BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERUSAHAAN, PENGUSAHA dan PEMBANTU PENGUSAHA.
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
Selamat jumpa di Pelajaran Ekonomi Oleh : Dra. Hj. Poppie Komarawati M.Pd.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
PERUSAHAAN DAN PEKERJAAN
KOPERASI.
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
KOPERASI.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
Pertemuan 5 Bangun Bangun Usaha Ekonomi Negara
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
HUKUM PERUSAHAAN.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
KOPERASI Oleh YAS.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
By : Koperasi By :
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
KOPERASI.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Universitas Esa Unggul
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
Fungsi dan peranan koperasi
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
KOPERASI.
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
BADAN USAHA MILIK NEGARA
By : Koperasi By :
Landasan, Fungsi, Landasan, dan Sendi Dasar Koperasi
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis
KOPERASI.
ORGANISASI AGRIBISNIS
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk – bentuk badan Usaha
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Transcript presentasi:

BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM

DIFINISI PERUSAHAAN MINISTER VAN JUSTITIE NEDERLAND DI DLM MEMORIE VAN TOELICHTING: KESELURUHAN PERBUATAN YG SECARA TERUS MENERUS/BERTINDAK TDK TERPUTUS PUTUS,DG TERANG TERANGAN DALAM KEDUDUKAN TERTENTU DAN UTK MENCARI LABA BAGI DIRINYA SENDIRI.UTK MENDAPATKAN PENGHASILAN, DG CARA MEMPERNIAGAKAN BARANG BARANG,MENYERAHKAN BARANG BARANG ATAU MENGADAKAN PERJANJIAN PERJANJIAN PERDAGANGAN

MOLLENGRAAFF KESELURAH PERBUATAN YG SECARA TERUS MENERUS,BERTINDAK KELUAR,UTK MENDAPATKAN PENGHASILAN, DG CARA MEMPERNIAGAKAN BARANG BARANG,MENYERAHKAN BARANG BARANG ATAU MENGADAKAN PERJANJIAN PERJANJIAN PERDAGANGAN.

PERUSAHAAN ADALAH SETIAP BENTUK BADAN USAHA YANG MENJALANKAN SETIAP JENIS USAHA YANG BERSIFAT TETAP DAN TERUS MENERUS DIDIRIKAN, BEKERJA, SERTA BERKEDUDUKAN DALAM WILAYAH NEGARA INDONESIA DENGAN TUJUAN MEMPEROLEH KEUNTUNGAN (UU NO. 3 TAHUN 1982)

ADI SULISTIYONO SETIAP AKTIFITAS USAHA YANG DILAKUKAN ORANGPERSEORANGAN, BADAN USAHA, ATAU BADAN HUKUM YANG DILAKUKAN SECARA TETAP DAN TERUS MENERUS DENGAN TUJUAN MENCARI KEUNTUNGAN DENGAN CARA MELAKUKAN BERBAGAI BENTUK AKTIFITAS PERDAGANGAN BARANG, JASA, ATAU HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL.

UNSUR-UNSUR PERUSAHAAN ORANG PERSEORANGAN, BADAN USAHA, BADAN HUKUM TERUS MENERUS/TDK TERPUTUS PUTUS. TERANG TERANGAN. UNTUK MEMPEROLEH KEUNTUNGAN ATAU LABA. DALAM BIDANG BARANG, JASA, ATAU HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. MENGADAKAN BERBAGAI AKTIFITAS PERDAGANGAN.

HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTU-PEMBANTUNYA PEMBANTU DI DALAM PERUSAHAAN MEMPUNYAI HUBUNGAN YANG BERSIFAT SUB ORDINASI, YAITU HUBUNGAN ATAS DAN BAWAH SEHINGGA BERLAKU SUATU PERJANJIAN PERBURUHAN, MISALNYA PEMIMPIN PERUSAHAAN, PEMEGANG PROKURASI, PEMIMPIN FILIAL, PEDAGANG KELILING DAN PEGAWAI PERUSAHAAN

PEMBANTU DI LUAR PERUSAHAAN MEMPUNYAI HUBUNGAN YANG BERSIFAT KOORDINASI, YAITU HUBUNGAN YANG SEJAJAR SEHINGGA BERLAKU SUATU PERJANJIAN PEMBERIAN KUASA DAN PENERIMA KUASA YANG AKAN MENERIMA UPAH, MISALNYA PENGACARA, NOTARIS, AGEN PERUSAHAAN, MAKELAR DAN KOMISIONER.

PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA MEMBUAT PEMBUKUAN (SESUAI DENGAN PASAL 6 KUH DAGANG YO UU NO. 8 TAHUN 1997 TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN). MENDAFTARKAN PERUSAHAAN (SESUAI UU NO. 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN).

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA JUMLAH PEMILIKNYA PERUSAHAAN PERSEORANGAN ADALAH SUATU PERUSAHAAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEORANGAN ATAU SEORANG PENGUSAHA. PERUSAHAAN PERSEKUTUAN ADALAH SUATU PERUSAHAAN YANG DIMILIKI OLEH BEBERAPA ORANG PENGUSAHA YANG BEKERJA SAMA DALAM SATU PERSEKUTUAN.

STATUS HUKUMNYA PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM ADALAH SEBUAH SUBYEK HUKUM YANG MEMPUNYAI KEPENTINGAN SENDIRI TERPISAH DARI KEPENTINGAN PRIBADI ANGGOTANYA, MEMPUNYAI HARTA SENDIRI TERPISAH DARI HARTA ANGGOTANYA, PUNYA TUJUAN YANG TERPISAH DARI TUJUAN PRIBADI PARA ANGGOTANYA DAN TANGGUNG JAWAB PEMEGANG SAHAM TERBATAS KEPADA NILAI SAHAM YANG DIAMBILNYA. PERUSAHAAN BUKAN BERBADAN HUKUM ADALAH HARTA PRIBADI PARA SEKUTU JUGA TERPAKAI UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN PERUSAHAAN TERSEBUT, BIASANYA BERBENTUK PERSEORANGAN MAUPUN PERSEKUTUAN.

PERUSAHAN SWASTA ADALAH PERUSAHAAN YANG SELURUH MODALNYA DIMILIKI OLEH SWASTA DAN TIDAK ADA CAMPUR TANGAN PEMERINTAH. 1. PERUSAHAAN SWASTA NASIONAL 2. PERUSAHAAN SWASTA ASING 3. PERUSAHAAN PATUNGAN/CAMPURAN PERUSAHAAN NEGARA ADALAH PERUSAHAAN YANG SELURUH ATAU SEBAGIAN MODALNYA DIMILIKI OLEH NEGARA. 1. PERUSAHAN JAWATAN 2. PERUSAHAAN UMUM 3. PERUSAHAAN PERSERO

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN PERSEKUTUAN PERDATA FIRMA PERSEKUTUAN KOMANDITER PERSEROAAN TERBATAS KOPERASI YAYASAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PERSEKUTUAN PERDATA “SUATU PERSEKUTUAN YANG DIBENTUK ATAS SUATU PERJANJIAN, DIMANA DUA ORANG ATAU LEBIH MENGIKATKAN DIRI UNTUK MEMASUKKAN SESUATU (INBRENG) KE DALAM PERSEKUTUAN DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBAGI KEUNTUNGAN” (RT. SUTANDYA R. HADIKUSUMA DAN SUMANTORO : 1991 : 13)

PEMASUKAN UANG BARANG ATAU BENDA APA SAJA YANG LAYAK BAGI PEMASUKAN, MISALNYA RUMAH/GEDUNG, PERLENGKAPAN KANTOR, MOBIL ANGKUTAN, DLL TENAGA BAIK FISIK MAUPUN PIKIRAN ADANYA PEMBAGIAN KEUNTUNGAN ATAU PEMANFAATAN

PERSEKUTUAN FIRMA “SUATU JENIS PERSEKUTUAN PERDATA YANG KHUSUS DIDIRIKAN UNTUK MENJALANKAN PERUSAHAAN DENGAN NAMA BERSAMA”

UNSUR-UNSUR FIRMA MENJALANKAN USAHA BERSAMA DENGAN NAMA BERSAMA TANGGUNG JAWAB SEKUTU SECARA PRIBADI ATAU KESELURUHAN

PROSEDUR PENDIRIAN FIRMA PENDIRIAN/PEMBENTUKAN PENDAFTARAN PENGUMUMAN

PERSEKUTUAN KOMANDITER “SUATU FIRMA YANG MEMPUNYAI SATU ATAU BEBERAPA ORANG SEKUTU KOMANDITER”

SEKUTU KOMPLEMENTER, YAITU SEKUTU AKTIF DALAM MENGURUS PERSEKUTUAN. SEKUTU KOMANDITER, YAITU SEKUTU YANG PASIF, TIDAK IKUT DALAM MENGURUS PERSEKUTUAN.

