Sumber hukum islam.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IJTIHAD SUMBER HUKUM ISLAM YANG KETIGA PGSD 1 E.
Advertisements

SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
SYARI’AT ISLAM.
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Penjelasan GBPP & Kontrak Perkuliahan
BAB IV SUMBER HUKUM ISLAM.
Wahyu tuhan, teks dan ijtihad akal manusia; aspek ushul dan Furu’ dalam Islam Muhlisin.
IJMA’ SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Hukum, HAM, dan Demokrasi dalam Islam
A GAMA I SLAM DISUSUN OLEH: MISNANI. S.Ag. M.Pd. I.
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Ar Rayu sebagai Sumber Hukum Islam
Al Qur’an sebagai sumber Utama Hukum Islam
DALIL-DALIL SYARA’ (Sumber-Sumber Hukum Islam)
Materi Pertemuan V Al Hadis/ As Sunnah.
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Pertama)
SUMBER HUKUM ISLAM & METODE BERIJTIHAD
SUMBER HUKUM ISLAM. PENGERTIAN SUMBER: ASAL SESUATU (KAMUS PURWODARMINTO) SUMBER HUKUM ISLAM: TEMPAT ASAL/PENGAMBILAN HUKUM ISLAM.
Pendidikan Agama Hadits sebagai ajaran islam February 28,
Oleh: Ali Ilhami Bin Basir
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
BAB V HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Nurhasan, M.Ag
HUKUM PERORANGAN & KEKELUARGAAN ISLAM
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Materi Pertemuan XI Ar Rayu, Ijma’ dan Qiyas.
SUMBER HUKUM ISLAM.
SUMBER HUKUM ISLAM DAN HUKUM ISLAM DISUSUN OLEH CHAIRUNNISA
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
Al Qur’an sebagai Sumber Utama Hukum Islam)
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
Penguatan Materi Fiqih
Mata Kuliah Tauhid Aqidah akhlak
AZAS HUKUM ISLAM.
BAHASAN HARI INI PENGERTIAN & FUNGSI AL-SUNNAH & AL-HADITS
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SUMBER HUKUM ISLAM.
HUKUM ISLAM.
Pendahuluan -Ushul fiqh adalah metodologi mujtahid untuk menggali hukum syara’ dari sumbernya. -sumbernya inilah yang dimaksud dengan dalil syar’I, yaitu.
Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013
CREATED BY: MARETTA DANIATY
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KELOMPOK 11 ANGGOTA:1.ZAM-ZAM HIDAYA 2.NUNUNG 3.YAYI LATIFA 4.FIFI
PENDAHULUAN TUJUAN SYARI’AT ISLAM
HUKUM ISLAM DI INDONESIA
BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SUMBER HUKUM ISLAM.
Sebagai Upaya Mewujudkan dan Melestarikan Agama
SUMBER HUKUM ISLAM BERDASARKAN AKAL PIKIRAN MANUSIA
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Al Qur’an sebagai Sumber Utama Hukum Islam)
HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM INDONESIA
Kesempurnaan Islam.
By : 1. Rizal hartono 2.Muhammad fajar
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 13 ) Bhn 13 SISTEM HUKUM INDONESIA
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DG AGAMA ISLAM. Pendahuluan Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan.
KONSEP HUKUM DAN SUMBER HUKUM ISLAM MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Kelompok 3/ Kelas 40 Jatmiko Dwi Purnomo ( ) Putri Nurul.
Transcript presentasi:

Sumber hukum islam

di sebut dalil hukum islam atau pokok hukum islam. Allah telah menentukan sendiri sumber hukum islam yang wajib diikuti oleh setiap muslim Menurut al-qur’an (QS. Al-Nisa’ 59) setiap muslim wajib mentaati kehendak Allah, kehendak rasul dan kehendak ulil amri .

Kehendak ulil amri dimuat dalam peraturan perundang-undangan atau dalam hasil karya orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad karena mempunyai “kekuasaan” berupa ilmu pengetahuan untuk mengalirkan ajaran hukum islalm dari dua sumber utama yakni dari al-qur’an dan hadits. Hadist Mu’adz bin Jabal. Dapat disimpulkan bahwa sumber hukum islam ada 3 : al-Qur’an Hadist Akal pikiran manusia yg memenuhi syarat untuk berijtihad (ar-ra’yu)

Ar-ra’yu  pendapat orang-orang yg memenuhi syarat untuk menentukan nilai dan norma pengukur tingkah laku manusia (berijtihad) dalam segala bidang hidup dan kehidupan. Satu rangkaian kesatuan.

Kesimpulan dari hadist Mu’adz bin Jabal: al-qur’an sebagai kitab hukum yang memuat kaidah-kaidah hukum fundamental yang harus dikaji dg teliti dan dikembangkan dg pikiran manusia yg memenuhi syarat utk diterapkan dalam masyarakat. Soal muamalah dalam hadist Rasul, pada umumnya mengandung kaidah-kaidah umum yang harus dirinci oleh mujtahid dan diterapkan dalam kasus tertentu. Hukum yg terdapat dalam al-qur’an dan hadist perlu dikaji dan dirinci lebih lanjut Hakim tidak boleh menolak untuk menyelesaikan masalah atau sengketa dg alasan hukumnya tidak ada – dengan berijtihad – melalui berbagai metode dan upaya.

Sumber-sumber hukum islam Al-qur’an Hadist Akal pikiran Ijma’ Qiyas Istidlal Masalih mursalah Istihsan Istishab Urf

Al-qur’an Al-qur’an adalah sumber hukum islam pertama dan utama yang memuat kaidah-kaidah hukum fundamental/asasi yang perlu dikaji dengan teliti dan dikembangkan lebih lanjut menurut keyakinan umat islam. Makna perkataan sangat erat dengan hubungannya dengan arti ayat al-qur’an yang pertama diturunkan di gua Hirra’ yang dimulai dengan lafadz iqra’ artinya bacalah. Membaca  salah satu usaha untuk menambah ilmu pengetahuan yg sangat penting bagi hidup dan kehidupan manusia.

Sayyid Hossein Nasr : al-qur’an adalah intisari semua pengetahuan, namun pengetahuan yang terkandung hanyalah prinsip-prinsip saja. al-qur’an adalah sumber segala ilmu pengetahuan, di dalamnya termasuk kosmologi (cabang astronomi) dan pengetahuan tentang alam. Al-qur’an sebagai pedoman abadi, yg mempunyai tiga petunjuk bagi manusia: Ajaran yg memberi pengetahuan tentang struktur kenyataan alam semesta dan posisi berbagai mahluk serta benda di jagad raya. Petunjuk yg menyerupai sejarah manusia, rakyat biasa, raja-raja, para nabi sepanjang zaman dan segala cobaan yg menimpanya. Berisi sesuatu yg sulit untuk dijelaskan dalam bahasa biasa.

Isi pokok dalam al-qur’an: Aqidah Syariah Ibadah Muamalah Akhlaq Kisah-kisah manusia di masa lalu Berita-berita kehidupan akhirat Prinsip-prinsip pengetahuan

Hukum yang terkandung dalam al-Qur’an men. Abdul Wahab Khallaf: Hukum I’tiqadiyah  hukum yg berkaitan dg kewajiban para subjek hukum untuk mempercayai rukun iman Hukum Akhlaq  hukum allah yg berhubungan dengan kewajiban seorang subjek hukum untuk menghiasi dirinya dengan sifat-sifat keutamaan dan menjauhkan diri dari sifat-sifat tercela. Hukum Amaliyah  hukum yg bersangkutan dengan perkataan, perbuatan, perjanjian dan hubungan kerjasama antar manusia.

Konsep hukum menurut al-qur’an adalah: all comprehensive  meliputi segala-galanya sesuai dengan sifat penciptaan yaitu Allah penguasa alam semesta yang menguasai semuanya. Tidak dapat dicerai pisahkan dengan iman dan akhlaq.

Menurut penelitian para ahli, ayat-ayat al-qur’an yang berhubungan dengan ibadah dan ayat-ayat hukum yang berkenaan dengan keluarga sudah terinci. Karena sifatnya ta’abudy  harus diikuti seperti apa adanya. Hukum-hukum yang berkenaan dengan ibadah tidak banyak dianalisis dan dikembangkan oleh pikiran manusia. Sifatnya tetap, tidak akan berubah karena perubahan waktu, suasana dan lingkungan. Demikian juga dalam hukum keluarga. Ada yang bersifat ta’aqquly.

As-sunnah atau Hadith Dasar hukumnya: Syahadatain : ikrar keyakinan – janji diam-diam dan sepihak. Al-qur’an : al- nisa’ ayat 59, al-imran ayat 132, al-nisa ayat 80, al-hasyr ayat 7. Sunnah nabi, yang menyatakan bahwaa apa yang diharamkan Rasulullah, sama dengan apa yang diharamkan Allah (HR. Ahmad dan Hakim).

Fungsi Sunnah Nabi sebagai petunjuk pelaksanaan kaidah-kaidah fundamental yang terdapat dalam al-qur’an dan sebagai penjelasan atau tafsiran yang otentik mengenai ayat-ayat al-qur’an sebagai kaidah- kaidah hukum baru yang dikembangkan lebih lanjut oleh akal pikiran manusia (yang memenuhi syarat).

Perbedaan Dalam perkataan sehari-hari hadith dan sunnah adalah sama. Namun, para ahli ada yang membedakan kedua istilah tersebut. Sunnah : adat istiadat atau kebiasaan  kebiasaan yang terdapat dalam masyarakat arab  setelah islam berkembang, kebiasaan –kebiasaan itu ada yang didiamkan dan ada yang di ubah oleh para nabi kemudian diikuti para sahabatnya. Hadits : kabar atau berita  keterangan resmi yang berasal dari nabi yang disampaikan secara lisan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Akal pikiran (al-Ra’yu atau ijtihad) Ar-ra’yu  pendapat orang-orang yg memenuhi syarat untuk menentukan nilai dan norma pengukur tingkah laku manusia (berijtihad) dalam segala bidang hidup dan kehidupan.  akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berusaha, berikhtiar dengan seluruh kemampuan yang dimiliki untuk memahami kaidah hukum yang fundamental yang terdapat dalam al-qur’an yang bersifat abstrak dan terdapat dalam sunnah nabi dan berusaha merumuskan kaidah-kaidah hukum.

Akal adalah kunci untuk memahami agama, ajaran dan hukum. Manusia tidak akan memahami agama tanpa menggunakan akal. Nabi muhammad menjelaskan bahwa agama adalah akal, tidak ada agama bagi orang yang tidak berakal sehingga hukum dan hukuman itu berkaiatan dengan akal. Akal yang menampung akidah, syariah dan akhlaq. Kemajuan umat manusia dapat terwujud karena manusia menggunakan akalnya. Tuhan menciptakan akal hanya untuk kesejahteraan manusia

Manusia yang memiliki akal membutuhkan petunjuk tuhan Manusia yang memiliki akal membutuhkan petunjuk tuhan. Bagaimanapun posisi dan peranan akal, ia akan bergerak dan berjalan melalui bimbingan dan petunjuk. Petunjuk datang berupa wahyu untuk membangunkan manusia dari impian dan mengingatkan arti eksistensi dan tugasnya sebagai khalifah Allah.

Arti ijtihad Bersungguh-sungguh Usaha sungguh-sungguh yang dilakukan oleh sesesorang (ahli hukum) yang memenuhi syarat (karena pengetahuan dan pengalaman) untuk merumuskan garis hukum yang belum jelas atau tidak ada ketentuannya di dalam al-qur’an dan hadits. Orang yang berijtihad : Mujtahid. Ijtihad merupakan dasar dan sarana pengembangan hukum islam.

Objek Ijtihad Ayat al-qur’an atau hadist yang sifatnya dzanni. Sedangkan yang sifatnya qath’i yang sudah jelas teks atau nasnya bukan menjadi lapangan ijtihad. Hal-hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam al-qur’an dan hadits. Mengenai masalah-masalah hukum baru yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

Syarat-syarat mujtahid: Menguasai bahasa arab untuk dapat memahami al-qur’an dan kitab hadist. Mengetahui isi dan sistem hukum al-qur’an serta disiplin ilmu untuk memahami al-qur’an. Mengetahui hadits-hadits hukum dan ilmu-ilmu hadits yang berkenaan dengan pembentukan hukum. Menguasai sumber-sumber hukum islam dan metode-metodenya untuk menarik garis-garis hukum dari sumber hukum islam. Mengetahui dan menguasai kaidah-kaidah fiqhiyyah

9. Dilakukan secara kolektif bersama para ahli. 6. Mengetahui rahasia dan tujuan-tujuan hukum islam 7. jujur dan ikhlas. 8. Menguasai ilmu-ilmu sosial dan ilmu-ilmu yang relevan dengan masalah yang diijtihadi. 9. Dilakukan secara kolektif bersama para ahli.

Dasar hukum mempergunakan akal pikiran untuk berijtihad al-qur’an : al-nisa’ ayat 59 Hadith Mu’adz bin Jabal Contoh dari khalifah Umar bin Khattab.

Metode ijtihad: 1. ijma’ Artinya kesepakatan persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat di setiap masa. persetujuan itu diperoleh dengan suatu cara di tempat yang sama. Berarti persetujuan atau kesesuaian pendapat mengenai tafsir ayat-ayat (hukum) dalam al-qur’an.

2. Qiyas Artinya ukuran Adalah ukuran, yang digunakan oleh akal budi untuk membandingkan suatu hal dengan hal yang lain.  menyamakan hukum suatu hal yang ketentuannya tidak terdapat dalam al-qur’an dan hadist, namun hukumnya disebut dalam al-qur’an dan hadist karena persamaan illat (penyebab atau alasan).

3. Istidal Adalah menarik kesimpulan dari dua hal yang berlainan. Misal: menarik kesimpulan dari adat istiadat dan hukum agama yang diwahyukan sebelum islam.  adat yang telah berkembang dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan hukum islam (contohnya harta bersama dalam perkawinan) dan hukum agama yang diwahyukan sebelum islam tetapi tidak dihapuskan oleh syariat islam, dapat ditarik garis-garis hukumnya untuk dijadikan hukum islam.

4. Maslahat Mursalah  Cara menemukan hukum yang tidak terdapat ketentuannya di dalam al-qur’an maupun dalam kitab hadist, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masyarakat atau kepentingan umum. Contoh: pembenaran pemungutan pajak penghasilan untuk kemaslahatan atau kepentingan masyarakat dalam rangka pemerataan pendapatan atau pengumpulan dana yang diperlukan untuk memelihara kepentingan umum yang tidak di singgung dalam al-qur’an dan hadist.

5. Istihsan  cara menentukan hukum dengan jalan menyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan sosial.  cara untuk mengambil keputusan yang tepat menurut keadaan. Hak milik seseorang hanya dapat dicabut kalau disetujui oleh pemiliknya. Namun, untuk kepentingan umum, dalam keadaan tertentu penguasa dapat mencabut hak milik seseorang dengan paksa, dengan memberikan ganti kerugian.

6. Istis’ab  menetapkan hukum menurut keadaan yang terjadi sebelumnya sampai ada dalil yang mengubahnya. Atau melangsungkan berlakunya hukum yang telah ada karena belum ada ketentuan lain yang membatalkannya.

7. Adat istiadat atau Urf Adat istiadat yang tidak bertentangan dengan hukum islam dan dilestarikan terus bagi masyarakat yang bersangkutan. Pada aspek muamalah saja. Contoh: kebiasaan yang berlaku di industri perdagangan pada masyarakat tertentu melalui inden.