BENTUK PERUSAHAAN Oleh: Suyono, S.E,M.SM
Bentuk perusahaan di Indonesia Perusahaan perseorangan Persekutuan dengan firma Persekutuan komanditer Perseroan terbatas Koperasi Perusahaan negara Perusahaan daerah
Pertimbangan dalam mendirikan perusahaan 1.besarnya modal yang diperlukan 2.kelangsungan hidup perusahaan yang didirikan 3.tanggung jawab terhadap hutang piutang perusahaan 4.siapa yang akan memimpin perusahaan itu 5.kemanfaatan perusahaan bagi masyarakat
1.Perusahaan Perseorangan -suatu bentuk perusahaan dimana pemiliknya adalah perseorangan yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan laba
Kebaikan dan keburukan -organisasi mudah -kebebasan bergerak -pajak yang kecil -terjaminnya rahasia perusahaan dll Keburukan -tanggung jawab tidak terbatas -besarnya perusahaan terbatas -kelangsungan hidup perusahaan tidak dapat dipastikan
2.Persekutuan dengan firma -persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. -dapat didirikan dengan membuat akte notaris atau akte dibawah tangan. -bila dng akte notaris, akte tsb harus didaftarkan pada kepaniteraan PN, selanjutnya diumumkan dalam BNRI
Kebaikan dan Keburukan -kebutuhan modal terpenuhi -keputusan diambil dengan musyawarah -adanya perhatian sekutu yang sungguh-sungguh Keburukan: -tanggung jawab tak terbatas -sering dipegang oleh lebih dari satu orang(pimpinan) -kelangsungan hidup perusahaan tidak dapat dipastikan -modal yang ditanam merupakan modal beku
3.Persekutuan Komanditer -sebuah persekutuan untuk menjalankan perusahaan, dimana perusahaan itu dijalankan oleh sekutu komplimenter yang bertanggungjawab penuh atas hutang perusahaan dengan satu atau lebih sekutu komantiditer -umumnya condong ke persekutuan dengan firma
Kebaikan dan Keburukan -modal lebih mudah dipenuhi -pendirian mudah -mudah memperoleh kredit Keburukan: -kelangsungan hidup tak menentu karena banyak bergantung sekutu komplimenter -semangat sekutu komanditer untuk memajukan pereusahaan rendah
4.Perseroan Terbatas Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham dimana tiap sekutu turut mengambil bagian sebanyak satu sero atau lebih. -harus didirikan dengan akte notaris -didaftarkan ke pengadilan,disahkan Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam TBN
Jenis-jenis PT Ada beberapa jenis PT 1 PT Umum 2 PT Tertutup 3 PT Perseorangan 4 PT Milik Negara
Jenis-jenis saham Berdasarkan perbedaan hak dan kewajiban, saham dibedakan: -saham biasa -saham prioritet -saham preferen kumulatif -saham bonus -saham pendiri -saham kosong
Kebaikan PT 1 tanggungjawab terbatas dari para pemegang saham terhadap hutang perusahaan 2 pemisahan pemilik dan pengurus 3 mudah dapat modal 4 potensi hidup lebih permanen 5 pimpinan lebih efisien 6 lebih memperhatikan pegawainya
Keburukan PT 1 pajak relatif lebih besar 2 pendirian lebih rumit dan mahal 3 rahasia tidak terjamin 4 kurangnya perhatian para pemegang saham terhadap perusahaan
5 Koperasi Adalah badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi dengan kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan Tujuan koperasi Indonesia adalah memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat
Jenis Koperasi 1 konsumsi 2 kredit 3 produksi Unsur koperasi -anggota -pengurus -pengawas
6 Perusahaan Negara PN sejak 1 Agustus 1969 digolongkan menjadi 3 1 PERJAN 2 PERUM 3 PERSERO
7 Perusahaan Daerah Adalah perusahaan yang didirikan dengan suatu Perda dimana modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan Tujuan PD untuk turutserta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya