PENDAHULUAN Ikaningtyas,SH.LLM
PENGERTIAN Vienna Convention 1969, Article 2 (1) an international agreement concluded between states in written forms and governed by International law, whether embodied an a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation Persetujuan yang dibuat antar negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan kepadanya
Vienna convention 1986 article 2 (1) treaty means international agreement governed by international law and conducted in written form : i. between one or more states and one or more international organizations ii.between international organizations, whether that agreement is embodied in single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation
Perjanjian yang tunduk kepada hukum internasional yang dibuat dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih negara dan satu atau lebih organisasi internasional atau antar organisasi internasional baik dengan satu atau lebih instrumen terkait tanpa terikat penamaannya.
Definisi oleh Mochtar Kusumaatmadja Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu
UNSUR-UNSUR PERJANJIAN INTERNASIONAL 1. international agreement 2. by subject of international law 3. in written form 4. Governed by International law 5. whatever form
an international agreement Harus memiliki karakter internasional, mengatur aspek-aspek hukum internasional atau permasalahan lintas negara Berbeda dari kontrak
By subject of international law Subjek hukum internasional Negara Organisasi internasional Palang Merah Internasional Tahta Suci Belligerent Individu
In written form Agar tidak ada akibat hukum yang tidak diinginkan oleh negara-negara peserta yang diakibatkan oleh oral agreement sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 konvensi wina 1969
Mc Nair menyatakan bahwa meskipun pada praktiknya persetujuan lisan antar negara jarang ditemukan, tidak bisa dikatakan bahwa hukum internasional menganggap bentuk tertulis merupakan hal yang penting untuk pembuatan suatu persetujuan antar negara Contoh : dalam kasus uji coba nuklir australia vs prancis tahun 1974
Untuk unwritten form dr perjanjian internasional mahkamah internasional menyatakan sebagai berikut : Mengenai masalah bentuk, harus dilihat bahwa ini bukan dalam wewenang hukum internasional yang harus menetukan syarat-syarat yang tepat atau khusus. Apakah suatu pernyataan dibuat secara lisan atau tertulis tidak ada perbedaan yang mendasar, untuk pernyataan semacam itu yang dibuat dalam situasi tertentu dapat menimbulkan komitmen dalam hukum internasional yang tidak perlu bahawa semua itu harus dilakukan dalam bentuk tertulis.
Governed by internastional law Intended to create obligations and legal relations Under international law
SUBJECT States---full capacity---souvereignity---right to make international treaties in unlimited objects International Organizations---limited on their scope Belligerent—rebellion, self determination---has impact to another states
Sumber hukum Vienna Convention 1969 on law of treaties Vienna Convention 1986 on law of treaties between state and International organizations and International organizations and International organizations Jurisprudence doctrin
peristilahan TRACTAAT OR TREATY bentuk perjanjian internasional yang mengatur hal-hal yang sangat penting yang mengikat negara secara menyeluruh yang umumnya bersifat multilateral eq : treaty banning nuclear weapon test in the atmosphere in outer space and underwater (august.5.1963) CONVENTION bentuk perjanjian internasional yang mengatur hal-hal yang penting dan resmi dan bersifat multilateral.biasanya bersifat law making treaty Eq : UNCLOS 1982
Agreement bentuk perjanjian internasional yang mengatur hal-hal yang bersifat bilateral dengan substansi lebih kecil lingkupnya dibanding materi dalam treaty atau convention Piagam atau charter untuk istrumen internasional yang dijadikan sebagai dasar pembentukan suatu organisasi internasional contoh : UN Charter
PROTOCOL biasa digunakan untuk perjanjian internasional yang materinya lebih sempit dibanding treaty atau convention. Protokol meruapakn instrumen tunggal yang memberikan amandemen, turunan atau pelengkap terhadap persetujuan internasional sebelumnya. Contoh : additional protocol, optional protocol, supplementary protocol
MoU Bentuk perjanjian internasional yang memiliki sifat khas atau typical. Pada prakteknya di negara common law system, berpandangan bahwa MoU tidak mengikat, berbeda dengan negara seperti Indonesia, MoU adalah perjanjian internasional yang legally binding
Modus vivendi Instrumen kesepakatan yang bersifat sementara dan informal Concordat Perjanjian yang dibuat antara tahta suci dengan negara lain di bidang keagamaan Pakta Perjanjian di bidang pertahanan dan keamanan
Jenis PI Number of Parties Bilateral Multilateral (negotiating state and contracting state) Effect Treaty contract Law making treaty Nature Open limited Duration Dispositive treaty Executory treaty Scope Regional Limited universal Form Written Oral Process Two steps Three steps
PRINCIPLES MORAL Good faith Free consent/bona fide (voluntary, no deception) Legally binding Pacta sunt servanda (a treaty is binding upon the parties ) rebus sic stantibus according to which a fundamental change of circumstances jeopardizes the validity of treaties favor contractus (it is better to seek the maintenance rather than the termination of a treaty )
RATIONAL Mutual respect --- economic Cooperation – social Self defence ---security Political independent –politic equality