AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08 DEFINISI MURABAHAH-1 Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli. Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan untuk memperoleh suatu aset sampai aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dijual/digunakan Aset murabahah adalah aset yang diperoleh dengan tujuan untuk dijual kembali dengan menggunakan akad murabahah Harga yang disepakati adalah harga jual, sedangkan biaya perolehan harus diberitahukan Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08
Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08 DEFINISI MURABAHAH-2 Diskon murabahah adalah pengurangan harga atau penerimaan dalam bentuk apapun yang diperoleh LKS sebagai pihak pembeli dari pemasok Potongan murabahah adalah pengurangan kewajiban pembeli akhir yang diberikan oleh LKS sebagai pihak penjual Uang muka (urbun) adalah jumlah yang dibayar oleh pembeli kepada penjual sebagai bukti komitmen untuk membeli barang dari penjual Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08
Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08 JENIS MURABAHAH Tanpa pesanan MURABAHAH Mengikat JENIS Berdasarkan pesanan CARA PEMBAYARAN Tidak mengikat Tunai Tangguh Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08
Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08 ALUR - MURABAHAH 1. Pesan Beli Barang (Negosiasi dan Persyaratan) Pesan Barang (jika perlu) 2. Akad Jual Beli 5. Bayar Kewajiban BANK NASABAH Pemasok 3. Beli Barang 4. Kirim Barang Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08
KARAKTERISTIK MURABAHAH-1 Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli dan tidak dapat membatalkan pesanannya Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau tangguh Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual, sedangkan biaya perolehan harus diberitahukan Jika penjual mendapatkan diskon sebelum akad murabahah maka diskon itu merupakan hak pembeli Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08
KARAKTERISTIK MURABAHAH-2 Penjual dapat meminta pembeli menyediakan agunan/jaminan, antara lain dalam bentuk barang yang telah dibeli dari penjual atau aset lainnya. Penjual dapat meminta uang muka (urbun) kepada pembeli sebagai bukti komitmen pembelian sebelum akad disepakati. Jika akad murabahah batal, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli. Jika pembeli tidak dapat menyelesaikan piutang murabahah sesuai dengan waktu yang disepakati, maka penjual dapat mengenakan denda kecuali dapat dibuktikan bahwa pembeli tidak/belum mampu melunasi disebabkan force majeur. Perolehan denda diperuntukkan sebagai dana kebajikan. Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08
KARAKTERISTIK MURABAHAH-3 Penjual boleh memberikan potongan pada saat pelunasan piutang murabahah jika pembeli: Melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu, atau Melakukan pelunasan pembayaran lebih cepat dari waktu yang telah disepakati Penjual boleh memberikan potongan dari total piutang murabahah yang belum dilunasi jika pembeli: Melakukan pembayaran cicilan tepat waktu dan/atau Mengalami penurunan kemampuan pembayaran Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08
Ketentuan Murabahah-1 (Fatwa DSN 04/DSN-MUI/IV/2000) Ketentuan umum Murabahah pada Bank Syariah: Akad murabahah bebas riba Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan Bank membiayai sebagian atas seluruh harga pembelian barang Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri dan pembelian ini harus sah dan bebas riba Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian Bank menjual barang kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. => bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan. Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08
Ketentuan Murabahah-2 (Fatwa DSN 04/DSN-MUI/IV/2000) Nasabah membayar harga barang yang disepakati pada jangka waktu tertentu Untuk mencegah penyalahgunaan atau kerusakan akad => bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah. Jika bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi milik bank. Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08
Ketentuan Murabahah-3 (Fatwa DSN 04/DSN-MUI/IV/2000) Ketentuan murabahah kepada nasabah: Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau asset kepada bank Jika bank menerima ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang Bank menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)nya, karena secara hukum perjanjian tsb mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli Bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan. Jika nasabah menolak membeli barang, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08
Ketentuan Pengadaan Barang (Fatwa DSN 04/DSN-MUI/IV/2000) Jika pengadaan barang diwakilkan: Jika bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik Bank Harga pokok barang harga barang ditambah biaya yang dikeluarkan hingga barang tsb memiliki nilai ekonomis Bank menjual barang kepada nasabah (pemesan/pembeli) dengan harga jual senilai harga beli ditambah keuntungan (margin) Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08
Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08 Ketentuan Diskon Murabahah (Fatwa DSN 04/DSN-MUI/IV/2000) Diskon dari pemasok: Jika dalam murabahah Bank mendapat diskon dari supplier, maka diskon ini adalah hak nasabah Jika diskon setelah akad, maka pembagian diskon sesuai perjanjian dalam akad Jika tidak ada perjanjiannya, maka diskon dianggap sebagai pendapatan Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08
Ketentuan Sanksi (denda) (Fatwa DSN No. 17/DSN-MUI/IX/2000) Sanksi yang dikenakan kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dng sengaja Nasabah yang tidak mampu disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan / atau tidak mempunyai kemauan dan itikad baik => boleh dikenakan sanksi Sanksi => bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani. Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sbg dana sosial. Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08