PERSEROOAN TERBATAS “BADAN HUKUM YANG MERUPAKAN PERSEKUTUAN MODAL, DIDIRIKAN BERDASARKAN PERJANJIAN, MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DENGAN MODAL DASAR YANG SELURUHNYA TERBAGI DALAM SAHAM DAN MEMENUHI PERSYARATAN YANG DITETAPKAN DALAM UNDANG-UNDANG INI (UU NO. 40 TAHUN 2007)

UNSUR PERSEROAN BADAN HUKUM DIDIRIKAN BERDASARKAN PERJANJIAN MELAKUKAN KEGIATAN USAHA MODAL DASAR MEMENUHI PERSYARATAN UNDANG-UNDANG

KOPERASI “BADAN USAHA YANG BERANGGOTAKAN ORANG-ORANG ATAU BADAN HUKUM KOPERASI YANG MELANDASKAN KEGIATANNYA BERDASARKAN PRINSIP KOPERASI SEKALIGUS SEBAGAI GERAKAN EKONOMI RAKYAT YANG DIDASARKAN ATAS KEKELUARGAAN” (UU NO. 25 TAHUN 1992)

PERAN KOPERASI MEMBANGUN DAN MENGEMBANGKANB POTENSI DAN KEMAMPUAN EKONOMI ANGGOTA PADA KHUSUSNYA DAN MASYARAKAT PADA UMUMNYA UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN EKONOMI DAN SOSIAL. BERPERAN SECARA AKTIF DALAM UPAYA MEMPERTINGGI KUALITAS KEHIDUPAN MANUSIA DAN MASYARAKAT MEMPERKOKOH PEREKONOMIAN RAKYAT SEBAGAI DASAR KEKUATAN DAN KETAHANAN PEREKONOMIAN NASIONAL DENGAN KOPERASI SEBAGAI SOKOGURUNYA BERUSAHA UNTUK MEWUJUDKAN DAN MENGEMBANGKAN PEREKONOMIAN NASIONAL YANG MERUPAKAN USAHA BERSAMA BERDASARKAN ATAS AZAS KEKELUARGAAN DAN DEMOKRASI EKONOMI

PRINSIP KOPERASI KEANGGOTAAN BERSIFAT TERBUKA DAN SUKARELA PENGELOLAAN DILAKUKAN DENGAN DEMOKRATIS PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA DILAKUKAN SECARA ADIL SEBANDING DENGAN BESARNYA JASA USAHA MASING-MASING ANGGOTA PEMBERIAN BALAS JASA YANG TERBATAS TERHADAP MODAL KEMANDIRIAN

BADAN USAHA MILIK NEGARA BADAN USAHA YANG SELURUH ATAU SEBAGIAN MODALNYA DIMILIKI OLEH NEGARA MELALUI PENYERTAAN SECARA LANGSUNG YANG BERASAL DARI KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN (UU NO. 19 TAHUN 2003)

MODAL BUMN APBN, TERMASUK PROYEK-PROYEK APBN YANG DIKELOLAH OLEH BUMN DAN ATAU PIUTANG NEGARA PADA BUMN YANG DIJADIKAN SEBAGAI PENYERTAAN MODAL NEGARA. KAPITALISASI CADANGAN, YAITU PENAMBAHAN MODAL YANG DISETOR BERASAL DARI CADANGAN. SUMBER LAINNYA, ANTARA LAIN DARI KEUNTUNGAN REEVALUASI ASET.

PERUSAHAAN JAWATAN BUMN YANG SELURUH MODALNYA TERMASUK DALAM ANGGARAN BELANJA NEGARA YANG MENJADI HAK DARI DEPARTEMEN YANG BERSANGKUTAN YANG BERTUJUAN UNTUK PENGABDIAN DAN MELAYANI KEPENTINGAN MASYARAKAT YANG DITUJUKAN UNTUK KESEJAHTERAAN UMUM DENGAN TIDAK MENGABAIKAN SYARAT EFISIENSI, EFEKTIVITAS, DAN EKONOMIS SERTA PELAYANAN YANG MEMUASKAN.

PERUSAHAAN UMUM BUMN YANG SELURUH MODALNYA DIMILIKI OLEH NEGARA DAN TIDAK TERBAGI ATAS SAHAM, YANG BERTUJUAN UNTUK KEMANFAATAN UMUM BERUPA PENYEDIAAN BARANG DAN/ATAU JASA YANG BERMUTU TINGGI DAN SEKALIGUS MENGEJAR KEUNTUNGAN BERDASARKAN PRINSIP PENGELOLAAN PERUSAHAAN.

PERSEROAN TERBATAS BUMN YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS, MODALNYA TERBAGI DALAM SAHAM YANG SELURUH ATAU SEBAGIAN PALING SEDIKIT 51% SAHAMNYA DIMILIKI NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TUJUAN UTAMANYA MENGEJAR KEUNTUNGAN.

YAYASAN YAYASAN ADALAH BADAN HUKUM YANG TIDAK MEMPUNYAI ANGGOTA YANG DIKELOLA OLEH PENGURUS DAN DI DIRIKAN UNTUK TUJUAN SOSIAL

SAMPAI JUMPA MINGGU DEPAN....