AKUNTANSI PAJAK
DASAR HUKUM PEMBUKUAN Pasal 28 UU KUP PP No. 80 Tahun 2007 PMK No. 196/PMK.03/2007 PEMBUKUAN dengan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah PMK No. 197/PMK.03/2007 Bentuk dan Tata Cara PENCATATAN bagi WP OP
Akuntansi Pajak adalah : sekumpulan prinsip, standar dan perlakuan akuntansi lengkap yang digunakan oleh Wajib Pajak sebagai landasan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya Akuntansi Perpajakan merupakan bagian akuntansi yang menekankan kepada : penyusunan SPT (tax return) pertimbangan konsekuensi perpajakan terhadap transaksi atau kegiatan perusahaan.
Tujuan Akuntansi Pajak Dasar menghitung PKP Menghitung harga perolehan Menghitung penyerahan barang kena pajak Menghitung besarnya pajak yang terhutang Memberi peluang menggunakan beberapa Keputusan Pemerintah.(u pembukuan) Dasar pertahanan WP dalam pemeriksaan dan penyidikan pajak
Kerangka Dasar Akuntansi Pajak Laporan Keuangan disusun dan disajikan kepada otoritas pajak untuk kepentingan perpajakan. Laporan keuangan meliputi neraca dan laba rugi, ditambah informasi lain yang diwajibkan UU Perpajakan. Laporan utama adalah Laporan Laba Rugi Fiskal. Konsep penting; proper matching cost against revenue. Tanggung jawab menyusun laporan keuangan fiskal terletak pada Wajib Pajak atau pengurus atau kuasanya. Posisi keuangan tergambar pada neraca, penting untuk mengetahui potensi pajak jangka panjang.
Ciri kualitatif laporan keuangan pajak Dipahami oleh pemeriksa pajak. Sensitivitas informasi, bukan materialitas. Laporan Keuangan Fiskal disajikan secara jujur, dengan itikad baik. Dapat dibandingkan dengan periode sebelumnya. Laporan keuangan fiskal harus tepat waktu. Akuntansi Pajak harus independen terhadap akuntansi komersial. Apabila akuntansi komersial tidak mampu menerbitkan laporan keuangan tepat waktu, akuntansi pajak harus mampu menerbitkan laporan keuangan fiskal sendiri.
Sanksi tidak menyelenggarakan Pembukuan 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak; 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar
Laporan Keuangan Fiskal L/R, Neraca, Arus Kas, Perubahan Ekuitas, CALK AKUNTANSI KOMERSIAL AKUNTANSI PAJAK UU Pajak PSAK Laporan Keuangan Fiskal L/R, Neraca, Arus Kas, Perubahan Ekuitas, CALK Rekonsiliasi Fiskal
Akuntansi Komersial vs Akuntansi Pajak Perbedaan BEDA TETAP BEDA WAKTU Sanksi Administrasi Perpajakan Sumbangan Penyusutan Penilaian Inventory Penyisihan Kerugian Piutang AKUNTANSI PAJAK Biaya Non Deductible Expense Penghasilan Bukan Objek Pajak Bukan Penghasilan Bukan Biaya Deductible Expense
Koreksi Fiskal Penyebab terjadinya koreksi fiskal karena Perbedaan pengakuan secara komersial dan secara fiskal (pajak) Perbedaan tsb adalah : Beda Tetap : Perbedaan atas penghasilan biaya yg Secara fiskal tidak dapat diakui tetapi di komersial dapat diakui Contoh : Sumbangan, hibah, deviden, PPh, dll Beda waktu : Perbedaan pengakuan atas penghasilan / biaya karena selisih waktu pengakuannya saja artinya sama – sama tetap diakui tetapi dalam waktu yang berbeda. Contoh : Penyusutan secara komersial dibebankan selama 5 tahun tetapi menurut fiskal hanya 4 tahun.
Pengertian - Pengertian Laba bersih komersial : laba yang dihitung sesuai prosedur pembukuan yg wajar sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Laba bersih fiskal : laba bersih komersial yang telah disesuaikan atau dikoreksi secara fiskal/sesuai ketentuan perpajakan sebagai dasar pengenaan pajak disebut Penghasilan Kena Pajak. Koreksi Fiskal : Koreksi atas laba bersih komersial menjadi penghasilan kena pajak Jadi untuk mendapatkan penghasilan kena pajak laba komersial tersebut harus dilakukan koreksi fiskal.
Jenis koreksi fiskal Koreksi Fiskal Positif : koreksi fiskal yang menyebabkan bertambahnya penghasilan kena pajak drpd laba komersial. Terjadi apabila biaya secara fiskal lebih kecil atau penghasilan lebih besar. Koreksi Fiskal Negatif : koreksi fiskal yang menyebabkan berkurangnya penghasilan kena pajak drpd laba komersial. Terjadi apabila biaya secara fiskal lebih besar atau penghasilan lebih kecil.
Koreksi Fiskal Positif Biaya yang tidak berkaitan langsung dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) Biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan (psl. 9 (1) UU PPh) Biaya untuk mendapatkan penghasilan yang bukan obyek Pajak Biaya untuk mendapatkan Penghasilan bersifat final Biaya yg diakui secara fiskal lebih kecil
Biaya yang tidak berkaitan dengan usaha untuk 3M Contoh : CV Cofia bergerak di bidang jasa angkutan mengeluarkan biaya perbaikan sepeda motor salah satu pegawainya karena rusak sebesar Rp. 100.000,-. Atas biaya tersebut dikoreksi positif karena tidak ada hubungan dengan usahanya.
Biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan (psl Biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan (psl. 9 (1) UU PPh) Contoh : Pembagian laba / deviden Biaya kepentingan pribadi pemegang saham Pembentukan dana cadangan Imbalan natura Pembayaran melebihi kewajaran Sumbangan Gaji direktur CV, Fa, Kongsi PPh Sanksi Perpajakan
Biaya untuk mendapatkan penghasilan yang bukan obyek Pajak Contoh: CV Cofia menerima sumbangan dari Walikota Sby tetapi untuk mendapatkan sumbangan tersebut dikeluarkan biaya sebesar Rp. 500.000,- untuk biaya administrasi. Atas biaya tersebut dikoreksi positif.
Biaya untuk mendapatkan Penghasilan bersifat final Seluruh biaya untuk mendapatkan PPh Final harus dikoreksi positif. Contoh : PT X bergerak dibidang penyewaan Ruko, atas penghasilan dari penyewaan ruko dikenakan PPh final dan atas usaha tersebut diperlukan biaya – biaya termasuk gaji, pemeliharaan, dll dan atas biaya tersebut harus dikoreksi fiskal positif.
Biaya yg diakui secara fiskal lebih kecil Meliputi : - Penyusutan menurut fiskal lebih kecil - Amortisasi menurut fiskal lebih kecil - Biaya yang ditangguhkan Contoh : Aktiva A harga perolehan Rp. 300.000,- disusutkan komersial 3 tahun tetapi secara fiskal harus disusutkan 4 tahun maka : - Peny. Komersial tahun ke satu = 100.000,- - Peny. Fiskal tahun ke satu = 75.000,- Selisih = 25.000,- Selisih tersebut merupakan dikoreksi positif.
Koreksi Negatif Penyebab koreksi negatif : Penghasilan yang bukan obyek pajak Penghasilan yg telah dikenakan PPh Final Biaya yang diakui lebih besar
Biaya yang diakui secara fiskal Lebih besar Antara lain : - Penyusutan menurut fiskal lebih besar - Amortisasi menurut fiskal lebih besar - Biaya yang ditangguhkan pengakuannya saat diakui penangguhannya
Koreksi positif/negatif lainnya Perlakuan biaya bunga sehubungan WP mempunyai Deposito Perlakuan biaya Telepon seluler Perlakuan biaya Sedan dan sejenisnya Perlakuan sewa guna usaha / Leasing
Biaya Bunga sehubungan WP mempunyai Deposito (SE-46/PJ. 4/1995 tgl Biaya Bunga sehubungan WP mempunyai Deposito (SE-46/PJ.4/1995 tgl. 5 Oktober 1995) Apabila WP mempunyai pinjaman/Hutang yang membayar bunga dan dilain pihak mempunyai Deposito maka atas biaya bunga tersebut tidak dapat dibebankan sesuai perbandingan antara jumlah hutang dan deposito. Bunga yang tidak dapat dibebankan adalah = Rata2 deposito X jumlah bunga dibayar Rata2 pinjaman Contoh : PT X punya pinjaman sebesar Rp. 1.000.000.000,- dengan bunga 10% pertahun, selain itu juga punya deposito sebesar 400.000.000,- maka beban bunga yang dapat dibebankan adalah : Jumlah bunga = 10% x 1 M = 100.000.000 Yg tdk dapat dibebankan = 400.000.000/1 M X 100.000.000,- = 40.000.000 atas biaya bunga 40 jt tsb dikoreksi fiskal positif, sehingga : Bunga dapat dibebankan = 100 jt – 40 jt = 60 jt
Perlakuan biaya untuk telepon seluler (KEP-220/PJ/2002, 18 April 2002) Telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, hanya dapat dibebankan sebagai biaya sebesar 50% untuk : Penyusutannya, Biaya berlangganan Pengisian ulang pulsa dan Perbaikan telepon seluler tersebut Sehingga apabila terdapat telepon seluler maka biayanya dikoreksi fiskal sebesar 50%.
Perlakuan PPh untuk Biaya Kendaraan Sedan dan sejenisnya ( KEP-220/PJ/2002, 18 April 2002 ) Biaya kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% yaitu untuk : Penyusutannya Biaya perbaikan dan pemeliharaan termasuk BBM Sehingga atas biaya tersebut dikoreksi fiskal positif sebesar 50%.
Sewa Guna Usaha / Leasing (1169/KMK.01/1991 tgl. 27 Nopember 1991) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala Lessor : perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna- usaha Lessee : perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Lessor Jenis Leasing : Sewa Guna usaha dg hak opsi Sewa guna usaha tanpa hak opsi (Hak Opsi adalah hak untuk membeli atau memperpanjang masa leasing)
Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Syarat : jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor; masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan; perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi Syarat : jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor; perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Perlakuan akuntansi dan fiskal atas Leasing (dengan hak Opsi = Financial lease) Jenis leasing Akuntansi Fiskal Dengan hak Opsi - Bagi Lessor (tdk ada perbedaan akuntansi dan fiskal) Penghasilannya adalah sebagian pembayaran dari lessee /jasanya saja / bunganya saja Tidak boleh menyusutkan brg yang dileasing - Bagi Lessee (terdapat perbedaan antara akuntansi dan fiskal) Menyusutkan barang leasing Membebankan bunga Tdk boleh membebankan biaya angsuran Tidak boleh menyusutkan tidak boleh membebankan bunga Membebankan biaya seluruh angsuran
Perlakuan akuntansi dan fiskal atas Leasing (tanpa hak opsi = Operating lease) Jenis leasing Akuntansi Fiskal Tanpa hak Opsi (diperlakukan seperti sewa menyewa biasa) tidak ada perbedaan akuntansi dan fiskal - Bagi Lessor Penghasilannya adalah seluruh pembayaran dari lessee menyusutkan brg yang dileasing - Bagi Lessee Tdk Menyusutkan barang leasing tdk Membebankan bunga membebankan seluruh biaya angsuran Momotong PPh 23 Tidak boleh menyusutkan tidak boleh membebankan bunga Membebankan biaya seluruh angsuran Memotong PPh 23
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dari Laba Komersial Laba bersih Komersial XXXX Koreksi Fiskal : (+) Koreksi fiskal positif XXXX (-) Koreksi fiskal negatif XXXX Jumlah koreksi fiskal XXXX Jumlah penghasilan Kena Pajak XXXX
Bentuk Kertas Kerja Koreksi Fiskal Sampai saat ini belum ada bentuk baku kertas kerja rekonsiliasi fiskal. Dibawah ini disajikan bentuk kertas kerja yang sering digunakan dalam bentuk sehari-hari : PT ABC Rekonsiliasi – fiskal Laba komersial sebelum pajak ……………………….. xxx Ditambah koreksi positif: Sumbangan…………………………………………. xxx Iklan dan promosi…………………………………….xxx Kenikmatan…………………………………………..xxx Biaya dalam bentuk natura…………………………..xxx Biaya pemeliharaan gedung yang disewakan……… .xxx Biaya penyusutan………………………………… …xxx Biaya penyisihan kerugian piutang…………………..xxx Dikurangi koreksi negatif: Biaya penyusutan…………………………………….xxx Pendapatan sewa gedung……………………………..xxx Pendapatan deviden…………………………………..xxx Pendapatan bunga deposito…………………………..xxx Pendapatan Jasa giro…………………………………xxx Laba/rugi fiskal sebelum pajak xxxx
L/K Komersial & Fiskal Tujuan - Menghitung laba bersih Keterangan L/K Komersial L/K Fiskal Tujuan - Menghitung laba bersih - Mengukur kinerja - Mengukur keadaan posisi - Mengukur keadaan kekayaan Laporannya untuk pihak ketiga dan manajemen - Menghitung besarnya pajak terutang - Laporannya untuk pihak fiskus Akibat penyimpangan - Pengambilan keputusan yang tidak tepat oleh manajemen - Opini yang buruk terhadap laporan keuangan yang berhubungan langsung dengan kreditur, investur, pemilik perusahaan Sanksi dibidang perpajakan: - Sanksi admnistrasi berupa denda, bunga atau kenaikan - Sanksi Pidana berupa kurungan atau penjara
L/K Komersial & Fiskal Keterangan L/K Komersial L/K Fiskal Dasar Penyusunan Konsep Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Dasar Akrual Mempertemukan beban dg pendapatan yang paling tepat Konservative, yaitu konsep hati-hati; mungkin rugi yang dapat ditaksir sudah diakui sebagai kerugian, dengan membentuk penyisihan (cadangan) pada akhir tahun atau dengan membuat adjustment Materialitas digunakan oleh Auditor untuk menyatakan wajar/tidak wajar dalam penilaian LK Komersial SAK disesuaikan dg UU Pajak berlaku 1. Dasar Akrual Stelsel 2. Mempertemukan antara biaya untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan dengan penghasilan yang merupakan objek PPh 3. Konservative tidak digunakan 4. Materialitas digunakan oleh Auditor untuk menyatakan wajar/ tidak wajar dalam penilaian LK komersial tidak digunakan
Sekian