kepuh VI/26 Kota Malang, Beny alias BF (31) Jalan Bilira, Lowokwaru, Kota Malang, dan Puji (40) warga Perum Indah Gondorejo, Batu. Saat beraksi Oki menjemput Benny terlebih dahulu dirumahnya, kemudian merencanankan aksi pencurian dan memilih alamat rumah yang akan disatroni. Begitu rumah nampak tak berpenghuni, Beny selaku eksekutor kemudian menyamar sebagai tamu. Mengetahui rumah kosong tak berpenghuni kawanan pencuri ini langsung masuk melalui pintu atau jendela yang dirusaknya menggunakan obeng. Sedangkan Oki bertugas sebagai penunggu dan mengawasi situasi di luar. Aksi tersebut dilakukan di Jl Telagawangi 1/27A, Lowokwaru, Kota Malang. Di situ hanya dalam kurun waktu 10 menit pelaku berhasil menggasak barang berharga, Laptop, Notebook, batu akik, cicin, gelang, kalung, namun sayang semua perhiasan yang ia curi bukan emas murni melainkan kuningan berwarna emas. Hal itu diketahui saat pelaku menggadaikan barang hasil curiannya, dan hanya Notebook yang digadaikanya seharga Rp 1,25 juta, sedangkan Laptop yang ia gondol berhasil dijual dengan harga Rp 2,4 juta. Kassubag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap 24 Oktober lalu. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, berupa HP, jam tangan, batu akik, tas motif bunga yang diyakini semua hasil pencurian. Ia juga menjelaskan jika Benny merupakan otak pencurian sedangkan Oki, merupakan residivis. Keduanya pernah ditahan di LP Lowokwaru karena kasus yang sama. “Keduanya memang residivis, untuk yang Puji bukan residivis, tapi sudah mencuri selama 3 kali,” katanya (29/10/2015). Akibat perbuatanya kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara