JOURNALISM   Agus Triyono,SSos,MSi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
ETIKA MELAYANI ToT LITERASI INFORMASI Wonosobo, Juni 2014
ETIKA JURNALISTIK Drs. Rachman Achdiat, M.Si
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
Memahami Profesi Wartawan
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Presented By Ambang Priyonggo, MA
CYBERCRIME.
Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia (KEWI)
ETIKA PROFESI KEPOLISIAN
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
DAMPAK PSIKOLOGIS PEREMPUAN YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH AYAH TIRI NAMA : IIS SUMARNAH.
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
TEKNIK MENULIS BERITA Disampaikan dalam Pelatihan Kepenulisan UKM TEGAZS Universitas Brawijaya, 25 April 2015.
MODUL 7 ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI
Oleh : Mariyana Widiastuti, M.Psi., Psi.
KODE ETIK. Pengertian Kode Etik Profesi Kata kode etik terdiri dari dua suku kata, yaitu kode, dan etik. Kata kode berarti tanda-tanda atau simbol-simbol.
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Assalamualaikum wr. wb..
Kode Etik Jurnalistik Dr. Hardiwinoto, SE. M.Si.
KODE ETIK ASESOR & Validator
BENTUK-BENTUK INTERAKSI SOSIAL
VISUM et REPERTUM.
ETIKA JURNALISTIK DALAM PELIPUTAN BERITA KEAGAMAAN
Pendapat seorang mahasiswa
DASAR-DASAR PENYIARAN Kode Etik Penyiaran 2016.
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Etika & Hukum Media Relations
BENTUK-BENTUK INTERAKSI SOSIAL
Etika Jurnalisme Online
KODE ETIK POLA ATURAN/ TATA CARA , TANDA, PEDOMAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN ATAU PEKERJAAN . KODE ETIK PROFESI MERUPAKAN TATA CARA ATAU ATURAN YANG MENJADI.
Tugas 1 Buat Biografi Anda dan masukkan ke dalam Blogger (ditulis dengan konsep penulisan Jurnalisme)
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
ETIKA BISNIS “Perspektif Etika Bisnis dalam Ajaran Islam (Sudut Pandang) dan Barat, dan Etika Profesi” Nurdesri Wahyu Ningtyas 4EA Fakultas.
Kompetensi Wartawan Indonesia
Sistem Hukum Pers Indonesia
KODE ETIK PEKERJAAN SOSIAL
KODE ETIK JURNALISTIK DAN FOTOGRAFI INSTANSI PEMERINTAH
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
JURNALISTIK ABDUL MUNTHOLIB PIMPINAN REDAKSI JAWA POS RADAR MALANG.
EVALUASI NASKAH RADIO Etika Naskah Jurnalistik Radio Pertemuan 16
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
Dalam Komunikasi Massa
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KOMPETENSI DASAR Menganalisis Pers yang bebas dan bertanggungjawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia.
Kode Etik.
Kode Etik Jurnalistik dan Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Kuliah IV KODE ETIK JURNALISTIK.
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
BENTUK-BENTUK INTERAKSI SOSIAL
PENGANTAR TUGAS... Masalah yang sering muncul pada praktek jurnalisme online
Etika Komunikasi Massa Pertemuan 7
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 2
KODE ETIK JURNALISTIK.
Kelompok IV #008 Mira Andika #019 Nadia Qorina #022 Dina Maryani
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Media Massa dan Pemerintahan
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 2
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Etika PR dan Media HEPPR Pertemuan 10.
UNDANG UNDANG PERS DAN MELAWAN HOAX Penulis : Sukatno M.Si Ketua Dewan Kehormatan PWI Bengkulu.
Transcript presentasi:

JOURNALISM   Agus Triyono,SSos,MSi

UU Pers : No.40 tahun 1999 KODE ETIK JURNALISTIK

1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar. .

3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.

4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.

5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.

6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen

7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record,embargo (pelarangan).

8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.

9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.

10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.

11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.

12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.

13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.

14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan 14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan. (Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.)

15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.

16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.

17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.

18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik

Daftar Pustaka (Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

THANK YOU… muchas gracias